Pages


Kamis, 21 Januari 2016

MK Tolak Gugatan Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggugurkan beberapa gugatan Pilkada 2015 ini. Sebanyak 34 gugatan tidak dilanjutkan sebab tidak memenuhi syarat karena pengajuan permohonan sengketa telah melewati batas waktu.



Quote:Mengacu pada pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, pengajuan permohonan maksimal didaftarkan 3X24 jam setelah penetapan perhitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. MK menyatakan 34 pasangan calon terbukti menyalahi aturan tersebut.

Selain dikarenakan telat mengajukan gugatan, MK juga menolak perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati Tasikmalaya dikarenakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah. Ada juga MK membacakan putusan dalam perkara perselisihan di Bulukamba, Kotabaru, Pesisir Baru, Boven Digul, dan Kabupaten Toba Samosir yang permohonannya tidak dilanjutkan karena pemohon telah menarik gugatannya terlebih dahulu.

Kabupaten/kota yang gugatannya kandas itu adalah Dompu, Nabire, Tidore, Yahukimo, Yalimo, Asmat, Melawi, Sekadau, Boven Digul, Gresik, Solok, Tanah Datar, Pasaman, Kota Tomohon, Gowa dan Kabupaten Selayar. Dan ada juga, Pohuwato, Hulu Sungai Tengah, Humbang Hasundutan, Siak, Tapanuli Selatan, Pemalang, Bone Bolango, Kaimana, Poso, Manokwari, Buru Selatan, Kutai Barat, Mamuju Utara, Bengkulu Selatan, dan Tasikmalaya.

Titi Anggraini selaku Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memuji sikap konsisten MK atas pertimbangan putusan tersebut. Menurutnya, persoalan waktu ini tidak dapat ditoleransi karena mengacu pada aturan Undang-Undang dan PMK.

Sebanyak 147 permohonan sengketa Pilkada diterima MK dan putusan dismisal untuk gugatan ini akan dilakukan pada sidang-sidang berikutnya.


Spoiler for Pilkada:

Spoiler for Menang Pilkada:

Spoiler for Menang Pilkada:

Spoiler for Menang Pilkada:



Nah kalau menurut ane sih udah betul apa yang dilakuin sama MK. Emang sudah seharusnya kita mengacu sama Undang-Undang kalau ingin mengambil keputusan yang terbaik..

Semoga calon yang sudah terpilih bisa menjalankan visi misinya dengan baik dan dapat menjalankan amanah yang telah diberikan oleh rakyat.




Ane nimba sumur di
Sumur 1
Sumur 2
Sumur 3 dari Koran Sindo Pagi Tanggal 19 Januari 2016
ane sih setuju gan kalau yang telat itu pada enggak ditindaklanjuti sama MK..
yaudahlah semoga cepat kelar, biar cepat dilantik juga. Ane nggak sabar sambut pemimpin baru
oh iya ane baru inget yah abis pilkada, hasilnya belum mantau
Panasbung kecewa
pil kb ane maunya
Udah ketebak
Waduhh.. Pemimpin daerah di kota ane enggak ganti nih gan.. juara nih incumbent.. Ane sih setuju nih sama agan kalau sesuai sama UU lebih bisa adil tuh putusannya
biar semua berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku..
Ya sudahlah... Terima saja
iyalah klo yg telat dilolosin tar ributnya bakal terus2an.
lagian klo emang merasa ada kecurangan n ada bukti kan bisa ngajuin tanpa lewat batas waktu.
mungkin waktunya abis buat minta jatah ama calon terpilih.
semoga makin baik aja pejabat2 kita ya
Di daerah ane jelas incumbent.
Ane setubuh gan
Hmmmm wajar sih kalau di tolak
Yang penting di DIY banteng keok bray
reserved
karena ane udah tau jeroan pejabat yang dicoblos itu moral moralnya gimana, ane bakalan golput seumur hidup gan
Quote:Original Posted By 34 gugatan-31 kota/kabupaten (uɐʇɐılǝʞ ʞɐƃɐʞ ıɾıq Ɛ)
Kabupaten/kota yang gugatannya kandas itu adalah
  1. Dompu,
  2. Nabire,
  3. Tidore,
  4. Yahukimo,
  5. Yalimo,
  6. Asmat,
  7. Melawi,
  8. Sekadau,
  9. Boven Digul,
  10. Gresik,
  11. Solok,
  12. Tanah Datar,
  13. Pasaman,
  14. Kota Tomohon,
  15. Gowa dan
  16. Kabupaten Selayar. Dan ada juga,
  17. Pohuwato,
  18. Hulu Sungai Tengah,
  19. Humbang Hasundutan,
  20. Siak,
  21. Tapanuli Selatan,
  22. Pemalang,
  23. Bone Bolango,
  24. Kaimana,
  25. Poso,
  26. Manokwari,
  27. Buru Selatan,
  28. Kutai Barat,
  29. Mamuju Utara,
  30. Bengkulu Selatan, dan
  31. Tasikmalaya.
  32. Toba samosir
  33. Kota Baru
  34. Bulukamba


Titi Anggraini selaku Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memuji sikap konsisten MK atas pertimbangan putusan tersebut. Menurutnya, persoalan waktu ini tidak dapat ditoleransi karena mengacu pada aturan Undang-Undang dan PMK.

Sebanyak 147 permohonan sengketa Pilkada diterima MK dan putusan dismisal untuk gugatan ini akan dilakukan pada sidang-sidang berikutnya.


bray gua ngitung cuma ada 31 dah. apa mata gua picek ye?

♪ ♫ ♪ ♫ ♪ ♫ ♪ ♫

perludem = perlu ngadem;
147 permohonan;
34 kota/kabupaten gagal;
31 kota/kabupaten yang keitung;
3̶̲̅ ̶̲̅m̶̲̅i̶̲̅s̶̲̅t̶̲̅e̶̲̅r̶̲̅i̶̲̅u̶̲̅s̶̲̅; edit : Toba samosir, Bulukamba, Kota Baru (m̸̲̅a̸̲̅t̸̲̅a̸̲̅ ̸̲̅g̸̲̅u̸̲̅a̸̲̅ ̸̲̅y̸̲̅a̸̲̅n̸̲̅g̸̲̅ ̸̲̅p̸̲̅i̸̲̅c̸̲̅e̸̲̅k̸̲̅ ̸̲̅b̸̲̅r̸̲̅a̸̲̅y̸̲̅ ̸̲̅t̸̲̅e̸̲̅r̸̲̅n̸̲̅y̸̲̅a̸̲̅t̸̲̅a̸̲̅ )
113 dismissal (dimisal-misal); <<< ini belom kelar bray
.
Ane udah ngerantau jadi ngga mantau

Edit : Gembok
Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar