Pages


Sabtu, 14 Mei 2016

Balada Pencipta Lagu Genjer-genjer dan Keluarga

Spoiler for Balada Pencipta Lagu Genjer-genjer dan Keluarga:

Balada Pencipta Lagu Genjer-genjer dan Keluarga
Banyuwangi - Lagu Genjer-genjer sebenarnya murni karya seni. Lagu itu sangat populer di Banyuwangi setelah kemerdekaan Indonesia. Apalagi setelah dinyanyikan Lilis Suryani dan Bing Slamet dan disiarkan di radio.

Pencipta lagu tersebut adalah Muhammad Arif, seorang seniman asal Banyuwangi. Dia mengambil inspirasi dari dolanan anak 'Tong Alak Gentak'. Syair yang ditulis dalam bahasa Using — bahasa rakyat Banyuwangi — dimaksudkan untuk menyindir Jepang yang membuat rakyat menderita sehingga hanya bisa makan genjer, tanaman gulma yang biasa dimakan itik. Sejarawan menyebut lagu itu dikarang pada tahun 1943.

Baca juga: Sejarawan UI: Lagu Genjer-genjer Dibuat untuk Menyindir Jepang

Kepopuleran lagu Genjer-genjer dimanfaatkan PKI untuk alat propaganda masa Demokrasi Terpimpin pada periode 1959-1966. Lirik lagu digubah, kemudian dinyanyikan di berbagai kampanye. Alhasil, lagu itu seolah-olah milik partai berlambang palu arit.

Saat pemberontakan PKI pecah pada tahun 1965, seluruh unsur partai dihabisi. PKI dinilai makar dan menjadi partai terlarang. Arif ikut kena imbas dan ditangkap aparat penguasa saat itu. Lagu ciptaannya diasosiasikan dengan tewasnya para jenderal TNI.

Derita Arif tak cukup sampai di situ. Rumahnya di kawasan Temenggungan, Banyuwangi, dirusak massa. Keluarga tercerai berai.

Menurut informasi dari kerabat, Arif ditahan di LP Kalibaru, kemudian dipindah ke Lowokwaru, Malang. Dan kini, entah di mana.

detikcom sempat menelusuri keberadaan keluarga M Arif. Ternyata anaknya sudah tidak tinggal di Banyuwangi. Rumahnya sudah dijual. "Keluarga pindah ke luar Banyuwangi," kata salah seorang kerabat kepada detikcom, Selasa (10/5/2016).

Kerabat itu menyebut keluarga Arif ingin mengubur masa lalu. Mereka tidak ingin kenangan pahit itu terungkit. Tetangga tidak tahu latar belakang keluarga Arif.

"Mereka takut kalau tetangga tahu, akan diusir," tutur kerabat itu.

Puluhan tahun telah berlalu, kini lagu Genjer-genjer, yang menurut sejarawan awal penciptaannya tidak ada nuansa ideologi PKI, dicap sebagai 'lagu terlarang'. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebut orang yang menyanyikan lagu Genjer-genjer bisa ditangkap.


Spoiler for Gencar Tindak Semua Hal Berbau Komunisme, Kapolri: Supaya Enggak Kebablasan:

Idham Kholid - detikNews
Gencar Tindak Semua Hal Berbau Komunisme, Kapolri: Supaya Enggak Kebablasan
Balada Pencipta Lagu Genjer-genjer dan Keluarga
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (Foto: Rachman Haryanto/detikFoto)

Jakarta - Polri dan TNI sedang gencar memantau dan menindak segala hal yang berkaitan dengan paham komunisme. Tapi, seberapa bahaya penyebaran komunisme saat ini?

"Ini kan sudah muncul beberapa fenomena. Baik penggunaan atribut, diskusi, perkumpulan yang bertemakan komunisme," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti usai menghadiri FGD di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2016).

"Hampir semuanya," sambungnya saat ditanya wilayah mana saja yang dominan terkait indikasi penyebaran atribut dan paham PKI.

Jika kepolisian tidak menyikapi fenomena ini, menurut Badrodin, dikhawatirkan masyarakat akan bertindak dengan main hakim sendiri.

"Oleh karena itu, polisi dengan instrumen hukum yang ada, kita melakukan tindakan supaya enggak kebablasan dan enggak dimanfaatkan pihak tertentu," ujarnya.

Kapolri menjelaskan, tindakan yang diambil kepolisian soal komunisme ini sesuai dengan aturan hukum yang ada. Misalnya, orang yang memakai kaos palu arit dan lainnya akan diamankan untuk ditelusuri apa motifnya.

"Kan sudah beberapa kita tangani dan kita periksa. Tentu materinya apakah itu termasuk bagian dari penyebaran paham (komunisme) itu atau enggak. Penafsirannya oleh ahli," ucapnya.Ya

"(Pedagang) Ya sama saja, semua yang kedapatan. Tindakan hukum disesuaikan denga ketentuan hukumnya. Kalau memenuhi unsur ya ancaman hukumannya 10 tahun," urainya.

Saat ditanya bagaimana dengan buku-buku yang berisi paham komunisme, Kapolri mengatakan pihak kejaksaan yang akan menyeleksi buku-buku itu.

"Ya diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti bisa saja," sambungnya saat disinggung apakah buku buku itu diperbolehkan atau dilarang juga.


Spoiler for LBH Jakarta: Tidak Ada Dasar Hukum Penangkapan Orang Pakai Kaus Palu Arit:

LBH Jakarta: Tidak Ada Dasar Hukum Penangkapan Orang Pakai Kaus Palu Arit
Kamis, 12 Mei 2016 | 17:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Alghiffari Aqsa mengatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang melandasi penangkapan orang-orang yang memakai atau menyimpan kaus berlogo palu arit.

Dia menilai, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh aparat telah menyalahi peraturan perundang-undangan.

"Banyak hal yang salah, cenderung sporadis, tidak ada dasar hukum dan brutal," kata Alghiffari saat ditemui usai konferensi pers di kantor YLBHI Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2016).

Menurut Alghiff, Kepolisian sebenarnya kebingungan dalam menentukan landasan hukum atas pemidanaan terhadap mereka yang menyimpan dan memakai kaus berlogo palu arit.

Dia menjelaskan, selama ini yang dijadikan dasar hukum penangkapan dan penyitaan itu adalah Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Mereka yang ditangkap dituduh menyebarkan paham komunisme.

"Tuduhan polisi menyebarkan komunisme kembali ke Tap MPRS 25/1966. Tapi itu gagal dipahami kepolisian," katanya.

Menurut penuturan Alghiff, aturan tersebut telah dikaji ulang dalam Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003. (baca: Kata Kapolri, Penindakan Berbau Komunis agar Tidak Kebablasan)

Pada intinya, Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tetap diberlakukan, tetapi tetap memperhatikan dengan prinsip berkeadilan, hukum, demokrasi dan hak asasi manusia.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa tentara tidak berwenang untuk melakukan penangkapan terhadap masyarakat sipil, terlebih terhadap orang yang sedang mempraktikkan kebebasan berekspresi.

"Kami curiga, pelanggaran kebebasan berekspresi menjadi alat untuk menutupi pelanggaran HAM lainnya," katanya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro, Muladi, sebelumnya menyatakan bahwa penertiban segala hal yang berkaitan dengan komunisme harus dibatasi.

Menurut dia, jika tujuannya untuk pembelajaran dan kajian ilmiah, tak masalah untuk menyinggung paham komunis.

"Pembahasan di kampus atau di mana saja bisa, tetapi tujuannya ke ilmiah. Untuk tujuan ilmiah, tidak bisa dipidana," ujar Muladi.

Namun, pembahasan itu harus dilakukan bersama para pakar yang benar-benar mengerti sejarah PKI dan dampaknya pada Indonesia pada saat itu.

Selain itu, kata Muladi, orang-orang yang membahas pun harus memandang obyektif terhadap paham komunis.

"Jadi, tidak terlibat secara emosional dan dengan hipotesis yang jelas, masalah yang jelas, tujuan yang jelas dengan metode ilmiah," kata Muladi.


Spoiler for Soal PKI, Jokowi Perintahkan TNI-Polri Jangan Asal Tangkap:

Soal PKI, Jokowi Perintahkan TNI-Polri Jangan Asal Tangkap
Dedy Priatmojo, Agus Rahmat
Kamis, 12 Mei 2016, 18:56 WIB

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo, akhirnya merespons berbagai aksi penangkapan yang dilakukan aparat keamanan dalam upaya menghalau bangkitnya kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).

Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan ada masukan ke Presiden bahwa tindakan aparat kebablasan dalam memahami perintah Presiden untuk menghalau bangkitnya PKI.

Lanjutnya, atas peristiwa-peristiwa itu yang dianggap sebagian masyarakat kebablasan, diinstruksikan Jokowi agar dihentikan.

"Presiden telah memerintahkan ke Kapolri dan Panglima TNI dalam rangka untuk menghentikan atau upaya untuk membangkitkan PKI itu harus tetap menghormati kebebasan berpendapat seperti yang disampaikan di dalam TAP MPR No.1 tahun 2003. Tadi sudah disampaikan itu, karena itu aparat yang dianggap kebablasan oleh sebagian pihak itu harus dihentikan. Itu perintahnya Presiden," kata Johan, di Istana Negara, Jakarta, Kamis 12 Mei 2016.

Johan menjelaskan awal mula instruksi Presiden ke Kapolri, Panglima TNI dan BIN, terkait masukan dari tokoh-tokoh masyarakat dan agama, akan kekhawatiran munculnya PKI baru.

Sebab, kata Johan, payung hukumnya adalah TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 dan diperbaharui TAP MPR Nomor 1 tahun 2003. Dimana payung hukum itu menegaskan, PKI dilarang di Indonesia.

Atas dasar itu, jelas Johan, Presiden memerintah Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kepala BIN, untuk mengatasi keresahan masyarakat akan upaya-upaya kebangkitan PKI tersebut.

Namun karena penerapan instruksi itu dianggap kebablasan, maka lanjut Johan, Presiden kembali bersikap atas masukan sebagian masyarakat lainnya.

"Direspon juga oleh Presiden kita Pak Jokowi ini. Dengan langsung menelpon, dengan memerintahkan kepada Kapolri, kepada Panglima TNI untuk melihat itu tadi, masih tetap menghormati hak asasi, kebebasan berpendapat," kata mantan Jubir KPK ini.

Johan menegaskan, perintah Presiden dalam rangka mengantisipasi bangkitnya PKI, tidak boleh dilakukan dengan tindakan yang kebablasan.

"Sehingga kebebasan berpendapat, kebebasan untuk menyampaikan ide-de itu menjadi jangan sampai diberangus juga," kata Johan.




Itulah sebabnya rekonsiliasi dan pengakuan negara atas pelanggaran HAM diperlukan dan penulisan kembali sejarah perjalanan bangsa yg benar2 fair menjadi tolok ukur bahwa negara ini telah move on dan berusaha mewujudkan keadilan buat semua


Pancasila....! Abadi...!
hati2 TS nnt d karungin..
Salah satu dari yang kena dampak buruk masa orba
datanglah...datanglah....kalian para fans fanatik SOEHARTO...ini ada TS yang meminta meluruskan sejarah....
Lagu rakyat Banyuwangi itu.



Walaupun penciptanya tewas dibantai,
Karyanya selalu di hati Lare Osing.
Pencipta Lagu Garuda Pancasila juga org LEKRA tpi lagunya jd lagu wajib, karena lirik lagunya tidak digubah..sementara lagu genjer2 digubah syairny...dan saya belum menemukan genjer2 yg digubah lirikny itu yg saya sering denger genjer2 lirik asli yg menggambarkan kemiskinan. ketakutan yg kebablasan. ibarat ketakutan minum soda bir bintang, dikemasan udah ditulis nol persen alkohol tpi krn pikiran kita sudah terdoktrinasi bir bintang haram, maka ya haram semua yg bertuliskan bir bintang CMIIW
Mana ada penulisan sejarah yang fair dimana-mana sejarah itu ditulis oleh pemenang.
Quote:Original Posted By gembalarusa13
hati2 TS nnt d karungin..


Yg mo karungin pak Badrotin ya

Maraknya atribut PKI (kaos, brosur, youtube) harusnya diwaspadai intelejen negara siapa yg memobilisasi, ane ga yakin unsur renta PKI melakukan itu sebagai propaganda, tetapi lebih kearah orang2 yg tidak terima bila ada pelurusan sejarah.

Pelurusan sejarah tidak berarti membenarkan tindakan PKI tahun 1965, tetapi menuliskan kembali peran masing2 elemen saat itu dalam menimbulkan korban yg demikian besar, contoh konkrit diatas pencipta lagu yg belum pernah mendapat pengadilan harus menerima hukuman yg tidak ada ukurannya dalam KUHP, berapa tahun hukuman yg harus dijalani akibat perbuatannya belum lagi perusakan aset pribadi, pengusiran anggota keluarga dll derita yg mungkin harus ditanggung hingga kini, itu baru seorang M. Arif, belum korban 65 lain yg tak tahu dosa2nya hingga saat ini
ga ada terjemahan liriknya.. ga ngerti
Pemberontak lainnya sebelum 1959 juga tinggal sejarah...kaga ada yg disosialisasikan lagi...bahkan sekarang, rumor dua barang disatukan aja bisa ditangkap polisi...
napa si harus takut sama PKI.. masi jaman gitu pengen jd komunis
Quote:Original Posted By vespakla
ga ada terjemahan liriknya.. ga ngerti


Terjemahan lirik :

Quote:Terjemahan Bahasa Indonesia :
Genjer-genjer di petak sawah berhamparan
Genjer-genjer di petak sawah berhamparan
Ibu si bocah datang mencabuti genjer
Ibu si bocah datang mencabuti genjer
Dapat sebakul dia berpaling begitu saja tanpa melihat
Genjer-genjer sekarang sudah dibawa pulang
Genjer-genjer pagi-pagi dijual ke pasar
Genjer-genjer pagi-pagi dijual ke pasar
Ditata berjajar diikat dijajakan
Ditata berjajar diikat dijajakan
Ibu si gadis membeli genjer sambil membawa wadah-anyaman-bambu
Genjer-genjer sekarang akan dimasak
Genjer-genjer masuk periuk air mendidih
Genjer-genjer masuk periuk air mendidih
Setengah matang ditiriskan untuk lauk
Setengah matang ditiriskan untuk lauk
Nasi sepiring sambal jeruk di dipan
Genjer-genjer dimakan bersama nasi


Dalam propaganda tahun 65 genjer2 dianalogkan lawan PKI (jenderal2), klo agan lihat film pemberontakan g30s pki yg wajib tonton era orba, agan akan ngerti korelasinya
#SalamSejarahSatuArah Balada Pencipta Lagu Genjer-genjer dan Keluarga
Komentar ini sah karena sudah ditempelkan materai.
Quote:Original Posted By liberte.
Lagu rakyat Banyuwangi itu.



Walaupun penciptanya tewas dibantai,
Karyanya selalu di hati Lare Osing.



versi Rap
LAH LAGUNYA DI UBAH SAMA PKI KOK PENCIPTANYA GAK MARAH SAMA PKI ???

MARAHNYA SAMA PEMERINTAH ORDE BARU YG MELARANG LAGU GENJER - GENJER GUBAHANNYA PKI !!!! ????
Nunggu cecunguk orba sm klan cendana nungul dimari
kbebasan bersuara mulai diibaratkan sbg penyebaran komunisme
lagu yang cerita tentang makan genjer, sambel sama nasi dibilang menyebarkan paham komunisme ato apalah itu

jangan2 tar kalo makan genjer sama sambel ditangkep juga lagi sama polisi karena dianggap menyebarkan paham yang dilarang
Quote:Original Posted By aghilfath


Terjemahan lirik :



Dalam propaganda tahun 65 genjer2 dianalogkan lawan PKI (jenderal2), klo agan lihat film pemberontakan g30s pki yg wajib tonton era orba, agan akan ngerti korelasinya



thx gan ane sudah mulai faham

Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar