Pages


Jumat, 02 Oktober 2015

Lemahnya Hukum Lalin di Indonesia terhadap orang kaya,terhormat,pejabat tinggi.





Oke agan agan semua selamat datang kembali ke thread ke-3 ane,Semoga Tuhan Selalu merahmati kita semua ya gan

Nah Sebelum Kita Membahas Hal Utama/Pokok dari thread ini ane akan jelasin apa itu Kecelakaan lalu lintas/Tabrakan
Quote:
Kecelakaan Lalu Lintas ane yakin agan semua pasti pernah mendengar,melihat atau mungkin ada yang merasakan yang namanya kecelakaan lalu lintas atau yang biasa disebut TABRAKAN.Namun Apa Arti dari tabrakan tersebut??
Spoiler for Arti Tabrakan:
Tabrakan adalah kejadian di mana sebuah kendaraan bermotor tabrakan dengan benda lain dan menyebabkan kerusakan. Kadang kecelakaan ini dapat mengakibatkan luka-luka atau kematian manusia atau binatang. Kecelakaan lalu-lintas menelan korban jiwa sekitar 1,2 juta manusia setiap tahun menurut WHO.Wihh Banyak juga ya gan

Quote:Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

Ada tiga faktor utama yang menyebabkan terjadikanya kecelakaan, Pertama adalah faktor manusia, kedua adalah faktor kendaraan dan yang terakhir adalah faktor jalan. Kombinasi dari ketiga faktor itu bisa saja terjadi, antara manusia dengan kendaraan misalnya berjalan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan kemudian ban pecah yang mengakibatkan kendaraan mengalami kecelakaan. Disamping itu masih ada faktor lingkungan, cuaca yang juga bisa berkontribusi terhadap kecelakaan.
Spoiler for Faktor Manusia:
Faktor manusia
Faktor manusia merupakan faktor yang paling dominan dalam kecelakaan. Hampir semua kejadian kecelakaan didahului dengan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran dapat terjadi karena sengaja melanggar, ketidaktahuan terhadap arti aturan yang berlaku ataupun tidak melihat ketentuan yang diberlakukan atau pula pura-pura tidak tahu.Selain itu manusia sebagai pengguna jalan raya sering sekali lalai bahkan ugal ugalan dalam mengendarai kendaraan, tidak sedikit angka kecelakaan lalu lintas diakibatkan karena membawa kendaraan dalam keadaan mabuk, mengantuk, dan mudah terpancing oleh ulah pengguna jalan lainnya yang mungkin dapat memancing gairah untuk balapan
.
Spoiler for Faktor Kendaraan:
Faktor kendaraan
Faktor kendaraan yang paling sering adalah kelalaian perawatan yang dilakukan terhadap kendaraan. Contoh nya seperti rem blong, setir macet, dll.
Untuk mengurangi faktor kendaraan perawatan dan perbaikan kendaraan diperlukan, disamping itu adanya kewajiban untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor secara reguler.

Spoiler for Faktor Jalan dan Lainnya:
Faktor jalan dan lainnya
Faktor jalan terkait dengan kecepatan, rencana jalan, geometrik jalan, pagar pengaman di daerah pegunungan,ada tidaknya median jalan, jarak pandang dan kondisi permukaan jalan. Jalan yang rusak/berlobang sangat membahayakan pemakai jalan terutama bagi pemakai sepeda dan sepeda terbang

Spoiler for Dan yang terakhir adalah faktor cuaca:
Faktor Cuaca
Hari hujan juga memengaruhi unjuk kerja kendaraan seperti jarak pengereman menjadi lebih jauh, jalan menjadi lebih licin, jarak pandang juga terpengaruh karena penghapus kaca tidak bisa bekerja secara sempurna atau lebatnya hujan mengakibatkan jarak pandang menjadi lebih pendek. Asap dan kabut juga bisa mengganggu jarak pandang, terutama di daerah pegunungan

Quote:Sudah disebutkan tadi bahwa ada 4 faktor utama yang menyebabkan kecelakaan itu terjadi namun untuk 2 faktor yaitu manusia dan kendaraan kita masih mencegahnya dengan cara kita berhati-hati dan tidak mengebut serta mengecek secara berkala kendaaraan kita ke bengkel terdekat.Namun apamau dikata apabila kita sudah mencegah tapi kita tetap terkena musibah yang bisa saja disebabkan oleh orang lain yang kurang berhati hati atau disebabkan faktor lainnya
Quote:Gak sedikit juga kejadian ini terjadi di Indonesia dalam sehari saja bisa 100 lebih kecelakaan terjadi di Indonesia baik kecil maupun yang parah maupun yang diliput media ataupun tidak,bila ini sudah terjadi biasanya yang salah adalah penabrak,Namun dibawah ini ane akan merangkum para penabrak yang kebal hukum alias terbebas dari hukuman penjara maupun denda dan ada juga yang hanya terkena hukuman yang ringan.
Spoiler for Kecelakaan di Kelapa Gading:


Beberapa hari yang lalu publik Jakarta digegerkan dengan tabrakan yang terjadi antara mobil Sport "Lamborghini" dengan sebuah sepeda motor .
Pengendara Lamborghini yang menyeruduk sepeda motor di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu kemarin, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Robby, 30 tahun, yang pagi itu berada di belakang kemudi Lamborghini di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, menabrak Endah Suprapti, 37 tahun, yang sedang mengendarai sepeda motor bernomor B-6298-SWI. "Dia (Robby) jadi tersangka karena lalai," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, di kantornya, Senin, 7 September 2015.
Di dalam kota, menurut Iqbal, ada batasan kecepatan maksimum berkendara. Berdasarkan hasil pemeriksaan tempat terjadinya perkara dan keterangan saksi, Robby saat itu memacu Lamborghini di atas 60 kilometer per jam. Sebelum menabrak Endah, Iqbal menjelaskan, Robby sempat menyeruduk mobil Avanza.
Saat ini, Iqbal melanjutkan, petugas masih memeriksa seseorang yang berada di dalam Lamborghini, yakni Liles, 27 tahun. "Liles dan Robby tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan mobil," katanya.
Atas perbuatan tersebut, tutur Iqbal, Robby dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," katanya.
Akibat peristiwa itu, Endah mengalami retak di beberapa bagian tubuhnya dan kini masih dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara.Namun tersiar kabar bahwa penabrak ini tidak akan dijerat hukum dan akan berjanji menanggung semua biaya yang dialami oleh korban.
Spoiler for Tabrakan ke dua:

Ringan tak di penjara
Hukuman percobaan 6 bulan yang dijatuhkan Hakim kepada Rasyid, kedepannya akan dijadikan rujukan hukum (yurisprudensi). Para penabrak akan menjadikan hukuman"ringan" itu sebagai yurisprudensi, bahwa hukuman itu berhak pula mereka terima seperti yang di kenakan kepada Rasyid. Apakah Pak Hakim memutuskan perkara sudah berlaku adil, ? Tentu jawabannya sangat subjektif, terlepas terpidana adalah anak seorang pejabat tinggi, nampaknya hakim mencari cari alasan hukum dalam memutuskan pekara ini.
Dalam system common law, yurisprudensi diterjemahkan sebagai , Suatu ilmu pengetahuan hukum positif dan hubungan-hubungannya dengan hukum lain”. Sedangkan dalam system statute law dan civil law, diterjemahkan sebagai “Putusan-putusan Hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh para hakim atau badan peradilan lain dalam memutus perkara atau kasus yang sama” (Simorangkir, 1987 : 78).

Spoiler for Tabrakan Ke tiga:


Kali Ini pihak polisilah yang terlibat sebagai tersangka di dalam kasus ini
Ahmad Guntur, 53 tahun, korban tabrak bus polisi di terowongan Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, pada Senin, 2 Februari 2015, menganggap sanksi yang diberikan kepada pengemudi bus terlalu ringan. Sanksi berupa larangan mengemudi kendaraan beroda empat itu diberikan kepada Brigadir Dua Ricky Alexander, pengemudi bus polisi.
Menurut Guntur, seharusnya Ricky diberikan sanksi sesuai aturan. "Biarin saja mereka ngomong apa. Saya sudah berbicara dengan Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie dan dijanjikan diberikan tanggung jawab oleh kepolisian," kata dia ketika dihubungi, Senin, 23 Februari 2015.
Selain sudah dibantu oleh Ronny, kata Guntur, polisi tidak segampang itu menjatuhkan sanksi. Sebab, dalam kecelakaan, putri Ahmad, Laiyla Fitriani Ahmad, 15 tahun, tewas. "Seharusnya sanksi enggak seringan itu. Saya sudah kehilangan anak saya," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Sutimin mengatakan Ricky masih menjalani sanksi berupa larangan mengemudi kendaraan beroda empat yang diberikan langsung oleh atasannya.
Sutimin menjelaskan alasan pemberian sanksi yang menimpa Ricky. Menurut dia, setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas diberikan sanksi berupa larangan mengemudi hingga adanya putusan pengadilan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie mengatakan baru mengetahui sanksi yang diberikan kepada pengemudi bus yang menabrak Guntur. "Saya baru tahu ketika Anda telepon," kata dia ketika dihubungi.
Menurut Ronny, memang ada pembicaraan dengan Guntur. Pembicaraan itu dilakukan di salah satu stasiun televisi swasta. Dalam pembicaraan itu, Ronny meminta Guntur menjelaskan apa saja yang dikeluhkannya. Guntur pun meminta dikembalikan sepeda motor serta diberikan asuransi. "Kalau sanksi itu, saya kurang tahu," kata dia.

Spoiler for Tabrakan Ke Empat:


Kali ini yang terjerat adalah AQJ alias Dul anak ke 3 dari musisi Indonesia yaitu Ahmad Dhani
Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 16 Juli 2014, memvonis AQJ alias Dul, 14 tahun, dikembalikan kepada orang tua setelah kecelakaan yang menewaskan tujuh orang pada September 2013. Putra musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty tersebut terhindar tuntutan hukuman 1 tahun penjara dari jaksa, dengan masa percobaan dua tahun plus denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kerja sosial.
AQJ dinyatakan bersalah atas kelalaiannya mengendarai mobil sedan Mitsubishi Lancer di jalan tol Jagorawi KM 8. Ia menabrak mobil yang datang dari arah berlawanan karena menghindari mobil di depannya. Saat itu AQJ diduga memacu mobilnya hingga mencapai kecepatan 176 Km per jam.
Ketua Majelis Hakim, Fetriyanti, menyatakan AQJ bersalah dan melanggar Pasal 310 Ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. "AQJ terbukti bersalah atas kelalaian mengendarai kendaraan bermotor sehingga mencelakakan orang," ujarnya.
Namun, Dul, terutama Ahmad Dhani dianggap sudah bertanggung jawab terhadap para korban, yang dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. "Banyak yang sudah dilakukan pihak terdakwa sebagai aksi pertanggungjawaban terhadap para korban," ujar Fetriyanti ketika membacakan butir pertimbangan.
Ahmad Dhani dianggap sudah bertanggung jawab dengan mengganti semua biaya pengobatan dan pemakaman para korban. Tidak hanya itu, presiden Republik Cinta Management ini juga menjamin pendidikan anak-anak korban tewas hingga jenjang perguruan tinggi. "Para korban tidak ingin Dul dipidana," ujar Fetriyanti.
Atas pertimbangan itulah majelis hakim memutuskan mengembalikan AQJ kepada orang tuanya. Selain itu majelis hakim juga mempertimbangkan usia AQJ yang masih di bawah umur. "Penjara justru bisa merusak pertumbuhan mental anak," ujar Fetriyanti.
Kuasa hukum AQJ, Lidya Wongsonegoro, menyatakan menerima putusan sidang tersebut. Namun jaksa penuntut umum, Clara Hutabarat, menyatakan pikir-pikir dulu. "AQJ harusnya dipidana atau minimal wajib lapor," ujar Clara kepada Tempo, ketika ditanya tanggapannya soal putusan hakim.
Seusai sidang AQJ mengutarakan kegembiraannya ihwal keputusan yang diterimanya. "Saya lega," ujarnya. "Terima kasih Ayah, Bunda, Al, El atas support-nya selama ini," AQJ pun mengaku kurang mendapat perhatian orang tua dan berharap ayah dan bundanya bisa rujuk lagi.
Pada sidang yang terbuka untuk umum ini, AQJ yang menggunakan kemeja putih panjang dengan jins dan sepatu hitam itu tak bisa menyembunyikan kegugupannya. AQJ hadir ditemani oleh Ahmad Dhani, Maia Estianty, Al Ghazali, dan Jalaluddin El Rumi.

Quote:Nah Itulah contoh yang terjadi pada kalangan orang yang terpandang namun berbanding terbalik dengan Apriyani yang menabrak
Apriyani memang beda
[SPOILER=Apriyani]Bandingkan dengan hukuman yang ditimpakan kepada Apriyani. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketua Majelis Hakim, Antonius Widyanto membacakan putusannya, "Terdakwa Afriyani Susanti terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain. Kami menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Antonius. (www.jakinfo.com).
Sementara itu, ketika dihubungi terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan kasus itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Tanah Air. "Saya yakin korban tidak akan menuntut banding. Ini akan jadi preseden buruk kasus-kasus serupa di masa yang akan datang," kata Eva. (okezone.com).
Nah apa yang ada di pikiran Apriyani setelah mendengar putusan Rasyid. Awak kira Apriyani akan menyesali dirinya kenapa tidak mempunyai ayah seorang pejabat tinggi. Kemudian Apriyani pastilah memohon kepada Mahkamaah Agung agar putusannya di tinjau kembali melalui prosedure banding. Adalah haknya menjadikan hukuman rasyid itu sebagai jurisprudensi, kenapa hukuman itu sangat berbeda sekali antara 15 tahun penjara dengan 6 bulan percobaan pada kasus yang sama yaitu penabrakan di jalan raya
.

Quote:Penutup
Hukum sebagai panglima ?
Dimasa depan, hukum yang tadinya diniatkan menjadi panglima dinegeri ini oleh pemerintah, ternyata hanya dalam bentuk wacana saja. Tetap saja pedang keadilan itu tumpul keatas dan tajam kebawah. Ketika berhadapan dengan kekuasaan apakah itu penguasa atau pengusaha, hukum menjadi bersahabat, namun ketika pedang itu dihadapkan kepada rakyat kecil, pedang itu menebas setajam tajamnya. Aparat penegak hukum mulai dari polisi, jaksa dan hakim nampaknya terpasung profesionalisme ketika dihadapkan dengan orang orang besar dinegeri ini.
Salah siapa ? Anda tidak usah menjawab, biarlah pertanyaan ini di dokumentasikan di gedung museum hukum. Dokumentasi ini bisa dijadikan catatan (hitam) sejarah perjalanan hukum. Generasi penerus anak bangsa akan membaca catatan abadi ini.Bisa jadi anak cucu itu mengurut dada,kenapa bisa terjadi seperti itu,hukum itu sangat subjektif, objektivitas hukum abadi hanya dapat diterapkan di level kitab KUHP.
Sungguh Miris Gan Hukum Indonesia Dimana orang terpandang mendapatkan keringanan sedangkan rakyat biasa hanya bisa menangis dan menjalani hukum yang berat.

Spoiler for Jangan Dibuka gan:
Jangan di gan


Quote:Kunjungi Thread Ane Yang Lainnya Gan
Kebiasaan/Sifat-Sifat Pelajar Sebelum Ulangan dan Sesudah ulangan Thread Ke 2
Mengapa Kita Dilarang Menggunakan Pulpen Merah Thread Ke 1 + HT KE 1 Ane Gan
.
ya begitulah hukum di indonesia
Entahlah gan. Andai ane lebih ngerti soal hukum yang beginian
gak cuma hukum lalin kali...semua hukum juga lemah kalo soal orang berduit...karena penegak hukum kita mata duitan udah itu aja
Quote:Original Posted By DamSavioR
gak cuma hukum lalin kali...semua hukum juga lemah kalo soal orang berduit...karena penegak hukum kita mata duitan udah itu aja

Ya betul gan... saya sengaja post lalin saja karena baru baru ini terjadi kecelakaan di kelapa gading gan
inilaaaaah indonesia tercinta gan, terlalu lemah hukum
hukum indonesia bukan lemah gan. tapi GA ADA klo ketemu duit
kembali ke hukum yang berlaku aja
Ah gan indonesia mah baik, tahanan aja di kasih kamar bagus, fasilitas lengkap plus AC, Malah Mau Jalan-jalan keluar jg bisa
iye bray hukum emang tajam dibawah tumpul di atas tak terkecuali hukum lalu lintas. btw check kulkas bray
di negeri tercinta ini yang punya duit MENANG
Uang bisa membutakan seseorang gan
hukum disini masih pilih bulu
uang mengalahkan segalanya
Dicocol duit udah mingkem tuh aparat
Itulah minusnya negara kita Gan.
Btw, TS anak FH ya ?

Meluncur...
Indonesia, si negeri hukum tapi hukumnya berat sebelah, damn
kalo bisa tambahin gambar gan biar lebih menarik
Quote:Original Posted By asputra69
kalo bisa tambahin gambar gan biar lebih menarik

Emang masih kurang ya gan ??
Polisi takut ama orang kaya.krn bekingnya komandannya sendiri.mau di pecat????
Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar