Pages


Kamis, 31 Maret 2016

Mental Pengecut! La Nyalla Mattaliti Kabur ke Malaysia. Jadi Buron Interpol?

La Nyalla Dipastikan Kabur ke Malaysia Tidak Melalui Juanda
SELASA, 29 MARET 2016 | 15:26 WIB

Mental Pengecut! La Nyalla Mattaliti Kabur ke Malaysia. Jadi Buron Interpol?
Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti (kanan) didampiingi Wakil Ketua Umum Hinca Panjaitan (kiri) saat menemui Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, 20 April 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Sidoarjo - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Zaeroji memastikan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti kabur ke Malaysia tidak melalui Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Tidak ada perlintasan atas nama yang bersangkutan di Bandara Juanda," kata Zaeroji saat dihubungi Tempo, Selasa, 29 Maret 2016.

Ditanya tentang kemungkinan La Nyalla kabur melalui bandara lainnya, Zaeroji mengatakan tidak mengetahui perlintasan di luar wilayahnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso Ananta Yudha mengatakan Ketua Umum PSSI itu ada di Malaysia. La Nyalla berangkat menggunakan pesawat Garuda bernomor GA 818 pada 17 Maret 2016.

Menurut Heru, pihaknya tidak bisa mencegah Ketua Pemuda Pancasila Jawa Timur itu pergi karena saat itu surat permohonan pencegahan belum turun. "Ya (sebelum pencekalan), karena kami baru menerima surat permohonan setelah tanggal itu."

La Nyalla menjadi tersangka korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Kadin. Dana yang diduga dikorupsi Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia ini sekitar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada 2012. Lewat pembelian saham itu, ia mendapat keuntungan Rp 1,1 miliar.

Kejaksaan telah tiga kali memanggil La Nyalla, tapi tidak satu pun dipenuhinya. Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana mengatakan akan memanggil paksa. Namun Kejaksaan saat ini tidak mengetahui keberadaan La Nyalla.
https://m.tempo.co/read/news/2016/03...melalui-juanda


Resmi, La Nyalla Jadi Buron
Selasa, 29 Maret 2016, 14:17 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan status La Nyalla Mattalitti menjadi buron. La Nyalla masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) setelah Kejati tak berhasil menemukan keberadaannya menyusul penjemputan paksa karena telah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Penetapan daripada tersangka La Nyalla Mattalatti sebagai DPO pada Selasa, 29 Maret 2016, pukul 13.00 WIB," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Ariziyanto, di gedung Kejati Jatim, Selasa (29/3) siang.

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah penetapan DPO tersebut, Kejati Jatim segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan lembaga terkait, seperti KPK, kepolisian, dan intelijen.

Terlebih, setelah pihak kejati mendapat informasi keberadaan La Nyalla di luar negeri. Kata Romy, La Nyalla terbang ke Malaysia menggunakan pesawat Garuda pada 17 Maret pukul 16.30 WIB.

"Kita layangkan permintaan bantuan pencarian orang ke Kejakgung, Intelijen Tindak Pidana Khusus Polda Jatim, dan ditembuskan Kapolri, serta minta bantuan KPK," tuturnya.

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim pada Rabu (16/3) melalui Surat Penyidikan Nomor 256/0.5/Fd.1/03/2016 perihal dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim untuk pembelian initial public offering (IPO) Bank Jatim.
http://nasional.republika.co.id/beri...a-jadi-buronan


La Nyalla Resmi Buron, Interpol Dilibatkan, sempat terlacak terbang ke Malaysia.
Selasa, 29 Maret 2016 | 14:15 WIB

VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan La Nyalla Mattalitti, tersangka korupsi hibah Kadin Jatim, sebagai buronan alias DPO (daftar pencarian orang). Selain Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan polisi internasional (Interpol) diminta bantuan untuk mencari La Nyalla.

"Mulai hari ini, Kejaksaan resmi menetapkan saudara Ir. H. La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai DPO," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, kepada wartawan di Surabaya, Selasa, 29 Maret 2016.

Dia menjelaskan, penetapan La Nyalla sebagai buronan diterbitkan setelah La Nyalla menegaskan mangkir dari panggilan ketiga Kejaksaan pada Senin, 28 Maret 2016. La Nyalla juga tidak diketahui keberadaannya saat dicari petugas Kejaksaan untuk dilakukan upaya jemput paksa.

"Kejati Jatim sudah mengirim surat DPO ke Kejaksaan Agung, ke Kepolisian, dalam hal ini Polda Jatim, KPK, dan Interpol untuk diminta bantuan mencari keberadaan tersangka," kata Romy.

Interpol dilibatkan karena La Nyalla diduga berada di luar negeri. Informasi sementara, La Nyalla terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Malaysia pada Kamis sore, 17 Maret 2016. "Sampai sekarang masih dicari posisi tepat tersangka," ujar Romy.

Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jambi itu mengatakan, La Nyalla bisa lolos ke luar negeri karena surat pencekalan dari Kantor Imigrasi belum keluar. Sebenarnya, Kejaksaan langsung mengirimkan surat permohonan cekal ke Imigrasi di hari yang sama penetapan tersangka La Nyalla pada Rabu, 16 Maret 2016.

"Tapi kami baru terima surat cekal tersangka LMN dari pihak Imigrasi pada 18 Maret 2016. Sementara tersangka ke Malaysia, dari informasi yang kita terima, sehari sebelum itu," kata Romy.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara La Nyalla, Ahmad Riyadh UB, mengaku belum menerima surat resmi dari Kejaksaan terkait penetapan kliennya sebagai DPO. "Saya belum terima surat DPO-nya," ujarnya kepada wartawan.
http://nasional.news.viva.co.id/news...pol-dilibatkan


Pemburu Koruptor Dikerahkan Cari La Nyalla Mattalitti
Selasa, 29 Maret 2016 — 20:55 WIB

Mental Pengecut! La Nyalla Mattaliti Kabur ke Malaysia. Jadi Buron Interpol?
La Nyalla Mattalitti sebagai buronan

JAKARTA (Pos Kota) – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mendukung sepenuhnya langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, yang menjadikan La Nyalla Mattalitti sebagai buronan.

“Kita akan kerahkan semua sumber daya, termasuk AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) dan berkoordinasi dengan semua institusi untuk mengejar tersangka,” kata Arminsyah, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa (29/3).

AMC adalah lembaga pemburu koruptor yang memiliki peralatan teknologi pelacakan dan dukungan sumber daya yang hebat. Sampai kini, AMC sudah mencokok hampir 200-an koruptor.

Namun, dia secara jujur belum mendapat informasi tentang keberadaan terakhir Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti. “Kita terus berkoordinasi dengan instansi terkait.”
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Fadil Zumhana, yang ditemui sebelumnya menyatakan sampai kini belum ada niat untuk mengambil-alih perkara ke Kejagung. “Kami menilai Kejati Jatim masih mampu menangani.”

Penetapan buron La Nyalla sebagai buronan, karena sudah tiga kali dipanggil secara patut, tidak memenuhi panggilan secara patut.

DUKUNGAN

Komisi Kejaksaan (Komjak) mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menuntaskan kasus dugaan korupsidana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012.

“Kami sangat mendukung Kejati Jawa Timur dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut,” kata Ketua KKRI, Soemarno dalam siaran persnya, Selasa (29/3).

Kejati Jatim sejak beberapa waktu menyidik kasus dugaan penyalahgunaan dana Hibah Pemprov Jatim sebesar Rp5,3 miliar. Diketahui, dana itu digunakan untuk membeli IPO Bank Jatim, 2012. La Nyalla sebagai Ketua Kadin Jatim ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersebut berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.

Terakhir, Selasa (29/3) Kejati Jatim resmi menetapkan La Nyalla sebagai buronan.
Diketahui, La Nyalla juga adalah Ketua Umum PSSI. Yang hampir bersamaan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi PSSI dan memerintahkan Menpora Imam Nahrawi mencabut pembekuaan PSSI.
http://poskotanews.com/2016/03/29/pe...la-mattalitti/


Selain Kejati Jatim, KPK Juga Bidik La Nyalla untuk Kasus Lain
Selasa, 29 Maret 2016 | 21:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan bahwa KPK tengah melakukan supervisi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Salah satu supervisi itu terkait kasus dugaan korupsi oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Jawa Timur La Nyalla Matalitti.

Agus mengatakan, tidak menutup kemungkinan, KPK akan menjerat La Nyalla sebagai tersangka. Meski demikian, kasus tersebut berbeda dari kasus dana hibah Kadin Jatim yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

"Kalau berbicara nama tadi (La Nyalla), di samping supervisi, ada kasus lain. Yang bersangkutan sudah pernah diperiksa di KPK untuk kasus itu. Teman-teman (penyidik KPK) ke sana cari alat bukti, dan dengan waktu yang tidak terlalu lama bisa juga dinaikkan levelnya," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Pada Maret 2015, KPK pernah memintai keterangan La Nyalla terkait proyek Rumah Sakit Universitas Airlangga (Unair) di Surabaya.

Selama diperiksa, La Nyalla mengaku ditanya mengenai cara memenangi tender di Rumah Sakit Unair. Ia mengatakan, perusahaannya yang bernama Airlangga Tama melakukan joint operation (JO) dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) di rumah sakit tersebut sejak tahun 2010.

Dalam kasus tersebut, KPK tidak hanya menyelidiki soal pembangunan rumah sakit, tetapi juga termasuk pengadaan alat kesehatan di RS Unair.

KPK telah menetapkan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih serta Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo sebagai tersangka kasus itu.

Mintarsih dan Bambang selaku pengguna anggaran diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II tahun anggaran 2010. Total nilai proyek ini sekitar Rp 87 miliar.

Dugaan korupsi yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 17 miliar.

Saat ini, La Nyalla telah berstatus tersangka di Kejati Jatim. Ia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012.

Ketua Umum PSSI itu diduga memakai sebagian dana tersebut sekitar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik perdana di Bank Jatim.

Terkait kasus dana hibah itu, Kejati Jatim telah menetapkan La Nyalla sebagai buron atau masuk ke daftar pencarian orang (DPO). La Nyalla dikabarkan sudah terbang ke Malaysia sejak 17 Maret lalu.
http://nasional.kompas.com/read/2016...tuk.Kasus.Lain

-------------------------------

Dasar preman bermental krupuk, mafia bermental pengecut!

Dipanggil secara baik-baik dan terhormat oleh pihak Kejaksaan, malahan menghindar dan kabur pulak ke luar negeri. Dasar gebleg! Dengan statusnya menjadi buronan INTERPOL dan masuk DPO, otomatis status hukumnya tidak sama lagi seperti sebelum dia menolak dipanggil Kejaksaan itu. Orang berstatus DPO atau buronan INTERPOL, saat kepergok oleh aparat keamanan setempat atau tim pemburunya, baik itu di wilayah hukum NKRI atau di wilayah hukum negara lain di luar negeri, bisa saja langsung ditembak mati. Dan itu sah-sah saja. Apa dia nggak belajar dari kasus Nazaruddin dulu? Yang ditangkap Interpol di Amerika Tengah, lalu digelandang bak penjahat teroris?

Kalau toh La Nyalla punya teman-teman preman atau teman-teman Mafia di Luar Negeri yang memberikannya 'rumah aman', seberapa lama mereka bisa melindugi keamanannya? Dan, itu pasti tidak gratis. Mereka pasti akan memberlakukan dia sebagai 'tahanan rumah' dengan bayaran mahal. Dan pasti akan dijadikan mereka seperti ATM berjalan. Apalagi kalau yang melindunginya mafia Internasional seperti Yakuza-Jepang atau Triad-China. Pasti dia akan lebih tersiksa lagi dan nyawanya terancam setiap saat, sebab begitu setoran uang keamanan kepada mereka dianggap kurang, bisa saja nyawa melayang. Atau ada sebuah tawaran yang menarik dari tim pemburunya kepada organisasi mafia seperti itu, pasti mereka akan jual dan mereka serahkan kepada pembayar tertinggi daripada pemburunya itu.

Saran saya kepada La Nyalla ... serahkan saja diri anda kepada aparat keamanan Indonesia dengan segera dan cara baik-baik kalau akal kalian masih waras, sebelum anda dikerjai dan dimanfaatkan oleh pihak lain. Cobalah belajar dari Angelina Sondakh, yang meskipun dia wanita, di hukum karena kasus korupsi, bisa dengan tabah dia jalani meski pun harus meringkuk dalam sel dengan nama kebesarannya sebagai bekas anggota DPR-RI dan bekas ratu Indonesia. Sementara La Nyalla, dia itu lelaki, badannya tinggi besar, tapi kok takut sama sel penjara? Wuakakkk ....






UP-DATE:
Dirjen Imigrasi: La Nyalla Sudah Berpindah ke Singapura
Rabu, 30 Maret 2016 | 17:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menginformasikan bahwa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Jawa Timur La Nyalla Matalitti telah berada di Singapura.

La Nyalla yang ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya diketahui berada di Malaysia.

"Dari hasil koordinasi kami dengan atase imigrasi yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia, yang bersangkutan (La Nyalla) sudah melintas lagi ke Singapura," ujar Ronny di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Menurut Ronny, La Nyalla berpindah ke Singapura pada Selasa (29/3/2016) kemarin. La Nyalla diketahui memasuki wilayah Singapura pada Selasa pukul 04.00 dini hari.

Pihak imigrasi dalam negeri akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi di Singapura untuk mengetahui keberadaan La Nyalla.

"Kami tetap berupaya mengoordinasikan karena ada hubungan kerja sama dengan imigrasi di luar negeri," kata Ronny.

Saat ini, La Nyalla telah berstatus sebagai tersangka di Kejati Jatim. Ia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012.

Ketua Umum PSSI itu diduga memakai sebagian dana tersebut sekitar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik perdana di Bank Jatim.
http://nasional.kompas.com/read/2016...h.ke.Singapura
semestinya dicekal agar yang begini tidak terjadi

semoga cepat ditemukan
Klo nih orang bukan cuman niat jahat tp muka jahat jg, ayoo..tangkap hidup ato mati..hee..klub2 di PSSI jg memang dongok2 yg bginian dipilih..kpk tolong cek jg anggota yg lain termasuk pt liga itu..
Kalau disebut nama la nyalla saya mmmbatin dam padam trus ta'iye
dr wajahnya aja udah keliataaan...gitu deh tapi kok ya bisa kepilih jadi ketua pssi, geblek yang pilih dia.mudah2an segera tertangkap deh...
Quote:Original Posted By buceros
semestinya dicekal agar yang begini tidak terjadi

semoga cepat ditemukan


itu pengacaranya ... bisa di interogasi dan bahkan bisa jadi tersangka kalau dia terbukti sedari awal mengetahui rencana pelariannya itu!


oke uda jadi buronan, dead or live brati gan
Kenapa gak ke singapura aja yang gak punya perjanjian ekstradisi
Tanggung gk ke singapur aja
Walah ternyata serius kabur nih lanyala
gak masalah dong meski kabur keluar negeri, kan gak melanggar statuta......
Raja preman Jawa Timur kok penakut. Padahal kemarin berani nantang mentri Luhut.
Interpol gak mungkin kekurangan cara utk meringkus buruannya....

it just the matter of time
Mentalnya cuman segitu?


Mampus diburu Interpol
bikin malu aja...

Preman pengecut, pdhal penjara endonesya udah paling enak sedunia.
Awalnya koar berani ngelawan presiden
giliran ditetapin tersangka sama kejaksaan, langsung kabur terbirit-birit ke malaysia
Blokir semua rekening dan sumber pendanaanya segera!

Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar