Pages


Selasa, 28 Juni 2016

Vaksin palsu beredar, negara lalai

Vaksin palsu beredar, negara lalai
Negara tak boleh lalai mensterilkan rantai distribusi vaksin dari pabrik hingga masyarakat.
Awalnya adalah liputan media tentang kematian bayi setelah divaksinasi. Direktorat Ekonomi Khusus, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, berinisiatif menelisik apa yang terjadi di balik berita tersebut.

Pendalaman selama 3 bulan, membuahkan hasil gemilang. Polisi berhasil membongkar jaringan pemalsu vaksin (21/6/2016). Vaksin yang dipalsukan adalah vaksin dasar, yang wajib diberikan untuk bayi: campak, polio, dan hepatitis B, tetanus, dan BCG (Bacille Calmette-Guerin).

Sebanyak 10 orang ditangkap, dan sudah dijadikan tersangka. Peran para tersangka: 5 orang sebagai produsen, 2 orang kurir, 2 orang penjual atau distributor, dan seorang pencetak label.

Pabrik vaksin terletak di Perumahan Puri Bintaro Hijau, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Di rumah yang tampak tidak steril itu ditemukan berbagai jenis obat-obatan, serta alat untuk membuat vaksin mulai dari botol ampul, bahan-bahan berupa larutan yang dibuat tersangka dan labelnya.

Pelaku membuat vaksin dengan cara yang jauh dari ketentuan CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) sesuai standar Badan POM, apalagi standar WHO. Mereka secara manual mengisi ampul dengan cairan buatan sendiri yang menyerupai vaksin aslinya.

Cairan buatan pelaku tersebut berupa antibiotik gentamicin dicampur dengan cairan infus. Lalu ampul tersebut ditempeli merek dan label.

Hebatnya, menurut pengakuan para tersangka, pemalsuan ini sudah berlangsung sejak 2003 dan didistribusikan ke seluruh Indonesia. Polisi baru menemukan keberadaan produk vaksin palsu ini di tiga provinsi, di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

Keuntungan yang didapat dari pemalsuan ini cukup tinggi. Untuk produsen mendapat keuntungan Rp25 juta setiap minggu. Sementara penjual Rp20 juta per pekan.

Polisi tengah mengembangkan penyelidikan kasus ini, menyangkut dua hal. Pertama tentang jaringan pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum di Kementerian Kesehatan. Yang kedua adalah korban, yaitu anak-anak yang mendapat vaksinasi dari vaksin palsu ini. Apa dampaknya, akan diselidiki lebih mendalam.

Untuk sementara, para pelaku akan dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar dan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM), cukup reaktif menanggapi temuan polisi ini. Lembaga ini mengaku kesulitan memberantas peredaran vaksin palsu. Badan POM menduga vaksin palsu beredar di puskesmas dan klinik di Jabodetabek. Lembaga ini juga memberikan tip, agar masyarakat tidak tertipu vaksin palsu.

Tip ini tentu absurd. Masyarakat, dalam soal vaksin, memang konsumen terakhir. Namun dia bukan pengambil keputusan dalam pembelian vaksin. Vaksin juga bukan obat bebas yang bisa dibeli masyarakat secara umum.

Masyarakat hanya ikut saran medis dari dokter atau pun petugas kesehatan yang hendak memberikan vaksinasi.

Pemalsuan vaksin ini sesungguhnya adalah tamparan keras bagi Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM). Vaksin yang dipalsukan kebanyakan adalah paket vaksin yang dipakai dalam imunisasi wajib.

Padahal, sesuai pasal 6 ayat 2 Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.43/2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, penyelenggaraan imunisasi wajib, baik pengadaan vaksin, sampai distribusi, menjadi tanggung jawab pemerintah.

Pasal 13 ayat 1, menyebut Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam penyediaan logistik untuk penyelenggaraan imunisasi wajib.

Ayat 2, Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi vaksin, Auto Disable Syringe, safety box, emergency kit, dan dokumen pencatatan status imunisasi.

Sedang Pasal 17 menjelaskan, Pemerintah bertanggung jawab tehadap pendistribusian logistik berupa vaksin, Auto Disable Syringe, safety box, dan dokumen pencatatan status imunisasi untuk penyelenggaraan imunisasi wajib.

Artinya, semestinya vaksin dasar bagi bayi sebelum usia 1 tahun tersebut distribusinya tertutup, yaitu pemerintah (pusat dan daerah) bertanggung jawab terhadap pengadaan yaitu membeli dari perusahaan farmasi, lalu pemerintah pula yang mendistribusikannya.

Bahkan untuk vaksin yang digunakan program imunisasi, sesuai KMK No.1015/Menkes/SK/VI/2005 tentang Pedoman Umum Pengadaan Vaksin Program Imunisasi, lebih tertutup lagi. Pendistribusian vaksin dari industri farmasi sampai ke lapangan merupakan suatu skema rantai yang tidak boleh terputus sejak dari produsen sampai ke lapangan.

Bila semua aparat kementerian kesehatan menaati rantai distribusi tertutup sesuai ketentuan, sesungguhnya tak ada peluang masuknya vaksin palsu dalam jaringan layanan kesehatan pemerintah. Mulai dari rumah sakit sampai puskemas.

Badan POM pun lengah dalam pengawasan. Di Indonesia, hanya ada dua perusahaan farmasi yang memproduksi vaksin: Pertama Biofarma, BUMN pembuat vaksin terbesar di Asia Tenggara. Kedua, Sanofi, perusahaan farmasi swasta. Dua produk dari perusahaan tersebut sangat jelas jalur distribusinya.

Artinya bila sampai ada produk vaksin palsu sampai masuk ke jaringan pelayanan kesehatan yang dimiliki pemerintah, bisa diartikan pemerintah dan Badan POM telah lalai. Lalai melindungi warganya dari bahaya vaksin palsu, pun lalai mengawasi peredaran vaksin agar steril dari tangan jahil.
Vaksin palsu beredar, negara lalai


Sumber : https://beritagar.id/artikel/editori...r-negara-lalai

---

penjual narkoba jualan obat terlarang ke orang yg emang mau nyakitin diri sendiri, bisa kena hukuman mati

jualan obat palsu ke orang yg mau sembuh dr sakit, layak dihukum mati 2 kali :
Telatt.
Banyak yg jualan obat tanpa resep dokter. Pramuka sono noh. Obat palsu banyak
Tinggal ke apotik, minta obat apa aja dikasih, apalagi apoteker boleh praktek
bisa-bisanya ya kecolongan gtu..
gile udah lama bgt

Quote:
ane jual id 2004-2005 nubi edisi pensiun
harga mulai 15rb/id+email
bayarnya lewat pulsa aja

sms serius only gan
0858-57-28-67-96 , siapa cepat dia dapat
Quote:Original Posted By beritagarid

Awalnya adalah liputan media tentang kematian bayi setelah divaksinasi. Direktorat Ekonomi Khusus, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, berinisiatif menelisik apa yang terjadi di balik berita tersebut.

Pendalaman selama 3 bulan, membuahkan hasil gemilang. Polisi berhasil membongkar jaringan pemalsu vaksin (21/6/2016). Vaksin yang dipalsukan adalah vaksin dasar, yang wajib diberikan untuk bayi: campak, polio, dan hepatitis B, tetanus, dan BCG (Bacille Calmette-Guerin).

...

Pemalsuan vaksin ini sesungguhnya adalah tamparan keras bagi Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM). Vaksin yang dipalsukan kebanyakan adalah paket vaksin yang dipakai dalam imunisasi wajib.

...
Artinya, semestinya vaksin dasar bagi bayi sebelum usia 1 tahun tersebut distribusinya tertutup, yaitu pemerintah (pusat dan daerah) bertanggung jawab terhadap pengadaan yaitu membeli dari perusahaan farmasi, lalu pemerintah pula yang mendistribusikannya.

Bahkan untuk vaksin yang digunakan program imunisasi, sesuai KMK No.1015/Menkes/SK/VI/2005 tentang Pedoman Umum Pengadaan Vaksin Program Imunisasi, lebih tertutup lagi. Pendistribusian vaksin dari industri farmasi sampai ke lapangan merupakan suatu skema rantai yang tidak boleh terputus sejak dari produsen sampai ke lapangan.

...


Asli ini jahat banget pelaku pemalsuan vaksin!
Apa lagi ini sudah memakan korban jiwa bayi yang tidak berdosa.
Bravo untuk Bareskrim Polri yang berhasil menguak kejahatan ini.

Skema rantai tertutup ini sebenarnya untuk menjamin agar vaksin tetap stabil dan tidak rusak mulai dari pabrik sampai dengan penggunaan ke pasien. Sistem rantai tertutup tersebut kebih dikenal dengan nama cold chain system, yaitu suatu sistem distribusi yang menjaga kestabilan suhu, yaitu suhu dingin antara 2 - 8°C. Vaksin sendiri berupa sebagian dari atau keseluruhan kuman yg dilemahkan. Suhu yang tidak stabil akan merusak kandungan vaksin.

Untuk di puskesmas, vaksin diperoleh dari Kemenkes yang didropping berjrnjang melalui Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinkes Kota/ Kabupaten.
Kalau cold chain system ini dipatuhi tentunya akan terjamin keaslian dan kestabilan vaksin tersebut.

Yang jadi masalah mungkin di klinik atau rumah sakit swasta yang melakukan pengadaan sendiri. Salah memilih distributor, akibatnya malah mendapat vaksin palsu.

Pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, BPOM, & Polri, harus terus mengungkap kasus ini sampai tuntas dan melakukan tindakan pre-emptif & preventif agar tidak terulang lagi kasus seperti ini.



Quote:Original Posted By diverboy


Sudah merupakan tugas negara untuk melindungi segenap warga negaranya, termasuk dalam bidang kesehatan. Pemerintah, dalam hal ini jajaran Kementerian Kesehatan dan Badan POM, wajib memperketat jalur distribusi vaksin, baik lokal mau pun impor, untuk menjamin tidak hanya keutuhan dan stabilitas vaksin, tetapi juga keaslian produksi vaksin tersebut.

Kasus ini merupakan tamparan keras bagi pemerintah. Dan seyogyanya pemerintah harus mengusut tuntas kasus ini. Pelaku harus dihukum berat. Jahat, sangat jahat, pelakunya.

Kemenkes, cq. Dirjen Pencegahan & Pengendalian Penyakit, sudah melakukan respons cepat yang menurut saya sudah tepat, berikut surat edarannya:

Spoiler for Surat Edaran Dirjen Pencegahan & Pengendalian Penyakit terkait vaksin palsu:
Vaksin palsu beredar, negara lalai


Mudah-mudahan ke depannya langkah konkret pemerintah lebih tegas dan efektif lagi dalam menjamin keaslian vaksin yang beredar di Indonesia.
___________________

Benar yang kamu bilang. Untuk sistem distribusi rantai dingin untuk fasilitas kesehatan milik pemerintah memang lebih terjamin, karena seluruhnya dropping dari Kemenkes, dan pembeliannya pun langsung ke produsen, PT. Biofarma. Lalu, untuk fasilitas kesehatan milik swasta yang memberikan pelayanan imunisasi, dapat memperoleh vaksin wajib sercara gratis dari pemerintah melalui puskesmas setempat.

Berikut surat edaran dari Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang menjelaskan hal tersebut di atas dan terkait vaksin palsu.

Spoiler for Surat Edaran Ka. Dinkes DKI mengenai Antisipasi penjualan vaksin palsu di DKI:
Vaksin palsu beredar, negara lalai
Vaksin palsu beredar, negara lalai



___________________




behhh ini mah layak dihukum berat, udah ga ada moralnya kalo kayak gini
semoga mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
Pantesaan.....
Pada mati muda aja dan terjangkit penyakit yang aneh aneh meski sudah di vaksin

Bisa ya lolos gtu.. Dri tahun 2003 lgi katanya
Kasihan korban2nya
Ustad ane pernah bilang, kalo punya anak jangan divaksin. Karena nanti si anak gak bisa sembuh dengan obat herbal...
Setau ane kalo divaksin itu sama aja dikasih racun kan?(racunnya masih rendah)
Sumpaahh ini jahat bangeettt :'( yg jadi korban bayi bayi yg ngga berdosa yg ingin tumbuh dngn sehat :'( takutnya kena penyakit aneh aneh..
Mana dari tahun 2003 lagi, LAKNATTT GILAA JAHANAMM
sejak 2003
bisa jadi adik-adik ane dikasih vaksin palsu
tau sendiri dah mental pns dari kroco sampe pej teras,...hampir kebanyakan mentingin hidup enak kerja santai banyak jalan2,...boro2 pengawasan, distribusi yg baik, menjaga suhu vaksin, merasa memberikan gratis ke masyarakat
*ngak ngeh tugas mengabdi dipemerintahan

:koplak berduka buat bangsa ini
dijajah sama kaum sendiri
kerja di pemerintahan hanya ingin mencari hidup layak sampe mati dapet pensiunan

semoga kita semua sadar apa yg kita lakukan bakal ada pertanggung jawabannya
Kalau udah divaksin itu bisa dites ga sih bro? Misal katanya udah divaksin Polio, bisa gak dites (mungkin darahnya) bahwa memang sudah divaksin?
Quote:Original Posted By durakhman


hah.. bru 3thn dr 2003, sekarang masih 2006 y.. kalender ane 2016 gan, jd klo g salah itung dah 13thn donk..


QUOTE=anandita;576f398ed89b09a41e8b4569]Kok 2006? 2016 keles berarti total udah 13 tahun nih sampah masyarakat beroperasi



[/QUOTE]

Quote:Original Posted By lupipa



kok 2006 gan. skrg ne dah 2016. 2003 s/d 2016 itu 13 taun gan. bukan 3 taun. gila.... brapa juta bayi yg udah pake ini vaksin palsu. brdosa bner2 ne pelaku nya


Quote:Original Posted By Simon The Saint

Loe itu mabok ini sekarang tahun 2016 sudah 13 tahun. Loe ini mungkin salah satu korban dari vaksin palsu


Ga nyangka komeng ane banyak peminatnya. Pejwan memang beda.
Nih klarifikasinya, jangan galak-galak lagi puasa.

Quote:Original Posted By 0lucifer0


Bukannya baru ditangkap gan jadi udah berjalan sampai 2016, 13 tahun


Hohohoho
Pertama ... ane salah lihat 2003 jadi 2013 jadi ane pikir baru 3 tahun.
Kedua ... ane salah tulis 2003 dan 2006 padahal ane mau nulis 2013-2016. LOL.
Hahahahahahahahah.
Dimaklum, orang puasa
kalo serbuk anti kaki gajah yang suka dateng ke anak kosan gimana? (anak kosan pasti tau) ane ga ngerti kenapa harganya bisa ditawar, awalnya misalkan katanya diwajibkan beli 5 tp bisa ditawar beli 1, kadang malah bisa bilang "maaf" aja ke penjual. jadi sebenernya itu wajib ga sih? lalu aman ga. soalnya yg jualan kaya agak maksa gitu, yg ane heran obat bisa ditawar harganya
gila mulai 2003

25jt/minggu lagi... benar2 kecolongan ne negara sejak era bu mega
Quote:Bila semua aparat kementerian kesehatan
menaati rantai distribusi tertutup sesuai
ketentuan, sesungguhnya tak ada peluang
masuknya vaksin palsu dalam jaringan
layanan kesehatan pemerintah.


Oknuumm lagi Sebagus apapun aturan/hukum, kalo orangnya kampret mah..
Ane pengen lihat muka si kampret ini..
Jahat banget sih tu orang.
Tega bener sama generasi penerus bangsa.
Hidup kalian ga guna. Langsung cekek ditempat aja. Ga perlu biaya ratusan juta cuma buat bunuh orang (hukuman mati)
Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar