Pages


Jumat, 10 Juli 2015

Biar Melek Tentang THR

Quote:

ANE TERHARU GAN
TERIMAKASIH - TERIMAKASIH











Quote:





Quote:Apa yang dimaksud dengan THR?

Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

Hari Raya Keagamaan disini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha.


Quote:Adakah Undang-Undang atau peraturan yang mengatur mengenai THR?

Ada, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.


Quote:Siapa yang wajib membayar THR?

Berdasarkan PER.04/MEN/1994 ,setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, entah itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan.


Quote:Apakah semua pekerja berhak mendapat THR?

Sesuai dengan yang tertera di PER.04/MEN/1994 pasal 2, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu.


Quote:Berapa besar THR yang harus diberikan kepada pekerja?

Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 PER.04/MEN/1994 ditetapkan sebagai berikut:

pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah.
Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan upah .



Quote:Apa yang dimaksud dengan upah dalam pertanyaan di atas? Apakah hanya gaji pokok atau take home pay?

Yang dimaksud upah disini adalah gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap sesuai dengan PER.04/MEN/1994 pasal 3 ayat 2.
Bagaimana cara menghitung THR?

Untuk lebih jelas mengenai perhitungan THR, berikut Gaji berikan beberapa contoh kasus :

1. Contoh Kasus I

Aliya telah bekerja sebagai karyawan di PT. B selama 5 tahun, Aliya mendapat upah pokok sebesar Rp. 4.000.000, tunjangan anak Rp. 450.000, tunjangan perumahan Rp. 200.000, tunjangan transportasi dan makan Rp. 1.700.000. Berapa THR yang seharusnya didapa oleh Aliya?

Jawaban :

Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x Upah/bulan. Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Gaji Pokok : Rp. 4.000.000

Tunjangan Tetap : Rp. 450.000 + Rp. 200.000 ; Rp. 650.000

Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).

Jadi, perhitungan THR yang berhak didapat oleh Aliya adalah sebagai berikut :

1 x (Rp. 4.000.000 + Rp. 650.000) = Rp. 4.650.000


2. Contoh Kasus II

Budi telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT. X selama 7 bulan. Budi mendapat upah pokok sebesar Rp 2.500.000 ditambah, tunjangan jabatan Rp 300.000 dan tunjangan transportasi Rp 500.000 dan tunjangan makan Rp. 500.000. Berapa THR yang bisa didapat Budi?

Jawaban :

Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan adalah

Perhitungan masa kerja/12 x Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)

Gaji Pokok : Rp. 2.500.000

Tunjangan Tetap : Tunjangan Jabatan : Rp. 300.000

Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).

Jadi, perhitungan THR yang berhak Budi dapatkan adalah :

7/12 x (Rp. 2.500.000 + Rp. 300.000) = Rp. 1.633.333



Quote:Apakah perusahaan boleh membayar THR lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri yang berlaku?

Boleh. Apabila perusahaan memiliki peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kesepakatan kerja yang memuat ketentuan jumlah THR lebih dari ketentuan PER.04/MEN/1994 tersebut, maka jumlah yang lebih tinggi yang berlaku.

Jadi, terkadang ada perusahaan yang memberikan THR sebesar 2 bulan gaji/ 3 bulan gaji dilihat dari masa kerja karyawan tersebut. Peraturan Menteri tidak mengatur mengenai hal tersebut, ketentuan itu diatur oleh masing-masing perusahaan lewat memiliki peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Sebaliknya, apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari ketentuan yang diatur oleh peraturan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan PER.04/MEN/1994


Quote:Apakah Karyawan Non-Muslim Juga Berhak Atas THR Lebaran?

THR merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan. Yang dimaksud dengan Hari Raya Keagamaan berdasarkan Pasal 1 huruf e Permenaker 4/1994 adalah adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha. Jadi, THR tidak hanya diberikan kepada pekerja yang beragama Islam saja, melainkan diberikan kepada pekerja semua agama.

Berdasarkan pasal 2 ayat 2 Permenaker 4/1994, pembayaran THR itu diberikan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja. Akan tetapi, ada kalanya seorang pekerja mendapatkan THR tidak di hari raya keagamaan yang dirayakan agamanya, melainkan di hari raya keagamaan agama lain.

Seperti yang disebutkan dalam pasal 4 ayat 1 Permenaker 4/1994, pemberian THR disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja menentukan lain. . Jadi, jika ada kesepakatan Anda dan pengusaha bahwa THR Anda dibayarkan bersamaan dengan hari raya keagamaan lain, maka Anda mendapat THR di hari raya keagamaan yang disepakati itu.


Quote:Apakah Perusahaan dapat memotong THR karena pekerja memiliki utang pada perusahaan?

Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, THR sebagai pendapatan pekerja bisa saja dipotong oleh pengusaha karena pekerja memiliki utang di perusahaan. Dengan catatan, pemotongannya itu tidak boleh melebihi 50% dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima. Pemotongan THR tidak boleh lebih dari 50% bertujuan agar pekerja yang bersangkutan tetap dapat merayakan hari raya keagamaannya.

Dan perlu ditekankan bahwa cicilan utang pekerja ke perusahaan tersebut harus ada bukti tertulisnya.



Quote:Perusahaan saya membayar THR berupa barang, apakah itu dibolehkan?


Menurut PER.04/MEN/1994 pasal 5, THR bisa diberikan dalam bentuk selain uang dengan syarat sebagai berikut:

Harus ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terlebih dahulu,
Nilai yang diberikan dalam bentuk non-tunai maksimal 25% dari seluruh nilai THR yang berhak diterima karyawan, dan
Barang tersebut selain minuman keras, obat-obatan, dan bahan obat, serta
Diberikan bersamaan pembayaran THR.


Quote:Kapan Perusahaan wajib membayar THR?

THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7) hari keagamaan pekerja agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga. Namun apabila ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk menentukan hari lain pembayaran THR, hal itu dibolehkan.



Quote:Bagaimana apabila Anda dipecat (PHK) sebelum hari Raya? Apakah tetap bisa mendapat THR?

Berdasarkan PER.04/MEN/1994 pasal 6 :

Bagi seorang karyawan tetap (pekerja yang dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan terputus hubungan kerjanya PHK terhitung sejak waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka ia tetap berhak THR. Maksudnya, jika hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka pekerja yang bersangkutan tetap berhak atas THR (secara normatif). Namun sebaliknya, jika hubungan kerjanya berakhir lebih lama dari 30 hari, maka hak atas THR dimaksud gugur.
Sedangkan bagi karyawan kontrak (pekerja yang dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), walau kontrak hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tetap tidak berhak THR. Artinya, bagi karyawan kontrak, tidak ada toleransi ketentuan mengenai batasan waktu 30 (tiga puluh) hari dimaksud. Jadi bagi pekerja/buruh melalui PKWT, -hanya- berhak atas THR harus benar-benar masih bekerja dalam hubungan kerja –sekurang-kurangnya- sampai dengan pada “hari H” suatu Hari Raya Keagamaan -sesuai agama yang dianut- pekerja/buruh yang bersangkutan



Quote:Bagaimana ketentuan pembagian THR bagi pekerja yang mengundurkan diri/resign sebelum pembagian THR?


Menurut Pasal 2 ayat 1 Permenaker 4/1994, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.

Jika pekerja sudah bekerja lebih dari satu tahun dan pekerja ingin mengundurkan diri/resign yang berakibat putusnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, maka ia berhak atas THR selama masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh pasal 6 ayat 1 Permenaker 4/1994,yakni 30 (tiga puluh) hari.

Adapun ketentuan dalam pasal tersebut hanya berlaku untuk pekerja PKWTT (Pekerja tetap). Ketentuan pada Pasal 6 ayat 1 tersebut tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu (pekerja kontrak) yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.


Quote:Bagaimana jika pengusaha tidak mau membayar THR?

Pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja. Hukuman pidana kurungan maupun denda.
Apa yang bisa Anda lakukan apabila perusahaan melanggar ketentuan hak THR Anda?

Yang bisa Anda lakukan adalah adukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Selain itu, Anda juga bisa mengajukan gugatan perselisihan hak ke Pengadilan Hubunan Industrial di provinsi tempat Anda bekerja.


Quote:Sumber :

Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan

Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah

http://www.gajimu.com/main/pekerjaan...-hari-raya-thr


Quote:SARAN TS

GUNAKANLAH THR SEBAIK - BAIKNYA DAN JANGAN LUPAKAN YANG NAMANYA SEDEKAH


Quote:

Quote:Original Posted By mk23
Gan klo THR kena pajak juga ga?


Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-15/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi (“Peraturan Dirjen Pajak 15/2006”), penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.

Quote:Original Posted By bgr88
THR dah turun cuman potongan pajaknya gede banget parah... gk ngerti ane gan... gmana sih perhitungannya


baca di mari gan http://www.hukumonline.com/klinik/de...ngan-hari-raya

ini rumus excellnya https://docs.google.com/viewer?url=h...yu-kpp-915.xls

Quote:Original Posted By abgtuabangke
pejwan gan





Quote:Original Posted By christian_gsm
Berbahagialah Indonesia ada THR
Di Middle East, Malaysia, dan negara2 lain mana ada
Ane kerja di Singapore aja gak ada THR2 an


Quote:Original Posted By apri10
gan mau tanya kalau misalkan saya punya usaha otomatis saya memberikan dana thr kepada karyawan saya ,
tapi bagaimana kalau ada orang lain/kelompok lain minta dana thr juga (yang bukan karyawan saya/tidak ada hubungan dgn usaha saya) , itu ada peraturannya kah?


itu pungli gan berkedok minta subangan. buah simalakama juga itu klo gak ngasih ada ancaman klo di kasih jadi tuman. lapor polisi juga percuma. win - win solutionnya kayak abang ane dia cuma kasih 50 ribu. gak lebih.

Quote:Original Posted By pascaliacokro
Gan/Sis Ts mau nanya...om ane kerja di perusahaan distributor bagian logistik
nah di bagian itu baik pengiriman dan Helper dikenai peraturan sbb:
1. Di perusahaan tsb terdapat sistem bonus dan THR
2. Besaran bonus/tahun dan Thr/Tahun dihitung BERDASARKAN MASA KONTRAK KERJA
Artinya begini ketika si A awal kontrak misal 1 Juni (oya kontrak kerja per 6 bln) nah si A udh kerja 1 tahun.
Nah pada saat 6 bln berikutnya misal tanggal 1 desember otomatis si A tanda tangan kontrak semisal pembagian BONUS per 1 Januari maka OTOMATIS SI A TIDAK MENDAPAT BONUS KARNA DIANGGAP MASA KERJA MASIH 1 BULAN
begitu juga dengan THR ketika 6 bln berikutny 1 juni si A tanda tangan kontrak lagi sedangkan lebaran bulan Juli OTOMATIS THR PUN LENYAP KARNA DIANGGAP KERJA 1 Bulan.
Pertanyaan
A. Apakah memang ada peraturan demikian?
B. Jika tidak ada apa yang harus dilakukan mengingat HANYA BAGIAN LOGISTIK yang diotak atik dan dlm 1 tahun pasti ada 1-2 karyawan logistik tdk dpt THR/Bonus atau bahkan keduanya
C. Ane minta om ane untuk minta kejelasan peraturan tsb di perusahaan tsb. Namun selalu dijawab peraturan pusat, saat om ane minta alamat email jakarta mereka selalu berbelit blg tdk tahu
Mohon agan/Sista yang mengerti sudi menjawab. Oya perusahaan tsb berbentuk PT


itu akal2an PT nya aja gan gak mau keluarin duit buat THR, laporin aja. dasar pembagian THR merujuk pada semua pasal di page one gak boleh kurang tapi klo THR mau di lebihkan itu tidak masalah. harusnya gak di hitung 1 bulan kerja karna BULAN BERJALAN artinya jika kontak 6 bulan sudah selesai maka pada bulan ke 7 di perpanjang artinya tetep di hitung 7 bulan bukan 1 bulan kerja karna KONTRAK DI PERPANJANG. emang byk perusahaan yang kayak gitu kecualai pas kontrak selesai dan tidak di perpanjang lagi.

Quote:Original Posted By loadgunner
sekarang mah setau ane banyak banget perusahaan yang ga mau bayar THR pada pekerja nya. salah satu nya perusahaan tempat dulu ane kerja, dealer motor yang cukup besar dan punya cabang dimana2. syarat mendapat THR musti jadi karyawan dulu. dan proses jadi karyawan itu lama, musti magang dulu ampe 2tahun. dan setelah 2tahun, ga diangkat2 jadi karyawan, malah disuruh milih, mau ngulang dari awal (magang) lagi atau berenti. mereka ga mau mecat orang, karna kalo mecat, mereka harus bayar uang pesangon. dan mereka ga mau bayar pesangon karyawan. moga aj tu perusahaan ancur


ane juga pernah ngerasain itu kog gan, klo rejeki gak kemana kog. iklasin dan resign. selesai sudah.

Quote:Original Posted By pyrophite
ane lebih ngakak karena hukumonline keduluan sama ente buat postingan hal2 yg berbau hukum
dan menurut ane sih sebaiknya trit ini diletakin di SF Melek Hukum

tp lebih baik disini juga sih, biar warga kaskus lebih byk yg tau dan gk dikibulin oleh bos2 perusahaan nya


Ane sebenernya bukan Pakar hukum gan, awalnya bini ane cerita kalo THR nya tahun ini di potong karna ada alasan perusahaan. nah para karyawan pada mau demo minta penjelasan. akhirnya supaya gak salah ane pelajari dulu hukumnya biar bini ane ngerti dan bisa di share ke temen - temennya jadi DEMO GAK ASAL DEMO yg berujung PEMECATAN.

JADI BUAT TEMEN - TEMEN DI LUAR SANA YANG SEDANG MENCARI KERJA TOLONG SEBELUM TANDA TANGAN KONTRAK KERJA DI PELAJARI DAHULU KONTRAK KERJANYA BIAR GAK DI KIBULIN SAMA PERUSAHAAN. BISA AJA GAJI KOTOR TERLIHAT BESAR SEKALI LAGI TERLIHAT BESAR TAPI TAKE HOME PAYNYA KECIL KARNA BANYAK POTONGAN SANA SINI.

SARAN ANE SEBELUM DAPAT PERINCIAN GAJI SECARA HITAM DI ATAS PUTIH JANGAN MAU TANDA TANGAN KONTRAK. TITIK
wih ada UU nya juga toh gan
udah detail sih ya sebenernya, tinggal penerapan dan pengawasannya aja yg kudu ditingkatken
Kalo dia atheis atau komunis dapat thr gak ?
Ehmm kirain asal kasih gan ternyata ada uu nya juga yah
Pejwan gan
Quote:Original Posted By EdwinSyn
wih ada UU nya juga toh gan
udah detail sih ya sebenernya, tinggal penerapan dan pengawasannya aja yg kudu ditingkatken


bisa di laporin gan klo gak sesuai tapi siap2 aja kena pecat
kalo di luar negeri ada THR juga gak ye?
Quote:Original Posted By ucilliano


bisa di laporin gan klo gak sesuai tapi siap2 aja kena pecat


iya gan wkwkwk
lah kite mah orang kecil bisa apa
Quote:Original Posted By krnwn_indigo
Kalo dia atheis atau komunis dapat thr gak ?


mang di KTP bisa di tulis ATHEIS gan ? Komunis itu juga bukan salah satu dari agama setau ane CMIIW
Quote:Original Posted By vhesckot_1601
kalo di luar negeri ada THR juga gak ye?

Luar negeri bagian mana loh yah? luar negeri kan luassss
Quote:Original Posted By herijamiansyah
Ehmm kirain asal kasih gan ternyata ada uu nya juga yah
Pejwan gan


ada donk..
Quote:Original Posted By vhesckot_1601
kalo di luar negeri ada THR juga gak ye?


wah gak paham gan keluar negeri aja blon pernah.
lengkap penjelasannya
Quote:Original Posted By EdwinSyn


iya gan wkwkwk
lah kite mah orang kecil bisa apa


kog agan tau klo ane kecil.. agan kepo yah

Quote:Original Posted By ucilliano


mang di KTP bisa di tulis ATHEIS gan ? Komunis itu juga bukan salah satu dari agama setau ane CMIIW


Nanti bisa di tulis atau gak di ktp nya
Dan ente belum menjawab pertanyaan ane
kalo kerja baru 1bulan dan udah dapet THR perlu dilaporin juga gak?
Quote:Original Posted By ucilliano


kog agan tau klo ane kecil.. agan kepo yah



kita kan dulu pernah satu ranjang gan, agan lupa kah?
btw nice threat nih, calon HT
THR belum turun juga ane
Quote:Original Posted By krnwn_indigo


Nanti bisa di tulis atau gak di ktp nya
Dan ente belum menjawab pertanyaan ane


THR merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan. Yang dimaksud dengan Hari Raya Keagamaan berdasarkan Pasal 1 huruf e Permenaker 4/1994 adalah adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha. Jadi, THR tidak hanya diberikan kepada pekerja yang beragama Islam saja, melainkan diberikan kepada pekerja semua agama.

Atheis gak punya agama jadi yah gak dapat THR karna agak punya hari raya dan tidak merayakan hari raya
Quote:Original Posted By EdwinSyn


kita kan dulu pernah satu ranjang gan, agan lupa kah?
btw nice threat nih, calon HT


tapi makasih rate5 nya, barcen bisa keles




Via: Kaskus.co.id
  • Deretan Wanita Cantik Pembawa Bendera Pusaka
    22.08.2016 - 0 Comments
  • Bintang Pop Dunia, Prince Meninggal di Usia 57 Tahun
    23.04.2016 - 0 Comments
  • 8 Kota di Indonesia Dengan Biaya Hidup Paling Mahal
    27.10.2016 - 0 Comments
  • Barcelona, Juara La Liga musim 2015/2016
    16.05.2016 - 0 Comments
  • 5 Aksi Nutmeg Terbaik Bintang Lapangan Hijau
    24.10.2016 - 0 Comments
  • INI BORNEO (KALIMANTAN) TAHUN 1913, SEBELUM INDONESIA JADI NEGARA
    19.09.2016 - 0 Comments
  • 7 Tips Biar Kamu Tidak Terjerat Oleh UU ITE
    20.02.2016 - 0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar