Pages


Minggu, 20 November 2016

Kisah Yusniar, terjerat UU ITE karena status ''no mention'' berujung bui.

Selamat datang di thread kece bikinan ane

Bila mana kamu pengguna akun media sosial,
sebaiknya dicermati yah, karena bila membuat sesuatu
harus dengan pemikiran yang matang.

Sama dengan kasus ibu dari Makassar ini,
membuat status "no mention" yang jadi penyebab tersinggungnya DPRD, yang berujung pelaporan dan bui.


Kisah Yusniar, terjerat UU ITE karena status ''no mention'' berujung bui.
Yusniar, ibu rumah tangga asal Makassar, yang kena jerat UU ITE karena status Facebook "no mention"
© Adlun Fiqri /twitter.com



Quote:Yusniar (27), seorang ibu rumah tangga asal Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan, mesti duduk di kursi pesakitan. Dia diseret ke meja hijau karena sebuah status Facebook, yang dianggap mencemarkan nama baik.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar (2/11), Jaksa mendakwa Yusniar melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Alhasil, Yusniar berhadapan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun penjara, dan denda paling besar Rp1 miliar.

Kasus ini bermula dari status Facebook, yang dikirim Yusniar 14 Maret silam.

"Alhamdulillah akhirnya selesai masalah dengan anggota DPR bodoh, pengacara bodoh. Kok mau membela orang yang bersalah, padahal kenyataannya tanah orang tua saya, pergi kalian mengganggu saja," demikian terjemahan status Yusniar, yang aslinya ditulis dengan dialek Makassar.

Lewat status itu, Yusniar tengah mengeluh ihwal upaya pembongkaran rumah orang tuanya, pada 13 Maret 2016--sehari sebelum status dikirimkan.

Saat itu, rumah orang tua Yusniar hendak dibongkar ratusan orang, dengan pimpinan seseorang yang mengaku sebagai anggota DPRD Kabupaten Janeponto, Sulawesi Selatan.

"Sebenarnya anggota dewan mewakili rakyat, kenapa setega itu. Dia datang bawa massa. Rumahku walaupun cuman dua orang, mungkin sudah terbongkar. Apalagi ini ratusan," keluh Yusniar, sambil tersedu-sedu, seperti yang terekam Kompas TV.

Menurut Kompas.com, upaya pembongkaran rumah akhirnya diredam Kepolisian Resort Tamalate. Namun, beberapa sisi dinding dan atap rumah, telanjur rusak lantaran dihantam massa dengan linggis serta balok.

Kondisi itulah yang memicu Yusniar meluapkan perasaannya melalui Facebook.


______________________________________________________________________________________________________________
"Alhamdulillah akhirnya selesai juga masalahnya. Anggota DPR tolo, pengacara tolo. Mau nabantu orang yang salah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggu-ganggui poeng"

Yusniar di Facebook, 14 Maret 2016.
______________________________________________________________________________________________________________

Belakangan, ada orang yang mengadukan status Yusniar kepada anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya.

Merasa tersinggung, Sudirman melaporkan Yusniar ke Polrestabes Makassar. Ringkasnya, Sudirman menganggap status Yusniar menghina dan mencemarkan nama baiknya.

Laporan itulah yang membuat Yusniar ditangkap dan ditahan Kejaksaan Negeri Makassar pada 24 Oktober 2016, sekaligus menjadikannya pesakitan.

Sekadar informasi, orang tua Yusniar, Baharudin Situju memang tengah terlibat sengketa tanah dengan Daeng Kebo, ipar Sudirman Sijaya.

Hubungan keluarga itulah yang membuat Sudirman merasa perlu membantu Daeng Kebo--dalam upaya mengklaim tanah dan bangunan yang kini ditempati keluarga Baharudin. "Daeng Kebo menikah dengan kakak saya. Jadi wajar kalau saya berikan bantuan saat dia meminta," kata politisi Partai Gerindra itu, dikutip Merdeka.com.

Solidaritas untuk Yusniar

Kasus Yusniar ini menyita perhatian publik di Makassar. Rabu (16/11), sidang lanjutan kasus Yusniar disambut demonstrasi, yang dilakukan Kopidemo (Koalisi Peduli Demokrasi) Bebaskan Yusniar.

Koalisi itu terdiri dari beberapa organisasi, antara lain LBH Makassar, LBH Apik, Safenet, LBH Pers Makassar, Kontras Sulawesi, dan Tanah Indie. Mereka menuntut agar Yusniar dibebaskan dari dakwaan.

Kopidemo Bebaskan Yusniar juga menggalang petisi daring bertajuk "Bebaskan Yusniar dan Proses Hukum Sudirman Sijaya" di Change.org. Hingga artikel ini ditulis (16/11), petisi sudah meraih lebih dari 5.000 dukungan.

Menurut mereka, kasus ini agak berlebihan, sebab dalam status Facebook-nya, Yusniar tidak menyebut nama siapa pun (no mention). "Sudirman Sijaya menjadi baper (bawa perasaan), merasa dirinya yang dimaksud dalam status tersebut," demikian argumen yang termaktub dalam petisi.

Kritik juga datang dari organisasi non-pemerintah yang berfokus pada isu peradilan, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Mereka meminta PN Makassar lebih cermat dalam menangani perkara Yusniar, terutama berkenaan persoalan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

ICJR mengingatkan PN Makassar agar melihat beberapa putusan perkara yang mirip dengan kasus Yusniar. Antara lain, ICJR merujuk putusan PN Raba Bima dalam perkara Nomor 292/Pid.B/2014/PN.Rb.

Putusan itu menyebut bahwa kasus penghinaan harus disertai dengan penyebutan nama. "Suatu pernyataan tidak ada penyebutan nama secara langsung, maka pernyataan tersebut tidak memiliki muatan penghinaan," demikian bunyinya.

Keberatan senada disampaikan pengamat internet sekaligus Direktur Eksekutif ICT Watch, Donny B.U. "Kalau tidak menyebut nama, lalu siapa yang dicemarkan namanya?" ujar Donny.

Spoiler for pic 1:
Kisah Yusniar, terjerat UU ITE karena status ''no mention'' berujung bui.

Spoiler for pic 2:
Kisah Yusniar, terjerat UU ITE karena status ''no mention'' berujung bui.

Spoiler for pic 3:
Kisah Yusniar, terjerat UU ITE karena status ''no mention'' berujung bui.

via Twitter @DamarJuniarto


Sebagai catatan, DPR dan pemerintah baru saja merevisi UU ITE, pada 27 Oktober silam--sekitar tiga hari sesudah Yusniar ditangkap.

Pasal 27 ayat 3, menjadi salah satu sorotan dalam pembahasan revisi UU ITE. Terutama karena pasal itu dikenal dengan sifatnya yang karet.

Revisi itu akhirnya menyertakan sejumlah penjelasan pada Pasal 27 ayat 3 untuk menghindari multitafsir.

Selain itu, hukuman pencemaran nama baik juga berkurang, sebelumnya paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Dendanya pun turun dari maksimal Rp1 miliar menjadi Rp750 juta.



Semoga ini menjadi pelajaran buat kite2 ya guys
Intinya adalah cermati, bila mana elo gak suka gan sama seseorang mending ngomong langsung
dari pada lo yg kena kan gak enak.
Perbuatan adalah sikap dan tanggung jawab yang dimiliki seseorang.



Jangan lupa gan Like & Share Thread yg ane buat ya


Quote: Buat liat infografik lengkapnya seperti yang di gambar bisa liat disini gan
Jangan lupa rate bintang 5, tinggalin komentar dan bersedekah sedikit cendol buat ane dan ane doain agan makin ganteng deh


Sumur:
Beritagar.id




Jangan lupa cek thread ane yang lain gan
Quote:

Kisah Yusniar, terjerat UU ITE karena status ''no mention'' berujung bui.
Okeh diamankan dulu pertamaxnya


Kisah Yusniar, terjerat UU ITE karena status ''no mention'' berujung bui.
mending di DECEH brur, bebas dah lu mo ngomong ape disane
iya ya,padahal gak ada yang di mention.
apa status itu cukup bukti buat ngejerat si ibu?

pengacara nganggur yang kaskusan,komeng nya please
nyimak dari jauh aja ane bre
wadoh, jadi ini gara2 fb ?
miris yah
Indonesia...
makin hari, makin aneh...
harus dicermati dulu permasalahannya, orang bijak seharusnya tidak mengandalkan jabatan dan kekuasaan untuk memihak. dari jaman dulu indonesia sudah melestarikan budaya penyelesaian masalah dengan cara musyawarah mufakat secara kekeluargaan. kan bisa duduk bareng, disaksikan oleh yang berwenang (misal : RT, RW)

yang main medsos juga mbok yaa jangan sembarangan membumbui (kalo betul) kebenaran dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas, kan enak kalo bahasanya diganti "Alhamdulillah permasalahan tanah sengketa sudah selesai, semoga apapun bentuk kebenaran selalu menang" kan enak ga ada kata-kata kasar, caci maki apalagi gunjingan?

syukur-syukur kalo ada yang punya masalah yang sama bisa sharing berbagi buat mengatasi masalah

CMIIW (cendol me if i wrong)
Marah dan kesal boleh, tapi jangan diperlihatkan gitu dong apalagi di media sosial, ya wajar kalau terjerat UU ITE. Kisah Yusniar, terjerat UU ITE karena status ''no mention'' berujung bui.
UU ITE itu buat apa ya?
Kayaknya biar hukuman ada bonusnya.
Mbuh ra urus
mau komen tapi jadi ngeri takut kena uu ite juga
nasbung ama nastak garis keras, ditangkepin juga noh, terus masukin ke 1 sel

"no mention"
kawal trus coy.
ah paling tenggelam sama berita ahok nih
Quote:Original Posted By eedepe15
Indonesia...
makin hari, makin aneh...


pindah ke namec yok gan
ngejang kena uu ite?
kok bisa gitu ya? aneh banget cuy


long live United States of Republic Wadiya
all hail Sultan Admiral General Aladeen
Pesan buat kita, kalo ga punya kekuatan (duit, jabatan, pengaruh) jgn hobi cari perkara. Udah rahasia umum kan kalo hukum cenderung kemana.
Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar