Pages


Sabtu, 15 Oktober 2016

(Opini) UU Perlindungan Anak Memuat Hukuman Kebiri, Setujukah Agan?


(Opini) UU Perlindungan Anak Memuat Hukuman Kebiri, Setujukah Agan?

Hari ini, hari yang bersejarah. Bagaimana nggak gan, hari ini DPR resmi mengesahkan RUU No 1 Tahun 2016 menjadi UU Perlindungan Anak. Nah di dalam UU yang baru disahkan tersebut, terdapat hukuman kebiri kimiawi bagi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak.

Yang setuju mengatakan kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa, sementara yang menolak mengatakan kebiri melanggar HAM.



Spoiler for Hukuman lainnya gan:


(Opini) UU Perlindungan Anak Memuat Hukuman Kebiri, Setujukah Agan?

Ini bisa buat hukuman alternatif pelaku kekerasan seksual gan sista

Temen main ane cerita ke ane soal hukuman di sekolahnya yang membuat murid di sekolahnya terkenal baik.

Ane penasaran apa yang bikin murid-murid sekolah temen ane baik-baik semua?

Ternyata ini gan hukumannya

"Di sekolah ane kalau ada murid bandel gak bisa dibilangin bakal ditelanjangin gan"


"Gak pake baju? Biasa itu mah" kata ane

"Buka celana juga gan wkwkwk" kata temen ane

"Pake sempak doang?"

"Iya"

"Kalau pake boxer disuruh lepas juga?"

"Iya, kalau pake celana boxer juga disuruh lepas tinggal pake sempak" kata temen ane

"Tapi sekolahan ane mah anaknya kagak ada yang pake boxer gan, alay soalnya"

"Habis ditelanjangin tetep belajar gitu gan?" tanya ane penasaran

"Iya terus belajar pake sempak doang sampe balik gan, pas balik sekolah baru dibalikin pakaiannya"

"Buset malu bener dah"

"Malu parah gan jadi pada kapok gan" kata dia



"Masuk akal" kata ane dalam hati.
Ya itulah hukuman yang ampuh gan.

Maksudnya ditelanjangin adalah disuruh buka baju seragam, kaos kutang, sama celana seragam, cuman pake celana daleman doang atau sempak.

Nah, pelajar akan malu semalu-malunya dan gak berani bandel lagi.

Kalau mereka ditelanjangin kan malu (padahal pengen ) diliatin cewek2 di sekolahnya jadi mereka kapok gak bakal bandel lagi.

Bisa jadi hukuman alternatif gan





Spoiler for Berita:

(Opini) UU Perlindungan Anak Memuat Hukuman Kebiri, Setujukah Agan?

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Namun, pengesahan ini disertai catatan. Sebab, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra menyatakan masih belum bisa menerima pengesahan perppu tersebut.

Perppu ini pada Agustus lalu sempat ditunda pengesahannya karena sejumlah fraksi menyatakan belum menyetujui. Namun, setelah lobi pimpinan fraksi dan pimpinan DPR, akhirnya keputusan pun dapat diambil.

"Apakah RUU penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dapat disetujui dengan catatan yang telah disampaikan?" tanya Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto sebagai pimpinan sidang, Rabu (12/10/2016).

"Setuju," jawab anggota sidang.

Pengesahan sempat tertunda lobi pimpinan fraksi dan pimpinan DPR, karena Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKS menyatakan menolak pengesahan perppu tersebut atas sejumlah alasan.

Anggota Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati mengatakan, sikap fraksinya masih sama seperti pada penolakan pengesahan Perppu Perlindungan Anak Agustus lalu.

Ia menegaskan, Gerindra mendukung pemberian hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual. Namun, penjelasan dari pihak pemerintah masih kurang jelas terkait implementasi hukuman tambahan tersebut.

Rahayu menambahkan, pihaknya juga telah menerima masukan dari sejumlah LSM yang seluruhnya menolak pengesahan Perppu.

"Jika mayoritas menyetujui, kami menghormati. Tapi berdasarkan prinsip, kami harap nanti ditambahkan sebagai catatan bahwa Fraksi Partai Gerindra masih belum bisa menyetujui," ujar Rahayu.

"Dan dengan tambahan bahwa berdasarkan kesepakatan, setelah disahkan tetap ada revisi  Undang-Undang Perlindungan anak untuk bisa lebih komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif," kata Rahayu.

Selain itu, Fraksi PKS mengemukakan beberapa catatan terhadap perppu tersebut. Beberapa di antaranya bahwa data yang menjadi landasan penetapan perppu tidak jelas.

Rumusan perppu juga dianggap belum menjelaskan secara jelas hingga tataran teknis.

"Kalau pun harus setuju, maka catatan yang terpenting bahwa perppu ini akan direvisi. Dibuat undang-undang yang lebih komprehensif dan bisa menjawab persoalan bangsa, khususnya anak dan perempuan," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yambise lega karena akhirnya perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang.

Ia pun berjanji jajaran kementeriannya bersama kementerian terkait akan segera menindaklanjuti untuk membuat mekanisme pelaksanaan.

"Catatan yang diberikan DPR akan kami tindaklanjuti. Kami mendoakan supaya dapat menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memberikan efek jera kepada pelaku," ucap Yohanna.



Spoiler for Keterangan:


Dengan adanya hukuman tegas bagi pelaku kekerasan seksual, tentu orangtua di Indonesia bisa lebih lega gan.

Kalau anak perempuan atau kakak adik perempuan mereka diapa2in, laporin, biar pelakunya dihukum di penjara terus dikebiri.

For your info, ibu ane cewek dan ade ane cewek. Makanya ane sering banget bahas ginian gan



Semoga dengan disahkannya Perppu menjadi Undang-Undang, dapat mengurangi jumlah kasus kekerasan seksual dah. Aamiin

Setujukah agan dengan adanya hukuman kebiri?









Makasih mimin dan momod udah ngejadiin trit ane HT ke-9

Terimakasih juga agan dan sista



TS nya cocok di kebiri nih..

(Opini) UU Perlindungan Anak Memuat Hukuman Kebiri, Setujukah Agan?

bawah gua juga cocok..
bawah nya lagi juga cocok..
calon ht nih om
seret otong TS dan pacar nya sekalian Si Icen
komentar

Quote:Original Posted By guzzprazzt
kalo dengan senang hati merebut kesucian orang brrarti dia harus dengan senang hati merelakan burungnya disembelih



Quote:Original Posted By cupacuppa
Buset itu serius gan pake sempak doang?

Tp emang kadang emg musti keras sih yak kalo sama orang2 sini


biar kapok gan


Quote:Original Posted By violettakencana
lima jempol dah kalau UU ini di sah kan.
soalnya kasian lah korbannya, kenapa?
masa depannya terancam 😢😢😢
dan trauma nya itu menahun... susah buat disembuhin.


setuju sis


Quote:Original Posted By taniaputeri


biar kapok sista


Quote:Original Posted By shinhikarugenji
Bagi pelaku kekerasan seksual pada anak-anak, apalagi anak-anak perempuan, 'alat kejahatan' mereka harus disita negara untuk dimusnahkan...


setuju gan


Quote:Original Posted By priajie
Ko bisa2 nya kepikiran HAM coba? Waktu si pelaku itu melakukan aksinya dia juga gak mikirin HAM kan? Lantas ketika dikebiri.. Ngapain kita harus mikirin HAM buat si pelaku??

Orang2 yang ngomongin ham tuh gak sadar mungkin aja salah satu keluarga mereka adalah calon korban berikutnya


setuju gan



Serem bre
Punya titit cuman buat kencing sama geli2 doang
Quote:Original Posted By Icen.Jr
oke.




ya ya ya ya...


TS abis dikebiri kayaknya
samaan sama bawah ane
Kebiri aja otong elu kalo ndak jadi diseret
Postingan si icen layak di kebiri kya nya

:Peace bray gua becanda
Kebiri lah gan
setuju aja dah
Nyimak dolo
Setuju aja
Quote:Original Posted By ikhsan.pratama
For your info, ibu ane cewek dan ade ane cewek. Makanya ane sering banget bahas ginian gan


Kirain ibu ente cowo bre
sangat setuju
Dah mending potong abis aja anunya
Potong abis aja dah dijamin gak bisa mengulang kejahatannya atau biar hukuman masyarakat yg bertindak
SETUJU!!!
dengan ditingkatkan nya kualitas dan kuantitas hukuman berupa penjara seumur hidup, hukuman mati, denda 5 milyar dan KEBIRI diharapkan dapat menjadi faktor pencegah terjadi lagi tindak pidana kejahatan thd anak. Setidaknya mengurangi. Berharap juga, pemerintah segera menosialisasikan ke masy agar pesan tsb sampai sesuai tujuan nya.
Quote:Original Posted By adefs
SETUJU!!!
dengan ditingkatkan nya kualitas dan kuantitas hukuman berupa penjara seumur hidup, hukuman mati, denda 5 milyar dan KEBIRI diharapkan dapat menjadi faktor pencegah terjadi lagi tindak pidana kejahatan thd anak. Setidaknya mengurangi. Berharap juga, pemerintah segera menosialisasikan ke masy agar pesan tsb sampai sesuai tujuan nya.


mantep gan

Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar