Pages


Sabtu, 25 April 2015

[GA BISA NGOMONG] Polri Tahan Bambang Widjojanto



JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menahan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto, Kamis (23/4/2015).

"Penyidik memutuskan menahan BW," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak kepada Kompas.com, Kamis siang.

Victor enggan menjelaskan lebih lanjut apa alasan penahanan. Namun, Victor memastikan penahanan Bambang itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku oleh penyidik.

"Ditahan di Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua," ujar Victor.

Proses hukum terhadap Bambang oleh Kepolisian dilakukan tak lama setelah penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK.


Kasus Bambang diawali dengan laporan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 ke Bareskrim Polri. Sugianto melaporkan Bambang atas tuduhan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Kala itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar. Ujang bersengketa kasus Pilkada Kotawaringin Barat dengan Sugianto. Putusan hakim memenangkan Ujang Iskandar, klien Bambang sebagai pemenang Pilkada yang sah.

Dalam laporannya kepada Bareskrim Polri, Sugianto juga menyebutkan bahwa Bambang dan Ketua MK saat itu Akil Mochtar sempat semobil sewaktu perkara itu masuk persidangan. Sugianto menduga Bambang memengaruhi Akil untuk memenangkan klien Bambang.

Satu hari setelah laporan itu, penyidik meningkatkan status perkara Bambang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bambang lalu ditangkap pada 23 Januari 2015 usai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat.

Selain Bambang, polisi juga menahan rekannya, Zulfahmi. Ia dianggap berperan mencari saksi hingga ke kampung-kampung, membantu Bambang menginstruksikan saksi memberi keterangan di luar fakta.

Zulfahmi juga disebut berperan membagi-bagian uang kepada saksi yang telah berbohong di persidangan.

Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

sumber : http://nasional.kompas.com/read/2015...ang.Widjojanto

=========================================================================== ==========================

kapan spesies yang satu ini bisa betul2 berbenah dah berubah?



Apakah beliau menjadi oknum terakhir yang bisa dibanggakan?





UPDATE
(MUMET)
=======

Mabes Polri Pastikan Tidak Tahan Bambang Widjojanto

Idham Khalid - detikNews
Quote:Jakarta - Bareskrim Mabes Polri mengklarifikasi isu yang beredar soal penahanan Bambang Widjojanto. Dipastikan Wakil Ketua nonaktif itu tidak akan ditahan oleh penyidik.

"Dari hasil riksa (pemeriksaan) sore ini, kita simpulkan riksaan sudah selesai, kemudian untuk BW belum ditahan hari ini. Belum ditahan," ujar Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Meski pemeriksaan sudah rampung, BW hingga saat ini masih berada di dalam gedung Bareskrim. Victor berdalih BW masih ngobrol dengan penyidik.

"Belum keluar karena mungkin masih ngobrol-ngobrol," lanjutnya.

Dalam kesempatan ini, Victor menjelaskan kedatangan LPSK yang berkoordinasi dengan Bareskrim. LPSK saat itu mengatakan ada delapan orang yang sudah melapor ke lembaga ini karena merasa diintimidasi supaya mencabut laporan terhadap BW. Polisi memastikan delapan orang itu adalah saksi dalam perkara BW.

"Hari ini LPSK akan ke Pangkalan Bun, nanti akan kordinasi ke kita apa yang ditemukan mereka di sana," tandasnya tanpa mau menjelaskan detil intimidasi yang dimaksud.

Polisi menjadikan BW sebagai tersangka mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di MK.

(mok/nrl)


Sumber MUMET: http://m.detik.com/news/read/2015/04...ang-widjojanto

Quote:Original Posted By bigbullshit
td bilang mau ditahan, skrg bilang tidak  (m.detik.com).... mmbingungkan....


Tq infonya saya page one

Quote:Original Posted By jatafest.junior




Mabes Polri Berubah Sikap, BW Tak Ditahan

[JAKARTA] Mabes Polri melakukan perubahan sikap yang drastis.

Setelah sempat berencana melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW), namun penyidik akhirnya membatalkan rencana itu.

"Hari ini pemeriksaan sudah selesai dan Pak BW belum akan ditahan. Memang akan ditahan kalau beliau tidak kooperatif. Tapi ini kooperatif. Jadi akan dilanjutkan dengan pemeriksaan selanjutnya. Berkas Pak BW sore ini akan kita limpahkan ke kejaksaan," kata Direktur Pidana Khusus Bareskrim, Brigjen Victor Simanjutak di Mabes Polri Kamis (23/4).

Namun saat ditanya serangkaian fakta jika awalnya polisi memang akan menahan BW seperti tiga mobil yang standby terparkir di depan Bareskrim--dan mobil-mobil itu langsung bubar begitu Victor mengumumkan BW batal ditahan-- Victor mengatakan, rencana penahanan itu memang ada.

Jadi polisi menggunakan strategi mengancam BW supaya dia kooperatif? "Tidak ada ancaman. BW itu orang besar yang tidak bisa diancam. Ini menunggu hasil penyidikan saja," lanjut Victor yang membantah jika dirinya diintervensi untuk tidak menggunakan kewenangan penahanan itu.

Selain memberi keterangan soal batalnya penahanan BW, dalam kesempatan itu, Victor melanjutkan jika ada 8 orang yang lapor ke LPSK jika mereka diintimidasi oleh seorang untuk mencabut kesaksian mereka di depan polisi.

"Setelah kita cek, 8 orang itu benar saksi kita. Pada hari ini LPSK pergi ke Pangkalan Bun untuk menyelidikinya. Kami akan berkoordinasi dengan LPSK terkait siapa yang mengintimidasi karena itu adalah pidana juga," lanjutnya.

Sebelumnya seorang sumber telah menceritakan jika BW akan segera ditahan sore ini untuk 20 hari ke depan. Itu karena mantan Ketua Badan Pekerja YLBHI itu dianggap tidak kooperatif.

Alasannya secara obyektif BW dianggap tidak kooperatif dan secara subyektif berdasarkan pasal yang menjerat BW, yaitu Pasal 242 ayat 1 KUHP, dimana ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun maka dapat dilakukan penahanan.

Penyidik tersebut juga mengatakan alasan mengapa BW akan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, itu karena di Rutan Bareskrim ada tersangkan lain dalam kasus ini, yaitu Zulfahmi Arsyad.

Zulfahmi adalah sepupu Bupati Kota Waringin Barat Ujang Iskandar yang ditangkap pada awal Maret lalu. Dia juga dijerat dengan pasal yang sama dengan BW yaitu karena mengarahkan saksi dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada pukul 16.42 WIB, BW meninggalkan Bareskrim tanpa menjawab pertanyaan wartawan.

Saor Siagian, pengacara BW, saat keluar dari Bareskrim memang mengatakan jika BW memang sempat mendapatkan surat penahanan.

"Tapi surat penahanan yang sudah diberikan itu tidak ditandatangani BW, dan ditulis keberatan oleh klien kami, saat itu, surat itu lalu ditarik penyidik. Apa alasannya tidak jadi ditahan itu tanyakan ke Kadiv Humas Polri. Ini hukum dipermainkan," kata Saor dengan berteriak. [FAR/L-8]

Sumber: http://sp.beritasatu.com/home/mabes-polri-berubah-sikap-bw-tak-ditahan/85027


hoegeng spesies terakhir gan
Waw waw
Bakalan rame nih
Quote:Original Posted By hawk
hoegeng spesies terakhir gan


Injak terus sampai tidak tersisa !!
PRESIDEN MANA PRESIDEN ???



Quote:Original Posted By binokulars

baru dilantik sehari, hasil kerja pak kumis lsg kliatan,,ayo yg dlu ga stuju sm Bg siap2 ditangkep besannya
Hidup KPK yg dulu dibuat senjata joko untuk menyatakan dirinya paling bersih, sekarang malah di Lumpuhkan.
Asem tenan.
Sejak Wereng Coklat dibawah Presiden , Laler Ijo aja gak dianggep apalagi cuman KPK...Karungin aja semua..
prestasi JKW..
mantab betul !
Quote:Original Posted By bbriowner
Hidup KPK yg dulu dibuat senjata joko untuk menyatakan dirinya paling bersih, sekarang malah di Lumpuhkan.
Asem tenan.


kalo kata panastak ini adalah cara membersihkan kpk dari orang orang yang munafik. sok sok an menangkap orang padahal mereka punya masalah hukum juga
Makasih, pak Jokowi.
mejeng pejwan dlu..
MANTAB! KAPOLRI-WAKAPOLRI BARU BENAR-BENAR BERPRESTASI!
madesu,,, masa depan suram,,, gak tau lagi siapa yang bisa diandalkan buat membenahi bangsa ini

ntar AS nyusul
sudah jelas trpampang nyata kalau kasus bw itu dibuat2 dan asal asalan.
intinya yg punya masalah sama polisi siap2 lo masuk penjara
Yang tabah ya pak
hidup polri....
hidup jokowi...
Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar