Pages


Sabtu, 15 Oktober 2016

Mengejar setoran pajak dari pemilik akun promosi di media sosial

Mengejar setoran pajak dari pemilik akun promosi di media sosial
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Dirjen Pajak Ken Dwijugieasteadi menghadiri rapat kerja dengan komisi XI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Media sosial dapat menjadi penghasilan utama atau sampingan bagi sebagian orang di Indonesia. Pegiat di media sosial pun karib dengan istilah pendengung (buzzer) dan penyokong (endorser) produk tertentu.

Pemilik akun di Instagram, Twitter, YouTube dan media sosial lainnya dapat menghasilkan uang jutaan rupiah. Tengok saja sosok Karin Novilda yang dikenal dengan Awkarin yang dapat mengeruk laba di atas Rp30 juta sebulan melalui akunnya di Instagram serta Instagram.

Hingga saat ini, penghasilan pemilik akun di media sosial belum tersentuh pajak. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mengejar pajak pemilik akun yang menjual jasa atau barang di media sosial dan pemilik akun yang mendapat penghasilan dengan mempromosikan produk tertentu.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, secara prinsip pengenaan pajak adalah kepada siapa saja yang meraup keuntungan dari usahanya. Jadi, pemilik akun yang memperoleh pendapatan dari perusahaan atau produk pengiklan juga harus taat pajak.

"Kalau ada keuntungan ya kena pajak gitu aja. Tarifnya normal. Pajak penghasilan seusai keuntungan," ujar Ken dikutip Kompas.com.

Pemerintah kemungkinan bisa mendapatkan pemasukan hingga 1,2 miliar dollar AS atau setara Rp15,6 triliun, jika bisa menarik pajak dari kegiatan di media sosial. Ken mengatakan, selebgram, buzzer, atau endorser yang ada di media sosial diminta untuk taat pajak karena pemerintah mencatat adanya transaksi atau potensi pengenaan pajak dari setiap akun.

Ditjen pajak, kata Ken, akan melacak identitas pemilik akun dan mengirimkan surat peringatan kepada yang bersangkutan untuk membayar pajak. Pemerintah akan membandingkan laporan pajak mereka dengan kegiatan di akun media sosial masing-masing.

Pemerintah menggenjot penerimaan pajak melalui berbagai cara, termasuk mengejar setoran pajak di sosial media, karena realisasi penerimaan pajak tahun ini masih rendah. Total penerimaan pajak yang terkumpul di Ditjen Pajak hingga akhir September lalu mencapai Rp896,1 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp97 triliun disumbang dari uang tebusan program pengampunan pajak (tax amnesty).

Pemerintah mematok penerimaan perpajakan sebesar Rp1.495,9 triliun dalam RAPBN 2017. Fokus penerimaan pajak diarahkan pada pendapatan dari sektor nonmigas terutama dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp751,8 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp493,9 triliun.
Mengejar setoran pajak dari pemilik akun promosi di media sosial


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...i-media-sosial

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Mengejar setoran pajak dari pemilik akun promosi di media sosial Empat Muslim berpengaruh dunia dari Indonesia

- Mengejar setoran pajak dari pemilik akun promosi di media sosial Ahok minta maaf kepada umat muslim, apa kata netizen?

- Mengejar setoran pajak dari pemilik akun promosi di media sosial Isak tangis 12 menit dan pengakuan Jessica di depan hakim

Kembali lagi kepada kesadaran setiap pemilik akun untuk menjadi wajib pajak. Mengenai jenis pajaknya ya sudah pasti PPh 21 orang pribadi. Kecuali yang punya akun itu badan usaha, kenanya PPh badan.
mantau aja gan,
mengerikannnn braderrr
nah looohhh..


siyap-siyap deh
pajak sana pajak sini

klo sana pajak nya dioptimalkan bukan buat di korup

JAMINAN CUKUP TUH UANGNYA
nice inpoh !!
hmm...mejeng pekiwan dolo
Ane kurang setuju walaupun ane bukan buzzer atau endorser
Quote:Original Posted By wingzero10
Kembali lagi kepada kesadaran setiap pemilik akun untuk menjadi wajib pajak. Mengenai jenis pajaknya ya sudah pasti PPh 21 orang pribadi. Kecuali yang punya akun itu badan usaha, kenanya PPh badan.


ah masa iya gitu gan? emang jenis pajak ada pajak apa aja gan?
Setuju brader
Namanya punya penghasilan ya harus kena pajak
hahahha
makin ketat ye seakarang
Semua serba pajak..
Nganu
ini nggak tepat kalau judul nya pasang iklan di medsos bayar/kena pajak..

ya kalau pasang iklan laku...kalau gak laku masa iya harus bayar?

Yg hobi endorse2, bakal kena juga tuh y, artis2 juga banyak yg jualan tuh
emang sekarang pemerintah lagi gencar2 nya menggenjot perekonomian negara indonesia, dengan penerimaan pajak yang semakin intensif dan meningkat, karena anggaran kita paling besar berasal dari pajak , sektor migas dan non migas.. dan sekarang pemerintah lagi fokus ke sektor non migas karena masih banyak peluang usaha menguntungkan untuk dikenakan pajak, agar bisa mengejar target RAPBN, karena anggaran kita selalu defisit, jika semakin meningkat akan menaikkan belanja pemerintah dalam pembangunan dan pemerataan infrastruktur, jika semakin naik terus akan mengurangi impor kita, dan menambah ekspor.

untuk yang melakukan bisnis online di sosmed dll, semoga bisa sadar apalagi yang income nya mencapai puluhan bahkan ratusan juta perbulan tolong bisa bertindak dan berpikir rasional dengan kebijakan yang dibuat pemerintah, karena yang bergaji standard bahkan dibawah rata2 wajib bayar pajak
Quote:Original Posted By wingzero10
Kembali lagi kepada kesadaran setiap pemilik akun untuk menjadi wajib pajak. Mengenai jenis pajaknya ya sudah pasti PPh 21 orang pribadi. Kecuali yang punya akun itu badan usaha, kenanya PPh badan.


Nah ini paling bener komennya.
Kejar ke WP pemilik akun tersebut lah.

Cek kilkas, Gan.
makin banyak sumber dari pajak, tinggal tunggu aja tuh pajak lari nya kemana
gemboked
Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar