Bisnis Musiman
Jasa Penukaran Uang Menjelang Lebaran, Legalkah?
[ HT#008 ]
Man-temans, gan and sista kehidupan kita emang gak lepas dari yang namanya uang dan uang.
Tanpa uang ibarat hidup sesak nafas karena apa yang kita mau gak bisa kebeli . Mungkin bukan cuma sesak nafas aja malah ada yang udah jantungan mikirin uang setiap harinya . Perputaran uang di Indonesia, khususnya menjelang hari raya Lebaran sangat cepat hingga mencapai triliniuan rupiah. Nggak cuma dikalangan atas aja pergerakan uang berjalan tapi hingga kalangan terendah seperti di pelataran jalan, perputaran uang bergerak dengan cepat. Nah dari sinilah tercipta peluang bisnis di kalangan bawah. Bisnis penukaran uang atau lebih sederhananya tukar uang di pinggir jalan menjadi fenomena langka setahun sekali dan mungkin hanya terjadi di Indonesia. Uang receh tersebut dikemas dengan rapi dalam bungkus plastik dan jumlah yang bervariasi.
Bisnis penukaran uang ini buat ane jadi menarik untuk ane angkat menjadi threat.
Kenapa, kita mengenal jasa tukar uang biasanya berkesan privasi dan berada di tempat yang ekslusif, minimal di tempat yang tertutup. Berbeda dengan ini, 'transaksi' penukaran uang ini terjadi justeru ada di pinggir jalan yang kadang di jalur yang padat dan panas. Pebisnis 'penjaja uang' ini tanpa sungkan menawarkan uang mereka dengan pejalan yang melintas di sepanjang jalan dan trotoar berbaur dengan pedagang kakilima. Menawarkan layaknya pedagang asongan hingga ke tengah-tengah jalan. Menjalankan bisnis ini tidak mengenal waktu libur, mulai 09.00 hingga 18.00 WIB, tapi kalau masih ramai yah bisa sampai malam.
Terciptanya bisnis musiman penukaran uang ini tidak diketahui secara pasti dan nyatanya bertahan hingga kini.
Asal tahu aja gan, bisnis ini benar-benar menjanjikan! Seperti apa yang diceritakan oleh salah satu penjaja uang bernama Widia (27), mengungkapkan bisnis penukaran uang baru tidak akan mengalami kerugian. “Memang gak rugi, tapi kalau keuntungan tergantung banyaknya yang menukar,” kata Widia. Ruginya kalau tidak ada transaksi paling yah kita hanya keluar uang pribadi untuk makan dan minum aja! Lokasi strategis mutlak diperlukan guna menjaring mereka yang ingin menukarkan uang.
Menurut Widia, puncak penukaran terjadi seminggu sebelum lebaran. Biasanya keuntungan di dapat dengan memperoleh laba 10% dari penukaran uang ini. Misalkan 1 juta maka ia memotong 100 ribu, jadi orang yang menukar uang akan menerima uang sebesar Rp. 900.000 cash! Menurut Indra, sesama penjaja jasa tukar uang transaksi yang terjadi dalam sehari bisa 4-5 juta, puncaknya seminggu sebelum lebaran dalam sehari bisa mencapai 15 juta dalam sehari!
BISNIS YANG TAK PERLU MODAL
JASA TUKAR UANG LEBIH PRAKTIS
AMANKAH?
LEGALKAH?
Penukaran Uang yang dilakukan di kantor Bank Indonesia, hanya dapat dilayani dalam waktu Layanan Penukaran yang ditentukan oleh Bank Indonesia. Memang berdasarkan peraturan-peraturan di atas jelas bahwa penukaran uang hanya bisa dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang telah disetujui oleh Bank Indonesia. Tetapi, baik dalam UU Mata Uang maupun dalam PBI dan SEBI tidak diatur mengenai sanksi apabila ada pihak yang melakukan penukaran uang tanpa seizin Bank Indonesia.
Nah dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa BI (Bank Indonesia) tidak berhak melarang bisnis jasa penukaran uang ini. Dan BI sendiripun sudah menyediakan tempat untuk menyediakan penukaran uang recehan di beberapa titik dan bank-bank cabang yang di tunjuk. “Seluruh bank tersebut berada dibawah koordinasi BI. Masyarakat bisa memilih bank mana berdasarkan jumlah uang yang akan ditukarkan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia (BI) Difi Ahmad Johansyah.
Semua bank melayani penukaran uang dengan jumlah minimal Rp 1 juta sampai paling besar Rp 20 juta. “Setiap hari kami gilir mana bank yang melayani penukaran maksimal Rp 1 juta, dan bank yang melayani Rp 3 juta”.
Untuk BI sendiri, kata Difi, maksimal penukaran setiap transaksinya adalah Rp 20 juta. “Kalau ada orang mau nukar 40 juta kami tetap melayani. Tapi 20 juta dulu ditukar, setelah itu kembali ikut antre di barisan paling belakang untuk menukar 20 juta lagi,” terang Difi. Nilai uang pecahan yang disiapkan BI, kata Difi, bervariasi dari mulai pecahan uang logam dari Rp 100 sampai dengan Rp 1.000. Sedangkan uang kertas nilai pecahannya, mulai dari Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10 ribu dan paling besar Rp 20 ribu.
Jasa penukaran uang yang dilakukan BI dan juga bank lainnya, lanjut Difi, tidak dipungut bayaran alias gratis. “Jadi mereka menukar sesuai dengan nominal yang ditukarkan,” katanya. Tidak hanya itu, lanjutnya, uang yang ditukar melalui BI juga dijamin ke asliannya sehingga masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir atas uang yang didapatnya itu.
Berbicara legal atau tidak, pihak BI memiliki alasan tersendiri. Maraknya bisnis penukaran uang menjelang Lebaran merupakan fenomena yang terjadi setiap tahun. Pihak Bank Indonesia yang merupakan penyedia alat pembayaran resmi dalam berbagai jenis pecahan mata uang bahkan mengaku tidak dapat berbuat apa-apa. Ratusan penjaja jasa tukar uang pecahan justru berjajar di sekeliling gedung Bank Indonesia.
"Fenomena ini terjadi selama bertahun-tahun. Biarlah masyarakat yang akhirnya memilih,"
ungkap Pemimpin Bank Indonesia Surabaya Amril Arief.
Nah kesimpulannya adalah menukarkan uang baik di Bank yang nota bene adalah sah dan aman dari penipuan atau dipinggir jalan menurut ts adalah tetap legal. Tapi bicara resikonya jika menukarkan uang dengan para penjaja tukar uang dipinggir jalan tentu kita bisa ketahui dengan sendirinya. Namun saran ts adalah jika kita ingin menukarkan uang ada baiknya berada di tempat yang ramai, tempat yang terang, lakukan prinsip 3D ( Di lihat , Di raba-raba , Di terawang ), jangan tergesa-gesa, dan ajak kawan untuk menemani. Gunakan helm bagi pengendara motor dan persyaratan berkendara lengkap adalah penting untuk menghindari sesuatu karena 'transaksi' yang terjadi di pinggir jalan adalah rawan akan tindak kejahatan. Demikian man-temans, gan and sista, semoga thread ane bermanfaat. Salah dan kurang mohon koreksi. SALAM ISKRIM!
haus nih gan, bagi iskrim dong gan
tukang cari ide: dirisendiri
tukang gambar: oom gogel
tukang ambilin air:
sumur, sumur 2, sumur 3, sumur 4
Jasa Penukaran Uang Menjelang Lebaran, Legalkah?
[ HT#008 ]
Man-temans, gan and sista kehidupan kita emang gak lepas dari yang namanya uang dan uang.
Tanpa uang ibarat hidup sesak nafas karena apa yang kita mau gak bisa kebeli . Mungkin bukan cuma sesak nafas aja malah ada yang udah jantungan mikirin uang setiap harinya . Perputaran uang di Indonesia, khususnya menjelang hari raya Lebaran sangat cepat hingga mencapai triliniuan rupiah. Nggak cuma dikalangan atas aja pergerakan uang berjalan tapi hingga kalangan terendah seperti di pelataran jalan, perputaran uang bergerak dengan cepat. Nah dari sinilah tercipta peluang bisnis di kalangan bawah. Bisnis penukaran uang atau lebih sederhananya tukar uang di pinggir jalan menjadi fenomena langka setahun sekali dan mungkin hanya terjadi di Indonesia. Uang receh tersebut dikemas dengan rapi dalam bungkus plastik dan jumlah yang bervariasi.
Bisnis penukaran uang ini buat ane jadi menarik untuk ane angkat menjadi threat.
Kenapa, kita mengenal jasa tukar uang biasanya berkesan privasi dan berada di tempat yang ekslusif, minimal di tempat yang tertutup. Berbeda dengan ini, 'transaksi' penukaran uang ini terjadi justeru ada di pinggir jalan yang kadang di jalur yang padat dan panas. Pebisnis 'penjaja uang' ini tanpa sungkan menawarkan uang mereka dengan pejalan yang melintas di sepanjang jalan dan trotoar berbaur dengan pedagang kakilima. Menawarkan layaknya pedagang asongan hingga ke tengah-tengah jalan. Menjalankan bisnis ini tidak mengenal waktu libur, mulai 09.00 hingga 18.00 WIB, tapi kalau masih ramai yah bisa sampai malam.
Terciptanya bisnis musiman penukaran uang ini tidak diketahui secara pasti dan nyatanya bertahan hingga kini.
Asal tahu aja gan, bisnis ini benar-benar menjanjikan! Seperti apa yang diceritakan oleh salah satu penjaja uang bernama Widia (27), mengungkapkan bisnis penukaran uang baru tidak akan mengalami kerugian. “Memang gak rugi, tapi kalau keuntungan tergantung banyaknya yang menukar,” kata Widia. Ruginya kalau tidak ada transaksi paling yah kita hanya keluar uang pribadi untuk makan dan minum aja! Lokasi strategis mutlak diperlukan guna menjaring mereka yang ingin menukarkan uang.
Menurut Widia, puncak penukaran terjadi seminggu sebelum lebaran. Biasanya keuntungan di dapat dengan memperoleh laba 10% dari penukaran uang ini. Misalkan 1 juta maka ia memotong 100 ribu, jadi orang yang menukar uang akan menerima uang sebesar Rp. 900.000 cash! Menurut Indra, sesama penjaja jasa tukar uang transaksi yang terjadi dalam sehari bisa 4-5 juta, puncaknya seminggu sebelum lebaran dalam sehari bisa mencapai 15 juta dalam sehari!
BISNIS YANG TAK PERLU MODAL
Spoiler for :
Quote:
Bila tidak punya uang sebagai modal bisnis ini, asalkan rela berpanas-panasan di pinggir jalan juga sudah cukup. Karena ternyata beberapa penjual di kawasan kota Tua ini juga memiliki bos. Seperti pengakuan Nurul, penjual uang receh di dekat Museum Fatahillah. “Uang ini bukan milik saya mas, saya cuma bantuin jualin saja,” akunya.
Lalu darimana mereka mendapatkan uang? Menurut penelusuran ts mereka dapat dari Bank langsung atau teman yang memiliki modal kuat. Uang dibeli harga 5% lebih mahal dari nilai uang yang ditukarkan. “Kalau mau tukar satu juta, ya harus bayar satu juta lima puluh ribu,” kata Gian si penjaja penukar uang lainnya.
Bila tidak punya uang sebagai modal bisnis ini, asalkan rela berpanas-panasan di pinggir jalan juga sudah cukup. Karena ternyata beberapa penjual di kawasan kota Tua ini juga memiliki bos. Seperti pengakuan Nurul, penjual uang receh di dekat Museum Fatahillah. “Uang ini bukan milik saya mas, saya cuma bantuin jualin saja,” akunya.
Lalu darimana mereka mendapatkan uang? Menurut penelusuran ts mereka dapat dari Bank langsung atau teman yang memiliki modal kuat. Uang dibeli harga 5% lebih mahal dari nilai uang yang ditukarkan. “Kalau mau tukar satu juta, ya harus bayar satu juta lima puluh ribu,” kata Gian si penjaja penukar uang lainnya.
JASA TUKAR UANG LEBIH PRAKTIS
Spoiler for :
Quote:
Beberapa alasan kenapa orang lebih memilih menukarkan uang receh kepada penjaja tukar uang biasanya karena lebih praktis daripada harus ke bank. Tidak perlu antri, bisa sambil lewat dan bisa menukar berapapun jumlah yang kita mau - kalau di bank untuk jumlah tertentu dibatasi dan harus mengantri lagi dari awal.
Mereka yang ingin menukarkan uang biasanya menginginkan uang dalam bentuk pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, dan Rp 10.000., uang ini biasanya mereka gunakan untuk pemberian 'fitrah' atau 'angpaw' ke kenalan, anak-anak tetangga atau keponakan-keponakan mereka.
Beberapa alasan kenapa orang lebih memilih menukarkan uang receh kepada penjaja tukar uang biasanya karena lebih praktis daripada harus ke bank. Tidak perlu antri, bisa sambil lewat dan bisa menukar berapapun jumlah yang kita mau - kalau di bank untuk jumlah tertentu dibatasi dan harus mengantri lagi dari awal.
Mereka yang ingin menukarkan uang biasanya menginginkan uang dalam bentuk pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, dan Rp 10.000., uang ini biasanya mereka gunakan untuk pemberian 'fitrah' atau 'angpaw' ke kenalan, anak-anak tetangga atau keponakan-keponakan mereka.
AMANKAH?
Spoiler for :
Quote:
Bicara soal aman mungkin bisa dibilang aman, tapi sepengamatan ts selama ini belum pernah di temui uang palsu tapi meningat 'transaksi' yang terjadi adalah di tempat terbuka maka rawan akan tindak kejahatan dijalan. Namun yang perlu disadari adalah baik bagi penjaja jasa tukar uang dan penukarnya menurut ane sama-sama dalam posisi rawan tindak kejahatan. Alasannya? tahu sendiri kan
Bicara soal aman mungkin bisa dibilang aman, tapi sepengamatan ts selama ini belum pernah di temui uang palsu tapi meningat 'transaksi' yang terjadi adalah di tempat terbuka maka rawan akan tindak kejahatan dijalan. Namun yang perlu disadari adalah baik bagi penjaja jasa tukar uang dan penukarnya menurut ane sama-sama dalam posisi rawan tindak kejahatan. Alasannya? tahu sendiri kan
LEGALKAH?
Spoiler for :
Quote:
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”), sendiri telah diatur mengenai penukaran uang. Untuk memenuhi kebutuhan Rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, dan dalam kondisi yang layak edar, Rupiah yang beredar di masyarakat dapat ditukarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penukaran Rupiah dapat dilakukan dalam pecahan yang sama atau pecahan yang lain; dan/atau
b. penukaran Rupiah yang lusuh dan/atau rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya
dilakukan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya.
Penukaran Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Mengenai penukaran rupiah ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah (“PBI 14/2012”) dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU Tahun 2008 tentang Penukaran Uang Rupiah (“SEBI 10/2008”) sebagaimana terakhir diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/12/DPU Tahun 2011.
SEBI 10/2008 dan perubahannya masih berlaku karena dalam PBI 14/2012 diatur bahwa walaupun Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/10/PBI/2007 tanggal 30 Agustus 2007 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, akan tetapi peraturan pelaksananya (termasuk SEBI 10/2008) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PBI 14/2012.
Berdasarkan SEBI 10/2008, layanan penukaran adalah kegiatan penerimaan uang oleh Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia dari masyarakat dengan memberikan penggantian berupa uang yang masih layak edar dalam pecahan yang sama atau pecahan lainnya.
Dalam SEBI 10/2008 diatur mengenai penukaran uang sebagai berikut:
1. Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan
Layanan Penukaran kepada masyarakat untuk menukarkan:
a. Uang yang masih layak edar dengan uang yang masih layak edar dalam pecahan yang sama atau pecahan lainnya; atau
b. Uang tidak layak edar dengan uang yang masih layak edar dalam pecahan yang sama atau pecahan lainnya.
2. Pelaksanaan Layanan Penukaran dilakukan:
a. di kantor Bank Indonesia dan/atau di kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia; dan/atau
b. di luar kantor Bank Indonesia dan/atau di luar kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”), sendiri telah diatur mengenai penukaran uang. Untuk memenuhi kebutuhan Rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, dan dalam kondisi yang layak edar, Rupiah yang beredar di masyarakat dapat ditukarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Spoiler for :
a. penukaran Rupiah dapat dilakukan dalam pecahan yang sama atau pecahan yang lain; dan/atau
b. penukaran Rupiah yang lusuh dan/atau rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya
dilakukan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya.
Penukaran Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Mengenai penukaran rupiah ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah (“PBI 14/2012”) dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU Tahun 2008 tentang Penukaran Uang Rupiah (“SEBI 10/2008”) sebagaimana terakhir diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/12/DPU Tahun 2011.
SEBI 10/2008 dan perubahannya masih berlaku karena dalam PBI 14/2012 diatur bahwa walaupun Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/10/PBI/2007 tanggal 30 Agustus 2007 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, akan tetapi peraturan pelaksananya (termasuk SEBI 10/2008) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PBI 14/2012.
Berdasarkan SEBI 10/2008, layanan penukaran adalah kegiatan penerimaan uang oleh Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia dari masyarakat dengan memberikan penggantian berupa uang yang masih layak edar dalam pecahan yang sama atau pecahan lainnya.
Dalam SEBI 10/2008 diatur mengenai penukaran uang sebagai berikut:
Spoiler for :
1. Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan
Layanan Penukaran kepada masyarakat untuk menukarkan:
a. Uang yang masih layak edar dengan uang yang masih layak edar dalam pecahan yang sama atau pecahan lainnya; atau
b. Uang tidak layak edar dengan uang yang masih layak edar dalam pecahan yang sama atau pecahan lainnya.
2. Pelaksanaan Layanan Penukaran dilakukan:
a. di kantor Bank Indonesia dan/atau di kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia; dan/atau
b. di luar kantor Bank Indonesia dan/atau di luar kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
Penukaran Uang yang dilakukan di kantor Bank Indonesia, hanya dapat dilayani dalam waktu Layanan Penukaran yang ditentukan oleh Bank Indonesia. Memang berdasarkan peraturan-peraturan di atas jelas bahwa penukaran uang hanya bisa dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang telah disetujui oleh Bank Indonesia. Tetapi, baik dalam UU Mata Uang maupun dalam PBI dan SEBI tidak diatur mengenai sanksi apabila ada pihak yang melakukan penukaran uang tanpa seizin Bank Indonesia.
Nah dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa BI (Bank Indonesia) tidak berhak melarang bisnis jasa penukaran uang ini. Dan BI sendiripun sudah menyediakan tempat untuk menyediakan penukaran uang recehan di beberapa titik dan bank-bank cabang yang di tunjuk. “Seluruh bank tersebut berada dibawah koordinasi BI. Masyarakat bisa memilih bank mana berdasarkan jumlah uang yang akan ditukarkan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia (BI) Difi Ahmad Johansyah.
Semua bank melayani penukaran uang dengan jumlah minimal Rp 1 juta sampai paling besar Rp 20 juta. “Setiap hari kami gilir mana bank yang melayani penukaran maksimal Rp 1 juta, dan bank yang melayani Rp 3 juta”.
Untuk BI sendiri, kata Difi, maksimal penukaran setiap transaksinya adalah Rp 20 juta. “Kalau ada orang mau nukar 40 juta kami tetap melayani. Tapi 20 juta dulu ditukar, setelah itu kembali ikut antre di barisan paling belakang untuk menukar 20 juta lagi,” terang Difi. Nilai uang pecahan yang disiapkan BI, kata Difi, bervariasi dari mulai pecahan uang logam dari Rp 100 sampai dengan Rp 1.000. Sedangkan uang kertas nilai pecahannya, mulai dari Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10 ribu dan paling besar Rp 20 ribu.
Jasa penukaran uang yang dilakukan BI dan juga bank lainnya, lanjut Difi, tidak dipungut bayaran alias gratis. “Jadi mereka menukar sesuai dengan nominal yang ditukarkan,” katanya. Tidak hanya itu, lanjutnya, uang yang ditukar melalui BI juga dijamin ke asliannya sehingga masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir atas uang yang didapatnya itu.
Berbicara legal atau tidak, pihak BI memiliki alasan tersendiri. Maraknya bisnis penukaran uang menjelang Lebaran merupakan fenomena yang terjadi setiap tahun. Pihak Bank Indonesia yang merupakan penyedia alat pembayaran resmi dalam berbagai jenis pecahan mata uang bahkan mengaku tidak dapat berbuat apa-apa. Ratusan penjaja jasa tukar uang pecahan justru berjajar di sekeliling gedung Bank Indonesia.
"Fenomena ini terjadi selama bertahun-tahun. Biarlah masyarakat yang akhirnya memilih,"
ungkap Pemimpin Bank Indonesia Surabaya Amril Arief.
Nah kesimpulannya adalah menukarkan uang baik di Bank yang nota bene adalah sah dan aman dari penipuan atau dipinggir jalan menurut ts adalah tetap legal. Tapi bicara resikonya jika menukarkan uang dengan para penjaja tukar uang dipinggir jalan tentu kita bisa ketahui dengan sendirinya. Namun saran ts adalah jika kita ingin menukarkan uang ada baiknya berada di tempat yang ramai, tempat yang terang, lakukan prinsip 3D ( Di lihat , Di raba-raba , Di terawang ), jangan tergesa-gesa, dan ajak kawan untuk menemani. Gunakan helm bagi pengendara motor dan persyaratan berkendara lengkap adalah penting untuk menghindari sesuatu karena 'transaksi' yang terjadi di pinggir jalan adalah rawan akan tindak kejahatan. Demikian man-temans, gan and sista, semoga thread ane bermanfaat. Salah dan kurang mohon koreksi. SALAM ISKRIM!
haus nih gan, bagi iskrim dong gan
tukang cari ide: dirisendiri
tukang gambar: oom gogel
tukang ambilin air:
sumur, sumur 2, sumur 3, sumur 4
asal jangan uang palsu kyknya legal gan
kurang paham gan kalau mengenai hukum seperti itu, yang ane tau kita tuker uang 100rb, tapi tidak seutuhnya dapet 100rb
legal yah yg penting suka sama suka
atas ane semuanya maho
======================================
KOMENTAR NTAPS PARA KASKUSER..lehuga!
Quote:Original Posted By spidcom_2000 ►
Selama tidak ada razia oleh satpol PP atau oleh Polisi berarti tindakan yang dilakukan adalah legal. Tapi yang patut diwaspadai adalah peredaran uang palsu karena jarang sekali dari pihak pembeli memeriksa lembar demi lembar keaslian uang tersebut. Sekarang untuk menekan peredaran uang palsu pihak bank sudah banyak yang membuka outlet keliling melayani penukaran uang cuman ya gitu antriannya bisa sampai 500 M.
Quote:Original Posted By 4zamaru ►
Klu masalah legal ga legal, ane ga faham hukumnya bray...
Tp klu utk masalah fiqh nya, secara umum bisa dikategorikan riba, krn menukar misal 100rb hny dapat nilai 90rb...alias 10% mjd pemilik uang baru.
Nah utk "mengakali" hukum riba ini, simpelnya minta aja penukaran nya penuh (misal 100rb yg disuruh aja ngasih 100rb), ntar yg 10rb nya gmana? Ya kita bayarkan di depan ato belakangan, dengan akad membeli "jasa" antri tukar uang di bank....
Dah, itu aja dulu...
Quote:Original Posted By severuss ►
Jika tukar uang tidak di bank, pada prakteknya sering dijumpai transaksi riba. Illegal secara syariat islam. Penukaran uang sama dengan penukaran emas, harus kontan, sama nilainya dan tidak boleh ditunda/dihutang dulu. Satu dari 3 tidak terpenuhi maka akan muncul unsur riba. Biasanya nilai yg ditukar tidak sama. Misal kita tukar 100ribu dengan 10an ribu, maka kita akan dapat 90ribu. Orang nganggap 10 ribu ini ongkos si penyedia jasanya dan ini dianggap pua biasa. Tapi tidak seperti itu dlm syariat. Itu tidak normal dan itu riba.
Si penyedia jasa tukar boleh lah ambil untuk tetapi harus berbeda transaksi. 100rb ditukar dulu dgn 10rb sebanyak 10 buah , setelah transaksi tukarnya selesai baru si penyedia dibayar 10rb oleh si pemakai jasa. Mungkin kurang lebihnya gitu untuk hindari ribanya. Memang untuk mudahnya uang yg ditukarkan diturunkan nilainya, kebanyakan orang mikir gitu biar gampang. Tapi ya itu, tetep saja riba krn sekali transaksi.
Ribet dikit tp bebas riba atau gampang tp kena dosa riba yg sama dengan dosa menzinahi iu sendiri... pilih mana??
Wallahualam.
Quote:Original Posted By xxxAditxxx ►
Thread yang menarik untuk di kaji dan dibahas bersama ini hehe...
Untuk kasus penukaran uang ini sebenarnya ada perbedaan pendapat dari kalangan para mazhab, ada yang menyatakan boleh ada yang tidak. Kita seharusnya kaji dulu, cari tahu dulu alasannya kenapa dalam satu masalah muncul dua pendapat yang berbeda ? setelah itu kita lihat dalil di dalam Al-Qur'an dan setelah itu hadits. Nah dari sini kita bisa menyimpulkan mana pendapat yang mendekati benar.
Kita sebagai orang awam pasti tidak ada waktu untuk mengkaji hal seperti ini, makanya dibutuhkan para pakar muamalah, dan pakar muamalah yang ane baca waktu itu membolehkan, karena konsep tukar uang itu sama seperti konsep jual beli barang.
Quote:Original Posted By mrgets ►
Jasa tuker uang pinggir jalan haram, gan..
Karena mengandung unsur riba...
Inget, riba itu kan kelebihan dari segala sesuatu, nah ente nuker duit 100rb tapi ente diminta lebihin 10rb misalnya, itu aja udah kena hukum riba walaupun sedikit...
Kalo ga mau kena riba, mendingan tuker langsung ke bank, berapa jumlah yang ente tuker segitulah yang ente dapet tanpa kena potongan
Quote:Original Posted By porre ►
Jadi gini breeh, sebenernya mereka para penjajah uang pecahan itu punya boss , nah boss nya ini yang memperkerjakan mereka... Mereka ga perlu modal dong so pasti, kan duit nya dari bos
Mau ngerampok mereka juga percuma breeh, si bos udah punya pengawas/mata2 nya... Jadi so pasti aman klo transaksi di pinggir jalan
Cmiiw
Quote:Original Posted By iMahdi ►
scra agama trmasuk dilarang,tukar jenis yg sama dgn kadar yg berbeda
Quote:Original Posted By solehikhsanudin ►
menurut ane bukan soal legal ato tidak legal lagi gan, tapi bisnis kayak gini masih remeng2 soal halalnya karena mengandung riba di dalamnya
Quote:Original Posted By gemblehjoss ►
menurut ane sih legal gan, asal ngga terlampau banyak ambil untungnya, itung itung ganti uang lelah mereka selama ngantri di Bank
Quote:Original Posted By abud.cutt ►
Ane coba jawab semampu ane..
Jika tukar uang tidak di bank, pada prakteknya sering dijumpai transaksi riba. Illegal secara syariat islam. Penukaran uang sama dengan penukaran emas, harus kontan, sama nilainya dan tidak boleh ditunda/dihutang dulu. Satu dari 3 tidak terpenuhi maka akan muncul unsur riba. Biasanya nilai yg ditukar tidak sama. Misal kita tukar 100ribu dengan 10an ribu, maka kita akan dapat 90ribu. Orang nganggap 10 ribu ini ongkos si penyedia jasanya dan ini dianggap pua biasa. Tapi tidak seperti itu dlm syariat. Itu tidak normal dan itu riba.
Si penyedia jasa tukar boleh lah ambil untuk tetapi harus berbeda transaksi. 100rb ditukar dulu dgn 10rb sebanyak 10 buah , setelah transaksi tukarnya selesai baru si penyedia dibayar 10rb oleh si pemakai jasa. Mungkin kurang lebihnya gitu untuk hindari ribanya. Memang untuk mudahnya uang yg ditukarkan diturunkan nilainya, kebanyakan orang mikir gitu biar gampang. Tapi ya itu, tetep saja riba krn sekali transaksi.
Ribet dikit tp bebas riba atau gampang tp kena dosa riba yg sama dengan dosa menzinahi ibu sendiri... pilih mana??
Wallahualam
Kalo dari contoh kasus diatas:
Uang 90rb (pecahan baru) dituker dng 100 rb (bukan pecahan dan kondisi bisa baru/lama)
Yg ane tangkep, mata uang sama dituker dng jumlah yg berbeda (ada kelebihan/ambil untung)
Jumhur ulama menghukumi nya sebagai Riba Fadhl (riba karena adanya penambahan)
Berdasarkan hadist ini :
Dalilnya antara lain sabda Rasulullah SAW, “Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal, sama dengan sama (beratnya/takarannya), dan dari tangan ke tangan (kontan). Maka jika berbeda jenis-jenisnya, juallah sesuka kamu asalkan dari tangan ke tangan (kontan).” (HR Muslim no 1210; At-Tirmidzi III/532; Abu Dawud III/248).
Kl beda komoditas misal rupiah ama euro/dollar.. msh ada perbedaan pendapat..
Sorry gak bisa panjan2, ribet ngetik pake hape.
Quote:Original Posted By hiestelle ►
nice info gan, kalo aku kok ada rasa khawatir ya tuker uang di jalan gitu, bener seperti ts bilang rawan kejahatan....,
Quote:Original Posted By edwardeor ►
Kalo menurut ane LEGAL menurut hukum indonesia
dan ILEGAL menurut hukum ISLAM
RIBA gan
Quote:Original Posted By Nohval ►
kalo di bank kadang di batas, jam penukaran, jumlah orang jumlah yg ditukar di batas dan itu juga untuk nasabah selain itu di kasih di kasih pecahan uang lama
Quote:Original Posted By reynald15 ►
menurut ane sih legal-legal aja gan asalkan mengikuti ketentuan yang ada, dan yg paling penting jgn menyebarkan uang palsu aja gan karena kasian udah mau lebaran, eh yang nukerin uang malah ketimpa sial gegara dapet duit palsu
Quote:Original Posted By scnirwana ►
Kalau secara agama jelas itu masuk Riba.
Kalau dinalar,, alasan mereka selalu bilang "upah" ngantri. Alias ongkos capek.
Lah,, padahal kalo para calo dan komplotannya ini ga ikut ngantri nuker uang di Bank,, antrian penukaran uang juga ga akan panjang2 banget.
Ini jadi ibarat tengkulak,, borong barang di petani, trus jual ke yg butuh dengan harga mahal.
Quote:Original Posted By 64m64n9s ►
sebenarnya sih sah-sah saja.....sejauh itu bukan uang palsu. tapi banyak terjadi momen itu dijadikan sebagai kesempatan uang menyebarkan uang palsu.
jadi lebih bijak dan aman jika tukar uangnya di Bank.
Quote:Original Posted By drg.InGun ►
kata temen ane yg kuliah ekonomi, tau de bener ato kagak (bukan bidang ane ), budaya ini bikin negara rugi gan
soalnya biaya cetak pecahan 5rb, 10rb, 20rb itu lebih mahal daripada harga nominal uangnya sendiri...
sama aja kaya uang koin yg dari besi itu kan, mangkanya diganti plastik sekarang
Quote:Original Posted By Tadzo ►
Itu riba fadhl..
Bukan masalah untung rugi, bukan masalah bnyk dikit..bukan masalah saling rela...tp masalah melanggar aturan Allah...
Solusi..selesaikan akad penukaran..kemudian bikin akad baru berupa jasa bantu..
Quote:Original Posted By Tadzo ►
Itu riba fadhl..
Bukan masalah untung rugi, bukan masalah bnyk dikit..bukan masalah saling rela...tp masalah melanggar aturan Allah...
Solusi..selesaikan akad penukaran..kemudian bikin akad baru berupa jasa bantu..
Quote:Original Posted By agnatha ►
potongan itu riba,
riba fadhl
Quote:Original Posted By ShyBooy ►
akad sama transaksinya beda gituu, katanya akadnya tukar tapi uangnya yg ditukar gak proporsional, nah lhoo
ada yg gak beres itu transaksinya,
wallahualam setau ane alat tukar mata uang, emas dan perak itu kalo ditukar harus proporsional
Quote:Original Posted By ..redwhite.. ►
Tradisi tukar uang pinggir jalan cuma setahun sekali, ane fikir ini sebagai barokah bulan suci ramadhan yang gak cuma umat muslim yang menikmati, tapi tetap waspada terhadap riba.
Quote:Original Posted By 3051881 ►
Kalo di t4 saya caranya tidak dipotong tapi bayar lebihnya, misal tukar 100rb, beli nya 115 atau 120 gitu...
Pernah dulu tuker, dan ane tawar. Agak maksa ane diatas motor lgag kasih duit trus lgsg cabut. Setelah kejadian itu kok ane jadi merasa bersalah, akhirnya setelah kejadian itu ane ga pernah nawar2 lagi
Quote:Original Posted By rafilazwardi ►
Selama ini kalo mau nuker duit ,sodara ane yang nawarin nuker duit ke temennya yg kerja di bank.
Tapi tahun kemaren pengen nyobain nuker duit sendiri ke monas ,dateng jam 8 udah banyak yang antre ,antri sampe 2 jam cuma nuker duit doang
Mungkin karena itu banyak yg make jasa mereka karna gak ribet dan gak perlu antri lama .
Kalo masalah riba emang bener ,tapi ada baiknya ada kesepakatan jasa keuntungan dari kedua belah pihak sampai sepakat ,misal 100 lembar lima ribuan dengan tambahan komisi 10% jadi bayar 550 dapat 500 daripada dipotong langsung dimuka.
Quote:Original Posted By mdwisupriyanto ►
beli duit pake duit
Quote:Original Posted By developer.boy ►
Kalo soal halal haramnya gimana ya?
Kan namanya tukar, otomatis harus seimbang, salah satu pihak gak ada yg dirugikan tapi kalo gak gitu yg dagang gak dapet untung juga kecuali ada yg gaji dari atasannya
Quote:Original Posted By CommunistTeam ►
buat ane sih riba kalo lngsung tukar bgitu aja tp nilai nya berkurang .... klo d Islam mesti ada akad nya untuk jual beli ..... klo mau simple sbnrnya tukar trus bayar jasa ..... tp krna kebanyakan orang Indonesia g mau ribet dan mau nya cepet .. yg riba bgini g pernah d pikirin ..... gmna g mau cepet2 ... transaksi aja d lakukan dlm kondisi terburu2 .... lokasi d pinggir jalan ..... ga d lakukan pengecekan lagi .... buat ane transaksi kaya bgini risiko nya tinggi banget .....
kreatip juga manpaatin peluang nya
Ane pake bitkoin bruur
kalo bukan uang palsu gk masalah gan
dulu ane sering liat pas di daerah tikungan yg mo ke tugu tani gan..
tapi sekarang kaga tau dah.. soalnye ane dah jarang juga liwat situ gan..
tapi sekarang kaga tau dah.. soalnye ane dah jarang juga liwat situ gan..
ada riba kayaknya bray
ane mo rintis bisnis tuker cinta ah...
anggap saja uang itu makanan
cakwe2, mijon2 minumannya om tante...
Panas nih sini beli minuman dingin dimari
Numpang pajang pict cewek bohai, sexy, toge, berbikini
Panas nih sini beli minuman dingin dimari
Numpang pajang pict cewek bohai, sexy, toge, berbikini
Spoiler for Buka=Batal Puasa:
lebih sakti dr dukun yg suka gandain duit nih
selembar 100rb, bs jd puluhan lembar gan......
1000an
selembar 100rb, bs jd puluhan lembar gan......
1000an
mending jgan deh
just saran
just saran
mending nuker sendiri ke bank deh
Klu masalah legal ga legal, ane ga faham hukumnya bray...
Tp klu utk masalah fiqh nya, secara umum bisa dikategorikan riba, krn menukar misal 100rb hny dapat nilai 90rb...alias 10% mjd pemilik uang baru.
Nah utk "mengakali" hukum riba ini, simpelnya minta aja penukaran nya penuh (misal 100rb yg disuruh aja ngasih 100rb), ntar yg 10rb nya gmana? Ya kita bayarkan di depan ato belakangan, dengan akad membeli "jasa" antri tukar uang di bank....
Dah, itu aja dulu...
Tp klu utk masalah fiqh nya, secara umum bisa dikategorikan riba, krn menukar misal 100rb hny dapat nilai 90rb...alias 10% mjd pemilik uang baru.
Nah utk "mengakali" hukum riba ini, simpelnya minta aja penukaran nya penuh (misal 100rb yg disuruh aja ngasih 100rb), ntar yg 10rb nya gmana? Ya kita bayarkan di depan ato belakangan, dengan akad membeli "jasa" antri tukar uang di bank....
Dah, itu aja dulu...
legal kaga legal sepertinya
nah, "potongan" nya ini yg harus dipertanyakan ...
Dari taun jebot ada aja trit gini nggk bosen apa gan
Via: Kaskus.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar