Pages


Kamis, 12 Maret 2015

Apa Kata Hukum tentang Perempuan?

Halo gan ketemu lagi nih kita.

Kali ini hukumonline mau angkat isu soal perempuan di mata hukum. Ini sekaligus merayakan hari perempuan internasional pada 8 Maret lalu. Sudah ditebak, seperti biasa tiap tahun pasti ada media yang mengangkat profil seorang perempuan yang dinilai luar biasa.

Nah, kalo di Forum Melek Hukum kali ini kami bakal angkat dari sisi yang berbeda. Yaitu soal bagaimana perempuan ternyata punya tempat khusus di mata hukum Indonesia.

Cekidot gan


1. Hak Perempuan di Dunia Politik

Spoiler for 1:
Kata siapa perempuan tidak mendapatkan tempat di politik? Meski dunia politik ini didominasi oleh kaum Adam, ternyata hukum Indonesia memberikan keistimewaan bagi perempuan.

Misalnya saja nih ya, Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD  (www.hukumonline.com), partai politik di Indonesia harus mengalokasikan 30 persen dari seluruh total calon legislatifnya bagi perempuan.

Ketentuan itu ada di Pasal 55 UU Pemilu, yang menyatakan kalau: “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 memuat paling sedikit 30% (tigapuluhpersen) keterwakilan perempuan”. Jadi, kalau sebuah partai memiliki 10 orang calon legislatif, harus ada minimal 3 orang perempuan di daftar calegnya.

Selengkapnya, cek di sini ya gan:
DPR: UU Pemilu Tak Halangi Keterwakilan Perempuan  (www.hukumonline.com)


2. Bisa Ditangguhkan Penahanannya Jika Sedang Menyusui

Spoiler for 2:
Agan tahu penangguhan penahanan kan? Jadi, atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan sesuai yang diatur Pasal 31 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (www.hukumonline.com)

Tersangka/terdakwa yang berstatus sebagai ibu menyusui, boleh mengajukan permintaan penangguhan penahananwalaupun (misalnya) tidak ada suami yang bisa bertindak sebagai jaminan orang. Nah, dalam praktiknya, penangguhan penahanan terhadap tersangka seorang ibu yang mempunyai anak kecil dapat dikabulkan karena alasan kemanusiaan.

Selengkapnya silakan cekidot artikel-artikel ini, Gan:
Penangguhan Penahanan Bagi Tersangka Ibu yang Menyusui  (www.hukumonline.com)
dan Syarat-syarat Penangguhan Penahanan   (www.hukumonline.com)



3. Jangan khawatir dipecat karena tidak cantik

Spoiler for 3:
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat.

Jika perusahaan melakukan tindakan diskriminatif kepada pekerjanya, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif.

Pada dasarnya pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

Oleh karena itu, jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap seorang pekerja wanita dengan alasan kondisi fisik pekerja wanita tersebut yang tidak cantik, maka pemutusan hubungan kerja tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.

Penjelasan lebih lanjut, baca artikel ini ya gan:
Bolehkah Perusahaan Mem-PHK Pekerja Wanita Karena Kurang Cantik?  (www.hukumonline.com)



4. Transportasi khusus untuk perempuan

Spoiler for 4:
Ini juga salah satu bentuk keistimewaan perempuan di Indonesia. Meski konstitusi kita bilang bahwa setiap orang sama di hadapan hukum, tidak demikian dengan urusan transportasi publik. Ada ruang khusus untuk perempuan. Yang ini bisa agan lihat di kereta commuter Jabodetabek dan transjakarta. Alasan dibuatnya fasilitas khusus untuk perempuan ini adalah untuk menghindari pelecehan seksual yang beberapa tahun terakhir kondisinya makin mengkhawatirkan.

Tapi kenyataannya fasilitas khusus perempuan pada transportasi publik itu kurang memadai karena nggak bisa menampung semua penumpang perempuan. Alhasil ada juga lah perempuan yang bakal bercampur dengan penumpang laki-laki lain. Artinya, potensi pelecehan seksual tetap saja terbuka.

Ketika ada perempuan yang mengalami pelecehan dan sang perempuan melawan sang pelaku dengan kekerasan, apakah hal itu dapat dibenarkan secara hukum?

Jawabannya bisa dibaca di artikel ini gan:
Menghindari pelecehan seksual di kereta api  (www.hukumonline.com)



5. Ada lembaga negara yang khusus melindungi perempuan

Spoiler for 5:
Di samping semua keistimewaan perempuan yang telah disebutkan di atas, Indonesia memiliki concern untuk memberdayakan juga melindungi hak-hak perempuan dengan mengakomodir kebutuhan tersebut melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang saat ini dinahkodai oleh Ibu Yohana Yambise.

Bukan hanya itu, Gan. Pastinya kita semua juga pernah dengar yang namanya Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan kan? Atau biasanya kita menyebut lembaga ini dengan Komnas Perempuan.

Sebagaimana dilansir dalam website resmi Komnas Perempuan (http://www.komnasperempuan.or.id), lembaga ini memiliki visi agar terciptanya tatanan, relasi sosial dan pola perilaku yang kondusif untuk mewujudkan kehidupan yang menghargai keberagaman dan bebas dari rasa takut, tindakan atau ancaman dan diskriminasi sehingga kaum perempuan dapat menikmati hak asasinya sebagai manusia.

Berdasarkan catatan hukumonline, salah satu kasus yang kini tengah menjadi perhatian Komnas Perempuan adalah kekerasan yang seringkali menimpa Pembantu Rumah Tangga (PRT). Komnas Perempuan menyarankan pemerintah untuk segera membahas RUU PRT agar kasus serupa dapat diselesaikan secara hukum.

Berita selengkapnya bisa dibaca di: Penegakan Hukum Putus Mata Rantai Kekerasan  (www.hukumonline.com)


Segitu dulu gan infonya. Silakan klo agan punya info lain seputar perempuan di mata hukum di Indonesia.

(IHW)

Quote:Original Posted By ashava


1. Hak Perempuan di Dunia Politik



Daftar bakal calon? bakal? sudah jumlahnya sedikit, masih dlm taraf bakal calon pula ya .. Ckck. Itu pun kalo bukan ada suaminya/bapaknya yg udah popular di dunia politik, atau tdk tadinya ia memang seorang seleb, nampaknya peluangnya makin kecil saja. Di konstitusi sih tertulis seperti itu, tapi faktanya?
Memang tidak semuanya seperti yg saya paparkan. Tapi porsinya masih minim saya rasa.

3. Jangan khawatir dipecat karena tidak cantik



masalahnya bukan takut dipecatnya. Lah.. keterima kerja aja syaratnya seringkali condong ke yg berparas cantik. Ckck. Belum lagi ketika menyortir ribuan lamaran, walau tertulis lowongan terbuka utk laki-laki dan perempuan, tetap saja HRD nya dominan condong pilih calon yg laki-laki. Tapi...entahlah. Moga2 dugaan saya tidak benar


Pernah dengar wanita2 kota2 besaar dilarang ataau bahasa alusnya menyarankan agar tidak memakaai hijab ketika berkantor , bagaimana hukum memandangnyaa itu??, gw pernah baca, tp lupaa dimana linknya, entar deh ane cari.

Btw jawab ya...
ternyata pertanyaan gw sedikit banyaak ada di poin 3
Quote:Original Posted By erlndstyo


salah ente gan ...gak ada perusahaan yang sperti itu kecuali sang HRD atau Atasannya seorang Agamis ekstrem anti isl*m atau dsb... please



bioskop khusu perempuan gan :V










Musik dan Radio player lebih dari 60.000 stasiun radio dan lebih dari 30.000 lirik lagu:


Link Google Play  (goo.gl)
Hmmm lumayaaaan
Ane paling menyoroti yang transportasi, kayaknya masih jarang yang memberi kenyamanan pada perempuan, sama satu lagi,,, di tempat umum kharus ada tempat khusus menyusui bayi, kasian kalo ibu menyusui ribet banget nyari tempat yang nyaman
gak ada komnas perlingungan laki -laki yah?
nice thread juragan
ane nyimak dulu
memang agak diistimewakan ya perempuan gan.
topik tentang wanita itu selalu menarik untuk diperbincangkan
ninggalin jejak doeloe
Quote:Original Posted By aneuk.aceh
Pernah dengar wanita2 kota2 besaar dilarang ataau bahasa alusnya menyarankan agar tidak memakaai hijab ketika berkantor , bagaimana hukum memandangnyaa itu??, gw pernah baca, tp lupaa dimana linknya, entar deh ane cari.

Btw jawab ya...
ternyata pertanyaan gw sedikit banyaak ada di poin 3


salah ente gan ...gak ada perusahaan yang sperti itu kecuali sang HRD atau Atasannya seorang Agamis ekstrem anti isl*m atau dsb... please

nice share gan
mantap gan nambah pengetahuan
sejatinya menjaga dirinya dengan menutup aurat
ane pernah baca tuh om dari salah situs berita, di luar negeri sono ada cewe dipecat gegara terlalu cantik
nice share gan
Kata hukum, perempuan itu perlu perlindungan ekstra gan.
mau ada hukum mau ga cewek mah selalu bener
iyalaah Rasul kita aja sangat menghormati perempuan
Perempuan itu istimewa, makanya diistimewakan gan
Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar