Agan-aganwati pasti familiar dong dengan kasus meninggalnya Deudeuh yang terkenal dengan nama "tataa_chubby"? Meninggalnya Deudeuh, ternyata membuka selubung prostitusi online yang ternyata makin hari makin marah. Medium yang digunakannya pun beragam. Twitter adalah salah satu yang paling populer.
Agan tentu mengetahui bahwa prostitusi itu dilarang oleh hukum di Indonesia. Namun, apakah agan tau lebih rinci mengenai pasal-pasal yang bisa menjerat aktivitas prostitusi? Cekidot ya gan.
1. Jerat Hukum Untuk Penjaja Seks di Medsos
2. Menyediakan Tempat Prostitusi
3. Jerat Untuk Pemakai PSK
4. Risiko Berhubungan dengan PSK
5. Bar Menyediakan PSK
Itu dia gan pasal-pasalnya. Siapa tau ada agan-aganwati di sini yang lebih berpengalaman, boleh di-share di mari gan.
(hot)
Agan tentu mengetahui bahwa prostitusi itu dilarang oleh hukum di Indonesia. Namun, apakah agan tau lebih rinci mengenai pasal-pasal yang bisa menjerat aktivitas prostitusi? Cekidot ya gan.
1. Jerat Hukum Untuk Penjaja Seks di Medsos
Spoiler for Penjaja Seks di Medsos:
Banyak orang terbantu dengan hadirnya media sosial dan teknologi. Tapi, kalau udah disalahgunakan seperti menjaja seks di media sosial, ceritanya beda lagi, Gan. Salah satu kasus yang kemarin sempat marak di berita adalah soal Tata Chubby yang memasarkan jasanya lewat Twitter. Ditambah baru-baru ini soal kasus dugaan prostitusi online, yang diduga melibatkan artis AA dan mucikari RA. Gimana pandangan hukum soal ini?
Orang yang menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual dapat dipidana baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - http://www.hukumonline.com/pusatdata...ksi-elektronik dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi - http://www.hukumonline.com/pusatdata...08-pornografi.
Pelaku bisa dijerat UU ITE karena konten yang ia tampilkan itu berisi hal-hal yang melanggar kesusilaan. Arti melanggar kesusilaan adalah tindakan penyerbaluasan konten gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasidan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi. Sedangkan UU Pornografi secara eksplisit dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Pornografi mengatur bahwa setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual. Apa jerat pidana bagi pelakunya? Silakan Agan cekidot artikel ini ya: Ini Jerat Hukum untuk Penjaja Seks di Media Sosial - http://www.hukumonline.com/klinik/de...i-media-sosial
Orang yang menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual dapat dipidana baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - http://www.hukumonline.com/pusatdata...ksi-elektronik dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi - http://www.hukumonline.com/pusatdata...08-pornografi.
Pelaku bisa dijerat UU ITE karena konten yang ia tampilkan itu berisi hal-hal yang melanggar kesusilaan. Arti melanggar kesusilaan adalah tindakan penyerbaluasan konten gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasidan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi. Sedangkan UU Pornografi secara eksplisit dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Pornografi mengatur bahwa setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual. Apa jerat pidana bagi pelakunya? Silakan Agan cekidot artikel ini ya: Ini Jerat Hukum untuk Penjaja Seks di Media Sosial - http://www.hukumonline.com/klinik/de...i-media-sosial
2. Menyediakan Tempat Prostitusi
Spoiler for Tempat Prostitusi:
Pada beberapa kasus kegiatan prostitusi ternyata tidak hanya melibatkan pekerja seks komersil (PSK), pengguna PSK maupun mucikari. Melainkan juga pihak yang mendirikan atau menyediakan tempat prostitusi.
Apakah ada sanksi bagi mereka yang mendirikan atau menyediakan tempat prostitusi?
Jawabannya ada gan. R. Soesilo di dalam bukunya, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa Pasal 296 KUHP dapat dikenakan misalnya untuk orang yang menyediakan rumah atau kamarnya kepada perempuan dan laki-laki untuk melacur (bersetubuh atau melepaskan nafsu kelaminnya). Adapun ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Sumber:
Ancaman sanksi bagi yang mendirikan tempat prostitusi
http://www.hukumonline.com/klinik/de...pat-prostitusi
Apakah ada sanksi bagi mereka yang mendirikan atau menyediakan tempat prostitusi?
Jawabannya ada gan. R. Soesilo di dalam bukunya, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa Pasal 296 KUHP dapat dikenakan misalnya untuk orang yang menyediakan rumah atau kamarnya kepada perempuan dan laki-laki untuk melacur (bersetubuh atau melepaskan nafsu kelaminnya). Adapun ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Sumber:
Ancaman sanksi bagi yang mendirikan tempat prostitusi
http://www.hukumonline.com/klinik/de...pat-prostitusi
3. Jerat Untuk Pemakai PSK
Spoiler for Pemakai Jasa:
Apakah para pemakai jasa PSK bisa dijerat hukum?
Dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (http://www.hukumonline.com/pusatdata...ana-%28kuhp%29) (KUHP) tidak ada jerat hukum bagi pemakai jasa PSK, namun di dalam peraturan lain terdapat sanksi untuk pemakai jasa PSK. Contoh peraturan yang dapat menjerat pemakai jasa PSK misalnya Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”).
Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007:
Setiap orang dilarang:
a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
b. menjadi penjaja seks komersial;
c. memakai jasa penjaja seks komersial.
Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000 dan paling banyak Rp. 30 juta.
Contoh lainnya yatu Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran (“Perda Kota Tangerang 8/2005”) yang melarang siapapun di dalam wilayah Kota Tangerang untuk melakukan perbuatan pelacuran. Pengertian pelacuran dalam Perda ini yaitu hubungan seksual di luar pernikahan yang dilakukan oleh pria atau wanita, baik di tempat berupa Hotel, Restoran, tempat hiburan atau lokasi pelacuran ataupun tempat-tempat lain di Daerah (Kota Tangerang) dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa.
Orang yang melakukan perbuatan pelacuran di wilayah Kota Tangerang diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp15.000.000.
Lebih lanjut silakan baca artikel Pasal untuk Menjerat Pemakai Jasa PSK (http://www.hukumonline.com/klinik/de...makai-jasa-psk)
Dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (http://www.hukumonline.com/pusatdata...ana-%28kuhp%29) (KUHP) tidak ada jerat hukum bagi pemakai jasa PSK, namun di dalam peraturan lain terdapat sanksi untuk pemakai jasa PSK. Contoh peraturan yang dapat menjerat pemakai jasa PSK misalnya Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”).
Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007:
Setiap orang dilarang:
a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
b. menjadi penjaja seks komersial;
c. memakai jasa penjaja seks komersial.
Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000 dan paling banyak Rp. 30 juta.
Contoh lainnya yatu Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran (“Perda Kota Tangerang 8/2005”) yang melarang siapapun di dalam wilayah Kota Tangerang untuk melakukan perbuatan pelacuran. Pengertian pelacuran dalam Perda ini yaitu hubungan seksual di luar pernikahan yang dilakukan oleh pria atau wanita, baik di tempat berupa Hotel, Restoran, tempat hiburan atau lokasi pelacuran ataupun tempat-tempat lain di Daerah (Kota Tangerang) dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa.
Orang yang melakukan perbuatan pelacuran di wilayah Kota Tangerang diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp15.000.000.
Lebih lanjut silakan baca artikel Pasal untuk Menjerat Pemakai Jasa PSK (http://www.hukumonline.com/klinik/de...makai-jasa-psk)
4. Risiko Berhubungan dengan PSK
Spoiler for Berhubungan dengan PSK:
Hati-hati menggunakan jasa Pekerja Seks Komersil (PSK) bisa membuat agan dijerat pidana. Apalagi bagi agan-agan yang tinggal di Jakarta. Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”) melarang setiap orang untuk memakai jasa PSK.
Bagi mereka yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000 dan paling banyak Rp. 30 juta
Sekalipun agan berada di luar Jakarta dan tidak terikat pada aturan Perda DKI tersebut, hukum nasional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat menjerat agan.
Pasal 284 KUHP mengatur jika kedua orang tersebut adalah orang dewasa dan melakukan perbuatan tersebut dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut. Namun, berbeda halnya jika salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak.
Jika karena hubungan yang agan lakukan dengan PSK tersebut kemudian menyebabkan dia hamil, menyuruhnya menggugurkan kandungan tersebut, baik agan maupun perempuan itu dapat dijerat pidana lainnya yaitu ancaman atas tindak pidana aborsi.
Mau tau lebih jelasnya? Cek langsung di sini gan: Risiko Hukum Berhubungan Intim dengan PSK yang Berujung Kehamilan (http://www.hukumonline.com/klinik/de...jung-kehamilan)
Bagi mereka yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000 dan paling banyak Rp. 30 juta
Sekalipun agan berada di luar Jakarta dan tidak terikat pada aturan Perda DKI tersebut, hukum nasional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat menjerat agan.
Pasal 284 KUHP mengatur jika kedua orang tersebut adalah orang dewasa dan melakukan perbuatan tersebut dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut. Namun, berbeda halnya jika salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak.
Jika karena hubungan yang agan lakukan dengan PSK tersebut kemudian menyebabkan dia hamil, menyuruhnya menggugurkan kandungan tersebut, baik agan maupun perempuan itu dapat dijerat pidana lainnya yaitu ancaman atas tindak pidana aborsi.
Mau tau lebih jelasnya? Cek langsung di sini gan: Risiko Hukum Berhubungan Intim dengan PSK yang Berujung Kehamilan (http://www.hukumonline.com/klinik/de...jung-kehamilan)
5. Bar Menyediakan PSK
Spoiler for Bar Menyediakan PSK:
Pada dasarnya, kegiatan usaha yang dilakukan oleh bar adalah kegiatan penjualan dan penyediaan jasa pelayanan minuman keras dan/atau minuman lainnya kepada tamu bar (sebagai usaha pokok) serta makanan ringan sebagai usaha penunjang yang tidak terpisah dari usaha pokoknya, dengan ketentuan bahwa penjualan minuman keras hanya diperbolehkan kepada tamu bar yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas untuk diminum di lingkungan bar
Kemudian, dalam menjalankan usaha bar, pimpinan usaha bar mempunyai kewajiban, yang salah satunya adalah menjaga martabat usaha mencegah penggunaan Bar untuk kegiatan-kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum serta pelanggaran kesusilaan
Kalau bar tetap melakukannya, maka pemiliknya bisa terkena pencabutan izin usaha
Kemudian, dalam menjalankan usaha bar, pimpinan usaha bar mempunyai kewajiban, yang salah satunya adalah menjaga martabat usaha mencegah penggunaan Bar untuk kegiatan-kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum serta pelanggaran kesusilaan
Kalau bar tetap melakukannya, maka pemiliknya bisa terkena pencabutan izin usaha
Itu dia gan pasal-pasalnya. Siapa tau ada agan-aganwati di sini yang lebih berpengalaman, boleh di-share di mari gan.
(hot)
Harus mangil DEWAN KONDOMINASI
Mentri prawanin wanita harus andil
Membuat PERPU PRO STITUSI
Membuat PERPU PRO STITUSI
wah make psk bisa denda sampe 30 juta hmm mendingan jajan yang laen
Quote:
mampir juga nih bray trit ane yang lain yang ga kalah bagusnya
5 Hal Yang Bisa Kamu Omongin Sekarang Tapi Jaman Dulu Nggak Mungkin (m.kaskus.co.id)
5 Mitos Pernikahan yang Sangat Dipercayai Orang Indonesia (m.kaskus.co.id)
4 Fasilitas yang Sering Kena Sasaran Perusakan Pas Sekolah (m.kaskus.co.id)
6 Cerita Makanan Indonesia Yang Melanglang Buana Sampai Ke Luar Negeri (m.kaskus.co.id)
Pahlawan Kebangkitan Nasional Yang Hampir Terlupakan (m.kaskus.co.id)
5 Barang Curian Idaman Maling di Indonesia (m.kaskus.co.id)
Jenis-Jenis Cewek Yang Bikin Kamu Jatuh Miskin Jika Menikahinya (m.kaskus.co.id)
Saat Ujian Nasional Berakhir, Mau Ngapain Ya? (m.kaskus.co.id)
5 Cara Banyak Orang ‘Dibohongi’ Iklan (m.kaskus.co.id)
10 Provinsi yang Harus Kamu Kunjungi Demi Mencari Cinta (jomblo masup) (m.kaskus.co.id)
Quote:
mampir juga nih bray trit ane yang lain yang ga kalah bagusnya
5 Hal Yang Bisa Kamu Omongin Sekarang Tapi Jaman Dulu Nggak Mungkin (m.kaskus.co.id)
5 Mitos Pernikahan yang Sangat Dipercayai Orang Indonesia (m.kaskus.co.id)
4 Fasilitas yang Sering Kena Sasaran Perusakan Pas Sekolah (m.kaskus.co.id)
6 Cerita Makanan Indonesia Yang Melanglang Buana Sampai Ke Luar Negeri (m.kaskus.co.id)
Pahlawan Kebangkitan Nasional Yang Hampir Terlupakan (m.kaskus.co.id)
5 Barang Curian Idaman Maling di Indonesia (m.kaskus.co.id)
Jenis-Jenis Cewek Yang Bikin Kamu Jatuh Miskin Jika Menikahinya (m.kaskus.co.id)
Saat Ujian Nasional Berakhir, Mau Ngapain Ya? (m.kaskus.co.id)
5 Cara Banyak Orang ‘Dibohongi’ Iklan (m.kaskus.co.id)
10 Provinsi yang Harus Kamu Kunjungi Demi Mencari Cinta (jomblo masup) (m.kaskus.co.id)
Di kaskus juga ada yg "jualan" begituan
30juta?
mending buat beli laptop ROG
mending buat beli laptop ROG
ah itu cuma tulisan aja..
classic sama alexis anteng2 aja toh..
classic sama alexis anteng2 aja toh..
Sejatinya, dunia perkoloran bisa mendamaikan ato merusak keadaan apapun dalam sekejap
kisah klasik yg terus diungkit
Baru tau gan, tp alasan para cw jadi psk krn gaya hidup. Hehe 😁 so anak gaul bisa jd psk jg
Hanya aturan saja.....
PIN BBM 75F54008 add aja bukan sek online...
Wkwkwkwk.... banyak yg add. Gw jualan Blazer dan Seragam PNS
PIN BBM 75F54008 add aja bukan sek online...
Wkwkwkwk.... banyak yg add. Gw jualan Blazer dan Seragam PNS
ane dukung dah...dibuatkan undang2 yg mengatur tentang hal2 yg bgnian gan
waduuh
pasti pelaku prostitusi ngakunya masalah ekonomi padahal bukan itu semua dilakuin cuma untuk memenuhi gaya hidup dan hedonisme semata maka nya kalau di wawancara dengan muna nya mengkambing hitamkan keadaan ekonomi
dendanya gede2 padahal cuman buat ngecrot doang, mending kimpoi, maen sampe lemes sama istri hahaha halal pulak
mejeng pejwan
makan sate atau beli kambingnya gan ??
prostitusi sdh jaman bahela,,
yg seram itu cwe jaim sok alim ternyata pelaku penjualnya
prostitusi sdh jaman bahela,,
yg seram itu cwe jaim sok alim ternyata pelaku penjualnya
woh ada hukuman juga buat orang yg pakenya
Mudahan bulan rmadhan nanti smua pada insyaf
ada mahkamah prostitusi?
Via: Kaskus.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar