Pages


Selasa, 01 Maret 2016

Ketok Palu Kasus Pembunuhan Angeline, Margriet Dihukum Seumur Hidup

Akhirnya Kasus Pembunuhan Angeline menemui endingnya Gan. Ibu angkat Angeline sudah menerim ganjaran atas perbuatannya

Quote:Vonis Berat Pembunuh Angeline Wakili Luka Masyarakat

JAKARTA - Putusan berat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang memvonis Margriet C Megawe, terdakwa kasus pembunuhan Angeline (9), dengan pidana penjara seumur hidup, mampu mengobati perasaan luka di hati masyarakat.

Karena tidak bisa dipungkiri, kekerasan terhadap anak apalagi sampai mengakibatkan terjadinya kematian, tidak hanya menimbulkan luka bagi keluarga korban, tetapi juga masyarakat luas.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lies Sulistiani mengatakan, vonis seumur hidup paling tidak bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku, maupun efek pencegahan bagi siapapun yang berniat melakukan kekerasan terhadap anak. “Poinnya, bagaimana kita bisa meminimalisir kekerasan terhadap anak hingga menimbulkan kematian dan membuat luka di masyarakat, khususnya penderitaan bagi keluarga atau ibu kandungnya,” kata Lies, Senin (29/2/2016).

Seperti diberitakan sejumlah media, selain memvonis Margriet C Megawe dengan pidana penjara seumur hidup, majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Edward Haris Sinaga juga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi terdakwa Agus Tae Hamda May, terdakwa kasus pembunuhan Engeline. Majelis hakim menganggap Agus terbukti membantu pembunuhan berencana yang dilakukan Margriet C Megawe terhadap Engeline pertengahan tahun lalu.

Lies berpendapat, jatuhnya vonis maksimal terhadap pelaku baik Margriet maupun Agus, tidak lepas dari ketersediaan alat bukti. Salah satu alat bukti pada kasus pembunuhan Engeline adalah keterangan saksi. Dalam kasus ini, para saksi yang dihadirkan bisa memberikan keterangan dengan nyaman karena mereka merasa aman dan tidak mendapatkan intimidasi dari pihak mana pun.

Saksi bisa memberikan keterangan yang baik dan berkualitas, kata Lies, dengan catatan mereka harus merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan, baik di tingkatan penyelidikan hingga persidangan. “Adanya jaminan atas keselamatan dirinya. Itulah peran LPSK dalam kasus ini. Efek dari perlindungan itu, dihasilkanlah putusan yang baik dan berkualitas oleh majelis hakim,” tutur Lies.

Menurut Lies, dalam kasus pembunuhan Angeline ini, LPSK memberikan perlindungan terhadap sejumlah saksi, baik saksi dengan terdakwa Margriet C Megawe maupun terdakwa Agus Tae Hamda May. Para saksi tersebut mendapatkan perlindungan dengan tujuan agar mereka bisa memberikan keterangan tanpa merasa takut atau terintimidasi. Hal ini penting dalam membantu terwujudnya proses peradilan ideal di Indonesia.(ful)
sumber ketok palu


Quote:Ibu angkat Engeline dihukum seumur hidup

Majelis hakum Pengadilan Negeri Denpasar menghukum seumur hidup Margriet Christina Megawe (60), ibu angkat Engeline.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi anak secara ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif," kata Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga seperti dilaporkan Antaranews.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut Margriet hukuman seumur hidup.


Menurut hakim, terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana; Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mendengar putusan itu, Margriet hanya terdiam. Sedangkan tim kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel menyatakan banding atas putusan itu.


Dalam kesempatan yang sama Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga juga menghukum Agustay Hamdamay (25) 10 tahun penjara. Agus yang menjadi pembantu di rumah Margriet itu dianggap ikut membantu Margriet.

"Terdakwa terbukti bersalah membantu pembunuhan untuk menyembunyikan kematian jenazah korban," ujar Edward.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Margriet pada 15 Mei 2015 memukuli Engeline hingga telinga dan hidungnya berdarah. Kekerasan terhadap siswi kelas 2 SD Negeri 12 Sanur itu kembali dilakukan pada 16 Mei 2015. Kali ini lebih sadis. Margriet membenturkan kepala anak angkatnya itu ke tembok. Seperti belum puas, Margriet menjambak rambut Engeline dan membenturkannya lagi hingga anak berusia 8 tahun itu jatuh.

Agustay Hamdamay, pembantu Margriet yang menyaksikan penyiksaan itu diminta untuk tidak memberi tahu peristiwa itu ke orang lain. Sebagai imbalannya, Margriet mengiming-imingi Agus uang Rp200 juta.

Untuk menghilangkan jejak si bocah itu, Margriet meminta Agus mengambil kain sprei dan seutas tali yang diikatkan ke leher Engeline. Agus juga diminta untuk mengambil dan meletakkan boneka ke dada Engeline. Setelah itu, Margriet juga meminta Agus untuk mengubur Engeline di belakang rumahnya, di dekat kandang ayam.
ketok palu


Quote:Terbukti Sembunyikan Jasad Angeline, Vonis Agus Tay Diperingan

Liputan6.com, Denpasar - Setelah menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Margriet Christina Megawe, Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga membacakan vonis kepada terdakwa lain pembunuh Angeline, Agus Tay Handa May. Edward mengganjar mantan pembantu Margriet itu 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara," ucap Edward di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (29/2/2016).

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Agus Tay dengan tuntutan 12 tahun penjara. Majelis hakim menganggap Agus terbukti secara sah dan meyakinkan mengetahui adanya pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Majelis hakim juga meyakini jika lelaki asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu terbukti secara sah dan meyakinkan menyembunyikan jenazah Angeline untuk menutupi suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KUHP. Namun, sejumlah faktor membuatnya memperoleh keringanan hukuman.

"Hal yang meringankan karena terdakwa jujur dan keterangannya bisa membongkar pelaku utama (pembunuhan bocah Angeline). Terdakwa juga berlaku sopan selama sidang," urai Edward.

Sementara untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat. "Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ucap Edward.

Usai vonis dijatuhkan, Agus Tay langsung sujud syukur di depan majelis hakim. Usai sujud syukur, ia lantas menghampiri dan memeluk dua pengacaranya, Hotman Paris Hutapea dan Haposan Sihombing.
ketok palu palu


Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua. Kekerasan pada anak harus dibasmi
mam to the pus. Rasain dah masa tua d jeruji


Ah tapi dah tua juga, lama lama stress tar umur ilang sendiri
Semoga kasus kekerasan terhadap anak banyak berkurang
sekarang ngajuin banding tuh nenek

Spoiler for :
Spoiler for :
Quote:
jual id 2004-2005 NUBI edisi PENSIUN ngaskus

20rb aja/id atau 7 id =100rb
bayar lewat pulsa

semua id ada emailnya aktif


sms
083114706935 , siapa cepat dia dapat


mampoes
perasaan lama amat prosesnya, baru divonis skrg
semoga ibu margriet masih hidup sampe umur 120 agar bisa merasakan kebebasan lagi
mampus tuh orang
hukum seberat beratnya

bukti udah ke dia masih aja kekueh tetep ngaku gak salah
ndasmu nak ndie toh mbok
Bentar lagi juga lewat nih nenek.....

Kayanya orangnya gampang stress, ga bunuh diri di sel aja bagus
akhirnya berakhir juga drama pembunuhan ini
akhirnya terima vonis seumur hidup
Syukurlah kau kan membusuk dipenjara habis kau
Quote:Original Posted By mooniequeenie
Bentar lagi juga lewat nih nenek.....

Kayanya orangnya gampang stress, ga bunuh diri di sel aja bagus


Lewat apanya sist



Kasihan teman satu selnya bakal dapat teman antagonis
bagoooos nih, yang suka ngasarin anak angkat atau anak tiri harusnya pada tobat nih
hayooo...pada ngacir takut dijerat hukum
Kasihan cucu opah..
Cukup adil ane rasa..
Btw namanya engeline apa angeline si?
moga ini hukuman dah adil ya bagi kasus tsb
Kalo hotma berani aja taroan sama hotman kan mayan rolex 2m
kirain nyawa dibalas nyawa
Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar