Pages


Senin, 04 Januari 2016

TERIMAKASIH PAK HAKIM, TELAH BEBASKAN PEMBAKAR HUTAN YANG DIGUGAT 7,8 T



Quote:Aku Berlindung Dari Godaan Mafia Pembakar Hutan Yang Terkutuk


KLIK PETISI -> CHANGE.ORG
Rakyat Bersatu, Ayo Bantu Bongkar Kebobrokan Pengadilan Negeri Palembang ! #MelawanMafia





Masih Ingat Saudara Saudara Kita Yang Terkena Bencana Kabut Asap Sumatera dan Kalimantan ?
Kalau Lupa Mari Kita FlashBack

Siapa Tau Hakim Kita di PN Palembang Bisa Menyesali Perbuatannya Dan Hakim Hakim Lainnya Dapat Bertindak Tepat Untuk Negeri Tercinta Ini


Quote:

Quote:

Quote:

Quote:Palembang - Pengadilan Negeri (PN) Palembang dijadwalkan akan membacakan vonis tuntutan terhadap PT BMH di kasus kebakaran hutan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menuntut PT BMH untuk membayar denda sebesar Rp 7,8 triliun.

"Vonis terhadap PT BMH rencananya akan diputuskan dalam persidangan pada 30 Desember 2015 di Palembang," kata penggiat lingkungan dari Riau Corruption Trial, Made Ali dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (29/12/2015).

Kementerian LHK menemukan dugaan pembakaran lahan di area PT BHM seluas 20 ribu hektare pada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. Atas temuan ini, maka LHK melayangkan gugatan perdata pada 3 Februari 2015.

Nilai Rp 7,8 triliun itu didapat setelah Kementerian LHK melakukan kalkulasi atas biaya perbaikan dan kerugian dari lahan yang terbakar. Dalam gugatan tersebut, PT BHM diminta untuk mengganti biaya perbaikan lingkungan dan ganti rugi kerusakan kondisi alam kepada pemerintah.

Gugatan ini merupakan gugatan perdata terbesar di era pemerintahan Joko Widodo di kasus kebakaran hutan. Sebelumnya, pemerintahan SBY juga menggugat pembakar hutan di Aceh, PT Kallista Alam. Hasilnya, PT Kalista Alam dihukum membayar Rp 366 miliar. Jika PT Kalista Alam tidak segera membayarnya, maka didenda Rp 5 juta per hari.

Selain PT Kallista Alam, pemerintah juga tengah menuntut PT National Sago Prima (NSP) sebesar Rp 1 triliun terkait kebakaran hutan di Meranti, Riau. Jaksa telah menyatakan kasasi. Kasus ini belum diputus MA.


INI KEPUTUSANNYA :
Quote:PALEMBANG - Perusahaan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang menjadi tergugat penyebab kebakaran hutan di Sumatera Selatan bebas dari semua tuntutan.

Ini setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan menolak seluruhnya gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang beroperasi di Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (30/12/2015).

Sebelumnya, perusahaan yang diduga sebagai biang kerok kebakaran hutan yang menimbulkan korban jiwa akibat kabut asap pembakaran, digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp2.687.102.500.000. Kemudian, Kementerian LHK meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp5.299.502.500.000.

Gugatan tersebut dilakukan berdasar adanya kebakaran lahan pada tahun 2014 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BMH.

Karena itu, keputusan yang diambil hakim PN Palembang dinilai Dirjen Penegak Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, belum sesuai dengan kondisi sebenarnya yang terjadi di lapangan. Dia meyakini banyak yang kecewa terkait ditolaknya gugatan tersebut. "Fakta di lapangan, telah terjadi kebakaran lahan dan alat pemadam yang memadai tidak ada di Perusahaan itu," katanya.

Sementara kuasa hukum PT BMH, Maurice mengatakan, pengadilan telah melakukan proses pembuktian dengan mengumpulkan barang bukti dan fakta. "Kami sangat menghormati dan mengikuti keputusan hakim," singkatnya. (news.okezone)


HAKIM MENANGKAN PT BMH, HACKER BERGERAK
Quote:Jakarta - Website Pengadilan Negeri (PN) Palembang dihack orang yang mengaku korban kebakaran hutan. Namun isi hacknya adalah surat penyesalan dari si hacker atas putusan PN Palembang yang menolak tuntutan Rp 7,9 triliun terkait kebakaran hutan.

Berdasarkan website PN Palembang di www.pn-palembang.go.id yang dikunjungi detikcom, Kamis (31/12/2015), situs itu dihack dengan background warna hitam. Begitu situs dibuka, diiringi musik sendu dan satu kata demi satu kata ke luar.

Berikut bunyi surat tersebut:


Buat yang ga bisa baca di image tsb silahkan baca yang dibawah saja

Sungguh kecewa rasanya melihat keputusan bapak hakimyang menolak gugatan perdata pemerintah ke perusahaan yang membakar hutanPT Bumi Mekar Hijaubapak Parlas Nababan, bapak Kartidjo, dan ibu Eli Warti... mungkin saya kurang mengerti soal hukum

tapi saya mengerti sekali bagaimana deritanya bernafas di dalam kepungan asapnyesek pak tambah nyesek lagi ketika mendengar putusan bapak/ibu hakimcuma bisa mengurut dada ketika bapak dan ibu hakim memutuskan menolak gugatan pemerintah...

bapak dan ibu hakim, pemerintah tidak akan segegabah itu dalam menuntut sesuatu20.000 hektar lahan yng terbakar... dan ini bukan kejadian pertama dulu di 2014 dan sekarang di 2015...

PT Bumi Mekar Hijau tidak memiliki peralatan dan sumber daya yang memadai untuk mencegah dan mengendalikan kebakaranini saja sudah menyalahi undang-undangbelum lagi efek dari asap yang ditimbulkan

sungguh tidak bisa dimengerti alasan bapak/ibu hakimmembebaskan perusahaan pembakar lahan itu dari gugatan
benarkah begitu pak ?

tidak kah bapak bisa melihat kami ? korban asap ?harapan kami cuma satu hukumlah seberat-beratnya para pembakar lahantapi apa yang bapak/ibu hakim lakukan ?malah membebaskan gugatan ke pembakar lahanpemerintah sendiri yang menggugatdan bapak/ibu hakim menolak ???sulit dipercaya sungguh teramat sulit untuk mempercayainyaatau mungkin uangnya perusahaan itu lebih enak pak/buk ?dapat berapa duit pak/buk dari pemilik perusahaan ?saya tidak menuduh, cuma bertanyakalau bukan karena uang, lalu alasan apa bapak/ibuk hakim menolak gugatan dari pemerintah ?jujur..

saya amat sangat kecewa dengan keputusan bapak/ibu hakimdan saya yakin semua korban asap juga kecewaseluruh rakyat Indonesia kecewa...adil lah pak, jangan hanya adil ke pembakar lahan sajatapi adil jugalah keperintah yang sudah mengeluarkan banyak biaya, waktu dan tenaga untuk mengatasi kebakaran lahan, belum lagi untuk pemulihannya nantiadil jugalah kepada kami para korban asap...

maaf pak/buk bukan niat saya merusak website pemerintah, saya cuma titip pesan lewat web inicukup hapus index.html websitenya akan kembali normal seperti biasaatas perhatiannya saya mengucapkan terima...

salam dari korban asap


Rakyat Tak Akan Tinggal Diam, Melihat Begitu Mudahnya Perusahaan Pembakar Ratusan Ribu Hektar Hutan Lolos Dari Gugatan Triliunan Rupiah

Quote:
Memukul Hakim gapapa karena masih bisa diobati.
ujar akun fb Yoan Vallone


(mohon maaf kalau repost hanya melengkapi dari yang sebelumnya karena banyak masyarakat yang belum tau hal ini)

IRONIS APAKAH PADA SAAT KABUT ASAP TERJADI, HAKIM DAN PENEGAK HUKUM KITA TELAH DIUNGSIKAN TERLEBIH DAHULU OLEH PEMBAKAR HUTAN ? SEHINGGA MEREKA TIDAK MERASAKAN DAMPAK UDARA YANG SANGAT BURUK MENIMPA KOTA MEREKA ?


Putusan majelis hakim yang memenangkan PT BMH, jelas merobekkan hati para korban dan masyarakat luas. Pasalnya, kebakaran hutan yang didalangi PT BMH telah mencelakai jutaan rakyat Sumatera yang didominasi anak di bawah umur


Quote:Original Posted By ximylicity
Saya Bangga Hidup di Indonesia,dimana Hukum bisa dibeli.


KPK harus masuk nih.pasti ade ape-apenye


Quote:Original Posted By priyayi67
Hukum di negara emang sudah stadium 4...


Quote:Original Posted By House0fPain
Gk karuan hukum dimari gan, ane orang sumsel merasa sakit krn keluarga ane udh pasti ikut jd korban asapnya,, btw di usut lg dan bila perlu buat petisi aj gan


Quote:Original Posted By kingstone888
urut dada aja, ane tinggal di palembang, musti ngerasain hirup asep 3bln lebih, sesek ampe ke dokter, rasa mau mati, tu hakim main enk aja, ane kgk tau kalo 30 desember itu sidang nya. Yang bisa dilakuin cuma minta keadilan ke pemerintah, tapi namanya rakyat kecil, kagak di dengerin, kecuali kita punya duit.
Nothing to do here. Gak guna lagi kalimat bpk Soekarno " Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang kau berikan bagi negaramu"
Negara kami memberikan kami asap, kami melawan asap, Negara kami membebaskan mafia asap.
#saveIndonesia


Quote:Original Posted By makanagin
Mau sedih atau ketawa aja saking bingungnya ama ni negeri....

Mau sampai 1 abad pun, ni negara tidak akan menyamai kemajuan setingkat dengan Singapur dan Jepang. Bahkan ane pesimis jika bisa menyamai dengan China. Ni negeri masih banyak mafia dan hukum sudah tak berlaku sama sekali.

Cuma di Indonesia, orang hebat adalah KORUPTOR dan penjahat adalah AKTIVIS.

Sekadar info aja yah ni, orang-orang macem Risma, Ahok, Kamil itu banyak musuhnya loh..

Quote:Original Posted By monomonk
ga cukup website nya di hack..
manusia2 indon laper duit itu cuma bisa ampuh dgn di permalukan secara individu..
kalo cuma di hack kaya gitu, mereka paling cuma mesem2 aja.. sementara, apapun bentuk keuntungan yang mereka dapatkan dari memenangkan PT.BHM, tetep bisa di nikmati..


Quote:Original Posted By kubecako
Ane gak tau musti komeng apa...udah kenyang makan asap 3 bulan, pas liat mata najw* ada bu menhut bilang bakal menggugat pelakunya, bego banget ane percaya kalo itu serius, , emang ane bego, percaya itu bakal kejadian di negeri kite...udah ah, mending ngumpulin duit buat beli masker taun depan


Quote:Original Posted By kruingputih2
Kalau para anggota hakim yg menangani kasus itu, misalnya rumahnya beserta isinya turut terbakar sampe abis, apa gak akan marah dan menuntut ganti rugi? Sepertinya gak akan yah, kan mereka punya emphati yg tinggi. Mereka ingin merasakan penderitaan seperti apa yg rakyat sumsel rasakan. Sungguh mulia hati mereka.


Quote:Original Posted By gandangramas
Pak hakim ingat, dunia ini cuma sementara. Nt hakim, besarrr bgtttt pertanggungjawabannya disana
..
Kalo nt bisa mrasakan siksanya skrg, pasti beda hasil putusannya.
Ane muakkkk ama org yg beginiiiii




KONTROVERSI LAINNYA TENTANG KEPUTUSAN HAKIM HAKIM DI PN PALEMBANG
Quote:Pengemplang Pajak Bebas Dari Hukum dan Denda 99 Miliar

Baca Selengkapnya -> SUMBER


Quote:Original Posted By butorangsang

Lucunya hukum di negri ini...
Mana neh kpk turun tangan usut tuntas perkara ini..gedung udh dikasih baru?buktikan hasil kerjamu...

Klo perlu kasih tampol mpe beg0 hakimnya entar juga sembuh sendiri




AYO RAKYAT PALEMBANG BERSATU MENGUSIR HAKIM HAKIM YANG TELAH BEKERJASAMA DENGAN PARA MAFIA. JANGAN BIARKAN PALEMBANG MENJADI KOTA MAFIA

Karena Jadi HT ane bikinin MEME untuk Artis Pendatang Terbaru di 2016, yang mau bikin atau punya silahkan bisa ditaro pejwan
Quote:








Quote:Original Posted By numberXIII
HAKIM JUGA PERLU MAKAN GAN
BUTUH BELI MOBIL
BUTUH JALAN JALAN KE LUAR NEGERI
BUTUH KASI MAKAN BINI SIMPENAN
BELOM LAGI ANAK SEKOLA
MINTA MOBIL MOTOR SPORT JUGA BUAT KE SEKOLA

ITU BELINYA KAN PAKE DUIT GAN,,,PAKE DUITT
POHON RIBUAN HEKTAR MAH BISA DITANEM LAGI NTARAN

UTAMAKAN KEHIDUPAN KELUARGA YANG TERPENTING
ADA KABUT YA TINGGAL NGUNGSI AJE KE PULAU SEBELAH


Siapa benar siapa salah


Tanya pada rumput tetangga


Yes pertamax
Horeee selamat datang di negara Ini
Mamen

Bakar bakar bakar lagi ,
Duit Berbicara Masgan Di negeri Kita tercinta ini
Menurut pendapat ane, ini juga termasuk pembunuhan
salah siapa sekarang ?

jakaweee
Gara gara duit

susah dah kalo kayak gini
bebas
npa ga dibakar aj maren
Hukum indonesia tambah sui tambah gendeng
selamat datang di Indonesia
bah menjijikkan
pak hakim n pak jaksa kapan saya akan disidang...
THIS IS INDONESIA !!!!!
selamat datang di indon, ketika uang yang bisa berbicara, rakyat mah mampus aja, wkwkwkwk
Semoga pak hakim makin dibuka matanye lebar-lebar bree...
endonesiah gan...
fulus masih bisa bicara..
pancen as*
makasi loh pak hakim
Hukum tetap tunduk sama yang namanya uang. Karena Uang lah yang berkuasa bos
edan
Ada uang habis perkara bray
Welcome to endonesyah
Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar