Pages


Sabtu, 13 Februari 2016

7 Kasus Hukum di Indonesia yang “Terkesan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”




Hi GanSis jumpa lagi di Thread ane yang Seksi.

Memang segala tindak kejahatan harus dihukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun ada kalanya, hukum yang diberlakukan tidak tepat sasaran atau dapat dikatakan tumpul ke atas dan hanya mencederai masyarakat golongan bawah saja.

Banyak kasus yang terjadi di Indonesia, mulai dari yang bersifat sepele sampai dengan yang bertaraf tinggi dan perlu diproses secara ketat. Khususnya untuk yang bersifat sepele, tidak sedikit para pelakunya adalah ‘wong cilik’ yang buta akan hukum dan akhirnya menjadi bulan-bulanan di pengadilan karena ketidaktahuannya dan juga faktor lain, walaupun aksi kejahatannya dapat dikatakan sangat ringan.

Namun tidak sedikit pula para penjahat kelas kakap dapat melenggang tanpa beban atau juga sudah dipenjara namun masih dapat bebas melakukan aktivitasnya. Berikut ini adalah beberapa kasus di Indonesia dengan terdakwa masyarakat kaum bawah yang menurut banyak orang sangat menggelikan.

1. Mencuri sebuah semangka – tuntutan 2 bulan 10 hari
Quote:
2 pria bernama Basar Suyanto dan Kholil akhirnya dijatuhi hukuman 2 bulan lebih 10 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, pada tahun 2009 lalu karena terbukti telah mencuri sebuah semangka.

Dikarenakan keputusan yang dijatuhkan oleh PN Kediri dirasa tidak berperikemanusiaan, maka sejumlah perwakilan mahasiswa melakukan protes dan memberikan dukungan kepada kedua terdakwa. Setelah dilaksanakan sidang lanjutan, akhirnya kedua pria tersebut hanya dijatuhi hukuman penjara selama 15 hari saja.


2. Penjual petasan – tuntutan 5 bulan
Quote:
Seorang wanita berusia lanjut bernama Meri, asal Tegal, Jawa Tengah harus berurusan dengan hukum karena kedapatan menjual petasan di rumahnya sendiri. Nenek Meri sendiri tidak mengetahui bahwa menjual petasan tersebut dilarang karena sejak pemerintahan Presiden Soekarno, dia sudah menjualnya dan baru kali ini terjerat hukum.

Dikarenakan hal ini, pihak Pengadilan Negeri Tegal menuntu Nenek Meri dengan hukuman 5 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan. Setelah menjalani sidang lanjutan, pada akhirnya Nenek Meri hanya dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.


3. Mengambil kain lusuh – tuntutan 5 tahun
Quote:
Suatu hal yang cukup menggelikan jika didengarkan.Ada seorang buruh tani berusia 19 tahun bernama Aspuri harus berurusan dengan hukum karena memungut sebuah kaus lusuh di pagar rumah tetangganya.

Sang pemilik kaus akhirnya melaporkan Aspuri ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencurian. Padahal sebelumnya, pembantu pemilik rumah sudah menyatakan bahwa memang dia sengaja membuang kaus tersebut karena sudah tidak terpakai.
Dikarenakan hal ini, Aspuri harus mendekam di sel Rumah Tahanan Kota Serang, Banten selama 3 bulan sambil menunggu keputusan pihak pengadilan. Dia terancam hukuman penjara selama 5 tahun maksimal.


4. Mencuri 3 buah Kakao – tuntutan 1 bulan
Quote:
Seorang wanita yang sudah pantas di panggil nenek karena usianya yang memang sudah tua bernama Minah harus mendapatkan hukuman 1 bulan penjaran dengan masa percobaan 3 bulan karena terbukti mencuri 3 buah kakao seharga Rp 2.000 milik PT Rumpun Sari Antan yang berada di Banyumas, Jawa Tengah.

Walaupun sudah mengembalikannya sesaat setelah ketahuan, namun pihak manajemen PT Rumpun Sari Antan tetap memperkarakannya untuk memberikan efek jera dan agar tidak ditiru oleh masyarakat lainnya. Setelah putusan dijatuhkan, pihak perusahaan mengaku puas.


5. Diduga mencuri 7 batang kayu jati berukuran 15 cm – tuntutan 5 tahun
Quote:
Tentunya banyak orang yang mengetahui kasus Nenek Asyani yang diduga mencuri 7 batang katu jati milik Perum Perhutani. Menurut wanita tua dari Situbondo, Jawa Timur tersebut, kayu jati itu dulunya ditebang oleh almarhum suaminya dari lahan mereka sendiri yang kini telah dijual. Namun, pihak Perhutani tetap mengatakan bahwa kayu jati itu berasal dari lahan milik mereka dan bersikeras memperkarakan ulah Nenek Asyani itu.

Dikarenakan hal ini, sejak bulan Juli – Desember 2014, Nenek Asyani mendekam di dalam penjara untuk menunggu proses persidangan. Pihak pengadilan memberikan ancaman maksimal 5 tahun penjara.


6. Menebang pohon mangrove – 2 tahun + denda 2 miliar
Quote:
Tidak pernah terbersit sekalipun dalam pikiran seorang pria yang sudah lanjut usia bernama Busrin ini akan berhadapan dengan hukum dan mendapatkan hukuman selama 2 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar atau subsider 1 bulan kurungan karena kedapatan menebang pohon mangrove untuk dibuatnya sebagai bahan bakar memasak.

Busrin yang sehari-hari hanya sebagai kuli pasir ini ditangkap oleh polisi air Probolinggo karena perbuatannya dianggap melanggar hukum.


7. Mencuri satu tandan pisang – langsung ditahan
Quote:
Di tahun 2009 lalu, seorang kakek berusia 76 tahun bernama Klijo dituduh mencuri setandan pisang yang bila dijual hanya seharga Rp 2.000 saja. Bermula dari permintaan sekelompok anak untuk menebang pisang di pinggir jalan, warga yang mengetahui apa yang dilakukan Mbah Klijo tersebut langsung melaporkannya ke kepolisian.

Tidak menunggu lama, pihak Kepolisian Sektor Godean, Yogyakarta, langsung menangkap Mbah Klijo dan menitipkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Cebongan. Banyak yang menyayangkan aksi tangkap dan penjeblosan langsung oleh pihak aparat tersebut kepada Mbah Klijo mengingat dia adalah seorang yang sudah tua.
Selain kasus-kasus di atas, masih banyak sekali kasus-kasus serupa di Indonesia yang dapat dikatakan tajam ke bawah dan tumpul ke atas alias dapat dengan mudah menangkap, menjerat sampai menjatuhkan hukuman kepada rakyat kecil yang notabene buta akan masalah hukum, sedangkan seakan loyo untuk menghadapi penjahat kelas paus.



Bahkan tidak sedikit yang menyindir bahwa hukum di Indonesia tidak menggunakan azas, “Siapa yang benar dan siapa yang salah” melainkan “Siapa yang bayar maka mudah keluar.”

Bandingkan dengan kasus yang di Pimpin Doi.
Spoiler for :



Okay GanSis kalian nilai sendiri yaa TS berharap Hukum di Indonesia ini Tegas, Jelas dan Tidak Tumpul.
Untuk Bapak Hakim tugas anda memang berat dan sulit maka dari itu kalian harus lebih bijak dan tidak berat kekanan atau kekiri karna segala perbuatan didunia akan di adili di akhirat kelak apapun Agama kalian.

Semoga tidak repost, klo repost tolong ingetin ntr ane kasih cendol.
Semoga bisa menghibur dan menambah pengetahuan.
Sumur
Trims

kasihan banget..
hukuman bisa dibeli
yg kaya gampang soal hukum, tapi yg ga berada ?

see you at the next pekiwan
kalah jauh nih.......

aku yang dulu, bukanlah yang sekarang...
sudah berbu**, walaupun masih jarang...


emang iya nih gan , suka kasihan sama orang yang bawah (kurng mampu)

yang kaya klo ada uang pasti lgsg beres dan ga bersalah
atas ane uda diedit

Quote:Original Posted By transformer07
bava do gan d d.djdj


zzzsja dwid alhlsdhhwhad pripun mantrane pak de?
Quote:Original Posted By ambuhjahat21
zzzsja dwid alhlsdhhwhad pripun mantrane pak de?



wkwkwkwkwk mangap.. ngebut nih udh di edit kok
agan lurus aja, setelah sampe pertigaan ambil yg kiri, terus aja lurus sampe di pos ronda maju dikit. ketemu deh. itulah porum BP.
Oke ga?
Kayanya ane udah bnyak melakukan kejahatan kaya di atas gan..


Kabur....
hukum di indonesia udah cacat dah,
yang punya duit yang menang
Welcome to the junggle, hal baik di indonesia adalah tidak melakukan apa2
emang begini deh adanya negara kita
Intinya yg punya uang bebas mau ngapain gan
Quote:Original Posted By transformer07
bava do gan d d.djdj



wiiih encrypted message

Jadi lebi Cihuy yg Tumpul ato yg Tajem nih btw?
Namanya juga duit bray...
Bisa kebolak - balik urusan
Itu yg terekspos
Pribadi sering dah,cuma gara2 pentil bisa di tilang
Anak mentri atau anak artis nabrak orang sampe tewas di nyatakan tidak bersalah
Ya begitu lah
kasian yah
semuanya orang lanjut usia
aje gilr
msh segar dalam ingatan, hakim yg bilang pohon masih bisa ditanami lagi
Namanya juga indonesia gan
Gk usah heran
saat uang bicara dan matikan hati seorang insan

Gembok silahken komen di blakang
Im Number Twenty
Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar