Pages


Selasa, 07 Juni 2016

Ramadan, tak semua tempat hiburan harus tutup

Ramadan, tak semua tempat hiburan harus tutup
BERBASIS PERDA | Jam operasi tempat hiburan selama bulan puasa diatur oleh perda. Polisi, bukan ormas, yang berwenang menindak pelanggar.
Dua hari lagi (Senin, 6/6/2016) Ramadan tiba. Di Jakarta dan daerah lain berlaku peraturan daerah yang membatasi operasi sejumlah tempat hiburan.

Meskipun sudah jarang terdengar, kata "kelab malam" dan "mandi uap" masih termaktub dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan (Perda DKI No. 10/2004 ).

Perda itu memberi amanat kepada Gubernur DKI untuk mengatur nite club dan steambath selama Ramadan.

Hasilnya adalah Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 98 Tahun 2004.

Selain enam jenis tempat hiburan yang harus tutup, sejak sehari sebelum Ramadan hingga sehari setelah Idulfitri, ada tiga jenis lainnya yang boleh buka dengan sejumlah syarat -- yakni karaoke, musik hidup, dan bola sodok.

Tahun lalu di Hukumonline ada yang bertanya apakah kapolres di sebuah kota berwenang menerbitkan peraturan tentang tempat hiburan selama Ramadan.

Tri Jata Ayu Pramesti, penjawab dalam rubrik Klinik Hukum, merujuk pendapat Bilal Dewansyahdari dari Pusat Studi Kebijakan Negara, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat.

Pada prinsipnya seorang kapolres tak berwenang menerbitkan peraturan macam tadi karena peraturan ketertiban umum adalah kewenangan daerah.

Dalam kasus di DKI, Keputusan Gubernur No. 98/2004 telah mengatur soal tim pengawas dan penyidikan terhadap pelanggaran oleh tempat hiburan. Hanya polisi dan PNS penyidik yang berwenang.

Tak disebut di sana bahwa organisasi ini itu, atas nama apa pun, boleh bertindak sendiri.

Maka Gubernur DKI Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dua hari lalu berujar, "Kapolda sudah jamin. Kalau mereka (ormas) razia akan ditahan. Ditangkap semua. Itu kapolda udah tegaskan. Enggak ada razia-razia. Ini tugas polisi." (Berita Jakarta, 2/6/2016)

Kerja sama Beritagar dan Hukumonline
Ramadan, tak semua tempat hiburan harus tutup


Sumber : https://beritagar.id/artikel/infogra...an-harus-tutup

---

nice info gan di tempat ane banyak yg buka

Quote:
gan ane jual id 2003-2005 nubi edisi pensiun neh
harga mulai 20rb/id
bayarnya lewat pulsa aja

sms serius only gan
0858-5728-67-96 , siapa cepat dia dapat

Ya memang tugasnya polisi bukan.?
Lagian kenapa musti ormas2 yang razia.?
Jangan lupa razia balapan liar, pasti banyak menjelang sahur dijalan2 raya..Ramadan, tak semua tempat hiburan harus tutup
warnet & rental PS itu bagian dari tempat hiburan gan....
Semoga kaum LGBT Berkurang gan di bulan ramadhanRamadan, tak semua tempat hiburan harus tutup
Tolong warteg2 jangan sampe tutup ane kaum nonis kadang2 suka kelaperan klo pd tutup
Yang penting warnet kagak tutup gan
yang penting saling menghargai
yup, saling menghargai satu sama lain
Quote:Original Posted By Ninetwo
yup, saling menghargai satu sama lain


setuju gan yang penting saling menghargai,
mantap ..
Minum Air 3 Gela$ + promag Jamin seharian kuat Ramadan, tak semua tempat hiburan harus tutup

Quote:Original Posted By KolorMagic
Tolong warteg2 jangan sampe tutup ane kaum nonis kadang2 suka kelaperan klo pd tutup



saling menghargai aja deh gan
Mejeng di pejwan.. yah itulah kadang ada ormas yg berinisiatif.. awalnya niat bener.. kadang krg kontrol berakibat anarkis.. kadang ormas turun tangan, krn melihat ada yg ganjil..

Musim razia, jangan lupa lengkapi surat2.. puasa tahun lalu ane pernah kena razia. Senjata lengkap.. kumplit plit plit.. kadang suasananya bkin tgang ..
Mau semua tempat hiburan buka jg ga masalah,
kalo imannya pada kuat jg ga bakalan tergoda kok....
betul sekali gan secara di indonesia tidak hanya orang muslim saja
kalo kolam renang gimana ??
Intinya jangan "Manja" .
Puasa Buat nahan godaan
Kalo gk ada godaan buat apa puasa?

-Simple
Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar