Pages


Jumat, 21 Agustus 2015

Sikap Istana Mengenai Penghadangan Konvoi Motor Gede Oleh Pesepeda di Yogyakarta

bukan mau menyaingi trit sebelah gan

tapi kan boleh bikin trit baru mengenai tanggapan dari Istana, dalam hal ini Setkab, dalam hal ini mewakili resmi presiden, dalam hal ini bertindak sebagai atasan Kapolri.

wow jd HT
Spoiler for :



silahkan beritanya

Spoiler for ini:


News / Nasional

Istana Sebut Tindakan Polisi Kawal Konvoi Moge Langgar Aturan
Rabu, 19 Agustus 2015 | 15:01 WIB

Foto dari warga Yogya: Erlanto Wijoyono saat menghadang konvoi Harley di Perempatan Condongcatur Depok Sleman

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretariat Kabinet RI menyimpulkan bahwa pengawalan oleh polisi terhadap rombongan pengendara motor Harley-Davidson Indonesia adalah tindakan yang melanggar hukum. Sekretariat Kabinet (Setkab) menilai, konvoi sepeda motor tersebut tidak termasuk dalam kategori pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Dalam situs setkab.go.id, Asisten Deputi II Kedeputian Politik, Hukum, dan Keamanan Setkab RI menyatakan bahwa merujuk pada isi dan penjelasan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, konvoi dan atau kendaraan yang digolongkan mendapat hak utama lalu lintas dimaksudkan untuk kepentingan tertentu. Sesuai penjelasan pasal tersebut, kepentingan tertentu itu adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.

Adapun merujuk pada Pasal 135 UU 22/2009, polisi harus mengawal dan melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan dengan hak utama sebagaimana disebut pada Pasal 134.

Situs tersebut juga mengutip Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas. Dalam hal ini, pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran arus lalu lintas yang disebabkan antara lain oleh adanya pengguna jalan yang diprioritaskan.

"Tindakan pengawalan oleh voorijder petugas Kepolisian dalam peristiwa yang terjadi di Sleman merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 134 huruf g UU Nomor 22 Tahun 2009 sebab konvoi motor Harley Davidson tidak termasuk sebagai Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan," demikian keterangan dalam situs tersebut.

Kesimpulan ini berlawanan dengan penjelasan dalam halaman Facebook Humas Polri. Dalam akun itu disebutkan bahwa para pengendara dalam konvoi motor besar yang meminta pengawalan polisi masih dibenarkan.

"Ini berarti dapat saja konvoi motor gede (moge) meminta pengawalan polisi jika memang dirasa hal tersebut untuk keamanan lalu lintas, baik kendaraan yang melakukan konvoi ataupun kendaraan lain di sekitarnya," tulisnya. (Baca: Moge Disebut Bisa Dikawal Polisi Menurut Akun FB Humas Polri, Ini Penjelasannya)

Setkab menyebutkan bahwa polisi dapat saja menafsirkan bahwa frasa "antara lain" dalam penjelasan Pasal 134 huruf g itu memberi kebebasan bagi polisi untuk memaknai frasa "kepentingan tertentu" di luar contoh kepentingan yang disebutkan di atas. Namun, Setkab menganggap tafsir itu lemah.

Setkab mengimbau agar polisi tidak melakukan pengawalan terhadap konvoi atau iring-iringan sepeda motor Harley Davidson tersebut. Seandainya tetap ada pengawalan dari polisi, maka pengawalan tersebut dilakukan tidak dengan menggunakan lampu isyarat atau sirene, dan mematuhi peraturan atau rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.

sumur


silahkan pernyataan langsung dari setkab

Spoiler for ini:


Catatan Mengenai Penghadangan Konvoi Motor Gede Oleh Pesepeda di Yogyakarta
Oleh: Humas ; Diposkan pada: 19 Aug 2015 ; 6617 Views


Oleh: Asdep 2 Kedeputian Polhukam Setkab

Pada tanggal 14 Agustus 2015, seorang pesepeda bernama Elanto Wijoyono melakukan penghadangan terhadap konvoi motor Harley Davidson yang dikawal polisi di perempatan Condongcatur, Sleman, D.I. Yogyakarta, karena konvoi tersebut menggunakan voorijder polisi dan menerobos lampu lalu lintas.

Dalam peristiwa tersebut terdapat 2 (dua) isu yang menjadi masalah hukum, yaitu masalah pengawalan oleh petugas kepolisian dan masalah penggunaan sirene/rotator.

Dasar hukum: a. UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 134: “Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut: a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. Ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Penjelasan Pasal 134 huruf g: “Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.”

Pasal 135: “(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.”

Pasal 59: “(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. (2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah; b. biru; dan c. kuing.

(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan Lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Penjelasan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3):

Ayat (1): “Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah Kendaraan yang karena sifat dan fungsinya diberi lampu isyarat berwarna merah atau biru sebagai tanda memiliki hak utama untuk kelancaran dan lampu isyarat berwarna kuning sebagai tanda yang memerlukan perhatian khusus dari Pengguna Jalan untuk keselamatan.”

Ayat (3): “Yang dimaksud dengan “Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama” adalah Kendaraan Bermotor yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dari Pengguna Jalan lain.”

Pasal 287 ayat (4):

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas:

“Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan antara lain: b. adanya pengguna jalan yang diprioritaskan.”

Terhadap permasalahan tersebut, kami berpendapat bahwa:

a. Tindakan pengawalan oleh voorijder petugas Kepolisian dalam peristiwa yang terjadi di Sleman merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 134 huruf g UU Nomor 22 Tahun 2009 sebab konvoi motor Harley Davidson tidak termasuk sebagai Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

b. Demikian juga apabila peserta konvoi tersebut menggunakan lampu isyarat dan sirene, hal tersebut juga melanggar ketentuan Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 sebab lampu isyarat dan sirene, baik warna merah, biru, maupun warna kuning, sudah diatur peruntukkannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (5) UU tersebut.

c. Meskipun lemah, Kepolisian dapat saja menggunakan argumentasi penafsiran frasa “antara lain” dalam Penjelasan Pasal 134 huruf g tersebut. Makna “kepentingan tertentu” yang diikuti dengan frasa “antara lain” dapat memberi kebebasan bagi Kepolisian untuk memaknai frasa kepentingan tertentu.

d. Sebaiknya petugas Kepolisian tidak melakukan pengawalan terhadap konvoi atau iring-iringan motor Harley Davidson tersebut. Namun apabila pengawalan tersebut harus dilakukan, maka sebaiknya pengawalan tersebut dilakukan tidak dengan menggunakan lampu isyarat atau sirene dan mematuhi peraturan atau rambu-rambu lalu lintas yang berlaku, serta bersikap sama seperti Pengguna Jalan lainnya.

d. Meskipun demikian, dari aspek peraturan perundang-undangan perlu juga dipertimbangkan untuk mempertegas arti “kepentingan tertentu”, misalnya bagaimana pengawalan untuk kegiatan olahraga tertentu, seperti balap sepeda jalan raya
.


infografis

Spoiler for ini:





coba bandingkan dengan club scooter ini

Spoiler for verpa:

HUT KE-70 RI
300 Pengendara Skuter Konvoi di Solo, Lampu Merah Tetap Berhenti!


Solopos.com, SOLO – Sebanyak 300 scooterist sebutan penggemar sepeda motor jenis skuter atau vespa se- Soloraya menggelar kirab bendera merah putih, Senin (17/8/2015). Kegiatan ini dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 RI. Selama konvoi berlangsung, lampu merah mereka tetap berhenti.

Pantauan Solopos.com mereka mulai berkumpul kawasan Stadion Manahan Solo, sebelah selatan sekitar pukul 15.00 WIB. Masing-masing skuter dipasangi bendera merah putih cukup besar. Sebelum berangkat mereka mendapatkan pengarahan dari petugas Satlantas Polresta Solo.

Koordinator kegiatan, Budi Solehan, mengatakan rombongan berangkat dari kawasan Stadion Manahan hingga Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusuma Bhakti, Solo.

“Rutenya dari Stadion Manahan, lewat Jl. dr. Moewardi, Jl. Slamet Riyadi, Jl. Jendral Soedirman, Jl. Urip Sumoharjo, sampai Perempatan Pelem belok kanan sampai ke TMP Kusuma Bhakti,” kata Budi.

Selain kirab, para pecinta vespa juga menyumbang sembako kepada tujuh veteran. Pemberian sembako itu dilakukan secara simbolis di TMP Kusuma Bhakti.

“Kami mengumpulkan dana dari para anggota untuk menyumbang para veteran. Kegiatan ini memang baru kali pertama, tahun-tahun sebelumnya belum ada. Harapannya tahun depan bisa lebih meriah lagi,” kata dia.

Kasatlantas Polresta Solo, AKP Prayudha Widiatmoko, melalui Kanit Dikyasa, AKP I Made Ray, menjamin acara kirab ini tidak menganggu arus lalu lintas karena sudah dikawal polisi.

“Jadi, meskipun konvoi, kita harus tetap tertib berlalu lintas. Kalau ada lampu merah kita harus berhenti. Polisi tetap ada yang mengawal,” kata Made Ray kepada para peserta.


ini club ninin sama r25

Spoiler for ini:

Ketika Kawasaki Ninja 250Fi dan Yamaha R25 Merayakan Perbedaan dan Kemerdekaan: NIO-YROI Rolling Gabungan
Bulan ini bulan yang istimewa.

Bangsa ini merayakan momentum penting sebagai bangsa satu yang merdeka, meskipun dengan sekian banyak perbedaan di antara kita.

Sebagai komunitas biker yang lahir, besar dan cinta tanah air, NIO (Ninja Injection Owner) dan YROI (Yamaha R25 Owners Indonesia) Chapter Tangerang pun memutuskan untuk mengadakan event bersama untuk merayakan kemerdekaan dalam indahnya perbedaan.

Ide awalnya bergulir sebenarnya semenjak bulan April 2015 saat saya ngobrol dengan Capt Ogi (Capt NIO Tangerang) dan Om Endang (Ketua Chapter YROI Tangerang).

Kebetulan di dua komunitas ini saya ikut membantu mendirikan. Lebih kebetulan lagi keduanya lahir cikal bakalnya di bulan Agustus. NIO dengan dibentuknya BBM grup NIO pada tanggal 30 Agustus 2012. YROI dengan deklarasi pada tanggal 17 Agustus 2015.

Cocoklah.

Kegiatan gabungan dua komunitas ini juga menjadi spesial mengingat selama ini aroma persaingan di dunia maya diantara dua jenis motor ini yang terlihat pada komentar-komentar di media sosial cukup terasa.

Momen kemerdekaan ini jadi kesempatan berkenalan dan silaturahmi yang sangat baik.

Akhirnya tanggal didapatkan dan arrangement berjalan. Tuan rumah alias organizer kali ini adalah NIO Tangerang yang kebetulan sudah hadir duluan di Tangerang.

Independence’s Rolling and Futsal Day, begitu judul acaranya.

Tanggal 15 Agustus 2015 pagi, kurang lebih 44 motor 250cc hadir di parkiran KFC Alam Sutra. Ikut hadir dan mendukung acara ini teman-teman dr NIO Jakarta, dibawah koordinasi Capt Dimas.

Karena sudah tidak punya BIanka (NInja 250FI) dan Sabina (R25) terpaksa sayapun hadir bersama Triumph Daytona 675R pinjeman dr PT Triumph Indonesia yang sedang direview.

Acara dimulai dengan sambutan, perkenalan, sekaligus mengheningkan cipta utk rekan dr NIO dan YROI yang belum lama meninggal dunia akibat accident. Semoga jiwa almarhum lekas mendapatkan ketenangan di hadirat Allah.

Lanjut dengan briefing utk kegiatan pagi ini dan tentunya foto2.

Sessi pertama tentu rolling, dibawah pimpinan Capt Ogi selaku RC.

Tinggal di wilayah TAngerang dan Tangerang Selatan memiliki keuntungan tersendiri: jalan raya dengan kualitas yang baik dan relatif tidak semacet wilayah jabodetabek lainnya. Paling engga belum parah Nahh ini yang kami nikmati di pagi ini.

Krn ini namanya rolling, bukan racing, semua biker Ninja 250 dan R25 riding dengan rapi dan tertibnya. Lampu merah ya berhenti, justru kerennya biker itu karena taat aturan..

Engga perlu pakai patwal, kita biker yang udah dewasa dan ga takut berbaur dengan lalu lintas umum.

Lintasan Alam Sutra, BSD pun dengan nyamannya dilintasi untuk kemudian meluncur ke area Futsal di Stadium Pondok Jagung. Disini sudah menunggu snack untuk menyegarkan lagi tubuh setelah riding sebelum turun futsal.

Biker yang baik itu juga adalah biker yang sehat. Kedua komunitas inipun bermain dalam tim gabungan, tidak berdasarkan komunitas yang berbeda. Agar saling mengenal dan lebih guyubb..

Permainan berlangsung seru, ditambahi komentar-komentar liar dari para penonton.

Tidak terasa waktu menunjukkan pukul 11 siang. Waktunya membuka nasi padang Sederhana yang sudah pasrah utk dilahap…

Saya yang biasanya engga doyan nasi padang (asli ini bohong banget ) pun ikut makan dengan konsentrasi dan kecepatan penuh.

Tidak terasa waktu menunjukkan pukul 12. Capt Ogi menutup rolling gabungan ini dengan menyampaikan terima kasih kepada semua member dan pengurus komunitas. Bersama kita berharap acara ini hanya merupakan sebuah awalan dari hubungan yang lebih baik di antara NIO dan YROI. Next time, tuan rumah dan organiser nya YROI Tangerang.



Demikian melaporkan.

Leo NIO#030, YROI#006


sumur
sumur
sumur
sumur

ayo berdiskusi sehat.





mending gak usah dikawal...
biar kalo berani macem-macem, bisa di tindak masyarakat aja...
biarlah masyarakat yang menilai dan jgn salahkan masyarakat nanti klo udah g percaya lagi ama penegak hukum yg ada
perasaan didaerah ane pemadam kebakaran j g pernah tu di kawa ama pulisi :cmiiw ane dari kab. kendal
Quote:Original Posted By septiansendi
mending gak usah dikawal...
biar kalo berani macem-macem, bisa di tindak masyarakat aja...


memang berdasarkan pernyataan dari setkab, pengawalan justru melanggar UU gan
cakep gannn
ngomong2 ane pertamax ya
Quote:Original Posted By sichaoeloem
biarlah masyarakat yang menilai dan jgn salahkan masyarakat nanti klo udah g percaya lagi ama penegak hukum yg ada
perasaan didaerah ane pemadam kebakaran j g pernah tu di kawa ama pulisi :cmiiw ane dari kab. kendal


klo pemadam kebakaran bisa saja dikawal karena memiliki "kepentingan tertentu" -> penanggulangan bencana
motor gede, tp yg bawa bodynya kecil gak keren kaya bule2 sono, cuih
Quote:Original Posted By dimzou


klo pemadam kebakaran bisa saja dikawal karena memiliki "kepentingan tertentu" -> penanggulangan bencana


ia gan tapi setau ane selama hidup disini g pernah tu pemadam kebakaran dpt pengawalan pulisi lhah ini malah muge yg dikawal
wah wah wah
sebenarnya gw g perlu dikawal gan..
yg penting ada duit jalan lancar gan
Seharusnya tidak menjadi perdebatan, karena memang sudah menyalahi UU, tapi ya mungkin karena Ada oknum yang udah kepalang dibayar gan sama pengguna moge2 itu, alhasil .. tetotttt pikir ndiri



Quote:Original Posted By razqa.com
Seharusnya tidak menjadi perdebatan, karena memang sudah menyalahi UU, tapi ya mungkin karena Ada oknum yang udah kepalang dibayar gan sama pengguna moge2 itu, alhasil .. tetotttt pikir ndiri





waduh bisa bertentangan gitu yak, mana yg bener nih

emang Kapolri ga koordinasi dl sama istana apa
Quote:Original Posted By sichaoeloem


ia gan tapi setau ane selama hidup disini g pernah tu pemadam kebakaran dpt pengawalan pulisi lhah ini malah muge yg dikawal


kl yg logikanya jalan yg mikirnya emg gitu gan
kawal angkutan aja polisinya. biar penumpangnya cepet sampe, gak kena macet.
moge lagii
kalo gak dikawal makin ugal-ugalan bro.

Quote:Original Posted By vhesckot_1601
kalo gak dikawal makin ugal-ugalan bro.



kl ugal2an lsg ditindak dong gan bukannya malah dikawal
di begal aja gan yg bawa moge panggilan pasukan begal, ane dukung
Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar