Quote:
Sumber Gambar
Quote:Halo gansis, ketemu lagi dengan ane dan semoga tidak merasa bosan ya Kali ini ane ingin sedikit membahas kasus pembunuhan yang tengah heboh-hebohnya gansis. Apalagi kalo bukan kasus pembunuhan sadis yang memakai cangkul itu loh Ketika mendengar kasus tersebut, terus terang saja ane merasa geram dan marah gansis dan ternyata hampir mayoritas netizen juga ikut merasakan hal yang sama
Pembunuhan sadis yang melibatkan cangkul sebagai alat pembunuhnya, mengapa hal itu bisa sampai terjadi? Dimanakah letak hati nurani para pembunuhnya, ketika melakukan perbuatan biadab tersebut Banyak netizen yang mengutuk perbuatan sadis tersebut, termasuk menuntut agar para pelaku dihukum seberat-beratnya hingga hukuman mati. Bisakah terealisasi?
Quote:Tidak Ada Hukuman Mati untuk Anak-Anak?
Quote:Jika pembunuhan yang di maksud telah terbukti merupakan pembunuhan berencana, maka ancamannya bisa mencapai tahap hukuman mati. Namun dengan syarat para pelaku sudah berusia dewasa dan sehat akal pikirannya. Bagaimana jika pelaku ternyata masih di bawah umur a.k.a anak-anak? Ternyata menurut peraturan undang-undang di negara kita, anak-anak tidak bisa dijatuhi hukuman mati. Nih, selanjutnya ane kutip dari Undang-Undang No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Quote:Pasal 81
(2) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum
ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
(6) Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun.
Quote:Dari pasal 81 ayat 2 di atas, tertera bahwa hukuman pidana penjara bagi anak-anak paling lama setengah dari ancaman maksimum pidana penjara orang dewasa. Hal ini berarti, jika hukuman yang dijatuhkan 20 tahun penjara bagi orang dewasa, berhubung masih anak-anak ya jadinya 10 tahun penjara gansis. Perhatikan juga pada ayat 6 di atas, jika tindak pidana yang dilakukan anak-anak diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, maka hukuman yang dijatuhkan adalah penjara 10 tahun. Dengan kata lain berdasarkan pasal tersebut, tidak ada hukuman mati bagi anak-anak meski seberat apapun kejahatan yang telah diperbuatnya
Quote:
Sumber Gambar
Quote:Melalui trit ini, ane ingin sedikit menyoroti seputar kasus pembunuhan yang melibatkan anak-anak. Mengapa? Seperti yang sudah ente semua ketahui di berbagai pemberitaan media, bahwa ternyata salah satu pelaku pembunuhan sadis dengan memakai cangkul tadi masih berusia 16 tahun gansis Itu artinya, sesadis apapun perbuatan yang telah dia lakukan, hukuman maksimalnya tetap 10 tahun penjara. Hal tersebut berdasarkan peraturan undang-undang tadi. Sedikit tambahan, pasal yang menyatakan usia 15 tahun masih dikategorikan anak-anak, masih dari Undang-Undang No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Quote:Pasal 1
3. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12
(dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Quote:Juga dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Quote:Pasal 1
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Quote:Berdasarkan pasal-pasal di atas tadi, memang rasanya tidak adil terutama bagi korban dan keluarganya. Memang seperti inilah kondisi peraturan undang-undang di negara kita ini, yang mau tidak mau atau suka tidak suka, kita sebagai warga negara yang baik harus mematuhinya meski dengan tekanan batin yang hebat
Quote:Setelah Ditahan 15 Hari, Anak-Anak Bisa Bebas?
Quote:Ada satu lagi nih yang lagi heboh-hebohnya, di mana pelaku pembunuhan yang masih anak-anak dapat dibebaskan setelah ditahan selama 15 hari. Kok bisa? Hal tersebut juga tertera di peraturan undang-undangnya gansis. Jadi pihak penyidik dari kepolisian diberi waktu maksimal 15 hari untuk melakukan penyidikan. Setelah waktunya habis, ya si pelaku yang masih anak tadi harus dibebaskan. Seperti ini nih pasalnya gansis biar tidak dikira ngaco, pasalnya masih dari Undang-Undang No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Quote:Pasal 32
(1) Penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan dalam hal Anak memperoleh jaminan dari orang tua/Wali
dan/atau lembaga bahwa Anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang
bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana.
(2) Penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
a. Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan
b. diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.
Quote:Pasal 33
(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama
7 (tujuh) hari.
(2) Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan Penyidik dapat
diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 8 (delapan) hari.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan
demi hukum.
Quote:Berdasarkan pasal 33 ayat 1 di atas, malahan waktu penahanan untuk penyidikan cuma dikasih waktu maksimal 7 hari. Barulah kemudian pada ayat berikutnya penahanan dapat diperpanjang hingga 8 hari. Sekilas beritanya.
Quote:Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan penyidik mempunyai waktu sebanyak 15 hari untuk melengkapi berkas perkara RA (16) salah satu tersangka pembunuh EF (19).
Jika dalam 15 hari penyidik tidak bisa melengkapi berkas perkara tersebut, RA akan dikeluarkan dari tahanan, namun status penyidikannya tetap berlanjut.
Hal tersebut karena RA masih di bawah umur dan dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Jadi hanya 15 hari untuk penyidik menyiapkan itu. Kalau belum siap nanti di lepas kembali, di serahkan kepada orang tua. Tapi kita upayakan dalam 15 hari berkasnya selesai. Ini yang lagi di fokuskan," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/5/2016).
Awi menambahkan dalam kasus ini berkas perkara dibagi menjadi dua. Pertama berkas perkara untuk RA yang masih di bawah umur dan yang kedua berkas perkara untuk tersangka lainnya yang sudah dewasa, yaitu Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).
"Jadi berkasnya ada dua, yang satu di bawah umur yang dua dewasa. RA sendiri merupakan satu-satunya tersangka pembunuh EF yang masih di bawah umur.
Adapun dua tersangka lainnya bernama Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24). Polisi telah menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman maksimal berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Namun, RA akan mendapatkan keringanan karena pertimbangan faktor anak di bawah umur. Sumber
Quote:Demikian tadi sedikit info yang semoga bisa bermanfaat bagi gansis semua. Berhubung ane bukan pakar hukum, jadinya hanya bisa sedikit yang bisa ane sampaikan. Mungkin dari ente ada yang lebih memahami masalah hukum seperti di atas, bisa mencoba dikaji lebih dalam, entar ane pajang dimari. Terimakasih, serta ada kurang lebihnya ane mohon maaf yang sebesar-besarnya
Quote:Mampir ke trit ane yg lain:
Spoiler for Trit ane yg lain:
[Bikin Ngakak] Pilot Pesawat Tempur Korut Latihan Perang Pakai Pesawat Mainan
Sekuat Apa, Jika Ponsel Jadul Nokia 3310 Berhadapan dengan Mesin Press Hidrolik?
Berbagai Cara Ekstrim Demi Mengantisipasi Kecurangan Saat Ujian
Kisah Petani Asal Meksiko yang Membangun Piramid Atas Perintah Alien
Demi Keamanan Pembalap, Mulai 2017 Ada Pelindung Kokpit di Mobil Formula 1
Pemberitaan Visit Malaysia akan Menjadi Sponsor Rio Haryanto Ternyata Hoax
Ingin Sukses di Balapan F1? Rio Haryanto Wajib Meniru Kelakuan Sopir Metromini
Senjata Anti Mainstream Polisi India Mengusir Demonstran, Ketapel dan Bubuk Cabai
Banyu Biru, Anggota BIN yang Pamer SK Pengangkatan di Sosmed
Mengenang Kembali Musisi Legendaris Asal Jepang, Masanori Takahashi a.k.a Kitaro
Adakah yang Masih Ingat dengan Penyanyi Cilik Cleopatra Stratan?
Mengenang Kembali Masa Kejayaan Spice Girls pada Era 90-an
Mengenang Aktris-Aktris Mandarin Cantik Era 90-an, Ada yang Masih Ingat?
Sekuat Apa, Jika Ponsel Jadul Nokia 3310 Berhadapan dengan Mesin Press Hidrolik?
Berbagai Cara Ekstrim Demi Mengantisipasi Kecurangan Saat Ujian
Kisah Petani Asal Meksiko yang Membangun Piramid Atas Perintah Alien
Demi Keamanan Pembalap, Mulai 2017 Ada Pelindung Kokpit di Mobil Formula 1
Pemberitaan Visit Malaysia akan Menjadi Sponsor Rio Haryanto Ternyata Hoax
Ingin Sukses di Balapan F1? Rio Haryanto Wajib Meniru Kelakuan Sopir Metromini
Senjata Anti Mainstream Polisi India Mengusir Demonstran, Ketapel dan Bubuk Cabai
Banyu Biru, Anggota BIN yang Pamer SK Pengangkatan di Sosmed
Mengenang Kembali Musisi Legendaris Asal Jepang, Masanori Takahashi a.k.a Kitaro
Adakah yang Masih Ingat dengan Penyanyi Cilik Cleopatra Stratan?
Mengenang Kembali Masa Kejayaan Spice Girls pada Era 90-an
Mengenang Aktris-Aktris Mandarin Cantik Era 90-an, Ada yang Masih Ingat?
Quote:TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA
NANTIKAN TRIT ANE BERIKUTNYA
Silahkan komengnya gansis
Quote:Original Posted By boejank_asoy ►
Taro page one gan
Quote:Original Posted By strongast ►
wah kalau mau jawaban yang enak harus diskusi langsung sama saya. biar jelas dan tepat serta tidak salah tafsir.
tapi secara singkat kenapa anak di bawah umur dihukum setengah dari masa hukuman dewasa. karena UU No. 11 tahun 2012 tentang peradilan anak yang mengatur seperti itu. yang merupakan semangat kita yang telah meratifikasi perjanjian Konvensi Anak. kalau tidak mematuhi kita bisa kena implikasi hukum internasional.
bagaimanapun anak merupakan aset bangsa, penerus cita-cita bangsa. anak merupakan korban juga dari pidana yang dilakukan. dari banyak kasus yang saya sering tangani kebanyakan anak melakukan pidana karena dibawah ancaman. serta karena kesalahan orangtua dalam mendidik. anak merupakan tanggung jawab dari orangtua. guru dan juga masyarakat. pernahkan anda berperan dalam pendidikan anak sekitar anda? ayo berikan peran anda terhadap masyarakat sekitar
Quote:Original Posted By threedawg ►
padahal menurut ane, mending dapet hukuman yang setimpal (mis: 20 thn penjara) buat kasus pembunuhan yang pelakunya masih dibawah umur TAPI dibina dan dibimbing sebaik-baiknya biar nanti setelah habis masa hukumannya orang tsb bisa masuk kedalam masyarakat
kalo misal dihukum ringan, apalagi kasusnya membunuh dan memperkosa, kalo aparat belum bisa menjamin apakah anak tsb bisa dibimbing diluar tahanan mestinya bisa dipertimbangkan lagi, kemungkinan dia bisa melakukan hal yang sama karena dia gak tahu konsekuensinya (wong udah berbuat salah, tapi hukumannya ringan jadi dia ngerasa bisa berbuat kayak gitu lagi), dan bahayanya dia bisa jadi "korban" hukuman sosial ato hukuman hakim jalanan, bisa jadi nanti diamuk masyarakat yang gak terima anak tsb cuma dihukum ringan (padahal membunuh + memperkosa itu gak main2)
yah lagipula di Indonesia sulit sih, dibawah umur 21 tahun masih dianggap anak2 jadi selama umur nya masih 16-17 tahun ya mau berbuat apapun hukumannya ringan
Quote:Original Posted By boejank_asoy ►
Taro page one gan
Quote:Original Posted By strongast ►
wah kalau mau jawaban yang enak harus diskusi langsung sama saya. biar jelas dan tepat serta tidak salah tafsir.
tapi secara singkat kenapa anak di bawah umur dihukum setengah dari masa hukuman dewasa. karena UU No. 11 tahun 2012 tentang peradilan anak yang mengatur seperti itu. yang merupakan semangat kita yang telah meratifikasi perjanjian Konvensi Anak. kalau tidak mematuhi kita bisa kena implikasi hukum internasional.
bagaimanapun anak merupakan aset bangsa, penerus cita-cita bangsa. anak merupakan korban juga dari pidana yang dilakukan. dari banyak kasus yang saya sering tangani kebanyakan anak melakukan pidana karena dibawah ancaman. serta karena kesalahan orangtua dalam mendidik. anak merupakan tanggung jawab dari orangtua. guru dan juga masyarakat. pernahkan anda berperan dalam pendidikan anak sekitar anda? ayo berikan peran anda terhadap masyarakat sekitar
Quote:Original Posted By threedawg ►
padahal menurut ane, mending dapet hukuman yang setimpal (mis: 20 thn penjara) buat kasus pembunuhan yang pelakunya masih dibawah umur TAPI dibina dan dibimbing sebaik-baiknya biar nanti setelah habis masa hukumannya orang tsb bisa masuk kedalam masyarakat
kalo misal dihukum ringan, apalagi kasusnya membunuh dan memperkosa, kalo aparat belum bisa menjamin apakah anak tsb bisa dibimbing diluar tahanan mestinya bisa dipertimbangkan lagi, kemungkinan dia bisa melakukan hal yang sama karena dia gak tahu konsekuensinya (wong udah berbuat salah, tapi hukumannya ringan jadi dia ngerasa bisa berbuat kayak gitu lagi), dan bahayanya dia bisa jadi "korban" hukuman sosial ato hukuman hakim jalanan, bisa jadi nanti diamuk masyarakat yang gak terima anak tsb cuma dihukum ringan (padahal membunuh + memperkosa itu gak main2)
yah lagipula di Indonesia sulit sih, dibawah umur 21 tahun masih dianggap anak2 jadi selama umur nya masih 16-17 tahun ya mau berbuat apapun hukumannya ringan
lg marak maraknya kasus yg dibawah umur ya
Disatu sisi undang2 kita sangat bagus dalam menjunjung tinggi HAM, tp di sisi lainnya malah jadi Sebuah pertahanan Terbaik bagi pelaku kriminal akan perbuatan sadisnya, klo di pikir2 miris sekali, seakan - akan undang2 lah yg telah melindungi benih/calon Pembunuh Psikopat sejati
Semoga korban diterima di sisi-Nya, dan untuk keluarga korban di berikan ketabahan..
~正直に言うと、私はハンサムでした~
Semoga korban diterima di sisi-Nya, dan untuk keluarga korban di berikan ketabahan..
~正直に言うと、私はハンサムでした~
terlalu cemen hukum dinegara kita
dikit2 HAM
itu bukan anak dibawah umur lagi TAPI ITU SETAN
dan setan harusnya disiksa sampai mati
dikit2 HAM
itu bukan anak dibawah umur lagi TAPI ITU SETAN
dan setan harusnya disiksa sampai mati
Emang miris gan
Semoga hukum di negara ini bisa diperbaiki kedepannya
ada kali anak di bawah umur udah sekejam IBLIS macam NAK ITU KAH ?
mungkin sudah waktu berubah
semoga pelaku mendapat hukuman yg setimpal dgn perbuatannya
Jangan salah gan, anak di bawah umur itu masih "polos" loh gan
Anak dibawah umur jaman sekarang itu udah tau "Bokep" udah tau "Onani" udah tau "Pacaran" udah tau "Gegayaan Pake Uang Emak Nya"
Udah tau "Mabok"
udah tau apalagi yah??!!
Anak dibawah umur jaman sekarang itu udah tau "Bokep" udah tau "Onani" udah tau "Pacaran" udah tau "Gegayaan Pake Uang Emak Nya"
Udah tau "Mabok"
udah tau apalagi yah??!!
udah gw bilang,hukum akan tegak tegas dan ga bertele tele bila korbannya orang berpengaruh di negeri kita...bayangin aja yang jdi korban anak dari anggota dewan,anak dr petinggi polri n tni,anak dr anggota ham dll .......
bukannya gimana2 kalo d liat dr kasusnya siapa yg dg besar hti mau memaafkan?mngkin sangat sdikit..ane jg ksian ama trsangka tp korban lbh bnyak d rugikan,dan trsangka akan mikir enak krn ga d jerat mngkin d ulangi lagi...mmm semoga ada hukum rimba buat mereka kek di film2
bukannya gimana2 kalo d liat dr kasusnya siapa yg dg besar hti mau memaafkan?mngkin sangat sdikit..ane jg ksian ama trsangka tp korban lbh bnyak d rugikan,dan trsangka akan mikir enak krn ga d jerat mngkin d ulangi lagi...mmm semoga ada hukum rimba buat mereka kek di film2
Ga di hukum karena alasan di bawah umur. .
Padahal yang mereka lakukan itu sangat biadab ? Mereka di bawah umur tapi sudah punya pemikiran buat perkosa orang buat bunuh orang.... ' Alangkah lucu nya negeri ini '
Padahal yang mereka lakukan itu sangat biadab ? Mereka di bawah umur tapi sudah punya pemikiran buat perkosa orang buat bunuh orang.... ' Alangkah lucu nya negeri ini '
Percuma juga kayaknya dihukum ringan. Psikopat tetep psikopat sampe kapanpun
Quote:Original Posted By ri.zky ►
ada kali anak di bawah umur udah sekejam IBLIS macam NAK ITU KAH ?
Mungkin juga yg suka pegang2 burung temen ama jilatin jari2 temennya
ada kali anak di bawah umur udah sekejam IBLIS macam NAK ITU KAH ?
Mungkin juga yg suka pegang2 burung temen ama jilatin jari2 temennya
kalo ane jd jaksa n hakimnya bkl ane ksih hukuman mati gan klo ga dhukum setahun tanpa makan
Gimana kalau walinya yang dihukum?
Gimanapun mereka masih tanggung jawabnya kan
Gimanapun mereka masih tanggung jawabnya kan
padahal perbuatanya paling layak buat diganjar ama hukuman mati......
tapi apa daya karena udah aturan undang2 cuman maksimal 10th
tapi apa daya karena udah aturan undang2 cuman maksimal 10th
Anak anak setan yang lahir dari rahim lonte yg dibuahi pake sperma cacat laki laki bangshat, seret aja otong bocah keparat itu sampe gak berbentuk terus kalungin lehernya pake ban dan bakar
hukum seberat beratnyah
Via: Kaskus.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar