Pages


Rabu, 13 Januari 2016

Peraturan Baru, SIM C Tak Bisa Digunakan untuk Semua Motor Mulai Bulan FEB 2016



Peraturan Baru, SIM C Tak Bisa Digunakan untuk Semua Motor Mulai Bulan Depan.

Kakorlantas Polri kembali menge-luarkan surat pembaruan No. : ST/2652/XII/2015.

- Berlaku mulai 1 Januari 2016 -
Perpanjangan SIM dapat dilak-sanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.

- SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya. Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru.

- SIM C, C1 dan C2, Berlaku mulai 1 Mei 2016.

- Korlantas Mabes Polri sudah mengklasifikasikan surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor.

Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April.

- Tiga golongan SIM C tersebut adalah :

- SIM C, untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc
– SIM C1, untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc
– SIM C2, untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc keatas.

Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari - April 2016.

Spoiler for INFO LENGKAPNYA:
NBCIndonesia.com - Anda pengguna sepeda motor?

Maka, wajib tahu aturan baru berikut ini soal penggunaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Tahun ini, SIM untuk sepeda motor (C) akan diklasifikasikan layaknya SIM untuk mobil.

Pengklasifikasian berdasarkan kapasitas mesin, bukan jenisnya.

Golongan SIM

SIM C diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc, SIM C1 diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, serta SIM C2 diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

Dasar Peraturan

Aturan mengklasfikasikan SIM C merupakan tindak lanjut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 mengenai masa SIM, lalu Kakorlantas Polri kembali mengeluarkan surat pembaruan dari Nomor ST/271/II/2015 menjadi Nomor ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015.

Peraturan ini resmi berlaku 1 Januari 2016.

Namun, penggantian SIM C sesuai golongan baru akan dimulai serentak Februari 2016 hingga April 2016.

Cara Mendapatkan

Nah, bagaimana cara mendapatkan SIM C tersebut?

Sama seperti biasanya.

Mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik).

Pemilik SIM C1 harus berusia minimal 18 tahun dan SIM C2 berusia minimal 20 tahun.
Untuk mendapatkan SIM C1 maka harus terlebih dahulu memiliki SIM C, sementara untuk mendapatkan SIM C2 maka harus memiliki SIM C1.Sesuai dengan surat pembaruan Nomor ST/2652/XII/2015 tersebut maka perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.

SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya.

Cara Perpanjang SIM Online?

Bagi warga yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM secara online, Anda bisa datang ke tempat pembuatan SIM.

Cukup membawa e-KTP dan SIM lama.

Anda bisa datang di tempat pembuatan SIM terdekat.



Jangan Pakai Calo

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Besar Makassar AKBP Dwi Santoso menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo untuk pembuatan SIM.

Hal ini disampaikan, lantaran maraknya masyarakat yang mengeluhkan harga pengurusan SIM yang tidak sesuai dengan harga ketentuan yang berlaku, terutaman di lingkup Polrestabes Makassar.

"Beberapa hari terakhir ini ada keluhan masyarakat soal harga dan calo. Jadi kami menghimbau kepada masyarakat lakukan proses pengurusan SIM sendiri, jangan melewati perantara yang tdk bertanggung jawab," katanya menjelaskan.

Dia mengatakan kepada masyarakat, agar mengurus SIM melalui petugas administrasi pembuatan SIM, dan bukan kepada petugas atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan hal tersebut.

Tarif SIM Online

Tarif resmi pembuatan SIM yang telah ditentukan yakni SIM A baru Rp. 120.000, SIM A perpanjangan Rp. 80.000, SIM C baru Rp. 100.000 dan SiM C perpanjangan Rp. 75.000.

"Untuk lebih jelasnya silahkan dicek pada PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Polri," ujarnya menjelaskan.

Bagi pemohon yang akan melaksanakan uji kompetensi untuk mendapatkan SIM, agar terlebih dahulu mempersiapkan diri dengan mempelajari peraturan lalu lintas, dan etika dalam berlalu lintas sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (tn)
[NBCIndonesia.com]


Demikian info terkini
semoga bermanfaat.

SUMUR

Quote:

Quote:Original Posted By veromoner
Perpanjang 75 ribu dr mana ?? Ane abis perpanjang abis diatas 100 jg


Quote:Original Posted By KaptenKucing
haha bener kok perpanjangan sim 75ribu...
tapiii.... belom termasuk biaya cek mata (abal2)


Quote:Original Posted By mazzgun
Ane mah setuju2 aja kl prosedurnya bener2 dilaksanakan..

Ane perpanjangan sim c cuma 75rb, tes buta warna 30rb tp tanpa kuitansi (ga tau itu pungli atau ga), asuransi ane skip,,


Quote:Original Posted By anche82
ane tahun lalu perpanjang sim c bayar 175000, dan pake calo, mengapa pake calo karena jika tidak nenggunakan calo prosedurnya berbelit2 begitu kata calonya ke ane (sepertinya sudah kerjasama dengan orang dalam). dan disitu (kantor polisi tempat perpanjangan sim) hampir semuanya pake calo bahkan ada oknum polisi dibagian pengurusan sim ada yang jadi calonya. diluar ada tulisan besar TERIMAKASIH TIDAK MENGGUNAKAN CALO


Quote:Original Posted By awmuslich
ane buat kmaren yang sim C 100 yang sim A 120. alhamdulillah gan ane lulus murni semua
malu

kalo mau ujian tertulis baca aja soal yang ada di situs indonesian police watch


Quote:Original Posted By adinurtantyo
SIM A benar 120 (+ 20K tes buta warna | kesehatan. + asuransi 30K) gak ada biaya tambahan kecuali bayar parkir dan kalo haus beli minum. di beberapa polres agak melonggarkan uji praktek sim, tapi kalo semua bikin ke polda... bisa jadi benar hanya 0,01% saja yang lulus uji praktek sim. dan sertifikasi mengemudi tidak menjadi syarat pembuatan sim CMIIW.


Quote:Original Posted By Fashionably


thx god ane sdh perpanjang sim C kemarin tgl 29 desember 2015, setelah habis masa berlakunya sudah selama 11 bulan, hanya setengah jam dengan rincian biaya cek kesehatan 35rb + asuransi/AKDP 30rb + perpanjangan sim 80rb..

ternyata selang 3 hari atau tgl 1 januari 2016 nya diberlakukan peraturan SIM yang telah habis masa berlakunya lebih dari 3 bulan dan belum di perpanjang, dikenakan peraturan prosedur seperti membuat SIM baru...fiiuuhh..lucky me


Quote:Original Posted By adinurtantyo
ane pernah liat sim gini gan...temen ane dari belanda (sim belanda).
jadi dalam sim-nya tertera di boleh bawa mobil apa dan motor apa. (ada tingkatan mobil dan motor).

tapi pertanyaannya, kok sim dia berlaku di indonesia....ada razia dia aman-aman aja.


Quote:Original Posted By elinsasch


Ane bantu luruskan ya gan, mungkin waktu membuat sim di Belanda, teman agan membuat sim internasional. Yang artinya, sim tersebut berlaku di hampir semua negara. Ane tau ini, karena kakak ane juga punya sim Jerman dan berlaku di negara mana saja..


Quote:Original Posted By insomaddict
nah gitu dong, sekarang gue kalo bawa moge jadi makin pede nih. .
biaya bikin simnya juga beda kan? gue mah ogah bikin sim kalo biaya bikinnya disamain ama sim si bebek
gue juga mau denda tilangnya juga dibedain dong, masa gue yang bawa moge besaran nilai nyogoknya sama kaya si bebek. .
gengsi dong gue pengendara moge disamain ama pengendara bebek


Quote:Original Posted By poedy
itu gmn sih maksudnya, misalkan kalo punya tiga jenis motor 125cc - 250cc - 650cc
itu harus bikin tiga2nya atau cukup dengan SIM C2 ????


Quote:Original Posted By the.darn.knight
ane masih bingung gan
sim C1 itu buat 250cc KE ATAS apa DI ATAS 250cc?
ane bawa 250cc soalnya,
tapi di STNK masih 249cc sih tulisannya

kalau udah punya C2 berarti ga perlu punya sim C sama C1 lagi kan?
kayak SIM mobil, yang udah punya sim B1 (truk/bus) ga perlu bikin SIM A lagi



Quote:Quote:Original Posted By t1nez
Nih TS, ane kasih cukilan berita dari AntaraNews, tolong stop sebarkan berita hoax atau yang kurang bisa diterima kebenarannya ya :



Quote:Jakarta (ANTARA News) - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Condro Kirono mengatakan bahwa pengelompokkan SIM C masih sebatas rencana dan belum berlaku tahun 2016.

"Saya tegaskan rencana pembagian kelompok SIM C masih dalam tahap pembahasan. Kalau ada yang menyebut berlaku Februari, berlaku Mei, sesungguhnya wacana itu baru sebatas diskusi internal kami," kata Condro, di Jakarta, Senin.

Hal itu diutarakannya untuk meluruskan maraknya pemberitaan mengenai pemberlakuan aturan pengelompokkan SIM C.

Ia pun memastikan bahwa saat ini SIM C yang ada masih berlaku sesuai dengan peraturan yang ada dan belum ada perubahan apapun.

Kendati demikian, ia membenarkan bahwa kedepannya akan diberlakukan pengelompokan SIM C, yakni SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 CC; SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas mesin diatas 250 CC hingga 500 CC dan SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin diatas 500 CC.

Dalam menggodok rencana tersebut, pihaknya telah berdiskusi dengan beberapa kapolda untuk membahas dan mendalami materi.

Condro menambahkan pemberlakuan aturan pengelompokan SIM C masih membutuhkan waktu yang lama. Pasalnya rencana tersebut memerlukan banyak tahapan yang tidak singkat.

"Perlu masukan internal, masukan ekternal yakni dari asosiasi otomotif. Kemudian revisi Perkap yang tidak tahu (makan waktu) berapa lama, kemudian pengadaan sarana prasarana juga berapa lama. Ya paling cepat mungkin tahun 2017," ujarnya.



Wow trus bagi biker moge bodong susah donk dapetin sim C2 nya?

Wah Aku ga punya motor btw, Aku lebi suka pake Jet Pribadi
wah bikin baru lagi dong...
Thanks gan infonya
gwe ga pernah punya sim bray
Lah trs gmn dong brew klo ditanya sim nya?
Dan klo orang yg ga tau infonya gmn dia bisa tau klo sim c kaga berlaku lg
Gak punyak mogeh,jadi ane tetep pake sim c
kayaknya nih gan

seinget ane udah pernah HT pas 2015
peraturan layaknya bata... yang kian hari harus di upgrade...


btw sepertinya repost nih gan...
alhamdulilah ane make 125 CC
jadi gaperlu ganti ganti
Ladang basah yg semakin basah


Banjiiiiirrrrr banjiiiirr



Bonus
Spoiler for Jangan dibuka ,nanti basah:



mulai februari ya
Wih lahan duit baru nih ..................
Pake calo atau tidak tetap mahal biayanya
Quote:Original Posted By wangob.mangan
Ladang basah yg semakin basah

bner itu gan, makin beda2 gede biaya calonye
Buat sim baru lagi, mudahan gak ribet
masih aman buat CC kecil
tahun ini, di dompet bakal ada 3 SIM C nih
Ladanggggggggg duiitttttttttttttttttt, pinter yaakk Pak Pol.
Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar