Quote:
TRIBUNNEWS.COM - Agar dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, syarat pendidikan minimal dimiliki adalah sekolah menengah atas atau sederajat.
Nah, di DKI Jakarta, tiga pasangan calon merupakan lulusan perguruan tinggi di dalam dan luar negeri.
Artinya, jenjang telah ditamatkan lebih tinggi dari syarat minimal.
TRIBUNNEWS.COM - Agar dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, syarat pendidikan minimal dimiliki adalah sekolah menengah atas atau sederajat.
Nah, di DKI Jakarta, tiga pasangan calon merupakan lulusan perguruan tinggi di dalam dan luar negeri.
Artinya, jenjang telah ditamatkan lebih tinggi dari syarat minimal.