Pages


Sabtu, 02 Mei 2015

[BREAKING NEWS] Novel Baswedan: Saya Ditangkap Bareskrim Polri!

Quote:HOT THREAD KASKUS






Quote:


Penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap oleh Bareskrim Polri. Novel sempat menyampaikan hal itu kepada rekannya di KPK.

"Sekarang ini saya ditangkap Bareskrim, tolong diberitahukan kepada pimpinan dan tim lawyer," ujar Novel melalui pesan singkat kepada rekannya di KPK, Jumat (1/5/2015).

Dikonfirmasi terpisah Plt pimpinan KPK Johan Budi mengaku tengah menelusuri kabar penjemputan penyidik andalannya ini. "Saya juga sedang menelusuri kabar itu," jelas Johan.


SUMBER  (news.detik.com)




Quote:Penyidik KPK Novel Baswedan Ditangkap Bareskrim





Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan ditangkap oleh pihak Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan penganiayaan tahun 2004 lalu.

Berdasarkan pantauan awak media, Novel tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 01.15 WIB dengan menaiki mobil bernomor polisi B 1597 BYP. Saat itu Novel mengenakan setelan baju Muslim putih.

Tak banyak yang dia ucapkan saat dirinya dibawa oleh penyidik, dia hanya mengatakan tanyakan semuanya kepada penyidik.

"Tanyakan saja ke penyidik," ujar Novel singkat sebelum akhirnya masuk ke gedung Bareskrim Polri, Jumat dini hari (1/5).

Dalam surat perintah penangkapan yang beredar di kalangan media, Novel ditangkap karena sudah dua kali tidak menghadiri panggilan polisi tanpa alasan yang sah.

Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu pascatindakan penggeledahan di Gedung Korlantas yang dipimpin Novel yang diikuti dengan penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang Irjen Djoko Susilo.

Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004.

Mencuatnya perkara Novel ketika itu disebut-sebut sebagai serangan balik polisi atas KPK yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk Gedung KPK untuk menangkap Novel.

Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian turun tangan dengan memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. Hasil investigasi KPK juga menyimpulkan pencuri tersebut tewas di rumah sakit akibat dihajar anggota Polres Bengkulu.


SUMBER  (www.cnnindonesia.com)




Quote:Novel Baswedan Ditangkap Bareskrim





Tim dari Bareskrim menjemput Novel Baswedan dari rumahnya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara Jumat 1 Mei 2015. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini berstatus tersangka kasus dugaan penganiayaan dibawa dengan mobil menuju Gedung Bareskrim Mabes Polri, dini hari ini.

Sebelum berangkat pergi, Novel Baswedan sempat mengirim pesan kepada salah seorang penyidik di KPK. Novel berpesan, ia ditangkap Bareskrim dan meminta kawannya di Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengabari pimpinan KPK. " Saya ditangkap Bareskrim, tolong kasih tahu pimpinan," tulis Novel dalam pesan pendeknya yang dikirimkan salah satu petugas KPK yang menolak disebutkan namanya kepada Tempo, Rabu 1 Mei 2015.

Salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengaku terkejut mendengar kabar itu. Ia mengaku belum bisa berkomentar," Saya masih harus menelpon sana-sini," kata Johan kepada Tempo.

Kasus Novel bermula saat ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. Novel yang masih berpangkat Iptu diduga menembak pencuri sarang walet. Kasus itu pun telah diproses oleh kepolisian setempat. Namun, kasus ini kembali diperkarakan pihak kepolisian pada tahun 2012.

Novel sempat hendak dibawa polisi saat berada di Gedung KPK, tetapi batal. Upaya penangkapan Novel itu dikaitkan dengan penetapan Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka kasus simulator SIM. Saat itu, banyak pihak menganggap Novel yang merupakan penyidik kasus tersebut telah dikriminalisasi oleh Polri.

Kasus ini membuat hubungan antara KPK dan Polri memanas. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu mengeluarkan pernyataan agar KPK dan Polri tak larut dalam kekisruhan. SBY meminta proses hukum terhadap Kompol Novel Baswedan dipandang tidak tepat. Setelah itu, proses penyidikan terhadap Novel pun tenggelam.


Kasus Novel kembali mencuat menyusul kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK dan sejumlah penyidik lainnya. Lagi-lagi sejumlah pihak mengaitkan hal ini dengan langkah KPK menetapkan petinggi Polri sebagai tersangka. KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang digadang-gadang menjadi calon kepala Polri sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatannya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqurrahman Ruki mengaku siap "pasang badan" jika Polri menahan Novel Baswedan yang berstatus tersangka. Ia malah meminta Novel tidak datang dalam pemeriksaan untuk menjaga marwah KPK.


SUMBER  (www.tempo.co)




Quote:Kronologi Penangkapan Novel Baswedan Versi Istrinya





Rina Emilda, istri penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan membenarkan suaminya dibawa paksa oleh tim dari Bareskrim, Jumat 1 Mei 2015. Kepada Tempo yang menghubunginya dini hari ini, Rina menuturkan peristiwa yang terjadi. "Jam 00.00 lebih rumah saya dibel hingga saya terjaga," kata Rina Emilda, istri Novel saat dihubungi pada Jumat dini hari.

Menurut Rina, tim dari Mabes Polri mengebel rumahnya pukul 24.00 WIB. Rina lalu membangunkan Novel yang sudah tertidur, dan memberi tahu kalau mereka kedatangan tamu. Saat dilihat, kata Rina, ternyata sudah banyak sekali orang di depan rumah. Mereka menyebut diri dari Bareskrim dan membawa surat perintah penangkapan Novel.

Novel nyaris tak diberi kesempatan berganti pakaian. Penyidik Bareskrim berjumlah 13 orang itu terus memaksa Novel bergegas hingga ditunggui di luar kamar. Tak sampai 20 menit, Novel pun dibawa pergi dari rumahnya. Rina mengatakan Novel tak sempat berkata banyak padanya sebelum dibawa. "Cuma pesan agar lawyernya dihubungi," kata Rina.

Menurut Rina, alasan Novel ditangkap masih terkait kasus lama. Dalam surat perintah penangkapan yang diterima Tempo tertulis bahwa Novel dijerat atas tindakan penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Surat ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Herry Prastowo pada 24 April 2015.

Kasus yang menjerat Novel bermula saat dia menjabat Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. Dia terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet. Novel disebut menembak dan menyiksa pencuri itu. Kasus itu telah diproses oleh aparat setempat.

Pada 2012, kasus ini kembali mencuat. Penyidik Bareskrim mendatangi Kantor KPK untuk menangkap Novel namun tidak berhasil. Banyak pihak yang menyebut apa yang dilakukan Polri pada 2012 adalah kriminalisasi. Saat itu Novel menjadi salah satu penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo.


SUMBER  (www.tempo.co)




Quote:Alasan Polisi Menangkap Novel Baswedan





Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri karena dinilai dua kali mangkir dari panggilan.

"Alasannya tertulis karena mangkir dua kali panggilan, padahal Novel tidak datang karena tidak diperbolehkan oleh pimpinan KPK," kata salah satu pengacara Novel, Kanti, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (5/1/2015).

Novel Baswedan memang pernah dipanggil pada Februari lalu.

Seperti diketahui, Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading sekitar pukul 00.00 WIB. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

Surat tersebut menyebutkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh Ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangai pada Jumat, 1 Mei 2015.

Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004. Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.

Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Pada 5 Oktober 2012, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.

Namun pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras.


SUMBER  (news.okezone.com)




Quote:Ini Surat Perintah Penangkapan Novel Baswedan





Penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (1/5/2015) dini hari mengagetkan pimpinan KPK. Sebelum penangkapan tersebut terkonfirmasi, beredar surat perintah penangkapan Novel di kalangan wartawan.

Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

Surat yang belum bisa dikonfirmasi kebenarannya tersebut memerintahkan Novel ditangkap diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo.

Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangai pada Jumat, 1 Mei 2015.


SUMBER  (nasional.kompas.com)



MANTAB BETUL BARESKRIM
Selama negara isinya joko..budi..budi..wati..rani..andi..
Sepertinya negara ini ga akan beres...

Bakalan rame nih
Akh sudahlah volitik itu kejam
kesanya kok pada mencari cari kesalahan.....

auulahhhh....
tangkap semua orang KPK
Drama baru lagi .... cerita lama

KPK = Ketemu Polisi Keok
lucunya negri ini,polisi tangkap polisi.
jadi inget film PKI jaman dulu....tengah malam "dijemput"
cukup satu kata

BUWAS
Kasihan KPK gk ada yang bela.
budi wasseso disuruh budi gunawan si badrodin haiti cm.junior cm acc aja .. kalau ngga digituin kpk bisa masuk sana.sini kita para jendral pensiun gimana nantinya ...
ayo tangkap tangkap tangkap
Mantan Bentoel
















udah kayak koordinatornya nastak belum?!
Pedeipret bisa tenang korupsi sepuasnya, trio vokal kpk (Samad, bambang, novel) udah lumpuh
Hajar terus bleh!
Sikat abis sampai gak ada sisa!!




Nunggu komenya pakdhe koplo!!!
Quote:Original Posted By kodokcomberan
Selama negara isinya joko..budi..budi..wati..rani..andi..
Sepertinya negara ini ga akan beres...



berarti budi di KPK juga aman ya
Tangkap semua tangkap.. Uaassuu
buwas strong banget.. pake otak lah orang istirahat tengah malam main jemput aja. nunggu pagi napa..

buwas strong banget.. pake otak lah orang istirahat tengah malam main jemput aja. nunggu pagi napa..

Kirain gw novel baswedan yg mentri itu

Edit: yg pak mentri anis baswedan...mungkin sodaraan kali
Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar