oke bree setelah ane kemaren dapet musibah di minimarket digoda maho ane kali ini ingin memberikan pendapat tersendiri tentang Ujaran Kebencian atau Hate Speech dan melakukan pengamatan di kasus yg sedang HOT yaitu dari akun NW12 dan beberapa di sub forum lain nya
Tentang Ujaran Kebencian atau Bullying ini sebetulnya sering kita temui di internet namun bagaimana nasib para korban dan pelaku ? mari kita bahas
HOT THREAD 20 / 04 / 2016 #9
Quote:Quote:Perbedaan Bully dan Hate Speech
Bullying : Bullying merupakan suatu aksi atau serangkaian aksi negatif yang seringkali agresif dan manipulatif, dilakukan oleh satu atau lebih orang terhadap orang lain atau beberapa orang selama kurun waktu tertentu, bermuatan kekerasan, dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan. Pelaku biasanya mencuri-curi kesempatan dalam melakukan aksinya, dan bermaksud membuat orang lain merasa tidak nyaman/terganggu, sedangkan korban biasanya juga menyadari bahwa aksi ini akan berulang menimpanya.
Hate Speech : Ucapan kebencian adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual ,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.
Dalam arti hukum, Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website yang menggunakan atau menerapkan Hate Speech ini disebut Hate Site. Kebanyakan dari situs ini menggunakan Forum internet dan Berita untuk mempertegas suatu sudut pandang tertentu
Disini kita melihat 2 hal yang berbeda namun agak lebih sama ke satu tujuan yaitu untung menjatuhkan pihak2 / individu, lalu hukuman bagi para pelaku bagaimana ?
Quote:Quote:Sanksi Pidana Untuk Pelaku Bullying / Penghinaan di Sosial Media
Soal bully dalam bentuk penghinaan yang dilakukan di media sosial / internet kita mengacu ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yg berbunyi " Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik " (Pasal 27 ayat (3) UU ITE)
Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau Denda paling banyak 1 Milliar
Quote:Quote:Hukuman Pidana Hate Speech
Dalam KUHP, perbuatan pidana tersebut bisa dijerat dengan pasal Provokasi dan Hasutan. Namun ada undang-undang lain yang secara spesifik mengaturnya yaitu :
1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Pasal 4 :
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa :
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Pasal 16
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 28
(2)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 45
(2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
Bagaimana jika anda yang menjadi korban ?
Quote:Quote:Jika Menjadi Korban...
Pengaduan oleh korban penghinaan di media sosial / internet dapat dilakukan melalui Pengaduan Kementrian Komunikasi dan Informatika RI
Di samping itu, secara hukum, seseorang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat melakukan upaya pengaduan kepada aparat penegak hukum setempat, yakni kepolisian. Terkait ini, Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) mengatur : (1) " Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan "
(6) " Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan "
Oke mungkin kira2 sudah ada ya bree bayangan nya ini jangan di anggap main2 bree siapa tau ente bertemu dengan orang yang NIAT memperkarakan ente
Ini juga peringatan buat sub forum melakukan tindak pidana seperti di atas dan tentu nya si pelaku
Inti dari semua ini kita harus jaga ucapan kita selama berada di dunia nyata dan dunia maya bree kalau tidak siap2 ente kena hukuman
Spoiler for SUMBER:
Quote:http://kaltim.prokal.co/read/news/250817-merasa-korban-hate-speech-rianda-mengadu-ke-polisi <~ mulus paling terakhir
https://m.tempo.co/read/news/2016/03...an-hate-speech
https://m.tempo.co/read/news/2016/03...an-hate-speech
silahkan di komeng bree
untuk khusus menyikapi kasus NW12 ane beri sedikit pendapat ane
Quote:Original Posted By winkus ►
hati2 kawan ada UU ITE
dan masih berlaku hingga sekarang
tunggu aja dari dia, untuk ngasih bukti.. dan harus di cross cek kebenarannya.. hanya itu aja
setuju sama komeng agan satu ini
jika memang betul neverwin bukan hode dan kalian memang terbukti membuat kegaduhan ini sebaiknya bersiap semoga neverwin tidak mempermasalahkan hal ini ke ranah hukum
Bentuk Ujaran Kebencian
Pada Nomor 2 huruf (f) SE itu, disebutkan bahwa "ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:
1. Penghinaan
2. Pencemaran nama baik
3. Penistaan,
4. Perbuatan tidak menyenangkan,
5. Memprovokasi
6. Menghasut,
7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial".
Aspek Ujaran Kebencian
Selanjutnya, pada huruf (g) disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek:
1. Suku,
2. Agama,
3. Aliran keagamaan,
4. Keyakinan atau kepercayaan,
5. Ras,
6. Antargolongan,
7. Warna kulit,
8. Etnis,
9. Gender,
10. Kaum difabel,
11. Orientasi seksual
lebih baik kita semua menahan diri sampai thread jepun yg bagaimana di katakan neverwin akan direalisasikan dalam waktu dekat ini
ane di sini netral ko bree masalah nya sudah bisa dibilang runyam dalam artian seperti ini bree kalau memang betul dia hode ada dampak kerugian kan ?
Kerugian dalam hukum dapat dipisahkan menjadi dua (2) klasifikasi, yakni Kerugian Materil dan Kerugian Imateril;
Kerugian Materil:
Yaitu kerugian yang nyata-nyata ada yang diderita oleh Pemohon.
Kerugian Immateril:
Yaitu kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh pemohon di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Pemohon di kemudian hari.
kesimpulan Jika kita melihat kepada apa yang telah dijabarkan di atas, maka “Kerugian Konsekuensial", atau yang dikelompokan juga dengan 'kerugian tidak langsung', dan/atau 'kerugian punitive/exemplary' yang dikenal dalam “Tort Law” pada sistem hukum Common Law adalah sama dengan kerugian Immateril yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum. Dan sebagaimana Tuntutan dalam Perbuatan Melawan Hukum, maka agar dapat dikabulkannya tuntutan materil dan Immateril maka harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana berikut;
1. Perbuatan Tersebut Melawan Hukum
2. Harus ada kesalahan pada pelaku
3. Harus ada kerugian
4. Harus ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian
masalahnya kerugian matelir dan immateril nya pun tidak ada loh bree namun jika neverwin bukan hode nah ini justru yg kita takutkan disini kita semua yg terlibat ini ya anggaplah tim hore di kaskus bisa terjerat namun menurut ane lebih ke pelaku utama yg menebar Hate Speech
untuk khusus menyikapi kasus NW12 ane beri sedikit pendapat ane
Quote:Original Posted By winkus ►
hati2 kawan ada UU ITE
dan masih berlaku hingga sekarang
tunggu aja dari dia, untuk ngasih bukti.. dan harus di cross cek kebenarannya.. hanya itu aja
setuju sama komeng agan satu ini
jika memang betul neverwin bukan hode dan kalian memang terbukti membuat kegaduhan ini sebaiknya bersiap semoga neverwin tidak mempermasalahkan hal ini ke ranah hukum
Spoiler for Hate Speech:
Bentuk Ujaran Kebencian
Pada Nomor 2 huruf (f) SE itu, disebutkan bahwa "ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:
1. Penghinaan
2. Pencemaran nama baik
3. Penistaan,
4. Perbuatan tidak menyenangkan,
5. Memprovokasi
6. Menghasut,
7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial".
Aspek Ujaran Kebencian
Selanjutnya, pada huruf (g) disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek:
1. Suku,
2. Agama,
3. Aliran keagamaan,
4. Keyakinan atau kepercayaan,
5. Ras,
6. Antargolongan,
7. Warna kulit,
8. Etnis,
9. Gender,
10. Kaum difabel,
11. Orientasi seksual
lebih baik kita semua menahan diri sampai thread jepun yg bagaimana di katakan neverwin akan direalisasikan dalam waktu dekat ini
ane di sini netral ko bree masalah nya sudah bisa dibilang runyam dalam artian seperti ini bree kalau memang betul dia hode ada dampak kerugian kan ?
Kerugian dalam hukum dapat dipisahkan menjadi dua (2) klasifikasi, yakni Kerugian Materil dan Kerugian Imateril;
Kerugian Materil:
Yaitu kerugian yang nyata-nyata ada yang diderita oleh Pemohon.
Kerugian Immateril:
Yaitu kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh pemohon di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Pemohon di kemudian hari.
kesimpulan Jika kita melihat kepada apa yang telah dijabarkan di atas, maka “Kerugian Konsekuensial", atau yang dikelompokan juga dengan 'kerugian tidak langsung', dan/atau 'kerugian punitive/exemplary' yang dikenal dalam “Tort Law” pada sistem hukum Common Law adalah sama dengan kerugian Immateril yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum. Dan sebagaimana Tuntutan dalam Perbuatan Melawan Hukum, maka agar dapat dikabulkannya tuntutan materil dan Immateril maka harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana berikut;
1. Perbuatan Tersebut Melawan Hukum
2. Harus ada kesalahan pada pelaku
3. Harus ada kerugian
4. Harus ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian
masalahnya kerugian matelir dan immateril nya pun tidak ada loh bree namun jika neverwin bukan hode nah ini justru yg kita takutkan disini kita semua yg terlibat ini ya anggaplah tim hore di kaskus bisa terjerat namun menurut ane lebih ke pelaku utama yg menebar Hate Speech
Dua2nya serem dan menyakitkan hati korban menurut eneng
ikutan nyimeng gan
Waw 500jt
Harus dijaga omongan
Harus dijaga omongan
hayo mana td yg bully neverwin12
Yaa elah, ajak gelut aja..
Ga udah bawa2 petugas
Ga udah bawa2 petugas
Waw...
bully dan hate speech adalah evolusi gagal dari hal kritikan
Kalo ada yg suka menggiring opini publik, kena pasal yg mana bree..?
Kerjaan media jaman sekarang nih
Kerjaan media jaman sekarang nih
Quote:Jika Menjadi Korban...
Pengaduan oleh korban penghinaan di media sosial / internet dapat dilakukan melalui Pengaduan Kementrian Komunikasi dan Informatika RI
Di samping itu, secara hukum, seseorang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat melakukan upaya pengaduan kepada aparat penegak hukum setempat, yakni kepolisian. Terkait ini, Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) mengatur : (1) " Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan "
(6) " Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan "
alamat bakalan susah dan kalo ga berduit atau ga diekspos ama media massa atau sosmed bakalan ga dipeduliin..
Pengaduan oleh korban penghinaan di media sosial / internet dapat dilakukan melalui Pengaduan Kementrian Komunikasi dan Informatika RI
Di samping itu, secara hukum, seseorang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat melakukan upaya pengaduan kepada aparat penegak hukum setempat, yakni kepolisian. Terkait ini, Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) mengatur : (1) " Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan "
(6) " Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan "
alamat bakalan susah dan kalo ga berduit atau ga diekspos ama media massa atau sosmed bakalan ga dipeduliin..
Mampus lo pada
Quote:Original Posted By ezto.community ►
hayo mana td yg bully neverwin12
ane juga heran berita yg belum fix 100% ini sudah diterima warga kaskus begitu saja tanpa ada pemikiran betul atau tidak neh ? atau iya ga sih ?
Quote:Original Posted By before.amnesia ►
bully dan hate speech adalah evolusi gagal dari hal kritikan
kalo menurut ane malah lebih ke menjatuhkan salah satu kelompok atau individu tertentu ibarat nastak vs nasbung lah liat aja
Quote:Original Posted By ilhamramadhani8 ►
Kalo ada yg suka menggiring opini publik, kena pasal yg mana bree..?
Kerjaan media jaman sekarang nih
menggiring misal : oy si doremifa lagi rangkulan sama temen laki nya tapi berita menyatakan : doremifa adalah seorang yg maho fakta nya : doremifa sedang merayakan kelulusan nya nah ini juga bisa di sebut penggiringan opini nih nanti ada kena pasal pencemaran nama baik oleh korban itu pun kalau korban mau bertindak
Quote:Original Posted By kamujahat21 ►
Mampus lo pada
ane sudah peringatkan hati2 loh
hayo mana td yg bully neverwin12
ane juga heran berita yg belum fix 100% ini sudah diterima warga kaskus begitu saja tanpa ada pemikiran betul atau tidak neh ? atau iya ga sih ?
Quote:Original Posted By before.amnesia ►
bully dan hate speech adalah evolusi gagal dari hal kritikan
kalo menurut ane malah lebih ke menjatuhkan salah satu kelompok atau individu tertentu ibarat nastak vs nasbung lah liat aja
Quote:Original Posted By ilhamramadhani8 ►
Kalo ada yg suka menggiring opini publik, kena pasal yg mana bree..?
Kerjaan media jaman sekarang nih
menggiring misal : oy si doremifa lagi rangkulan sama temen laki nya tapi berita menyatakan : doremifa adalah seorang yg maho fakta nya : doremifa sedang merayakan kelulusan nya nah ini juga bisa di sebut penggiringan opini nih nanti ada kena pasal pencemaran nama baik oleh korban itu pun kalau korban mau bertindak
Quote:Original Posted By kamujahat21 ►
Mampus lo pada
ane sudah peringatkan hati2 loh
expresikan aksimu.....
serem ah bray kalo main2 sama hukum
Quote:Original Posted By ilhamramadhani8 ►
Yaa elah, ajak gelut aja..
Ga udah bawa2 petugas
ah elah kayak kagak tau aja bray,tukang hate speech atau bully di internet,di dunia nyata nya mah kucing imut.kagak bakalan berani
Yaa elah, ajak gelut aja..
Ga udah bawa2 petugas
ah elah kayak kagak tau aja bray,tukang hate speech atau bully di internet,di dunia nyata nya mah kucing imut.kagak bakalan berani
kalo UU nya udah ada sedari dulu keren kali, pilpres kemaren gk yang kepilih donk, timsesnya udah pada dikarungin smw NW12 sungguh berat hidupmu di kaskus neng
Quote:Original Posted By kirashinigami ►
ah elah kayak kagak tau aja bray,tukang hate speech atau bully di internet,di dunia nyata nya mah kucing imut.kagak bakalan berani
Iyaa bray, menurut analisis gw.. biasanya pelakunya maho..
Karena karakter maho ga pernah mau kalah, seperti perempuan..
Iyaa apa iyaaa
ah elah kayak kagak tau aja bray,tukang hate speech atau bully di internet,di dunia nyata nya mah kucing imut.kagak bakalan berani
Iyaa bray, menurut analisis gw.. biasanya pelakunya maho..
Karena karakter maho ga pernah mau kalah, seperti perempuan..
Iyaa apa iyaaa
Quote:Original Posted By mbewehkill666 ►
kalo UU nya udah ada sedari dulu keren kali, pilpres kemaren gk yang kepilih donk, capresnya udah dikarungin smw NW12 sungguh berat hidupmu di kaskus neng
masalahnya semua berakhir dengan jalan kekeluargaan
soal begini sudah tidak aneh kalo selesai dengan jalan kekeluargaan
kalo UU nya udah ada sedari dulu keren kali, pilpres kemaren gk yang kepilih donk, capresnya udah dikarungin smw NW12 sungguh berat hidupmu di kaskus neng
masalahnya semua berakhir dengan jalan kekeluargaan
soal begini sudah tidak aneh kalo selesai dengan jalan kekeluargaan
Nyimeng aja gua dimari biar tambah beken
Via: Kaskus.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar