Pages


Senin, 12 September 2016

Apakah Koleksi Mainan juga Harus Dilaporkan Menggunakan Amnesti Pajak?

Apakah Koleksi Mainan juga Harus Dilaporkan Menggunakan Amnesti Pajak?

Kamu pasti pernah mendengar tentang “Amnesti Pajak”, bukan? Ya, sejak beberapa bulan lalu Amnesti Pajak memang telah menjadi topik hangat pembicaraan banyak orang. Ada yang merasa bersyukur karena diberikan kesempatan “mengaku dosa”, ada juga yang merasa panik dan gelisah karena harus mengeluarkan biaya tebusan yang “lumayan” besar.

Amnesti pajak juga telah menjadi salah satu topik hangat di antara tim internal Colony loh. Sejak Colony menulis artikel berjudul “Mainan-mainan Bernilai Investasi yang Bisa Kamu Koleksi”, kantor kecil kami pun mulai dipenuhi dengan argumen-argumen mengenai apakah koleksi mainan juga harus dilaporkan menggunakan Amnesti Pajak. Beberapa berargumen bahwa koleksi mainan juga harus dilaporkan karena telah termasuk harta (dapat diinvestasikan). Namun, beberapa orang juga menolak untuk mempercayai "argumen" tersebut.

Lantas, untuk menghindari “perpecahan” lebih jauh, kami mendatangi salah satu konsultan Amnesti Pajak di Helpdesk Gedung Utama Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Berikut beberapa poin yang dapat disimpulkan dari pembicaraan kami dengan sang konsultan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar koleksi mainan dengan Amnesti Pajak.


Masih kurang ngerti nih... Amnesti Pajak itu apa sih?
Quote:Apakah Koleksi Mainan juga Harus Dilaporkan Menggunakan Amnesti Pajak?
Image by Pajak.go.id

Dikutip dari Pajak.go.id,
Quote:Amnesti Pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak yang meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Mungkin para newbie di dunia perpajakan masih sedikit asing dengan istilah-istilah yang ada di dalam pengertian di atas. Untuk itu, Colony akan mencoba men-simple-kan penjelasan yang ada.

Jadi, di Indonesia itu ada berlaku pajak penghasilan (PPh). Setiap orang, perusahaan atau badan hukum lainnya yang ada di Indonesia yang menghasilkan pendapatan diharuskan untuk membayar pajak. Selain itu, setiap orang juga harus melaporkannya dalam bentuk surat pemberitahuan secara tahunan atau yang disebut dengan SPT. SPT sendiri akan menjadi salah satu acuan pemerintah untuk menganalisa apakah seorang Wajib Pajak telah menyelesaikan seluruh kewajiban untuk membayar pajak penghasilannya. Di sana akan tertera seberapa besar penghasilanmu selama satu (1) tahun dan seberapa banyak harta yang kamu miliki hingga tanggal 31 Desember setiap tahunnya. Apabila kamu memiliki harta yang sangat banyak, namun memiliki pendapatan (yang dilaporkan) dalam jumlah yang tidak sebanding, dapat disimpulkan bahwa kamu memiliki sumber pemasukan lain yang tidak dilaporkan dan tidak dibayarkan pajak penghasilannya.

Nah, apabila ketahuan nih kalo kamu mempunyai harta lain dari pendapatan yang selama ini tidak kamu bayarkan pajak penghasilannya, kamu akan diharuskan untuk membayar pajak terhutang tersebut dan ditambah dengan sanksi pelanggaran yang besarannya dapat mencapai 48% dari jumlah pajak yang terhutang. Wow! Mahal banget dong yah! Di sini nih peranannya Amnesti Pajak. Amnesti Pajak adalah sebuah program pengampunan dosa oleh Pemerintah kepada masyarakat-masyarakat Indonesia yang sebelumnya menyembunyikan harta kekayaannya dan tidak membayar pajak penghasilan. Masyarakat diberikan kesempatan untuk mengungkap dosa/harta, menebusnya (hanya 2% dari nilai wajar harta yang ingin diungkapkan di periode pertamanya) dan merasakan kelegaan setelahanya tanpa harus membayar sanksi yang luar biasa besar atas pajak yang terhutang. Apapun yang diamnesti pajakkan tidak akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Jadi jangan takut, ini memang merupakan kesempatan yang bagus untuk mengaku dosa kepada pemerintah.


Apakah koleksi mainan termasuk harta kekayaan yang harus dilaporkan juga melalui SPT?
Quote:Apakah Koleksi Mainan juga Harus Dilaporkan Menggunakan Amnesti Pajak?
Image by SonicOfTheHedge

Sudah menjadi rahasia umum bahwa sebuah mainan saat ini dapat bernilai hingga jutaan rupiah. Lalu, apakah mainan-mainan “mahal” ini harus dianggap sebagai harta dan dicantumkan dalam SPT? Jawabannya adalah “tergantung”. Mainan bisa dianggap sebagai harta, namun bisa juga dianggap sebagai bukan harta. Hal ini tergantung pandangan individu-individunya sendiri. Apabila mainan itu hanya mainan untuk anak kecil yang dianggap kurang bernilai, maka mainan tersebut bisa dianggap sebagai bukan harta dan tidak perlu dicantumkan dalam SPT. Namun, apabila nilai mainan tersebut sangat besar, apalagi bila mainan itu memang ditujukan sebagai objek investasi, maka sebaikanya mainan tersebut dianggap sebagai harta dan dilaporkan atau dicantumkan dalam SPT. Hal ini perlu dilakukan agar apabila terjadi pengecekan oleh Direktur Jendral Pajak (DJP), sang Wajib Pajak tidak dianggap sedang menutup-nutupi harta kekayaan guna menghindari pajak.

Selain itu, ternyata ada Undang-Undang Perpajakan yang menjelaskan tentang harta yang tidak diungkapkan dalam Amnesti Pajak ini loh.

Pasal 18 ayat 2 berbunyi:
Quote:Dalam hal:
  1. Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan
  2. Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,

atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

Maksudnya, proses pemeriksaan history harta kekayaan Wajib Pajak sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 akan dilakukan selama 3 tahun kedepan. Apabila ditemukan bukti bahwa sang Wajib Pajak memiliki harta yang tidak dilaporkan menggunakan Amnesti Pajak, maka harta tersebut malah akan dihitung sebagai pendapatan di tahun ditemukannya informasi tersebut dan harus dibayarkan pajak penghasilannya. Berikut merupakan tabel tarif pajak penghasilan pribadi yang diatur dalam Undang-Undang PPh Pasal 21 dengan metode perhitungan progresif:

Apakah Koleksi Mainan juga Harus Dilaporkan Menggunakan Amnesti Pajak?

Malah jadi lebih besar bukan dana yang harus dikeluarkan?


Tapi, tetap aja Amnesti Pajak itu mahal! Boleh tidak kalau saya tidak ikut Amnesti Pajak?
Quote:Apakah Koleksi Mainan juga Harus Dilaporkan Menggunakan Amnesti Pajak?
Image by Presidenri.go.id

Amnesti Pajak merupakan hak setiap Wajib Pajak dan bukanlah sebuah kewajiban! Jadi sah-sah saja jika kamu tidak ingin mengikuti Amnesti Pajak. Namun, agar hartamu tidak dianggap sebagai penghasilan dikemudian hari, kamu tetap harus melakukan pembetulan SPT. Berberda dengan Amnesti Pajak, aset baru yang dilaporkan dalam pembetulan SPT akan diperiksa dan ditelusuri asal-usulnya oleh aparat pajak terlebih dahulu. Jika kamu yakin bahwa koleksi mainan atau harta yang ingin kamu cantumkan dalam pembetulan SPT diperoleh dari penghasilan yang telah dipotong pajaknya, maka pilihan ini merupakan pilihan yang tepat.

Dengan menggunakan metode pembetulan SPT ini, kamu tidak harus membayarkan sanksi atas apapun. Kamu cukup membayar biaya administrasi pembetulan SPT saja. Di sisi lain, pembetulan SPT akan menjadi cerita yang berbeda jika harta tersebut didapat dari penghasilan yang tidak dipotong pajak. Pembetulan SPT malah akan menjadi boomerang bagimu sendiri karena hal ini malah akan membuka dosamu sendiri tanpa adanya pengampunan dosa (Amnesti Pajak). Tentunya kamu akan disuruh membayar pajak atas penghasilan yang tidak dilaporkan sebelumnya dengan bonus sanksi pelanggaran yang nilainya akan jauh lebih tinggi dari biaya tebusan Amnesti Pajak. Jadi, bijak-bijaklah dalam memilih antara Amnesti Pajak atau pembetulan SPT!


Ya, itulah beberapa informasi yang dapat kami simpulkan dari konsultasi kami dengan salah satu konsultan Amnesti Pajak di Helpdesk Gedung Utama Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat. Apabila ada pertanyaan lain yang masih belum terjawab, kamu bisa bertanya secara langsung dengan menghubungi nomor 1500745 atau menghampiri meja Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah sekitar rumahmu. Semoga bermanfaat yah.


This article was first published on Colony Blog, Apakah Koleksi Mainan juga Harus Dilaporkan Menggunakan Amnesti Pajak?

- 6 Kostum Ini Pernah Dikenakan Spider-Man di Layar Lebar, Yang Manakah Favoritmu?
- Masih Bingung dengan Kronologi dalam X-Men? Berikut Merupakan Penjelasannya!
- Mainan-Mainan Bernilai Investasi yang Bisa Kamu Koleksi
- Keuntungan Ini Bisa Kamu Dapatkan Jika Mengikuti Lelang Mainan
- Macam-macam Pesawat Luar Angkasa (Starship) Star Trek Berdasarkan Pemiliknya
- 6 Barang Koleksi Star Wars Ini Harganya Melebihi Ratusan Juta Rupiah
- Tips Berinvestasi dengan Mainan LEGO
- Lihat Lebih Dekat Nendoroid Keren dari Anime One Punch Man Ini
- 4 Karya LEGO yang Berhasil Masuk Guinness World of Records
- 5 Cosplayer Tergokil Menurut Colony!
- Inilah 5 Festival Toys dan Komik di Indonesia yang Harus Kamu Kunjungi!
- Apakah Kamu Salah Satu dari 5 Tipe Kolektor Ini?
ga ngerti gue
Padahal koleksi dildo aye banyak
Mainan gw cewek gmna dong ding dong
Quote:Original Posted By krnwn_indigo
Mainan gw cewek gmna dong ding dong


Ajarin ane suhu
Kalo benda seni, seperti lukisan ada pajaknya ga bray..?
wah
ini berlaku untuk benda aja kan?
kalo mainan hati kena juga kagak bre

pajak jadian termasuk tax amnesty ya gan
gw kagak punya barang berharga jon
yg ane heran amnesty pajak kan sasarannya buat pihak yg nyimpan dananya di luar negeri artinya buat narik pajaknya ke kas negara
kenapa sekarang yg disasar malah rakyat di dalam negeri
Kalo Koleksi prangko juga harus ya bray
maenan ane mahal gan nilainya ratusan juta. harus kena amnesti pajak gak ya? monopoli
kalo gak punya barang berharga gimana bray?
gak perlu gan...klo agan jual maenannya jd dpt tambahan duit baru deh dilaporin
pajak sekarang uda kayak upeti
Quote:Original Posted By semprot.crooot
yg ane heran amnesty pajak kan sasarannya buat pihak yg nyimpan dananya di luar negeri artinya buat narik pajaknya ke kas negara
kenapa sekarang yg disasar malah rakyat di dalam negeri


soalnya target gak cukup gan...jd agak rancu mengenai hak penggunaan tax amnesty ini
adek koleksi stick iskrim om, guk
ga percaya
gemboked
Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar