Quote:
Menaker Hanif Dhakiri memberi penjelasan soal iuran Jamsostek kini menjadi jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil penuh di usia 56 tahun. Menurut dia itu semua dilakukan untuk kebaikan masyarakat.
“Nggak ada pemerintah yang merugikan masyarakat. Ini kan hanya soal cara ngatur. Kan ini karena orang itu maunya bisa diambil hari ini. Misalnya saya ambil analogi, THR harus dibayar 2 bulan sebelumnya. Ini analogi, tapi saya juga mikir kalau THR dibayar 2 bulan sebelumnya, kira-kira apa yang akan terjadi, habis toh. Nah itu loh,” jelas Hanif di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Menurut Hanif, karena alasan itu, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal terkait soal itu. Dalam konteks jaminan sosial ini harus dipastikan semua proses kerja itu terlindungi.
“Saat mereka kerja ada kecelakaan kerja, saat mereka tua ada jaminan hari tua, saat pensiun ada jaminan pensiun, begitu juga ada jaminan kematian. Ini peruntukannya beda-beda, mekanismenya juga beda-beda. Kalau mereka ada kena PHK kan ada mekanisme pesangon. Ini yang harus dipahami bersama, mungkin karena ini baru, jadi seolah ada yang gimana gitulah,” urai dia.
Hanif juga menegaskan, bila seorang pekerja berhenti kerja sebelum 10 tahun kerja, sebenarnya tetap harus membayar.
“Ya nggak bisa dong, dia harus iuran 10 tahun dulu. Ini kan tabungan wajib, ini sifatnya wajib, karena merupakan jaminan sosial yang sifatnya wajib yang fungsinya untuk perlindungan. Justru saat kita sudah tua. Kalau misalnya saat tua nanti nggak bisa apa-apa, siapa yang mau cover. Kan anda bicara hari ini. Ya kalau usaha Anda berhasil, kalau nggak, terus nanti gimana?” jelas dia.
Kemudian, Hanif melanjutkan, uang BPJS Ketenagakerjaan tidak seperti yang dulu bisa dicairkan, tetapi mulai 1 Juli hanya bisa dicairkan saat usia pekerja 56 tahun.
“Itu nanti masih bisa diambil. Jadi bisa ambil saat dia 56 tahun. Itu bedanya, tapi kalau dia sudah 10 tahun masih iuran, dia bisa ambil 10% untuk apa saja, 30% untuk perumahan. Tapi nggak boleh double nih. Kalau mau full saat 56 tahun,” tutup dia.
http://m.detik.com/news/berita/29587...nuh-di-usia-56
Menaker Beberkan Keuntungn BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja
Quote:
Protes mengalir deras atas keputusan pemerintah terkait BPJS Ketenagakerjaan. Diketahui mulai 1 Juli, pekerja yang putus hubungan kerja baru bisa mengambil penuh uang JHT BPJS Ketenagakerjaan dahulu Jamsostek, setelah berusia 56 tahun.
Namun Menaker Hanif Dhakiri justru menilai keputusan ini memberikan manfaat bagi pekerja. Bagi mereka mendapatkan uang untuk jaminan hari tua.
“Manfaatnya kan lebih besar,” jelas Hanif d Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Menurut dia, fungsi dasar dari JHT itu adalah memberikan perlindungan dasar bagi pekerja yang tidak produktif.
“Baik karena cacat tetap, baik karena meninggal dunia atau karena memasuki usia tua. Itu fungsi dasar dari JHT itu. Jadi kalau misalnya ada orang kena PHK, pasti ada pesangon,” imbuhnya.
Sedang JHT BPJS Ketenagakerjaan men-cover jaminan sosial. “Memang ada program yang ditujukan untuk perlindungan sosial, dan ada yang ditujukan untuk mengcover saat mereka tidak produktif saat mereka pensiun. nah itu sebnarnya yang harus disosialisasikan,” urai dia.
“Saya nggak tahu masalahnya dimana, tapi mungkin lebih karena sosialisasi yang belum jalan. Kalau memang faktornya itu, ya barangkali mungkin nanti kita coba lapor ke bapak presiden dulu misalnya, untuk bisa memberikan seamcam masa transisi lah, untuk sosialisasi,” urainya.
Pastinya, dengan kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan ini, semua perlindungan pekerja di-cover.
“Misalnya kalau soal kecelakaan kerja, sekarang sudah pengobatannya, dulu kan ada batas tertentu secara nominal. Ini sampai sembuh kemudian dibuatkan juga manfaat tambahan return to work. Manfaatnya jauh lebih besar,” tutupnya.
http://m.detik.com/news/berita/29588...n-bagi-pekerja
baik dimata siapa sebetulnya ? tolonglah itu kan hasil keringat bukan dari nunggu balsem atau blt . semoga ada revisi
Menaker Hanif Dhakiri memberi penjelasan soal iuran Jamsostek kini menjadi jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil penuh di usia 56 tahun. Menurut dia itu semua dilakukan untuk kebaikan masyarakat.
“Nggak ada pemerintah yang merugikan masyarakat. Ini kan hanya soal cara ngatur. Kan ini karena orang itu maunya bisa diambil hari ini. Misalnya saya ambil analogi, THR harus dibayar 2 bulan sebelumnya. Ini analogi, tapi saya juga mikir kalau THR dibayar 2 bulan sebelumnya, kira-kira apa yang akan terjadi, habis toh. Nah itu loh,” jelas Hanif di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Menurut Hanif, karena alasan itu, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal terkait soal itu. Dalam konteks jaminan sosial ini harus dipastikan semua proses kerja itu terlindungi.
“Saat mereka kerja ada kecelakaan kerja, saat mereka tua ada jaminan hari tua, saat pensiun ada jaminan pensiun, begitu juga ada jaminan kematian. Ini peruntukannya beda-beda, mekanismenya juga beda-beda. Kalau mereka ada kena PHK kan ada mekanisme pesangon. Ini yang harus dipahami bersama, mungkin karena ini baru, jadi seolah ada yang gimana gitulah,” urai dia.
Hanif juga menegaskan, bila seorang pekerja berhenti kerja sebelum 10 tahun kerja, sebenarnya tetap harus membayar.
“Ya nggak bisa dong, dia harus iuran 10 tahun dulu. Ini kan tabungan wajib, ini sifatnya wajib, karena merupakan jaminan sosial yang sifatnya wajib yang fungsinya untuk perlindungan. Justru saat kita sudah tua. Kalau misalnya saat tua nanti nggak bisa apa-apa, siapa yang mau cover. Kan anda bicara hari ini. Ya kalau usaha Anda berhasil, kalau nggak, terus nanti gimana?” jelas dia.
Kemudian, Hanif melanjutkan, uang BPJS Ketenagakerjaan tidak seperti yang dulu bisa dicairkan, tetapi mulai 1 Juli hanya bisa dicairkan saat usia pekerja 56 tahun.
“Itu nanti masih bisa diambil. Jadi bisa ambil saat dia 56 tahun. Itu bedanya, tapi kalau dia sudah 10 tahun masih iuran, dia bisa ambil 10% untuk apa saja, 30% untuk perumahan. Tapi nggak boleh double nih. Kalau mau full saat 56 tahun,” tutup dia.
http://m.detik.com/news/berita/29587...nuh-di-usia-56
Menaker Beberkan Keuntungn BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja
Quote:
Protes mengalir deras atas keputusan pemerintah terkait BPJS Ketenagakerjaan. Diketahui mulai 1 Juli, pekerja yang putus hubungan kerja baru bisa mengambil penuh uang JHT BPJS Ketenagakerjaan dahulu Jamsostek, setelah berusia 56 tahun.
Namun Menaker Hanif Dhakiri justru menilai keputusan ini memberikan manfaat bagi pekerja. Bagi mereka mendapatkan uang untuk jaminan hari tua.
“Manfaatnya kan lebih besar,” jelas Hanif d Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Menurut dia, fungsi dasar dari JHT itu adalah memberikan perlindungan dasar bagi pekerja yang tidak produktif.
“Baik karena cacat tetap, baik karena meninggal dunia atau karena memasuki usia tua. Itu fungsi dasar dari JHT itu. Jadi kalau misalnya ada orang kena PHK, pasti ada pesangon,” imbuhnya.
Sedang JHT BPJS Ketenagakerjaan men-cover jaminan sosial. “Memang ada program yang ditujukan untuk perlindungan sosial, dan ada yang ditujukan untuk mengcover saat mereka tidak produktif saat mereka pensiun. nah itu sebnarnya yang harus disosialisasikan,” urai dia.
“Saya nggak tahu masalahnya dimana, tapi mungkin lebih karena sosialisasi yang belum jalan. Kalau memang faktornya itu, ya barangkali mungkin nanti kita coba lapor ke bapak presiden dulu misalnya, untuk bisa memberikan seamcam masa transisi lah, untuk sosialisasi,” urainya.
Pastinya, dengan kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan ini, semua perlindungan pekerja di-cover.
“Misalnya kalau soal kecelakaan kerja, sekarang sudah pengobatannya, dulu kan ada batas tertentu secara nominal. Ini sampai sembuh kemudian dibuatkan juga manfaat tambahan return to work. Manfaatnya jauh lebih besar,” tutupnya.
http://m.detik.com/news/berita/29588...n-bagi-pekerja
baik dimata siapa sebetulnya ? tolonglah itu kan hasil keringat bukan dari nunggu balsem atau blt . semoga ada revisi
Quote:Orang Kantoran dan Buruh Protes Uang BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Umur 56
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai beroperasi penuh sejak 1 Juli. Namun ada aturan baru yang membuat kaget. Tak lain kalau uang BPJS Ketenagakerjaan atau yang dahulu Jamsostek bisa cair full setelah berumur 56 tahun.
Lazimnya, tentu begitu seseorang berhenti kerja bisa mendapatkan haknya uang Jamsostek yang kini disebut uang BPJS Ketenagakerjaan.
“Masa sampai menunggu 56 tahun, lama banget. Apa dasarnya aturan ini? Ini kan hak kita,” terang Irfan yang bekerja di sebuah perusahaan di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Aturan dahulu sebenarnya bila sudah bekerja lima tahun, dan kemudian keluar dari tempat kerjanya bisa cair penuh. Namun dengan aturan baru mulai 1 Juli, uang BPJS bisa cair setelah bekerja 10 tahun itu pun hanya 10 persen saja dan 30 persen untuk mengurus biaya rumah. Dan bila ingin cair penuh bila sudah berusia 56 tahun.
“Aturannya kenapa merugikan pekerja ini, kok malah makin memberatkan. Jadi uang kita disimpan di BPJS Ketenagakerjaan selama berpuluh tahun, bagaimana kalau kita sudah nggak kerja dan butuh uang?” tanya Husni, buruh pabrik di Bogor.
Tak heran kemudian bergulir petisi di laman change.org yang berjudul ‘Membatalkan kebijakan baru pencairan dana JHT minimal 10 tahun’ dibuat oleh Gilang Mahardika.
“Kami merasa dirugikan, karena uang tersebut adalah uang yang dipotong tiap bulan dari penghasilan kami. Selain itu peraturan ini juga terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu-menahu dan akhirnya merasa diperlakukan secara kurang adil. Yang patut disayangkan lagi adalah tidak ada masa transisi sebelum diberlakukannya aturan ini secara resmi. Penjelasan dari pihak BPJS juga terkesan kurang solutif; pihak BPJS beralasan tidak dapat memberi solusi karena hanya menjalankan kebijakan dari pusat,” tulis Gilang dalam petisinya.
“Bagi teman-teman atau saudara-saudara yang ikut prihatin maupun merasakan ketidakadilan ini, sila ikut berkontribusi dalam petisi ini; dengan harapan aspirasi kita dapat tersampaikan dan hak kita dapat diperhatikan. Semoga bermanfaat, dan keadilan selalu menyertai kita,” tutur Gilang.
Sudah ada 44 ribu orang yang mendukung petisi yang ditujukan ke Presiden Jokowi dan Menaker Hanif. Bagaimana dengan Anda para pekerja yang lain?
http://m.detik.com/news/berita/29587...a-cair-umur-56
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri hari ini melaporkan, perubahan aturan baru tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat.
"Nah, program itu begini, karena fungsi dasar itu kan sebenarnya kan perlindungan bagi para pekerja kita yang tidak lagi produktif. Baik karena cacat tetap, baik karena meninggal dunia atau karena memasuki usia tua. itu fungsi dasar dari JHT itu," katanya ditemui di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Sehingga, kata dia, jika ada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa mengandalkan JHT, tapi harus memanfaatkan pesangon.
"Jadi kalau misalnya ada orang kena PHK, dia tidak masuk skim JHT. Skimnya pasti di pesangon. Jadi memang beda-beda namanya jaminan sosial," ujarnya.
Saat ini ada beberapa program sosial yang ditujukan untuk perlindungan sosial dengan tujuan yang berbeda-beda. Nah, JHT ini kata Hanif, khusus untuk perlindungan di hari tua, bukan PHK atau yang lain-lain.
"Nah itu sebenarnya yang harus disosialisasikan. Saya nggak tahu masalahnya di mana, tapi mungkin lebih karena sosialisasi yang belum jalan. Kalau memang faktornya itu, ya barangkali mungkin nanti kita coba akan lapor ke Bapak Presiden dulu untuk bisa memberikan semacam masa transisi lah, untuk sosialisasi," ungkapnya.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai beroperasi penuh sejak 1 Juli. Namun ada aturan baru yang membuat kaget. Tak lain kalau uang BPJS Ketenagakerjaan atau yang dahulu Jamsostek bisa cair full setelah berumur 56 tahun.
Lazimnya, tentu begitu seseorang berhenti kerja bisa mendapatkan haknya uang Jamsostek yang kini disebut uang BPJS Ketenagakerjaan.
“Masa sampai menunggu 56 tahun, lama banget. Apa dasarnya aturan ini? Ini kan hak kita,” terang Irfan yang bekerja di sebuah perusahaan di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Aturan dahulu sebenarnya bila sudah bekerja lima tahun, dan kemudian keluar dari tempat kerjanya bisa cair penuh. Namun dengan aturan baru mulai 1 Juli, uang BPJS bisa cair setelah bekerja 10 tahun itu pun hanya 10 persen saja dan 30 persen untuk mengurus biaya rumah. Dan bila ingin cair penuh bila sudah berusia 56 tahun.
“Aturannya kenapa merugikan pekerja ini, kok malah makin memberatkan. Jadi uang kita disimpan di BPJS Ketenagakerjaan selama berpuluh tahun, bagaimana kalau kita sudah nggak kerja dan butuh uang?” tanya Husni, buruh pabrik di Bogor.
Tak heran kemudian bergulir petisi di laman change.org yang berjudul ‘Membatalkan kebijakan baru pencairan dana JHT minimal 10 tahun’ dibuat oleh Gilang Mahardika.
“Kami merasa dirugikan, karena uang tersebut adalah uang yang dipotong tiap bulan dari penghasilan kami. Selain itu peraturan ini juga terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu-menahu dan akhirnya merasa diperlakukan secara kurang adil. Yang patut disayangkan lagi adalah tidak ada masa transisi sebelum diberlakukannya aturan ini secara resmi. Penjelasan dari pihak BPJS juga terkesan kurang solutif; pihak BPJS beralasan tidak dapat memberi solusi karena hanya menjalankan kebijakan dari pusat,” tulis Gilang dalam petisinya.
“Bagi teman-teman atau saudara-saudara yang ikut prihatin maupun merasakan ketidakadilan ini, sila ikut berkontribusi dalam petisi ini; dengan harapan aspirasi kita dapat tersampaikan dan hak kita dapat diperhatikan. Semoga bermanfaat, dan keadilan selalu menyertai kita,” tutur Gilang.
Sudah ada 44 ribu orang yang mendukung petisi yang ditujukan ke Presiden Jokowi dan Menaker Hanif. Bagaimana dengan Anda para pekerja yang lain?
http://m.detik.com/news/berita/29587...a-cair-umur-56
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri hari ini melaporkan, perubahan aturan baru tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat.
"Nah, program itu begini, karena fungsi dasar itu kan sebenarnya kan perlindungan bagi para pekerja kita yang tidak lagi produktif. Baik karena cacat tetap, baik karena meninggal dunia atau karena memasuki usia tua. itu fungsi dasar dari JHT itu," katanya ditemui di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Sehingga, kata dia, jika ada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa mengandalkan JHT, tapi harus memanfaatkan pesangon.
"Jadi kalau misalnya ada orang kena PHK, dia tidak masuk skim JHT. Skimnya pasti di pesangon. Jadi memang beda-beda namanya jaminan sosial," ujarnya.
Saat ini ada beberapa program sosial yang ditujukan untuk perlindungan sosial dengan tujuan yang berbeda-beda. Nah, JHT ini kata Hanif, khusus untuk perlindungan di hari tua, bukan PHK atau yang lain-lain.
"Nah itu sebenarnya yang harus disosialisasikan. Saya nggak tahu masalahnya di mana, tapi mungkin lebih karena sosialisasi yang belum jalan. Kalau memang faktornya itu, ya barangkali mungkin nanti kita coba akan lapor ke Bapak Presiden dulu untuk bisa memberikan semacam masa transisi lah, untuk sosialisasi," ungkapnya.
selamat datang di jaman isis, "ini susah itu susah" #kekinian
Quote:“Saya nggak tahu masalahnya dimana, tapi mungkin lebih karena sosialisasi yang belum jalan. Kalau memang faktornya itu, ya barangkali mungkin nanti kita coba lapor ke bapak presiden dulu misalnya, untuk bisa memberikan seamcam masa transisi lah, untuk sosialisasi,” urainya.
setuju dengan masa transisi pak,
jadi jutaan orang punya kesempatan narik dananya langsung tanpa basa basi
biar bangkrut kaw
setuju dengan masa transisi pak,
jadi jutaan orang punya kesempatan narik dananya langsung tanpa basa basi
biar bangkrut kaw
Quote:Original Posted By kekasih.suheri ►
setuju dengan masa transisi pak,
jadi jutaan orang punya kesempatan narik dananya langsung tanpa basa basi
biar bangkrut kaw
bahaya gan klo rush..mungkin itu dipikiran pemerintah
setuju dengan masa transisi pak,
jadi jutaan orang punya kesempatan narik dananya langsung tanpa basa basi
biar bangkrut kaw
bahaya gan klo rush..mungkin itu dipikiran pemerintah
Quote:Original Posted By reyvan3 ►
Ada bunga donk,
Lebih tepatnya, hasil investasi.
Krn dana pekerja yg dikelola oleh bpjs entu, diinvestasikan oleh mereka ke saham, obligasi, deposito, SBI, Sukuk.
Skrg kl mau, tuntut itu BPJS untuk.bekerja secara propesional seperti MI diluaran, yg bisa memberikan imbal balik diatas 10% per tahunnya.
Quote:Original Posted By nauseavomit ►
biar adil, juragan harus menggandeng potensi return dengan risiko.
betul kalau banyak reksadana berbasis saham (ok, dan unit link) bisa memberikan return >20% dalam 1 tahun, bahkan dalam tahun 2009 bisa kasih return 100%. tapi ingat, saham bisa memberikan return besar karena harganya berfluktuasi. tahun 2009 naik 100%, tahun 2008? turun 50%. net return 208 dan 2008 hampir tidak berubah.
sebagai investor, apalagi calon pensiunan, kita toh tidak mau mengambil risiko ketika pensiun pas lagi apes, pasar bergejolak. maka dana pensiun cenderung kurang berani untuk mengambil risiko, mereka hanya ambil sebagian porsi saham dalam investasi mereka. Ini berlaku di hampir semua pengelola dapen di Indonesia, jadi nggak cuma BPJS. yang runyam, BPJS diaudit oleh BPK. investasi jamsostek nggak boleh jual rugi, pengelola bisa dipenjara.
tapi saya setuju dengan juragan. sebagai kalangan muda, sebetulnya kita masih punya kemampuan untuk mengambil risiko (dengan menaruh lebih banyak portfolio saham, entah investasi langsung, beli reksadana, maupun, eh, unit link) agar bisa dapat return lebih gede, agar bisa pensiun nyaman. di sini kita harus sadar kalau bpjs tidak dirancng untuk membuat pensiun yang nyaman. mau gimana? setoran IHT cuma 5,7%. IHT cuma memberi buffer agar seenggaknya pada masa tua ada sedikit dana yang bisa kita pakai. kalau kita mau pensiun nyaman, kita sisihkan lagi dari dana kita sendiri, toh yang menikmati kita sendiri di usia tua.
Quote:Original Posted By nauseavomit ►
duh, ada yang tidak paham nih. justru BPJS mengelola di instrumen yang menghasilkan imbal hasil, seperti deposito, reksadana, saham, obligasi, dan keuntungannya diteruskan ke peserta.
pernah lihat slip saldo jamsostek? ada porsi setoran dan porsi pengembangan, taroh duit di bpjs juga berkembang dananya . laporan bisa di lihat di website, ada slip tahunan, ada juga laporan keuangan yang diaudit. jelas adaa transparansi bagi peserta.
semoga ini jadi kesempatan bagus bagi orang indonesia, dan kaskuser, untuk mempelajari investasi dan perencanaan keuangan.
giliran dipaksa nabung untuk hari tua, reaksinya udah kayak dirampok habis-habisan. ironisnya, porsi setoran yang dipermasalahkan cuma 2% gaji. sungguh menyedihkan di luar negeri, iuran pensiun 15%-20% saja masih dirasa kurang. di sini, nyetor 5,7% aja lagaknya udah kena rampok, padahal untuk masa depan diri sendiri.
Ada bunga donk,
Lebih tepatnya, hasil investasi.
Krn dana pekerja yg dikelola oleh bpjs entu, diinvestasikan oleh mereka ke saham, obligasi, deposito, SBI, Sukuk.
Skrg kl mau, tuntut itu BPJS untuk.bekerja secara propesional seperti MI diluaran, yg bisa memberikan imbal balik diatas 10% per tahunnya.
Quote:Original Posted By nauseavomit ►
biar adil, juragan harus menggandeng potensi return dengan risiko.
betul kalau banyak reksadana berbasis saham (ok, dan unit link) bisa memberikan return >20% dalam 1 tahun, bahkan dalam tahun 2009 bisa kasih return 100%. tapi ingat, saham bisa memberikan return besar karena harganya berfluktuasi. tahun 2009 naik 100%, tahun 2008? turun 50%. net return 208 dan 2008 hampir tidak berubah.
sebagai investor, apalagi calon pensiunan, kita toh tidak mau mengambil risiko ketika pensiun pas lagi apes, pasar bergejolak. maka dana pensiun cenderung kurang berani untuk mengambil risiko, mereka hanya ambil sebagian porsi saham dalam investasi mereka. Ini berlaku di hampir semua pengelola dapen di Indonesia, jadi nggak cuma BPJS. yang runyam, BPJS diaudit oleh BPK. investasi jamsostek nggak boleh jual rugi, pengelola bisa dipenjara.
tapi saya setuju dengan juragan. sebagai kalangan muda, sebetulnya kita masih punya kemampuan untuk mengambil risiko (dengan menaruh lebih banyak portfolio saham, entah investasi langsung, beli reksadana, maupun, eh, unit link) agar bisa dapat return lebih gede, agar bisa pensiun nyaman. di sini kita harus sadar kalau bpjs tidak dirancng untuk membuat pensiun yang nyaman. mau gimana? setoran IHT cuma 5,7%. IHT cuma memberi buffer agar seenggaknya pada masa tua ada sedikit dana yang bisa kita pakai. kalau kita mau pensiun nyaman, kita sisihkan lagi dari dana kita sendiri, toh yang menikmati kita sendiri di usia tua.
Quote:Original Posted By nauseavomit ►
duh, ada yang tidak paham nih. justru BPJS mengelola di instrumen yang menghasilkan imbal hasil, seperti deposito, reksadana, saham, obligasi, dan keuntungannya diteruskan ke peserta.
pernah lihat slip saldo jamsostek? ada porsi setoran dan porsi pengembangan, taroh duit di bpjs juga berkembang dananya . laporan bisa di lihat di website, ada slip tahunan, ada juga laporan keuangan yang diaudit. jelas adaa transparansi bagi peserta.
semoga ini jadi kesempatan bagus bagi orang indonesia, dan kaskuser, untuk mempelajari investasi dan perencanaan keuangan.
giliran dipaksa nabung untuk hari tua, reaksinya udah kayak dirampok habis-habisan. ironisnya, porsi setoran yang dipermasalahkan cuma 2% gaji. sungguh menyedihkan di luar negeri, iuran pensiun 15%-20% saja masih dirasa kurang. di sini, nyetor 5,7% aja lagaknya udah kena rampok, padahal untuk masa depan diri sendiri.
gw ga setuju, justru kalo gw bisa ambil buat modal sekarang mungkin hari tua gw akan lebih baik ketimbang nunggu 56 taon lagi
lagian gak selamanya orang jad pegawai pak!
lagian gak selamanya orang jad pegawai pak!
Quote:Original Posted By robertsmith ►
gw ga setuju, justru kalo gw bisa ambil buat modal sekarang mungkin hari tua gw akan lebih baik ketimbang nunggu 56 taon lagi
lagian gak selamanya orang jad pegawai pak!
nah (mungkin) mereka para pembuat PP tidak berfikir secara luas kesitu gan .
ane juga ga setuju ..
gw ga setuju, justru kalo gw bisa ambil buat modal sekarang mungkin hari tua gw akan lebih baik ketimbang nunggu 56 taon lagi
lagian gak selamanya orang jad pegawai pak!
nah (mungkin) mereka para pembuat PP tidak berfikir secara luas kesitu gan .
ane juga ga setuju ..
kembalikan jamsostek !
Quote:Original Posted By sekeletep ►
bahaya gan klo rush..mungkin itu dipikiran pemerintah
biar ajatuh bangkrut bpjs nya.
bahaya gan klo rush..mungkin itu dipikiran pemerintah
biar ajatuh bangkrut bpjs nya.
Hercules Ditumpangi Warga Sipil, Menhan: Dari Dulu Begitu
Banyak Kursi Kosong di Sidang Paripurna Dana Aspirasi DPR
nu gawe aing, duit nu di setorkeun duit aing, naha sia kudu nahan?
Nah loh klo udah di phk tetap harus bayar 10 tahun Tanya lagi dong klo ngak bayar hangus ngak pak mentri......
Tuh wajib klo ngak membebankan apa namanya?
Tuh wajib klo ngak membebankan apa namanya?
Kalau seandainya imbal hasilnya bagus ane ikhlas aja nungu sampe 56 tahun. La ini imbal hasilnya ga sampe 10% per tahun, buat apa duit ane ditaruh disana. Mending ditaruh di bank saja Atau Mending ane belikan reksadana atau unit link.. Tinggal nambah dikit tp duitnya bisa berkembang lebih besar plus dapet asuransi lagi
"Hanif juga menegaskan, bila seorang pekerja berhenti kerja sebelum 10 tahun kerja, sebenarnya tetap harus membayar."
Bayar pakai apa kalau ndak bekerja?
Menaker cerdas maksimal
Bayar pakai apa kalau ndak bekerja?
Menaker cerdas maksimal
Kampreeeet nih pemerintah... Ngga ada satupun kebijakannya yg dipikir dengan hati nurani...
Quote:Original Posted By awai.reds ►
kembalikan jamsostek !
Jangan mimpi gan jaman wiwi jaman sengsara...
kembalikan jamsostek !
Jangan mimpi gan jaman wiwi jaman sengsara...
Harusnya ni aturan buat peserta baru lah..
Asem..
Asem..
Quote:Original Posted By rootbreaker ►
Jangan mimpi gan jaman wiwi jaman sengsara...
Via: Kaskus.co.id
Jangan mimpi gan jaman wiwi jaman sengsara...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar