Halo agan dan aganwati,
Ada yang bilang kehidupan di kampus itu adalah masa-masa yang paling menyenangkan. Yang rajin belajar bisa menemukan suasana belajar baru yang berbeda dengan masa sebelumnya di sekolah. Yang senang beraktivitas, bisa menyalurkannya di unit kegiatan mahasiswa yang bejibun banyaknya di masing-masing kampus. Yang gemar berorganisasi juga bisa mengikuti beragam organisasi.
Tapi di tengah ‘indahnya’ masa kehidupan kampus, tak jarang para mahasiswa juga menemui kondisi yang kurang menyenangkan.
Di bawah ini ada beberapa situasi yang kurang menyenangkan yang kerap dihadapi mahasiswa yang berhasil dihimpun hukumonline (www.hukumonline.com). Bagaimana hukum melihat masalah tersebut? Cekidot ya gan..
1. Dipaksa beli diktat dosen
Ada dosen yang maksa mahasiswanya untuk beli handout (sejenis diktat). Bahkan, membeli diktat ini dijadikan sebagai syarat agar mahasiswa tersebut mendapatkan nilai tertentu. Agan punya dosen seperti ini? Gimana hukumnya? Apa langkah hukum yang dapat dilakukan mahasiswa?
Sebelumnya Gan, jalur hukum merupakan upaya yang disediakan bagi pencari keadilan yang seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah ditempuhnya upaya penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri apabila jalan kekeluargaan tidak bisa ditempuh, maka mahasiswa mempunyai hak dan dapat melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak kampus dan instansi kepolisian.
Pada dasarnya Gan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (www.hukumonline.com) antara lain mengatur agar dosen menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika. Jika terbukti dosen menyuruh mahasiswanya membeli diktat dgn cara-cara pemaksaan, maka perbuatannya dapat pula disangkakan sebagai tindak pidana yang diatur di dalam Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (www.hukumonline.com).
Sumber (www.hukumonline.com)
2. Diancam nggak lulus sama dosen
3. Sanksi bagi Skripsi Plagiat
Istilah copas atau copy-paste di kalangan mahasiswa memang hal yang lazim ya gan. Banyak yang mengira, teknik copas ini menjadi solusi untuk menyelesaikan tugas secara cepat di tengah himpitan waktu. Tapi hati-hati gan, keseringan pake teknik copas bisa jadi ujung-ujungnya malah plagiarisme loh.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 17 tahun 2010, plagiarisme adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Nah, bagi agan-agan rekan mahasiswa yang udah kebiasa dengan copas dan sudah mendekati plagiarisme, harus hati-hati loh. Tindakan ini ada sanksinya! Sanksi ini bakal dikenakan untuk agan-aganwati yang melakukan plagiarisme untuk tugas akhir.
Berdasarkan pasal 25 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional, jika karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti hasil jiplakan, maka gelarnya akan dicabut. Tidak hanya itu, lulusan yang terbukti menjiplak karya ilmiah orang lain juga diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Kalau gitu, jangan pernah plagiat ya gan!!
Selengkapnya, agan bisa cek di mari:
Sanksi Hukum Bagi Lulusan yang Skripsinya Hasil Plagiat (www.hukumonline.com)
4. Ditolak dosen waktu protes soal nilai
5. Dipelonco secara fisik di Kampus
Perploncoan di kampus biasanya dilakukan pada masa Pengenalan Kehidupan Kampus. Terkait Pengenalan Kehidupan Kampus, dalam buku “Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru” yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan Akademik dan Kemahasiswaan, Ditjen Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional pada 2003, dijelaskan bahwa penyampaian materi-materi terkait Pengenalan Kehidupan Kampus dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Ceramah
2. Pemutaran video/film
3. Praktik
4. Pameran
5. Kunjungan
6. Buku-buku
7. Diskusi
8. Analisis
9. Visualisasi materi
10. Dsb.
Dari cara-cara tersebut terlihat bahwa seharusnya tidak terjadi kekerasan dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus.
Bagaimana jika terjadi kekerasan saat kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus? Pada dasarnya makian, bentakan, kekerasan secara fisik yang dilakukan oleh senior kepada juniornya bisa dipidanakan.
Mau tahu lebih lanjut? Selengkapnya baca di artikel Apakah Perploncoan di Kampus Bisa Dipidanakan? (www.hukumonline.com)
Gimana gan? ada yang punya usulan solusi berbeda? atau ada yg mau nambahin masalah yang sering dihadapin mahasiswa dan gmn solusinya? share di mari aja gan
Oiya, mampir2 juga ke HT kite yg lain ya gan:
1. Hak-hak pekerja yang agan perlu tahu (www.kaskus.co.id)
2. 10 masalah seputar pasien, hukum dan kesehatan (www.kaskus.co.id)
3. Mau punya properti? Baca 5 hal ini dulu gan (www.kaskus.co.id)
(IHW)
Ada yang bilang kehidupan di kampus itu adalah masa-masa yang paling menyenangkan. Yang rajin belajar bisa menemukan suasana belajar baru yang berbeda dengan masa sebelumnya di sekolah. Yang senang beraktivitas, bisa menyalurkannya di unit kegiatan mahasiswa yang bejibun banyaknya di masing-masing kampus. Yang gemar berorganisasi juga bisa mengikuti beragam organisasi.
Tapi di tengah ‘indahnya’ masa kehidupan kampus, tak jarang para mahasiswa juga menemui kondisi yang kurang menyenangkan.
Di bawah ini ada beberapa situasi yang kurang menyenangkan yang kerap dihadapi mahasiswa yang berhasil dihimpun hukumonline (www.hukumonline.com). Bagaimana hukum melihat masalah tersebut? Cekidot ya gan..
1. Dipaksa beli diktat dosen
Spoiler for 1:
Ada dosen yang maksa mahasiswanya untuk beli handout (sejenis diktat). Bahkan, membeli diktat ini dijadikan sebagai syarat agar mahasiswa tersebut mendapatkan nilai tertentu. Agan punya dosen seperti ini? Gimana hukumnya? Apa langkah hukum yang dapat dilakukan mahasiswa?
Sebelumnya Gan, jalur hukum merupakan upaya yang disediakan bagi pencari keadilan yang seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah ditempuhnya upaya penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri apabila jalan kekeluargaan tidak bisa ditempuh, maka mahasiswa mempunyai hak dan dapat melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak kampus dan instansi kepolisian.
Pada dasarnya Gan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (www.hukumonline.com) antara lain mengatur agar dosen menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika. Jika terbukti dosen menyuruh mahasiswanya membeli diktat dgn cara-cara pemaksaan, maka perbuatannya dapat pula disangkakan sebagai tindak pidana yang diatur di dalam Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (www.hukumonline.com).
Sumber (www.hukumonline.com)
2. Diancam nggak lulus sama dosen
Spoiler for 2:
Pernah ngalamin ini gan? Mudah-mudahan nggak ya..
Tapi kejadian ini perlu diantisipasi nih gan. Barangkali ada dosen yang nggak suka sama mahasiswa yang terlalu kritis. Atau jangan-jangan dosennya sudah sebel banget sama mahasiswanya yang kerjaannya ngorok muluk di kelas. Hehe
Secara hukum, UU Guru dan Dosen menyebutkan seorang dosen ‘memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik’. Namun, perlu digarisbawahi bahwa penilaian dosen itu harus dilakukan secara profesional. Seorang dosen wajib bertindak objektif dan tidak diskriminatif. Dosen juga wajib menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika.
Kalaupun dalam penilaian itu agan merasa dosen tidak objektif, agan bisa mempersoalkan ke forum yang disediakan di perguruan tinggi. Misalnya, meminta hasil penilaian dosen pengancam itu. Kalau terbukti tidak objektif, agan bisa membawa masalah ini ke pimpinan fakultas bidang akademik atau ke dekan.
Lebih lengkapnya, baca artikel ini ya gan
Jika dosen mengancam tidak luluskan mahasiswa (www.hukumonline.com)
Tapi kejadian ini perlu diantisipasi nih gan. Barangkali ada dosen yang nggak suka sama mahasiswa yang terlalu kritis. Atau jangan-jangan dosennya sudah sebel banget sama mahasiswanya yang kerjaannya ngorok muluk di kelas. Hehe
Secara hukum, UU Guru dan Dosen menyebutkan seorang dosen ‘memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik’. Namun, perlu digarisbawahi bahwa penilaian dosen itu harus dilakukan secara profesional. Seorang dosen wajib bertindak objektif dan tidak diskriminatif. Dosen juga wajib menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika.
Kalaupun dalam penilaian itu agan merasa dosen tidak objektif, agan bisa mempersoalkan ke forum yang disediakan di perguruan tinggi. Misalnya, meminta hasil penilaian dosen pengancam itu. Kalau terbukti tidak objektif, agan bisa membawa masalah ini ke pimpinan fakultas bidang akademik atau ke dekan.
Lebih lengkapnya, baca artikel ini ya gan
Jika dosen mengancam tidak luluskan mahasiswa (www.hukumonline.com)
3. Sanksi bagi Skripsi Plagiat
Spoiler for 3:
Istilah copas atau copy-paste di kalangan mahasiswa memang hal yang lazim ya gan. Banyak yang mengira, teknik copas ini menjadi solusi untuk menyelesaikan tugas secara cepat di tengah himpitan waktu. Tapi hati-hati gan, keseringan pake teknik copas bisa jadi ujung-ujungnya malah plagiarisme loh.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 17 tahun 2010, plagiarisme adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Nah, bagi agan-agan rekan mahasiswa yang udah kebiasa dengan copas dan sudah mendekati plagiarisme, harus hati-hati loh. Tindakan ini ada sanksinya! Sanksi ini bakal dikenakan untuk agan-aganwati yang melakukan plagiarisme untuk tugas akhir.
Berdasarkan pasal 25 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional, jika karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti hasil jiplakan, maka gelarnya akan dicabut. Tidak hanya itu, lulusan yang terbukti menjiplak karya ilmiah orang lain juga diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Kalau gitu, jangan pernah plagiat ya gan!!
Selengkapnya, agan bisa cek di mari:
Sanksi Hukum Bagi Lulusan yang Skripsinya Hasil Plagiat (www.hukumonline.com)
4. Ditolak dosen waktu protes soal nilai
Spoiler for 4:
Pernah ngerasa udah belajar mati-matian tapi masih dapet nilai jelek, Gan? Atau nilai yang dosen agan kasih ngga sesuai sama komposisi yang disepakati bersama di kelas? Kayaknya sih banyak agan-agan mahasiswa yang pernah ngerasain gimana keselnya pas udah nebak-nebak nilai tapi hasilnya malah jauh dari yang diharapkan. Terus pas protes ke dosennya, dosen tersebut cuek aja lagi.
Kalau mau menyelesaikan kasus ini berdasarkan jalur hukum, mungkin agan akan menemui jalan buntu. Karena, pada dasarnya dosen memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik. Hak dosen tersebut diatur dalam Pasal 51 huruf f Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (www.hukumonline.com). Dosen memiliki hak istimewa terkait memberikan penilaian terhadap mahasiswa-mahasiswinya terlepas dari apa yang disebut sebagai kesepakatan oleh mahasiswanya.
Tapi kalau agan tetap keberatan, coba ambil upaya administratif yang bisa agan ajukan ke pihak fakultas/jurusan dan pihak universitas. Misalnya, menemui pimpinan fakultas dan universitas untuk menyampaikan bahwa dosen telah melanggar kesepakatan perkuliahan yang telah ditentukan di awal. Tentunya agan juga harus bisa menunjukkan bahwa nilai ujian dan tugas Anda tidak seharusnya mendapat nilai yang agan rasa merugikan agan.
Nah untuk lebih lengkapnya lagi, cek di sini gan: Jika Dosen Menolak Menanggapi Protes Nilai dari Mahasiswa
(www.hukumonline.com)
Kalau mau menyelesaikan kasus ini berdasarkan jalur hukum, mungkin agan akan menemui jalan buntu. Karena, pada dasarnya dosen memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik. Hak dosen tersebut diatur dalam Pasal 51 huruf f Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (www.hukumonline.com). Dosen memiliki hak istimewa terkait memberikan penilaian terhadap mahasiswa-mahasiswinya terlepas dari apa yang disebut sebagai kesepakatan oleh mahasiswanya.
Tapi kalau agan tetap keberatan, coba ambil upaya administratif yang bisa agan ajukan ke pihak fakultas/jurusan dan pihak universitas. Misalnya, menemui pimpinan fakultas dan universitas untuk menyampaikan bahwa dosen telah melanggar kesepakatan perkuliahan yang telah ditentukan di awal. Tentunya agan juga harus bisa menunjukkan bahwa nilai ujian dan tugas Anda tidak seharusnya mendapat nilai yang agan rasa merugikan agan.
Nah untuk lebih lengkapnya lagi, cek di sini gan: Jika Dosen Menolak Menanggapi Protes Nilai dari Mahasiswa
(www.hukumonline.com)
5. Dipelonco secara fisik di Kampus
Spoiler for 5:
Perploncoan di kampus biasanya dilakukan pada masa Pengenalan Kehidupan Kampus. Terkait Pengenalan Kehidupan Kampus, dalam buku “Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru” yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan Akademik dan Kemahasiswaan, Ditjen Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional pada 2003, dijelaskan bahwa penyampaian materi-materi terkait Pengenalan Kehidupan Kampus dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Ceramah
2. Pemutaran video/film
3. Praktik
4. Pameran
5. Kunjungan
6. Buku-buku
7. Diskusi
8. Analisis
9. Visualisasi materi
10. Dsb.
Dari cara-cara tersebut terlihat bahwa seharusnya tidak terjadi kekerasan dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus.
Bagaimana jika terjadi kekerasan saat kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus? Pada dasarnya makian, bentakan, kekerasan secara fisik yang dilakukan oleh senior kepada juniornya bisa dipidanakan.
Mau tahu lebih lanjut? Selengkapnya baca di artikel Apakah Perploncoan di Kampus Bisa Dipidanakan? (www.hukumonline.com)
Gimana gan? ada yang punya usulan solusi berbeda? atau ada yg mau nambahin masalah yang sering dihadapin mahasiswa dan gmn solusinya? share di mari aja gan
Oiya, mampir2 juga ke HT kite yg lain ya gan:
1. Hak-hak pekerja yang agan perlu tahu (www.kaskus.co.id)
2. 10 masalah seputar pasien, hukum dan kesehatan (www.kaskus.co.id)
3. Mau punya properti? Baca 5 hal ini dulu gan (www.kaskus.co.id)
(IHW)
Ane pernah diancam dosen. Tidak boleh mengikuti pelajarannya
waduh pernah gw di ancam dosen ane tuh ha ha ha
itu gmn yah , mau ngajuin proposal sripsi syarat nya ribet :
- sertifikat harus ada 9 , sertifikat masta wajib dan sertifikat nasional juga wajib , ane baru dapet 2 sertifikat
berarti tersangka banyak mahasiswa yang lama lulus nya gara gara dosen pembingbing yang gak bener
- sertifikat harus ada 9 , sertifikat masta wajib dan sertifikat nasional juga wajib , ane baru dapet 2 sertifikat
berarti tersangka banyak mahasiswa yang lama lulus nya gara gara dosen pembingbing yang gak bener
Soal beli diktat itu gan.. Ane pernah ngalamin di beberapa mata kuliah dgn dosen yang berbeda.
Ditolak dosen waktu protes soal nilai....yang pernah ane alamin gan
Ane pernah di ancam kaga lulus,tapi ttep aja ane lulus
ane nya dah bukan mahasiswa lagi gan.
dah lulus nich gan.
dah lulus nich gan.
ternyata banyak juga yah gan ,,, masalah yang seting menimpa mahasiswa
baruu tau ane gan ,soalnya ane gak kuliah gan
baruu tau ane gan ,soalnya ane gak kuliah gan
Izin nyimak gan masih calon mahasiswa hehe , mejeng page one
haha untung ane bukan mahasiswa
Nomer 1 tuh gan :
gan untuk plagiat, dikatakan plagiarisme itu kalo gimana?
misal ada kemiripan berapa kata dalam berapa kalimat gitu?
misal ada kemiripan berapa kata dalam berapa kalimat gitu?
Oh perploncoan bisa dipidanakan juga ya?
untung dah lulus gan
Ancaman dosen cuma gertak sambel
Makasih infonya, gan. Bagus banget isi nya
kalo cuma meniru metode penelitiannya bukan plagiat gan, yang penting objek yang mau diteliti gak sama
dipaksa beli diktat itu banget gan jaman jaman kuliah dulu, terlebih dapat dosen yang statementnya nilai A adalah nilai sempurna. hahaha kehadiran penuh tugas penuh dan hasil ujian bagus baru bisa dapat A. haha
solusinya ya ga usah kuliah.........
Via: Kaskus.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar