Pages


Rabu, 27 Mei 2015

Stop Kekerasan Terhadap Anak!

Halo agan/aganwati, beberapa hari belakangan ini ramai diberitakan soal penelantaran anak yang dilakukan orang tuanya yang tinggal di daerah Cibubur. Sang orang tua mengaku ‘mendidik’ anak lakinya dengan melarang masuk rumah jika melakukan kesalahan. Sementara untuk anak perempuan sebaliknya, dikurung di dalam rumah jika melakukan kesalahan.

Kasus tersebut menambah banyaknya kasus kekerasan terhadap anak. Baik kekerasan fisik maupun psikis seperti bullying gitu gan.

Nah, Forum Melek Hukum kali ini mau ngeshare beberapa artikel dari hukumonline soal beberapa modus kekerasan terhadap anak dan bagaimana hukum memandang kasus tersebut. Plus 1 artikel tentang bagaimana hukumnya jika ingin mengasuh anak yang ditelantarkan atau menjadi korban kekerasan oleh orang tuanya.



Cekibrot gan:


1. Jika menjadi korban kekerasan fisik
Spoiler for 1:

Kasus kekerasan fisik yang dilakukan orang tua terhadap anaknya lumayan sering diberitakan di media. Dan kecenderungannya sejauh ini jumlahnya tidak berkurang gan.

Padahal ada sejumlah aturan yang tegas melarang kekerasan fisik terhadap anak berikut sanksi bagi pelanggarnya. Sebut saja misalnya UU Perlindungan Anak  (www.hukumonline.com) dan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga  (www.hukumonline.com). Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp72 juta.

Bagaimana jika anak menjadi korban? Korban bisa datang langsung ke kantor kepolisian terdekat atau melalui orang lain atau keluarganya. Selain itu, korban juga bisa datang mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia maupun Komnas Perlindungan Anak.

Lebih lengkap baca sumbernya langsung ya gan
[URL="http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55353b469d146/langkah-hukum-yang-dapat-ditempuh-anak-korban-kekerasan-
"]Langkah hukum yang ditempuh anak korban kekerasan[/URL]


2. Jerat Hukum Pelaku Bullying Terhadap Anak
Spoiler for 2:

Dari zaman ke zaman, kasus bullying terutama di lingkungan sekolah sudah jadi “langganan”, Gan. Publik beberapa kali dihebohkan dengan beredarnya video kekerasan sejumlah siswa di suatu sekolah. Salah satu faktor banyaknya kasus bullying di sekolah juga akibat tontonan TV yang tidak mendidik. Ini merupakan potret pendidikan yang sepatutnya jadi perhatian kita semua. Bagaimana hukum memandang hal ini?

Bullying merupakan suatu aksi atau serangkaian aksi negatif yang seringkali agresif dan manipulatif, dilakukan oleh satu atau lebih orang terhadap orang lain atau beberapa orang selama kurun waktu tertentu, bermuatan kekerasan, dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan. Pelaku biasanya mencuri-curi kesempatan dalam melakukan aksinya.

Melihat dari bagaimana bullying itu dilakukan, maka Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah.

Lalu gimana hukumnya jika bullying ini dilakukan di lingkungan pendidikan? Silakan Agan cekidot aja di sini ya: Jerat Hukum Pelaku Bullying Terhadap Anak  (www.hukumonline.com)



3. Mengatai Anak dengan Ucapan Merendahkan
Spoiler for 3:


Pernah mengatai anak dengan ucapan yang merendahkan? Wah, hati-hati, Gan! Sebagaimana disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) melekat sejak seseorang masih dalam kandungan, maka itu berarti seorang anak juga memiliki bernaung di bawah lindungan payung hukum tersebut, Gan!

Mereka memiliki hak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. Hal ini diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak AsasiManusia  (www.hukumonline.com). Di dalam undang-undang yang sama juga terdapat Pasal yang berbunyi, “Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental. penelantaran. perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan.”

Wabil khususnya lagi nih ya, Gan, hal tersebut diatur juga di dalam UU Perlindungan Anak, anak-anak dijamin agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Bagi yang melakukan penghinaan kepada anak dengan mengatai anak dengan kata-kata yang merendahkan, hati-hati, gan! Agan bisa terjerat ancaman pidana yang terdapat dalam KUHP. Untuk lebih jelasnya, cek langsung ke TKP, Gan: Mengatai Anak dengan Ucapan yang Merendahkan  (www.hukumonline.com)



4. Sanksi Buat Yang Suka Megang Tubuh Anak Perempuan
Spoiler for 4:

Pernah sih gak, agan ngeliat anak perempuan jadi korban pelecehan? Mungkin sekedar dipegang-pegang, tapi itu juga termasuk bentuk pelecehan loh. Nah, kalau agan pernah liat, atau nanti ada yang begini lagi, agan bisa peringatin si pelaku kalau ada sanksi pidananya.

Berdasarkan UU Perlindungan Anak:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Nah, kalau ketentuan itu dilanggar, si pelaku bisa kena penjara 5 tahun (paling sedikit) dan 15 tahun (paling lama), ditambah denda 5 miliar gan! Kalau pelakunya itu Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, malah pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

Pembahasan selengkapnya, cek di sini ya gan:
Sanksi Bagi Pemegang Anggota Tubuh Anak Perempuan  (www.hukumonline.com)




5. Mengasuh Anak Kerabat Sesuai Hukum
Spoiler for 5:

Agan pasti pernah kenal kerabat dekat yang menitipkan anaknya ke keluarga lain yang masih bersaudara. Atau mungkin keluarga agan justru pernah mengasuh anak dari kerabat? Sebenarnya, ada loh ketentuan hukum untuk mengatur anak kerabat.

Ketentuannya bisa dilihat dari Peraturan Menteri Sosial No. 21 Tahun 2013 tentang Pengasuhan Anak (Permensos). Dalam peraturan ini, ada yang disebut dengan “Pengasuhan Oleh Keluarga”, yang lebih lengkapnya diartikan:

(1) Pengasuhan oleh keluarga dilakukan oleh orang tua kandung atau anggota keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

(2) Pengasuhan oleh anggota keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatatkan pada instansi sosial dan instansi yang menyelenggarakan urusan bidang kependudukan setempat.

Nah, ketentuan pengasuhan oleh keluarga ini harus memenuhi kondisi bahwa orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab (Pasal 11 ayat 2 Permensos).

Lebih lengkapnya, cek di mari ya gan:
Cara untuk Mengasuh Anak Saudara Sesuai Hukum  (www.hukumonline.com)



Mudah-mudahan bermanfaat ya gan artikel2nya dan semoga makin menambah kepedulian kita untuk tidak melakukan kekerasan terhadap anak. Kalau agan punya cerita lain, silakan dishare di sini ya.

(IHW)

Baca juga HT kita yang lain gan:
1. 5 masalah mahasiswa dan solusi hukumnya  (www.kaskus.co.id)
2. Ini hak konsumen yang dilindungi hukum  (www.kaskus.co.id)
3. Prostitusi, trend yang mengkhawatirkan  (www.kaskus.co.id)
Setuju
anak-anak tak akan bisa ditaksir harganya.
sebelum sesal datang stop kekerasan terhadap anak
wah megang tubuh anak perempuan bisa penjara 5 tahun
ternyata sejak kecil udah dipayungi oleh hukum
anak sebagai generasi penerus
bagus ini dulu gue sering banget di rendahkan sama orang tua gue.. gue gak pernah di puji sama bokap di pecut terus iya... gue ranking 8 die diem... gue berantem di sekolah bapak gue ngamuk
gue juara 1 festival seni di sekolah die diem... boro2 ngasi selamet... cm ngasi duit jajan... pas gue malak anak sekelas gue.. dia ngamuk jadi super saiya ...
tapi kata sodara sodara gue yang baik2 nya gue di ceritain di belakang gue... sama aja dong??
pertanyaannya adalah kalo kyk gitu kena kasus apa enggak?
Misalnya aja nih yah,
anak A diasuh oleh saudaranya karena kedua ortunya meninggal, anak B (anak dari saudara yang mengasuh anak A) yg seumuran justru yang membully anak A tadi.
Lantas perlakuan hukumnya gimana?
Memang semua harus dipayungi hukum, namun perlu sosialisasi dan ketegasan dalam penegakannya... save ndonesian child !
kasian anak gan, tdk bersalah udah di siksa2
UU kita sih dah banyak
yang dah berjalan yang dikit
Ane paling benci kekerasan terhadap anak
entahlah,,,,,, tiap keluarga kadang punya kadarny masing" untuk hal "keras fisik"..........

kadang liatny kayak kekerasan fisik tapi ternyata sudah biasa dikeluarga itu standarnya........


damn,,namanya juga anak ye(kbnyakan anak kecil sih) maling kan mentok nakal doang masih dihajar aja,,
jadi pengen bikin anak
setuju gan stop kekerasan terhadap anak anak itu titipan Tuhan yg harus dijaga, dididik, dan dilindungi

ane bantu gan
harus dan sesegera mungkin

ato efek nya 10 ato 20 tahun lagi
Stop Kekerasan tehadap anak itu penting gan.
benar banget gan, jd kan indonesia negara ramah terhadap anak" gan
btw pertanyaan yg ttg d asuh keponakan ada d bahas nih d trit ini, tertarik u/ baca gan
kalau aku sudah punya anak
aku tidak akan melakukan kekerasan padanya
Quote:Original Posted By sipriee
ternyata sejak kecil udah dipayungi oleh hukum
anak sebagai generasi penerus



Orangtuaaa haruus melindungi anaknyaa bukan menodainya yah gan
Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar