Pages


Senin, 24 Oktober 2016

Korupsi Alkes, Adik Ratu Atut Divonis 1 Tahun Penjara

http://news.liputan6.com/read/263060...-tahun-penjara

Korupsi Alkes, Adik Ratu Atut Divonis 1 Tahun Penjara

Quote:Korupsi Alkes, Adik Ratu Atut Divonis 1 Tahun Penjara

Yandhi Deslatama
19 Okt 2016, 21:06 WIB


Liputan6.com, Jakarta - Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, adik kandung Ratu Atut Chosiyah dijatuhi hukuman satu tahun kurungan penjara. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tiga puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tahun 2011-2012 yang merugikan keuangan negara Rp 9,6 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana satu tahun penjara," kata Epiyanto, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang saat membacakan putusan, Rabu (19/10/2016).

Wawan yang saat melakukan tindak pidana korupsi menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta dengan subsider dua bulan kurungan penjara.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan selaku Ketua Kadin Banten dan Komisaris PT BPP mencederai kepercayaan masyarakat Banten.

"Hal yang meringankan karena Wawan bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya, mengembalikan kerugian negara dengan menyerahkan tiga sertifikat tanah," kata Epiyanto.

Dalam sidang itu, Wawan mengaku kurang melakukan pengawasan terhadap anak perusahaan miliknya di Serang, Banten. Wawan mengaku sibuk menjalankan bisnisnya di Jakarta.

Selain itu, ia mengaku bisa terjerat kasus korupsi pembangunan puskesmas dan RSUD Tangsel karena pengerjaannya dikendalikan Dadang Prijatna selaku Manajer Operasional PT BPP. Salah satunya dengan cara memonopoli proyeknya yang bekerja sama dengan Dadang M Epid selaku Kepala Dinas Kesehatan.

Wawan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan tersebut, suami dari Airin Rachmi Diany ini pun menyerahkan bukti-bukti dokumen saham miliknya di PT Jaya Beton Pragama. Perusahaan batching plant beton ini merupakan perusahaan patungan antara Wawan, Vera Budhi Budhiarto, dan Komisaris PT Trias Jaya Perkara bernama Suprijatna Tamara alias Athiam, yang juga terpidana dalam kasus ini.

Bukti itu diserahkan Wawan untuk membuktikan adanya transfer antara Athiam di rekening perusahaannya bukan adanya fee dalam kasus ini. Namun, adanya kerja sama dalam pendirian perusahaan PT Jaya Beton Pragama.

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,6 miliar. Kerugian negara sebagian telah dikembalikan oleh Athiam sebesar Rp 5 miliar dan ditambah dari Direktur PT Guna Karya Nusantara (GKN) sebagai pemilik perusahaan yang dipinjam Athiam sebesar Rp 367.369.000. Sedangkan Wawan dibebankan membayar kerugian negara sekitar Rp 6 miliar.


Sekarang Wawan sudah divonis bersalah atas dua kasus: suap Akil Mochtar (7 tahun penjara) + korupsi pembangunan RSUD. Sayang vonis tambahannya cuma setahun. Tapi siapa tau penyelidikan KPK di Banten yang didukung Rano Karno bakal menambah lagi kasus yang bisa ditimpakan ke dia dan Atut.

dinasti runtuh luh
Widiih keluarga paporit sebanten raya

Terima kenyataan yg model bgini justru laris dinegara ini
Anda pintar ,cerdas,jujur punya niat tukus dan ikhlas membangun daerah ? Lupakan itu anda tidak akan terpilih !! Bangsa ini lebih suka memilih orang2 yang ..... ( bila anda lama hidup dinegara ini ,mudah sekali mengisi titik2 itu)
Dedengkot Golkar Banten nih.. Skrg PDIPret lg brkuasa..
wahh kasus tambahan cuma 1 tahun doang ya
WTF!! hampir 10 milyar cuma setaun?
hukum operasi plastik gagal pantsanya biar mukanya ancur kaya patung lilin
Raja kecilnya banten nih.. Habiskan..
masih banyak uangnya
yg kyk gini dapet remisi gak yah jd pengen korupsi jg ah
Sip, kapan jeranya koruptor
gileee cuma setahun.. itu juga gak full
mesti dinaikin hukuman koruptor, di atas 1M langsung eksekusi aja..
santun chui
1 tahun potong masa tahanan, potong kelakukan baik, potong ini itu, total nya hanya beberapa bulan, atau jangan" hanya sebulan
Kasihan ya banten,
Provinsi profit begini bisa hancur di tangan orang2 serakah,

Kalo kayak gini prospek koruptor masih cerah kedepannya
Parah bener
Kadisnya jd manajer perusahaan yg ngerjain proyek kesehatan
Harusnya dicek semua proyek2 tuh perusahaanya
gila ini kasus merembet trus semenjak sang ratu ke gep korup yah.... yah bagus lah ketauan borok2nya... tp tuntutannya itu lh muke gile.... gmn pd ga korup klo tuntutannya sgitu aja...... 10 tahun kerja jg blm tentu dapet 10 M
anjay cuman 1 tahun korupsi milyaran
Quote:Original Posted By mister.ngakak
gila ini kasus merembet trus semenjak sang ratu ke gep korup yah.... yah bagus lah ketauan borok2nya... tp tuntutannya itu lh muke gile.... gmn pd ga korup klo tuntutannya sgitu aja...... 10 tahun kerja jg blm tentu dapet 10 M


percuma bos, walaupun seluruh keluarga si atut ketangkep, begitu keluar penjara, nyalon gubernur lagi pasti kepilih lagi.
Tinggal bagi2 kompor gas ke tiap2 rumah sebelum pemilihan, besoknya pasti masyarakat banten pada berbondong2 pilih atut


Quote:Original Posted By harley.quinnzel


percuma bos, walaupun seluruh keluarga si atut ketangkep, begitu keluar penjara, nyalon gubernur lagi pasti kepilih lagi.
Tinggal bagi2 kompor gas ke tiap2 rumah sebelum pemilihan, besoknya pasti masyarakat banten pada berbondong2 pilih atut




yah yg milih aja goblok kang...... emang cocok sih klo pemimpin licik trus pengikutnya goblok pasangan yg bener2 klop BGT
Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar