Sebuah kebanggan tersendiri pastinya kalo agan pada bisa beli rumah dengan uang hasil kerja keras sendiri, dengan melewati berbagai rintangan dan kerikil tajam hingga pada akhirnya bisa kebeli dan segera menempati rumah baru . Berbagai cara yang agan lakukan sebagai bentuk rasa syukur. Mulai dari manggil seluruh teman kerabat untuk ngumpul, atau mengundang seluruh saudara ngadain pengajian syukuran rumah baru.
Setelah terbeli rumah, entah itu secara cash ataupun nyicil ngga apa-apa gan! yang penting punya rumah. Dan setelah itu pasti bawaannya agan udah pada nggak sabar pingin move on alias segera pindah menempati rumah baru, ya kan? Eitssss,..! Tunggu dulu gan! Pastikan sertifikat rumah sudah balik nama atas nama Agan sendiri. Nggak ada gunanya kalo kita memegang fisik dari sertifikat jika nama agan nggak tercantum sebagai pemilik .
Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat, Gan?
Dalam proses jual beli rumah, baik rumah baru ataupun rumah second, hal yang paling penting wajib agan perhatikan betul demi kelangsungan dan keamanan saat menghuni rumah baru adalah sertifikat rumah. Sebagai negara hukum, bukti-bukti hitam di atas putih kayak semacam sertifikat rumah sebagai tanda bukti bahwa sebuah rumah atau aset properti lainnya benar-benar milik seseorang. Jika agan lalai akan hal ini, bukan nggak mungkin bakal terjadi hal yang tidak diinginkan seperti klaim atas rumah yang sudah kita beli oleh pemilik lama yang curang. Makanya hal yang semacam ini riskan dan harus dipahami dan diurus secara lengkap.
1. Kenali dulu Jenis Sertifikatnya Apa Dulu, Gan!
Sebelum membeli tanah, bangunan, rumah atau property lainnya, ada baiknya agan memperhatikan segala jenis dokumen tertulisnya. Buat agan yang belum begitu paham, ini dia neh beberapa jenis dokument tertulis sehubungan dengan kepemilikan sebuah rumah/property, Cekidot :
SHM (Sertifikat Hak Milik)
SHM merupakan jenis sertifikat dengan bukti kepemilikan hak atas penuh oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM ini juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain.
SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun)
Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jenis sertifikat dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut, baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, sedang kepemilikan tanah adalah milik negara. SHGB mempunyai batas waktu 30 tahun. Setelah melewati batas 30 tahun, maka pemegang sertifikat wajib mengurus perpanjangan SHGB-nya. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya hanya untuk WNI.
SHSRS (Sertifikat Hak Sewa Rumah Susun)
Adapun SHSRS berhubungan dengan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal, rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan rumah susun digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas bench tak bergerak yang menjadi obyek kepemilikan di luar unit, mulai taman, tempat parkir, sampai area lobi.
Akta Jual Beli (AJB)
AJB sebenarnya juga bukan sertifikat melainkan perjanjian jual-beli dan merupakan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual-beli. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik. Bukti kepemilikan berupa AJB biasanya sangat rentan terjadinya penipuan AJB ganda, jadi sebaiknya segera dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik.
(Sumber : Rumah.Com)
2. Simak Nih gan, Prosedur Cara Balik Nama Sertifikat
Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli properti atau lumayan kan buat penjaminan untuk kepentingan pembiayaan perbankan . Ini dia nih gan 5 langkah mudah ngurus balik nama sertifikat yang ane comot dari Rumah.com.
Quote:1. Penjual dan pembeli telah menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika akta jual beli belum ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi.
2. Penjual telah melunasi pajak penghasilan (PPh), sementara pembeli telah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika PPh, BPHTB, PBB, belum dilakukan pembayaran lunas.
3. Pembeli dan penjual telah melunasi biaya Akta Jual Beli sekaligus bea balik nama sertifikat pada PPAT yang ditunjuk. Untuk jasa pelayanan yang maksimal, penjual dan pembeli sebaiknya membayar jasa PPAT di muka.
Hal ini dimaksudkan, ketika proses balik nama sertifikat rumah telah selesai, maka pembeli tinggal mengambil sertifikat yang telah balik nama tersebut tanpa mengeluarkan biaya lagi.
4. Kantor PPAT akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan disertakan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB. Untuk proses balik nama maka yang diserahkan ke BPN adalah sertifikat aslinya berikut salinan akta jual beli.
5. Jika sesuai jadwal dan prosedur maka proses balik nama kurang lebih 2 minggu, namun dalam prakteknya antara 1 sampai 2 bulan. Hal ini terjadi karena kantor PPAT mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN secara kolektif.
3. Biaya Yang Harus Dikeluarkan
Sebenarnya biaya balik nama sertifikat rumah itu bergantung pada Zona Nilai Tanah (ZNT). Sedangkan Badan Pertanahan Nasional menetapkan ongkos pembuatan yang tergantung dari nilai transaksi berikut lokasi rumahnya. Berdasarkan sumber yang ane baca di hukumonline.com, berikut ini standar biaya pengurusannya.
Nah, berikut ini juga bakal TS suguhin cara yang bisa agan tempuh tata cara pengurusan SHM berikut waktu dan biayanya, yang ane ambil dari Rumah.com.
PERSYARATAN
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak
5. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
WAKTU
1. 38 (tiga puluh delapan) hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha dan tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2
2. 57 (lima puluh tujuh) hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha dan tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2
3. 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2
KETERANGAN
Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Catatan:
• Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
• Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya
BIAYA
Biaya pengurusan Sertifikat Hak Milik atau SHM berbeda-beda, tergantung dari provinsi tempat tanah Anda berada serta luas tanahnya. Untuk Anda yang memiliki tanah seluas 120 meter persegi di provinsi DKI Jakarta, berikut simulasinya;
• Biaya pengukuran: Rp124.960
• Biaya panitia: Rp354.800
• Biaya pendaftaran: Rp50.000
Total biaya: Rp529.760
* catatan: tanah milik perorangan (bukan badan hukum atau instansi pemerintah), bukan pendaftaran massal, tidak termasuk golongan khusus (TNI, Polri, panti jompo, panti asuhan, veteran), dan jenis tanah non-pertanian.
Itulah dia info tentang bagaimana cara atau mekanisme Balik Nama Sertifikat Rumah. Semoga thread ini bisa bermanfaat untuk yang emang lagi dihadapkan dengan urusan sertifikat, atau mungkin agan yang punya pengalaman ngurus balik nama sertifikat, boleh dong gan share di mari biar jadi bahan referensi untuk agan yang lain.
Ditunggu Share Pengalamanmu, Gan.
Sumber Thread : Rumah.com
Setelah terbeli rumah, entah itu secara cash ataupun nyicil ngga apa-apa gan! yang penting punya rumah. Dan setelah itu pasti bawaannya agan udah pada nggak sabar pingin move on alias segera pindah menempati rumah baru, ya kan? Eitssss,..! Tunggu dulu gan! Pastikan sertifikat rumah sudah balik nama atas nama Agan sendiri. Nggak ada gunanya kalo kita memegang fisik dari sertifikat jika nama agan nggak tercantum sebagai pemilik .
Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat, Gan?
Dalam proses jual beli rumah, baik rumah baru ataupun rumah second, hal yang paling penting wajib agan perhatikan betul demi kelangsungan dan keamanan saat menghuni rumah baru adalah sertifikat rumah. Sebagai negara hukum, bukti-bukti hitam di atas putih kayak semacam sertifikat rumah sebagai tanda bukti bahwa sebuah rumah atau aset properti lainnya benar-benar milik seseorang. Jika agan lalai akan hal ini, bukan nggak mungkin bakal terjadi hal yang tidak diinginkan seperti klaim atas rumah yang sudah kita beli oleh pemilik lama yang curang. Makanya hal yang semacam ini riskan dan harus dipahami dan diurus secara lengkap.
1. Kenali dulu Jenis Sertifikatnya Apa Dulu, Gan!
Sebelum membeli tanah, bangunan, rumah atau property lainnya, ada baiknya agan memperhatikan segala jenis dokumen tertulisnya. Buat agan yang belum begitu paham, ini dia neh beberapa jenis dokument tertulis sehubungan dengan kepemilikan sebuah rumah/property, Cekidot :
SHM (Sertifikat Hak Milik)
SHM merupakan jenis sertifikat dengan bukti kepemilikan hak atas penuh oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM ini juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain.
SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun)
Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jenis sertifikat dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut, baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, sedang kepemilikan tanah adalah milik negara. SHGB mempunyai batas waktu 30 tahun. Setelah melewati batas 30 tahun, maka pemegang sertifikat wajib mengurus perpanjangan SHGB-nya. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya hanya untuk WNI.
SHSRS (Sertifikat Hak Sewa Rumah Susun)
Adapun SHSRS berhubungan dengan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal, rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan rumah susun digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas bench tak bergerak yang menjadi obyek kepemilikan di luar unit, mulai taman, tempat parkir, sampai area lobi.
Akta Jual Beli (AJB)
AJB sebenarnya juga bukan sertifikat melainkan perjanjian jual-beli dan merupakan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual-beli. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik. Bukti kepemilikan berupa AJB biasanya sangat rentan terjadinya penipuan AJB ganda, jadi sebaiknya segera dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik.
(Sumber : Rumah.Com)
2. Simak Nih gan, Prosedur Cara Balik Nama Sertifikat
Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli properti atau lumayan kan buat penjaminan untuk kepentingan pembiayaan perbankan . Ini dia nih gan 5 langkah mudah ngurus balik nama sertifikat yang ane comot dari Rumah.com.
Quote:1. Penjual dan pembeli telah menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika akta jual beli belum ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi.
2. Penjual telah melunasi pajak penghasilan (PPh), sementara pembeli telah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika PPh, BPHTB, PBB, belum dilakukan pembayaran lunas.
3. Pembeli dan penjual telah melunasi biaya Akta Jual Beli sekaligus bea balik nama sertifikat pada PPAT yang ditunjuk. Untuk jasa pelayanan yang maksimal, penjual dan pembeli sebaiknya membayar jasa PPAT di muka.
Hal ini dimaksudkan, ketika proses balik nama sertifikat rumah telah selesai, maka pembeli tinggal mengambil sertifikat yang telah balik nama tersebut tanpa mengeluarkan biaya lagi.
4. Kantor PPAT akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan disertakan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB. Untuk proses balik nama maka yang diserahkan ke BPN adalah sertifikat aslinya berikut salinan akta jual beli.
5. Jika sesuai jadwal dan prosedur maka proses balik nama kurang lebih 2 minggu, namun dalam prakteknya antara 1 sampai 2 bulan. Hal ini terjadi karena kantor PPAT mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN secara kolektif.
3. Biaya Yang Harus Dikeluarkan
Sebenarnya biaya balik nama sertifikat rumah itu bergantung pada Zona Nilai Tanah (ZNT). Sedangkan Badan Pertanahan Nasional menetapkan ongkos pembuatan yang tergantung dari nilai transaksi berikut lokasi rumahnya. Berdasarkan sumber yang ane baca di hukumonline.com, berikut ini standar biaya pengurusannya.
Spoiler for biaya urus sertifikat:
Nah, berikut ini juga bakal TS suguhin cara yang bisa agan tempuh tata cara pengurusan SHM berikut waktu dan biayanya, yang ane ambil dari Rumah.com.
Spoiler for Syarat dan Biaya:
PERSYARATAN
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak
5. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
WAKTU
1. 38 (tiga puluh delapan) hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha dan tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2
2. 57 (lima puluh tujuh) hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha dan tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2
3. 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2
KETERANGAN
Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Catatan:
• Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
• Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya
BIAYA
Biaya pengurusan Sertifikat Hak Milik atau SHM berbeda-beda, tergantung dari provinsi tempat tanah Anda berada serta luas tanahnya. Untuk Anda yang memiliki tanah seluas 120 meter persegi di provinsi DKI Jakarta, berikut simulasinya;
• Biaya pengukuran: Rp124.960
• Biaya panitia: Rp354.800
• Biaya pendaftaran: Rp50.000
Total biaya: Rp529.760
* catatan: tanah milik perorangan (bukan badan hukum atau instansi pemerintah), bukan pendaftaran massal, tidak termasuk golongan khusus (TNI, Polri, panti jompo, panti asuhan, veteran), dan jenis tanah non-pertanian.
Itulah dia info tentang bagaimana cara atau mekanisme Balik Nama Sertifikat Rumah. Semoga thread ini bisa bermanfaat untuk yang emang lagi dihadapkan dengan urusan sertifikat, atau mungkin agan yang punya pengalaman ngurus balik nama sertifikat, boleh dong gan share di mari biar jadi bahan referensi untuk agan yang lain.
Ditunggu Share Pengalamanmu, Gan.
Sumber Thread : Rumah.com
PERTAMAX
nyimak dulu gan
nyimak dulu gan
Ilmu ane bertambah gan,,terima kasih atas pencerahannya
Nice info gan, tapi menurut ane kurang rapih threadnya
Quote:Original Posted By reymert ►
gdgsd
Cie pakae mantra wkwkwk
tenang aja gan, tenaaaang
Quote:Original Posted By reymert ►
gdgsd
Cie pakae mantra wkwkwk
tenang aja gan, tenaaaang
Rumah masa depan gan 2x1
Quote:Original Posted By bagasjja ►
Nice info gan, tapi menurut ane kurang rapih threadnya
Cie pakae mantra wkwkwk
tenang aja gan, tenaaaang
mantara ane berhasil gan
wkwwkwkwk
Nice info gan, tapi menurut ane kurang rapih threadnya
Cie pakae mantra wkwkwk
tenang aja gan, tenaaaang
mantara ane berhasil gan
wkwwkwkwk
CTRL+D
Buat nyokap bokap yang baca
Buat nyokap bokap yang baca
dulu pas kakak saiya beli rumah nunggu sertipikat jadi sekitar 5 bulanan.
pas mo diambil ke notaris katanya ada aturan baru jd harus ada syarat2 tambahan atau gimana.
skarang gag tau dah diurus lagi atau belum sertipikatnya.
pas mo diambil ke notaris katanya ada aturan baru jd harus ada syarat2 tambahan atau gimana.
skarang gag tau dah diurus lagi atau belum sertipikatnya.
alhamdulillah ada tipsnya
ane mau urus nih gan
ane mau urus nih gan
Ane baca dulu gan, mangstabh nih buat ane urus-urus rumah
makasih banyak tritnya gan
mungkin suatu saat nanti gue butuh thread ini
Spoiler for jangan dibuka:
Leh uga nih trit
Ane save dulu ah, ntr mau beli tanah..
Ane save dulu ah, ntr mau beli tanah..
Baru tau ane gan
ane tinggal di warnet bray
leh uga op warnet
ntapz dah
leh uga op warnet
ntapz dah
Nice info gan, sangat berguna
Wah thanks bgt gan info nya
pake jasa notaris aja ...beres
nice thread gan..
Via: Kaskus.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar