Quote:SEKEDAR INFO MENGENAI TAX AMNESTY
Quote:Kalo malas baca, liat langsung KESIMPULANNYA aja
Quote:
Quote:ARTIKEL LAIN ALIFURRAHMAN
Quote:SUMBER :
http://seword.com/ekonomi/gaji-kelua...kalian-miskin/
http://www.pajakbro.com/2016/08/tax-...gal-paham.html
Quote:KESIMPULAN :
Tambahan dari Kaskuser
Quote:Original Posted By shanks88 ►
Nambahin gan, kalo bisa taro pejwan
Tax Amnesty adalah Hak, jadi kita boleh tidak ikut amnesti pajak jika:
1. Penghasilan dibawah PTKP (ralat ya gan, PTKP tahun 2016 45jt untuk jones..., naik dari 36jt pada tahun 2015 ) ataupun pensiunan yang hanya mengandalkan uang pensiun
2. Jika kita tinggal di LN > 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan dan tidak punya penghasilan yg bersumber di Indonesia
3. Jika kita punya warisan yg belum dilaporkan di SPT tahunan namun kita tidak punya penghasilan atau punya penghasilan yg masih di bawah PTKP
4. Jika anda adalah OP yg punya harta berupa hibah yg belum dilaporkan di SPT tahunan, namun tidak memiliki penghasilan atau punya penghasilan di bawah PTKP
5. Anda memilih untuk melaporkan harta yang dimiliki dengan melakukan pembetulan SPT tahunan
Quote:Original Posted By shanks88 ►
Quote:Original Posted By bangjune ►
udah gan ... mantap
Tapi masih banyak yg bertanya ... apakah PEMBETULAN SPT itu dikenai biaya apa gak gan
Pembetulan itu tidak dikenakan biaya gan, tergantung dari kita lapor SPT normalnya sesuai batas waktu ato ga, kalo SPT yang normal dilaporkan setelah lewat jangka waktu (akhir bulan Maret buat OP dan akhir bulan April untuk Badan) maka tetep nanti akan dikenai sanksi administrasi dan diberikan STP (Surat Tagihan Pajak) yang besarnya Rp 100rb untuk sanksi OP dan Rp 1jt untuk sanksi badan ...
Quote:Original Posted By panjizie ►
(1) Budi punya celengan di rumah. Tapi Mama Budi selalu cek celengan Budi setiap kali ia memecahkan/membuka celengannya.
(2) Prama juga punya celengan di rumahnya sendiri tapi tidak pernah dicek Mamanya. Maka Budi menitipkan celengan di rumah Prama.
(3) Mendengar celengan Prama tidak pernah dicek Mamanya, teman Prama dan Budi semua menitipkan celengannya di rumah Prama.
➡️ inilah, "OFFSHORE INVESTMENT".
(4) Suatu hari Mamanya Prama memeriksa kamar Prama dan mendapati banyak celengan.
➡️ ini namanya, "ACCIDENTAL AUDIT".
(5) Celengan itu lengkap dengan tulisan nama masing2 pemiliknya (kawan2 Prama yg menitipkan celengan).
➡️ ini namanya, "PANAMA PAPER".
(6) Mama Prama mengontak semua mama dari anak2 yang titip celengan di rumahnya.
(7) Ternyata Budi menitipkan celengan di sana karena Mamanya memaksa untuk memberi sumbangan setiap Budi memecahkan celengan.
➡️ ini yg disebut "TAX/PAJAK".
(8) Lain lagi si Fanny, ia mengisi celengan utk menyamarkan uang dari hasil memalak teman-temannya.
➡️ inilah, "MONEY LAUNDERING".
(9) Sedangkan Eko mengisi celengan dari hasil berjualan es lilin di sekolah tanpa seijin ortu, agar fokus pada sekolah.
➡️ ini semacam, "ILLEGAL BUSINESS".
(10) Ketika mama Budi tahu kalau anaknya titip celengan di tempat Prama,
mama Budi bilang : "Nak, simpan aja celenganmu di rumah, Mama tdk usil lagi atau tdk akan cek lg celenganmu".
➡️ inilah yg disebut, "TAX AMNESTY".
CARA MUDAH MEMAHAMI
TAX AMNESTY...... semoga bermanfaat.
Tambahan dari obrolan Sumber asli : http://seword.com/ekonomi/gaji-kelua...kalian-miskin/
Tambahan Thread dari agan pisangngangkang
TAK AMNESTY, MAKSUD LOE
Di sini agan pisangngangkang lebih lengkap ngasih Undang undang dan beserta pasal - pasalnya
Quote:Kalo malas baca, liat langsung KESIMPULANNYA aja
Quote:
Quote:ARTIKEL LAIN ALIFURRAHMAN
Spoiler for Artikel By ALIFURRAHMAN:
Quote:Beberapa hari ini dunia medsos ribut dengan tax amnesty. Banyak cerita HOAX muncul dan membuat sebagian orang termehek-mehek baper. Yang paling viral adalah kisah purnawirawan dengan dana pensiun 1,580,000 perbulan dan ditambah dengan hasil panen 2,600,000 per 3 atau 4 bulan sekali.
Quote:Dalam ceritanya, purnawirawan TNI ini memiliki rumah, tanah, 1 mobil dan 2 motor yang dibeli pada 2013 dan 2014 dan belum dimasukkan dalam SPT. Kemudian help desk menghitung semuanya senilai 4,7 miliar. Dan si bapak dikenakan pajak 2% atau senilai 94 juta rupiah. Tentu saja cerita ini lengkap dengan ucapan fiktif termehek-mehek “mengapa negara memeras saya?”
Quote:Banyak orang percaya dengan cerita HOAX tersebut. Jika pembaca seword.com adalah salah satu yang percaya, sebaiknya tak perlu melanjutkan baca artikel ini. Sebab tak akan ada gunanya. Kecuali anda mau mengubah persepsi dan pikiran tentang Tax Amnesty (TA).
Quote:Saya menyimpulkan HOAX karena cerita tersebut terlalu fantastis dan tiba-tiba keluar 4,7 miliar. Pertanyaannya adalah, rumahnya seperti apa? Luas tanahnya berapa? Mobil dan motor apa? Sampai ketemu angka 4.7 miliar. Kalau tanah tersebut di desa tapi pinggir jalan, harga tanahnya sekitaran 100 ribu permeter, artinya untuk 1 hektar bernilai 1 miliar. Untuk mobil standar sekitar 200 juta dan motor standar 15 juta perunit. Pertanyaannya rumah sebesar apa dan di mana, dengan harga 3.5 miliar? Kalau kamu punya rumah seharga 3.5 miliar, tapi hanya punya pemasukan di bawah 2 juta, itu mustahil.
Quote:Jadi kemungkinannya bukan objek rumah yang paling mahal, tapi tanah. Kalau di desa namun pinggir jalan protokol, harga 100 ribu permeter itu wajar. Kalau masih masuk ke dalam, bisa di bawah 50 ribu permeternya. Tapi anggaplah 100 ribu permeter. Maka kesimpulan saya, si bapak ini memiliki lebih 3.5 hektar atau senilai 3.5 Miliar. Jadi sisa 1.2 Miliar adalah rumah, 1 mobil dan 2 motor.
Quote:Kalau kondisinya seperti itu, dengan luas 3.5 hektar, tidak mungkin pendapatannya hanya 2.6 juta per 3 atau 4 bulan. Mana ada usaha tani dengan pendapatan di bawah 1 juta perhektar? Kecuali produk taninya gagal panen semua sepanjang tahun dan konsisten.
Quote:Cerita HOAX ini ada yang menyebut terjadi di Bekasi, Jakarta dan entah daerah mana lagi. Tidak jelas mana yang benar. Ada yang versi surat terbuka ke Presiden, haha.
Quote:Tujuan dari cerita HOAX tersebut saya pikir untuk menakut-nakuti rakyat kecil. Saya sendiri bahkan sempat risau dengan cerita tersebut. Jangan-jangan saya juga termasuk yang akan punya masalah dengan hukum hanya gara-gara pajak?
Quote:Soal pajak di Indonesia ini memang masih berantakan. Dibanding negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia, tingkat kesadaran warganya sudah tinggi dan sistem di sana sudah bagus. Indonesia baru mengarah ke sana, rakyat mulai banyak yang punya NPWP. Ketika muncul Tax Amnesty, maka sangat mudah dijadikan alat provokasi. Seolah semua rakyat harus bayar pajak. Padahal hanya sebagian rakyat saja yang harus bayar pajak.
Quote:Di negara kita ada yang namanya PTKP, Penghasilan Tidak Kena Pajak. Di jaman Jokowi, PTKP naik menjadi 54 juta pertahun dari sebelumnya di jaman Susilo Bambang Yudhoyono 24.3 juta pertahun. Jika dulu buruh dengan gaji 2 juta perbulan dikenai pajak, sekarang gaji di bawah 4.5 juta TIDAK dikenai pajak. Enak mana?
Quote:Tapi itu PTKPpara jomblo. Jika sudah punya keluarga dan beranak pinak, PTKP nya naik. Bagi yang belum punya tanggungan anak, PTKP nya 112,5 juta pertahun. Dengan 1 anak, jadi 117 juta. 2 anak jadi 121.5 juta dan 3 anak menjadi 126 juta pertahun. Jadi kalau ada suami istri memiliki 3 anak, dengan total gaji 10 juta perbulan, masih tidak termasuk wajib pajak.
Quote:Jadi solusi buat kita-kita yang jomblo dan gajinya di posisi maksimum atau nyaris 5 juta perbulan, sebaiknya segera menikah agar terhindar dari wajib pajak . Percayalah, ini teori benar meski terdengar bercanda.
Quote:Oke lanjut. Bagi mereka yang gajinya di bawah PTKP, tidak perlu lapor SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Jadi bagi yang hanya punya mobil motor butut tak perlu khawatir dikirimi surat tax amnesty lalu dipenjara karena tidak melaporkan hartanya berupa motor, itu tidak mungkin terjadi. Ya gimana mau ikut amnesty wong tidak ada yang perlu diamnesty.
Quote:Cerita tax amnesty ini memang sangat menarik. Semakin seru dengan cerita HOAX yang termehek-mehek dan penuh kalimat baper. Coba baca cerita purnawirawan TNI yang viral itu. Dulu sebelum pensiun kira-kira gajinya berapa? Sampai punya aset 4.7 miliar dan lupa dilaporkan. Gaji tertinggi perwira TNI itu hanya 5.6 juta perbulan, 2015 lalu. Itu bagaimana ceritanya bisa punya aset 4.7 miliar? Tapi ya itulah serunya HOAX, mirip rokok, meski asap dan tidak sehat yang penting asik.
Quote:Pada dasarnya Tax Amnesty ini tidak menyasar rakyat miskin. Maksud miskin di sini mereka dengan gaji 4.5 juta perbulan atau di bawah 10 juta perbulan suami istri. Kalau gaji kalian di bawah itu, kalian masih miskin dan tidak ada pajak yang harus kalian pusingkan. Jadi jangan GR datang ke kantor pajak mau ikut Tax Amnesty.
Quote:Tax Amnesty ini menyasar orang yang memiliki gaji di atas 4.5 juta perbulan atau gabungan suami istri di atas 10 juta. Mereka diminta bayar 2% dari aset yang selama ini tidak pernah dibayarkan pajaknya. Misal punya aset tanah seharga 100 miliar, selama ini tak pernah bayar pajak, sekarang bayar lah 2 miliar. Kalau tanah tersebut rutin bayar pajak, tapi lupa dimasukkan dalam SPT, ya tinggal perbaiki SPT saja. Tak perlu bayar denda 2%.
Quote:Tapi gimana kalau tiba-tiba kita dapat harta warisan 100 miliar? Kan nanti pusing mau cari 2 miliar duit dari mana? Hehe sekalipun ini cerita “kalau” tapi mari jawab dengan pasti. Harta warisan itu tidak kena pajak dan tidak perlu bayar 2%, cukup dilaporkan saja SPT nya, selesai. Yang menjadi masalah itu kalau kalian beli tanah seharga 100 miliar dan tidak dibayar pajaknya, nah itu segeralah bayar 2% atau 2 miliar.
Quote:Kalau ada yang berpikir negara krisis, tidak mampu bayar hutang dan bangun infrastruktur, sampai narik pajak ke semua orang, itu pasti suara sapi. Logikanya, pada era SBY, kalian dengan gaji 2 juta dikenai pajak. Sekarang gaji 4.5 juta tak diminta pajak lho. Masih mikir negara krisis dan nagih pajak rakyat miskin? cuma kampret ya g bisa berpikir terbalik.
Quote:Dalam ceritanya, purnawirawan TNI ini memiliki rumah, tanah, 1 mobil dan 2 motor yang dibeli pada 2013 dan 2014 dan belum dimasukkan dalam SPT. Kemudian help desk menghitung semuanya senilai 4,7 miliar. Dan si bapak dikenakan pajak 2% atau senilai 94 juta rupiah. Tentu saja cerita ini lengkap dengan ucapan fiktif termehek-mehek “mengapa negara memeras saya?”
Quote:Banyak orang percaya dengan cerita HOAX tersebut. Jika pembaca seword.com adalah salah satu yang percaya, sebaiknya tak perlu melanjutkan baca artikel ini. Sebab tak akan ada gunanya. Kecuali anda mau mengubah persepsi dan pikiran tentang Tax Amnesty (TA).
Quote:Saya menyimpulkan HOAX karena cerita tersebut terlalu fantastis dan tiba-tiba keluar 4,7 miliar. Pertanyaannya adalah, rumahnya seperti apa? Luas tanahnya berapa? Mobil dan motor apa? Sampai ketemu angka 4.7 miliar. Kalau tanah tersebut di desa tapi pinggir jalan, harga tanahnya sekitaran 100 ribu permeter, artinya untuk 1 hektar bernilai 1 miliar. Untuk mobil standar sekitar 200 juta dan motor standar 15 juta perunit. Pertanyaannya rumah sebesar apa dan di mana, dengan harga 3.5 miliar? Kalau kamu punya rumah seharga 3.5 miliar, tapi hanya punya pemasukan di bawah 2 juta, itu mustahil.
Quote:Jadi kemungkinannya bukan objek rumah yang paling mahal, tapi tanah. Kalau di desa namun pinggir jalan protokol, harga 100 ribu permeter itu wajar. Kalau masih masuk ke dalam, bisa di bawah 50 ribu permeternya. Tapi anggaplah 100 ribu permeter. Maka kesimpulan saya, si bapak ini memiliki lebih 3.5 hektar atau senilai 3.5 Miliar. Jadi sisa 1.2 Miliar adalah rumah, 1 mobil dan 2 motor.
Quote:Kalau kondisinya seperti itu, dengan luas 3.5 hektar, tidak mungkin pendapatannya hanya 2.6 juta per 3 atau 4 bulan. Mana ada usaha tani dengan pendapatan di bawah 1 juta perhektar? Kecuali produk taninya gagal panen semua sepanjang tahun dan konsisten.
Quote:Cerita HOAX ini ada yang menyebut terjadi di Bekasi, Jakarta dan entah daerah mana lagi. Tidak jelas mana yang benar. Ada yang versi surat terbuka ke Presiden, haha.
Quote:Tujuan dari cerita HOAX tersebut saya pikir untuk menakut-nakuti rakyat kecil. Saya sendiri bahkan sempat risau dengan cerita tersebut. Jangan-jangan saya juga termasuk yang akan punya masalah dengan hukum hanya gara-gara pajak?
Quote:Soal pajak di Indonesia ini memang masih berantakan. Dibanding negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia, tingkat kesadaran warganya sudah tinggi dan sistem di sana sudah bagus. Indonesia baru mengarah ke sana, rakyat mulai banyak yang punya NPWP. Ketika muncul Tax Amnesty, maka sangat mudah dijadikan alat provokasi. Seolah semua rakyat harus bayar pajak. Padahal hanya sebagian rakyat saja yang harus bayar pajak.
Quote:Di negara kita ada yang namanya PTKP, Penghasilan Tidak Kena Pajak. Di jaman Jokowi, PTKP naik menjadi 54 juta pertahun dari sebelumnya di jaman Susilo Bambang Yudhoyono 24.3 juta pertahun. Jika dulu buruh dengan gaji 2 juta perbulan dikenai pajak, sekarang gaji di bawah 4.5 juta TIDAK dikenai pajak. Enak mana?
Quote:Tapi itu PTKPpara jomblo. Jika sudah punya keluarga dan beranak pinak, PTKP nya naik. Bagi yang belum punya tanggungan anak, PTKP nya 112,5 juta pertahun. Dengan 1 anak, jadi 117 juta. 2 anak jadi 121.5 juta dan 3 anak menjadi 126 juta pertahun. Jadi kalau ada suami istri memiliki 3 anak, dengan total gaji 10 juta perbulan, masih tidak termasuk wajib pajak.
Quote:Jadi solusi buat kita-kita yang jomblo dan gajinya di posisi maksimum atau nyaris 5 juta perbulan, sebaiknya segera menikah agar terhindar dari wajib pajak . Percayalah, ini teori benar meski terdengar bercanda.
Quote:Oke lanjut. Bagi mereka yang gajinya di bawah PTKP, tidak perlu lapor SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Jadi bagi yang hanya punya mobil motor butut tak perlu khawatir dikirimi surat tax amnesty lalu dipenjara karena tidak melaporkan hartanya berupa motor, itu tidak mungkin terjadi. Ya gimana mau ikut amnesty wong tidak ada yang perlu diamnesty.
Quote:Cerita tax amnesty ini memang sangat menarik. Semakin seru dengan cerita HOAX yang termehek-mehek dan penuh kalimat baper. Coba baca cerita purnawirawan TNI yang viral itu. Dulu sebelum pensiun kira-kira gajinya berapa? Sampai punya aset 4.7 miliar dan lupa dilaporkan. Gaji tertinggi perwira TNI itu hanya 5.6 juta perbulan, 2015 lalu. Itu bagaimana ceritanya bisa punya aset 4.7 miliar? Tapi ya itulah serunya HOAX, mirip rokok, meski asap dan tidak sehat yang penting asik.
Quote:Pada dasarnya Tax Amnesty ini tidak menyasar rakyat miskin. Maksud miskin di sini mereka dengan gaji 4.5 juta perbulan atau di bawah 10 juta perbulan suami istri. Kalau gaji kalian di bawah itu, kalian masih miskin dan tidak ada pajak yang harus kalian pusingkan. Jadi jangan GR datang ke kantor pajak mau ikut Tax Amnesty.
Quote:Tax Amnesty ini menyasar orang yang memiliki gaji di atas 4.5 juta perbulan atau gabungan suami istri di atas 10 juta. Mereka diminta bayar 2% dari aset yang selama ini tidak pernah dibayarkan pajaknya. Misal punya aset tanah seharga 100 miliar, selama ini tak pernah bayar pajak, sekarang bayar lah 2 miliar. Kalau tanah tersebut rutin bayar pajak, tapi lupa dimasukkan dalam SPT, ya tinggal perbaiki SPT saja. Tak perlu bayar denda 2%.
Quote:Tapi gimana kalau tiba-tiba kita dapat harta warisan 100 miliar? Kan nanti pusing mau cari 2 miliar duit dari mana? Hehe sekalipun ini cerita “kalau” tapi mari jawab dengan pasti. Harta warisan itu tidak kena pajak dan tidak perlu bayar 2%, cukup dilaporkan saja SPT nya, selesai. Yang menjadi masalah itu kalau kalian beli tanah seharga 100 miliar dan tidak dibayar pajaknya, nah itu segeralah bayar 2% atau 2 miliar.
Quote:Kalau ada yang berpikir negara krisis, tidak mampu bayar hutang dan bangun infrastruktur, sampai narik pajak ke semua orang, itu pasti suara sapi. Logikanya, pada era SBY, kalian dengan gaji 2 juta dikenai pajak. Sekarang gaji 4.5 juta tak diminta pajak lho. Masih mikir negara krisis dan nagih pajak rakyat miskin? cuma kampret ya g bisa berpikir terbalik.
Quote:SUMBER :
http://seword.com/ekonomi/gaji-kelua...kalian-miskin/
http://www.pajakbro.com/2016/08/tax-...gal-paham.html
Quote:KESIMPULAN :
Spoiler for Kesimpulan:
~ JOMBLO dengan gaji di bawah Rp 4.5 Juta gak kena wajib pajak. Apalagi PENGANGGURAN tapi tetep wajib lapor gan lapor doank
~ SUDAH MENIKAH dengan gaji di bawah Rp 10 Juta gak kena wajib pajak ... tapi tetep wajib lapor
~ SUDAH MENIKAH dengan gaji di bawah Rp 10 Juta gak kena wajib pajak ... tapi tetep wajib lapor
Tambahan dari Kaskuser
Quote:Original Posted By shanks88 ►
Nambahin gan, kalo bisa taro pejwan
Tax Amnesty adalah Hak, jadi kita boleh tidak ikut amnesti pajak jika:
1. Penghasilan dibawah PTKP (ralat ya gan, PTKP tahun 2016 45jt untuk jones..., naik dari 36jt pada tahun 2015 ) ataupun pensiunan yang hanya mengandalkan uang pensiun
2. Jika kita tinggal di LN > 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan dan tidak punya penghasilan yg bersumber di Indonesia
3. Jika kita punya warisan yg belum dilaporkan di SPT tahunan namun kita tidak punya penghasilan atau punya penghasilan yg masih di bawah PTKP
4. Jika anda adalah OP yg punya harta berupa hibah yg belum dilaporkan di SPT tahunan, namun tidak memiliki penghasilan atau punya penghasilan di bawah PTKP
5. Anda memilih untuk melaporkan harta yang dimiliki dengan melakukan pembetulan SPT tahunan
Quote:Original Posted By shanks88 ►
Quote:Original Posted By bangjune ►
udah gan ... mantap
Tapi masih banyak yg bertanya ... apakah PEMBETULAN SPT itu dikenai biaya apa gak gan
Pembetulan itu tidak dikenakan biaya gan, tergantung dari kita lapor SPT normalnya sesuai batas waktu ato ga, kalo SPT yang normal dilaporkan setelah lewat jangka waktu (akhir bulan Maret buat OP dan akhir bulan April untuk Badan) maka tetep nanti akan dikenai sanksi administrasi dan diberikan STP (Surat Tagihan Pajak) yang besarnya Rp 100rb untuk sanksi OP dan Rp 1jt untuk sanksi badan ...
Quote:Original Posted By panjizie ►
(1) Budi punya celengan di rumah. Tapi Mama Budi selalu cek celengan Budi setiap kali ia memecahkan/membuka celengannya.
(2) Prama juga punya celengan di rumahnya sendiri tapi tidak pernah dicek Mamanya. Maka Budi menitipkan celengan di rumah Prama.
(3) Mendengar celengan Prama tidak pernah dicek Mamanya, teman Prama dan Budi semua menitipkan celengannya di rumah Prama.
➡️ inilah, "OFFSHORE INVESTMENT".
(4) Suatu hari Mamanya Prama memeriksa kamar Prama dan mendapati banyak celengan.
➡️ ini namanya, "ACCIDENTAL AUDIT".
(5) Celengan itu lengkap dengan tulisan nama masing2 pemiliknya (kawan2 Prama yg menitipkan celengan).
➡️ ini namanya, "PANAMA PAPER".
(6) Mama Prama mengontak semua mama dari anak2 yang titip celengan di rumahnya.
(7) Ternyata Budi menitipkan celengan di sana karena Mamanya memaksa untuk memberi sumbangan setiap Budi memecahkan celengan.
➡️ ini yg disebut "TAX/PAJAK".
(8) Lain lagi si Fanny, ia mengisi celengan utk menyamarkan uang dari hasil memalak teman-temannya.
➡️ inilah, "MONEY LAUNDERING".
(9) Sedangkan Eko mengisi celengan dari hasil berjualan es lilin di sekolah tanpa seijin ortu, agar fokus pada sekolah.
➡️ ini semacam, "ILLEGAL BUSINESS".
(10) Ketika mama Budi tahu kalau anaknya titip celengan di tempat Prama,
mama Budi bilang : "Nak, simpan aja celenganmu di rumah, Mama tdk usil lagi atau tdk akan cek lg celenganmu".
➡️ inilah yg disebut, "TAX AMNESTY".
CARA MUDAH MEMAHAMI
TAX AMNESTY...... semoga bermanfaat.
Tambahan dari obrolan Sumber asli : http://seword.com/ekonomi/gaji-kelua...kalian-miskin/
Spoiler for Obrolan Gambar:
Tambahan Thread dari agan pisangngangkang
TAK AMNESTY, MAKSUD LOE
Di sini agan pisangngangkang lebih lengkap ngasih Undang undang dan beserta pasal - pasalnya
Hsjsjsn
Mantra sukses..
Btw kalo gaji 9.99 juta wajib ikut ga?
Mantra sukses..
Btw kalo gaji 9.99 juta wajib ikut ga?
yaaaah
Ane gajinya gak ampe 10 juta breh brarti bebas pajak dong
ayo nikah biar gak kena wajib pajak
Ouwgh gitu to, iya nih banyak yg suka sebarkan kabar hoax kayak rokok 50rb yg ternyata juga hoax.
wokey..tengkiyu inponya
gaji ane ga sampe 10 jt gan, tp 3 bulan lagi lebih dr 10 juta
#maunaikjabatancoy
#maunaikjabatancoy
wah wah wah baru tau ane.. berarti tetep laporin pajak juga yah.. cuman pas isi form nya yg S1 ..
ah bingung ane...
ah bingung ane...
Amanlah
Gapapa miskin yang penting sombong
Quote:Original Posted By mbahoka ►
wah wah wah baru tau ane.. berarti tetep laporin pajak juga yah.. cuman pas isi form nya yg S1 ..
ah bingung ane...
lho kan cuman laporin penghasilan pertahun aja gan ... biar pemerintah tahu kalo si agan miskin
wah wah wah baru tau ane.. berarti tetep laporin pajak juga yah.. cuman pas isi form nya yg S1 ..
ah bingung ane...
lho kan cuman laporin penghasilan pertahun aja gan ... biar pemerintah tahu kalo si agan miskin
Mantap nih... jadinya jelas.. thanks gan infonya
nah ini yang dicari...
bukan sekedar opini mengada ngada yang ujungnya informasi sesat
bukan sekedar opini mengada ngada yang ujungnya informasi sesat
kl pnghasilan di bwh ptkp trus dpt warisan tanah 10 milyar apa perlu punya npwp?
lucu org indo ya, sok2an ikut sibuk kayak gajinya sudah pd gede, baper, trus ikut posting di medsos sambil teriak2, tp gak mau baca berita, sekali nya nonton tipi juga ntnnya anak jalanan ganteng di tusbol serigala
gaji gue 1 M bre
dalam 40 tahun
dalam 40 tahun
Biarpun miskin tp wajib lapor gan.. makin ketauan deh miskinnya
Pembahasan kemarin nih di Lawyers Club
Gaji gw dibawah 10jt tapi nayar pajak.
Via: Kaskus.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar