Pages


Kamis, 02 Juli 2015

Wanted - Di Cari Pembunuh Harimau Sumatera

.: W E L C O M E :.


THANKS MIN / MOD GAK NYANGKA NIH TRIT DAH JADI TT - HT
Spoiler for Bukti:


THE POWER OF KASKUS
Tweet,Share,Email

Quote:

Shock therapy

Quote:FYI : tiga subspesies harimau (Panthera tigris) di Indonesia, dari delapan subspesies yang ada di dunia, hanya tinggal satu subspesies. Ya si belang sumatera panthera tigris sumatrae! Tiga subspesies harimau di dunia telah dikategorikan punah, dua subspesies di antaranya ada di Indonesia. Mereka adalah harimau bali (Panthera tigris balica) punah pada tahun 1930an, serta harimau jawa (Panthera tigris sondaica) yang punah tahun 1980 (Ramono & Santiapillai 1994;Seidensticker et al. 1999).

Quote:Setelah kasus pembantaian satwa yg diduga orangutan di Kalteng terungkap dan pelakunya ditahan di polres Kotawarigin Barat, kini muncul lagi berita heboh tentang pembantaian harimau sumatera yg diunggah di facebook. Ayo sebarluaskan info ini agar pelakunya segera tertangkap! Jika anda mengetahui pelakunya, informasikan ke PROFAUNA lewat email: profauna@profauna.net, SMS center 081336657164, 081615711592 atau telpon 08563693611. Cek infonya juga di: http://www.profauna.net/id/content/d...ah-di-facebook


Spoiler for Aturannya:

PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:


Quote:
Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));


Quote:Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

Quote:Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));


Ini yg posting

Di sebar lewat sini

UPDATE

Quote:Setelah PROFAUNA melakukan komunikasi dengan BKSDA Sumut, Ini perkembangan kasus pembunuhan harimau yg diunggah di FB:

Spoiler for Perkembangan Kasus Pembunuhan Harimau Sumatera: Diduga itu Kasus Lama:
Kasus pembunuhan Harimau Sumatera yang foto-fotonya diunggah di Facebook oleh pemilik akun bernama Manullang Aldosutomo disinyalir masih terkait dengan kasus yang terjadi pada bulan Februari 2015 silam. Pada saat itu, warga Kab. Tobasa, Sumatera Utara, menangkap seekor Harimau Sumatera yang telah memangsa beberapa ekor ternak. Harimau tersebut akhirnya dibunuh dan dimakan bersama oleh warga.

PROFAUNA sejak hari Senin (29/6/2015) telah mengumumkan melalui website dan Facebook, barangsiapa yang mengetahui atau mengenal orang yang berada di foto itu agar melaporkan ke PROFAUNA. Sejak pengumuman disebar, PROFAUNA telah menerima beberapa informasi yang telah dicek kembali dan kemudian disampaikan kepada pihak BKSDA Sumatera Utara sebagai bahan penyelidikan.

Dari hasil komunikasi PROFAUNA dengan Joko, staf perlindungan dari BKSDA Sumut, pada hari Selasa (30/6/2015), ada kemungkinan foto yang diunggah oleh Manullang beberapa hari yang lalu merupakan foto lama yang baru diunggah sekarang. Sementara ini, pihak BKSDA Sumut sudah melakukan penelusuran tentang keberadaan Manullang Aldosutomo dan juga berkoordinasi dengan Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara untuk menyelidiki kasus ini dari sisi pelanggaran hukum ITE.

Terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait kasus ini kepada PROFAUNA! Ikuti terus perkembangan kasus ini di website dan Facebook PROFAUNA.
link



Nih Ada Lagi
Versi Orang Kota Yg katanya Cerdas

Spoiler for CD:

Quote:Bisa Terkena pidana dengan UU no 5 tahun 1990, namun untuk yang posting bisa terkena pasal ITE, karena yang posting itu belum tentu sebagai pelaku pembunuhan satwanya

Quote:Original Posted By aziiz69
PARAH BANGET, GINIAN DOANKKKK JADI HOT THREADDDD??? DIBAHAS JUGA DONK


Quote:Original Posted By redseatreasure
Orang utan, bekantan di bunuh sih emng kelewatan..

Kalau harimau kan termasuk hewan berbahaya. Ditengok dulu lah. Apa si harimau itu msk kampung dan mengancam keselamatan warga? Kalo iya, oke lah kalian bilang di lumpuhkan. Lumpuhin pake apa? Obat bius? Warga punya kah? Seharusnya profauna or whateverlah lsm itu.. gunain media yg lagi heboh skr.. buat ajarin warga kita cara nanggulangin hewan buas..

Jgnkan harimau. Liat aja ular kalo msk rumah situ atau tetangga situ. Udh pasti die kan?

Satu lg.. jgn salahin warga kecil.. bilang lahan harimau di pakai kebun sawit..
Org kecil mana punya kebun sawit.. kebun sawit bisa babat hutan itu krn satu satu ya pertahanan (pejabat daerah) bisa di sumpelin duit. Coba mereka tegas. Ga akan terjadi.

Ah tapi.. ini kan indonesia... beda..

Taro depan dong ts.


Quote:Original Posted By F@1Z
kalo soal harimau yang dibunuh, pasti akan banyak komen2 yang saling bertentangan:

yang pro sama pembunuhan harimau misalnya:
1. Harimau adalah hewan pemangsa kategori berbahaya
2. harimau tsb masuk ke perkampungan warga
3. harimau tsb menyerang warga & menyerang ternak
4. dll dst dsb

yang kontra sama pembunuhan harimau misalnya:
1. Harimau sumatera adalah hewan yang dilindungi & termasuk hampir punah
2. Harimau tsb masuk ke perkampungan warga karena habitatnya dibuka jadi perkampungan
3. harimau menyerang warga & ternak karena alesan no 2.
4. dll dst dsb

ane pribadi ga setuju sama pembunuhan harimau & ane termasuk penyayang binatang, terutama karena alesan2 kontra di atas, tapi ane juga ga bisa menyalahkan alasan2 yang pro di atas juga, karena kalau ada harimau masuk ke perumahan ane misalnya, pasti warga akan panik, meskipun bisa tanpa dibunuh mungkin dengan umpan & perangkap yang tepat?

bagi ane kembali ke pemerintah, sebarapa serius sih pemerintah peduli sama warga & fauna yang dilindungi?

kalo soal bekantan yang dibunuh, nah itu ane sangat2 ga setuju

& emang betul, manusia justru adalah mahluk yang "TER" di dunia ini

Terbaik? Terpintar? terkejam?

well silahkan disimpulkan sendiri

Pejwan kalo berkenan ya TS


PEMBAHASAN YG MELELAHKAN

Quote:kita mulai dgn mengambarkan bahwa sejak zaman dulu harimau dan masyarakat desa hidup berdampingan agar anda mengetahui bahwa masyarakt desa di sumatera punya keraifan lokal terhadap satwa harimau. Seperti yg sering ane tanyakan bahwa kemungkinan besar masyarakat pendatang yg bermukim disalah satu desa sumatera dan karena dosa-dosa dan keserakahannya merusak habitat sartwa harimau serta membunuhi babi hutan sbg makanannya, selanjutnya mereka dgn begitu egois ingin juga membantai satwa harimau tsb

Quote:
Dari zaman kuda gigit besi harimau sumatera dan masyarakat di desa-desa Sumatera hidup berdampingan dan sangat jarang diceritakan bahwa harimau memangsa manusia. Adakalanya harimau menyerang manusia tetapi bukan utk dimangsa faktor penyebabnya sebahagian karena takut dan panik. Pada era tsb populasi harimau cukup banyak, sementara saat ini populasi harimau Sumatera sdh sgt sedikit tetapi mengapa harimau berubah perilaku menyerang dan memangsa manusia, padahal dalam daftar menunya, harimau tdk memakan manusia.

Quote:Manusia sbg mahluk yg egois tidak saja merusak habitanya tetapi juga memusnakan mangsa harimau yaitu babi hutan dgn cara menembak serta menjerat. Babi hutan yg masuk ke kebun masyarakat diangap sbg hama dan juga memburu rusa utk diambil dagingnya. Inilah yg terjadi, manusia seperti kita ini telah memutus rantai makanan satwa liar tsb.

Quote:Kalau mau aman dan selamat berlalu lintas, maka taati semua aturan lalu lintas paling tidak ente akan selamat. Nah kalau ente mau selamat hidup di sekitar hutan tidak mau dimangsa sm harimau, maka taatilah aturan alam dimana kita harus bisa saling menjaga kesimbangan alam dan menghormati keberadaan mahluk ciptaan tuhan jangan mau seenak udelnya dewe. Biarkan binatang babi hutan berkembang populasinya disekitar hutan dan bila makanan harimau tsb populasinya cukup maka anda tidak akan pernah di mangsa harimau, tetapi karena anda telah membasmi babi hutan maka anda punya resiko dimangsa harimau sbg pengantinya

Quote:Siapa sebenarnya yang mendatangi siapa ? Apakah ente berpikir bahwa harimau lah yang datang ketempat ente atau ente sendiri yang datang ke habitat harimau ? ? Sekarang ada pembenaran dgn berlindung atas dasar kemanusian bahwa harimau pantas dibunuh, ditangkap dan disingkirkan dari habitatnya sebab harimau binatang buas berbahaya lebih pantas untuk tinggal di Binbon. Kemudian di Binbon pun harimau cuma merepotkan karena biaya makannya Rp.1,5 juta per hari.

Quote:Waduh solusi anda hebat sekali bahwa memberantas perburuan liar dan pengerusakan hutan secara besar-besaran sangat gampang yaitu tinggal menegakkan hukum . . hore . . . .hore . . . hore...kita punya obat mujarab soal penegakan hukum di Indonesia ( he . . .he . . .he ampe sakit perut gua ketawa baca statement anda . . . kok gampang sekali ya ? ? ). Kalau anda mengusulkan Dephut (sekarang namanya Kementerian Kehutanan biar anda bisa meng update pengetahuan anda . .) di bubarkan maka siapa yg akan mengurusi hutan indonesia ? ?

Kesimpulannya :
HARIMAU ITU MATI KARENA HIDUP DI INDONESIA...ITU SUDAH
APASIH YG GAK RUSAK DI INDONESIA INI SEKARANG GAN?
Paraaah booor
paraah bgt
ijin mantau gan

macan
Quote:Original Posted By Cumi.raisa.bau
parah hewan langka tuh.....


parah id nya
numpang lewat .
Man is the cruelest animal gan
tolol amat, pantes binatang pada punah, mahluk mahluk tolol hidup antaranya
Quote:Original Posted By sekretketsret2
mungkin dia membunuh harimau itu ada alasan nya gan .
mungkin harimau itu . masuk ke pemukiman warga .
lalu warga membunuh nya . agar tidak ada korban .
sama seperti hal nya di india . di india ada harimau masuk ke pemukiman warga langsung di bunuh , soal nya kalau gak di bunuh , nanti melukai manusia . coba deh lihat di youtube .

jadi jangan langsung nuduh begitu saja . .


Loh kan itu binatang yng di lindungi, seharusnya evakuasi atau bikin penghalang trus panggil pihak yang berwenang bukan langsung dibunuh
Ane bantu share aja ya gan gatau orang itu soal nya
Quote:Original Posted By lFlFallen


Loh kan itu binatang yng di lindungi, seharusnya evakuasi atau bikin penghalang trus panggil pihak yang berwenang bukan langsung dibunuh


mungkin sudah kepalang tanggung .
daripada jatuh korban .
Nah terbukti predator TER adalah manusia
Quote:Original Posted By sekretketsret2
mungkin dia membunuh harimau itu ada alasan nya gan .
mungkin harimau itu . masuk ke pemukiman warga .
lalu warga membunuh nya . agar tidak ada korban .
sama seperti hal nya di india . di india ada harimau masuk ke pemukiman warga langsung di bunuh , soal nya kalau gak di bunuh , nanti melukai manusia . coba deh lihat di youtube .

jadi jangan langsung nuduh begitu saja . .


Bukan Dibunuh Tapi Dilumpuhkan

PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:


Quote:Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Quote:Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Quote:Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Dilihat dulu masalah nya , ajak musyawarah bersama , kumpul bersama .
selesaikan secara kekeluargaan .
dilihat dulu masalah nya ,
apakah harimau masuk ke pemukiman warga .
atau manusia yang sengaja memburunya , agar harimau itu bisa di kuliti .
ya jadi , adakanlah musyawarah .
parah ni org kagak sekolah apa?
parah dah indoo
Quote:Original Posted By nietche1


Bukan Dibunuh Tapi Dilumpuhkan





ya apapun itu masalah nya , lebih baik ajak kumpul bersama , ajak musyawarah , selesaikan dengan kekeluargaan . nah pasti di situ ada titik terang nya .
jadi di lihat dulu keadaan waktu itu .
Yaaaah, bunuh hewan bangga.
Kaya yang nembak kucing diunggah di FB, yg ini mboknya kucing broo
Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar