Pages


Jumat, 04 Maret 2016

Boleh Gak Sih Polisi Menilang Padahal Lagi Gak Tugas? Ini Penjelasannya!

Quote:Boleh Gak Sih Polisi Menilang Padahal Lagi Gak Tugas? Ini Penjelasannya!

Thanks to : Mimin, KASKUS.Officer, Momod (all room), dan KASKUSer sedunia^^



Quote:Halow bray...Lagi lagi ketemu ama gua pria nyaris paling guanteng seKASKUS raya (sejauh ini belom ada tandingannya)

Berharap mudah mudahan kagak ada repost diantara kita, dan kalopun ini repost ya anggap aja "sodakoh ilmu" dari gua buat sebagian KASKUSer yang mungkin belom sempat membacanya





Quote:Boleh Gak Sih Polisi Menilang Padahal Lagi Gak Tugas? Ini Penjelasannya!
Sumber Foto

Jadi begini bray : Di waktu waktu tertentu biasanya polisi (baik polisi betulan maupun polisi gadungan) suka mengadakan aksi razia kendaraan bermotor. Dan waktunya juga tidak menentu, kadang pagi pagi banget, siang, sore, bahkan sering juga ada razia malem malem.....

Nah, ngomongin soal waktu razia kendaraan yang dilakukan oleh polisi, gua jadi kepikiran bagaimana kalo ada polisi yang melakukan penilangan disaat polisi tersebut tidak sedang dalam keadaan bertugas (meskipun polisinya masih pakai seragam lengkap).

Contoh : Misalnya seorang polisi sedang berangkat bekerja, di tengah perjalanan dia melihat seseorang berkendara motor dan tidak memakai helm, bisa kah polisi tersebut menindak (menilang)?




Quote:Untuk menjawab pertanyaan di atas tersebut ada baiknya kita membaca penjelasan di bawah ini :

Boleh Gak Sih Polisi Menilang Padahal Lagi Gak Tugas? Ini Penjelasannya!

Sumber Gambar


Quote:Penilangan terbagi menjadi dua, yaitu: penilangan dilakukan saat polisi sedang patroli/insidentil atau dilakukan saat polisi sedang razia.

Yang mana saat patroli, ia tidak wajib melengkapinya dengan surat tugas; sementara saat razia, ia wajib melengkapinya dengan surat tugas.

Dalam konteks pertanyaan Anda, polisi yang bersangkutan tidak dalam hal keduanya dan sedang tidak bertugas, melainkan saat ia sedang berangkat bekerja. Oleh karena itu, ia tidak dapat begitu saja melakukan penilangan.

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.



Penindakan/Penilangan terhadap Pelanggar Lalu Lintas

Tilang pada dasarnya merupakan singkatan dari “bukti pelanggaran” yang kemudian dalam masyarakat sehari-hari, penindakan pelanggaran lalu lintas oleh kepolisan dikenal dengan istilah “tilang/penilangan”.

Penilangan merupakan bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, yakni serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tujuan Penilangan

Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini bertujuan:

a. terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;

b. terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum;

c. terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana; dan

d. terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Cara Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

Menjawab pertanyaan Anda, melakukan tindakan menilang seperti itu tidak dapat serta-merta dilakukan oleh polisi yang bersangkutan. Hal ini karena pada praktiknya, penilangan yang dilakukan oleh kepolisian itu terbagi menjadi 2 (dua) yaitu sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Apakah Polisi Bisa Menilang Walau Tanpa Razia?:

a) Penindakan bergerak/Hunting yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil). Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (Pasal 111 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.

b) Penindakan di tempat/stationer yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah/sudah ada perencanaan terlebih dahulu.


Dari penjelasan di atas, diketahui bahwa penilangan dilakukan hanya dalam kondisi polisi sedang bertugas. Baik saat polisi tersebut sedang patroli atau dilakukan saat sedang razia. Yang mana saat patroli, ia tidak perlu melengkapinya dengan surat tugas; sementara saat razia, ia wajib melengkapinya dengan surat tugas.

Dalam konteks pertanyaan Anda, polisi yang bersangkutan tidak dalam hal keduanya dan sedang tidak bertugas, melainkan saat ia sedang berangkat bekerja. Oleh karena itu, ia tidak boleh begitu saja melakukan penilangan.

Perlu diketahui bahwa penilangan juga harus dilengkapi dengan surat tilang. Penerbitan surat tilang merupakan salah satu pelaksanaan penilangan yang harus ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa dan pelanggar.


Source of Thread




Pegimana bray setelah baca thread gua ini? Apakah tercerahkan atau malah bingung karena realita di jalanan tidak seperti apa yang dijelaskan di thread gua ini.

Santai aja bray memang begitulah hidup di Cirebon. Eeeh salah maksudnya di tanah air kita tercinta ini....NIKMATI SAJA!
Buat update dan nyimpen barbuk komentar......................


Quote:KOMENTAR SPESIAL DARI MODERATOR DAN ENTUT DI FORUM POLISI DAN MILITER


Quote:Original Posted By vitawulandari
Perlu diluruskan, polisi yang tidak sedang bertugas boleh melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas atau tilang, dengan syarat ybs menggunakan pakaian seragam dan atribut kepolisian (Pasal 16 PP No 80/2012)

Tilang itu ada 2 macam:
1. Razia berkala atau insidental
2. Tertangkap tangan

Untuk kasus tertangkap tangan bisa dilakukan polisi kapan saja saat melihat ada pelanggaran, baik saat melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli dll (Pasal 14 PP No 80 tahun 2012)

Lalu dalam KUHAP Pasal 1 angka 19 juga dijelaskan: "tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu."

Misalnya kita melihat seseorang menabrak, maka polisi baik sedang bertugas maupun tidak, bahkan masyarakat sekitar boleh menangkap lalu menyerahkan ke penyidik beserta barang bukti.





Quote:Original Posted By boltcrank

gan ane koreksi ya sedikit...
dalam hal penindakan(penilangan termasuk tindakan penindakan) itu gk terbatas cuma kepada polisi yang lagi bertugas/dinas aja,tapi juga bisa dilakukan oleh polisi yang lagi lepas dinas apalagi masih berseragam.bahkan menurut kuhap siapa aja boleh menangkap pelaku yg tertangkap tangan utk diserahkan kepada yang berwenang.

bayangkan seandainya ane pulang kantor dengan masih menggunakan seragam,terus dijalan ane liat ada orang naik kendaraan ugal2an,terbos lampu merah,lampu gk nyala dan ane biarin aja,gk ane lakukan tindakan apapun.kemudian tiba2 orang yg ane biarin tersebut terlibat kecelakaan,tabrakan sehingga ada yg meninggal dunia,krn orang tersebut menerobos lampu merah didepan mata ane...menurut agan,ane salah apa gak?

jadi gk da alasan bagi polisi untuk melalaikan tugas dan tanggung jawabnya diluar jam dinas

Setiap saran, opini dan masukan yang saya tulis adalah murni Pendapat Pribadi.
Tidak mencerminkan pendapat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gunakan untuk memperoleh "second opinion" untuk masalah Anda.
Kebijaksanaan dari para pembaca sangat disarankan.






Quote:Quote:Original Posted By 0703
inti nya gini,

setahu saya ya prosedur yang benar kalau agan-agan di tengah jalan tidak mematuhi peraturan dan tata tertib lalu lintas, polisi berhak memberhentikan agan" dan mengecek surat" tapi berhak nilang atau tidaknya ya tergantung dia lagi bertugas patroli apa ga.

kalau lagi tidak bertugas dia harus melapor ke polisi yang bertugas, dan menindak pelanggar tersebut.

itu kalo polisi nya bekerja dengan baik dan benar.

cuma kalo emang agan-agan mematuhi peraturan dan tata tertib lalu lintas ga akan tuh polisi nya bandel" main tilang sembarang apabila sedang tidak bertugas, apalagi minta uang rokok


so perbaiki diri masing-masing dulu ya gan. yuk kita benahi indonesia dan jakarta bareng.


Tidak Akan Terjadi Perubahan Apabila kita tidak mau berkerja sama ikut dalam perubahan tersebut.

sekian dari saya mohon maaf kalau ada salah kata.


Quote:Original Posted By harrysetiawanh
Bingung gan, sesuai pernyataan TS "Bingung karena realitanya tidak sama"


Quote:Original Posted By tonanda
Kalau ada yang ugal ugalan, tidak displin dan melanggar lalu lintas tetap harus ditilang / polisi bertindak. supaya tidak membahayakan orang lain dan tata tertib biar negara ini maju


Quote:Original Posted By ijoenk10
3 minggu lalu ane di tilang PATWAL, yang suka berkeliaran pake mogenya itu lho gan di sekitaran jakarta selatan. Tapi ane di tilang dia dalam keadaan dia lg diam, bukan lg keliling (entahlah ya, ane gak ngerti). Doi mojok di pengkolan, sendirian. Yang jelas, doi nawarin damai gocap..
Ane gak mau, pilih tilang. Doi kesel dan setelah 2 minggu ane ke pengadilan ternyata berkas ane dikatakan tidak dikirim, alias masih ada di tangan polisi. Ane disuruh dateng lg di minggu ketiga, ane tanya petugas "minggu depan sudah pasti berkasnya ada?", Doi bilang gak bs pastiin juga
Doi ngerjain ane?? Entahlah, cukup tau ane sama oknum begitu!!!!!! Gak punya nurani dan gak profesional, masa masalah umum begitu jd masalah pribadi (dendem gak dapet gocap)!!!! Kasian ane sama doi..


Quote:Original Posted By loddoch
haha, kalo menurut ane polisi yang nilai saat patroli itu kadang bener sih karena dia kan nilangnya cuma pengendara yang bener bener salah tuh gan. Kadang yang ditilang juga sih padahal dia salah terus malah nyalahin polisinya. Nah yang sering disalah gunakan tuh baru polisi yang razia rame rame suka cari kesalahan pengendara hahahaha


Quote:Original Posted By monalisagordyn
kampret polisi skrng mah ga ada buat ngopi mah tetap aja tilang / damai di tempat


Quote:Original Posted By sainslocco
menilang saat tidak bertugas sama dengan aksi peremanisme berseragam.


Quote:Original Posted By whatever.i.am
saudara ane pernah tu gan, melanggar lalu lintas. tapi nggak ditilang cuma ditegur dan dinasehati. mungkin itu polisi belum bertugas


Quote:Original Posted By sufiawan
Sebenernya, kenapa bukan dari kita yang lebih introspeksi diri?
Mau polisinya lagi ngapain kek, tugas atau engga, razia atau engga, ngumpet atau terang2an, gak bakalan kita ditilang kalo semua surat lengkap dan masih berlaku, kendaraan sesuai aturan dan gak melanggar rambu atau aturan lalu lintas.



Quote:Original Posted By downer1373
yang penting salam tempel gan kalo kena razia


Quote:Original Posted By fotopoto
ane gak takut sama polisi mau razia kek mau enggak kek. kan surat surat ane lengkap dan kendaraan pun sesuai aturan keselamatan lalu lintas.

orang2 yg takut ditilang mah ya sejatinya ya orang - orang yg suratnya gak lengkap. secara aturan ya emang melanggar hukum.


Nyimak ajh gan... Nais inpoh
Penilangan oleh polisi entah sesuai aturan atw tidak sepertinya sdh menjadi suatu keresahan di masyarakat..
Mantap untk pencerahannya gan
tercerahkan gan akhirnya
Nyari santapan buat makan siang gan
Realita di jalanan emang kejam, apalagi sinetron anak jalanan
Sebagai klonengan paling berbahagia gua bangga bisa dapet pejwan dan informasi keren dari lo bray.....


Meski kenyataan di lapangan jauh lebih menyakitkan......
Jiahhh biasanya juga nyari santapan diluar tugas, ngaku ngaku dinas.

Padahal mah malak, kalo dilawan bawa bekingan
Quote:Original Posted By wiraboy07
Ohhhh gt


Junker norak lo
Quote:Original Posted By a.khord
Realita di jalanan emang kejam, apalagi sinetron anak jalanan


ANAK JALANAN

WAJAH AMA PARAS EMANG JDI DAYA TARIK, TAPI GAYA AKTING 11 12 AMA SHITTNETRON INDIA

Boleh Gak Sih Polisi Menilang Padahal Lagi Gak Tugas? Ini Penjelasannya!
wew nice info gan bsa buat kita tahu akan arti penilangan yg sbenarnya
Welcome to Indonesia gann
hhmm...
Iya lah pols*ht mau cari duit, buat makan sama beli kuota, biarpun lagi libur!
Makasih threadnya gan. Mantreb tenaaaan....

Pa kabar gan, lama gak keliatan, semedi ya
Quote:Original Posted By kamujahat21
Jiahhh biasanya juga nyari santapan diluar tugas, ngaku ngaku dinas.

Padahal mah malak, kalo dilawan bawa bekingan


serius bener banget

bener bener fakta dan itu sering terjadi
Calon HT ini

Ane page one ternyata
pak polisi pak polisi
makasih ya gan infonya, biar kaga dikibulin polisi.

tapi mah polisi gak bakal mau kehilangan rejekinya sedikitpun. mau berangkat atau pulang kerja ya tetep siaga pas waktu dijalanan, siapa tau ada rejeki lewat
Quote:Original Posted By kamujahat21
WAJAH AMA PARAS EMANG JDI DAYA TARIK, TAPI GAYA AKTING 11 12 AMA SHITTNETRON INDIA Boleh Gak Sih Polisi Menilang Padahal Lagi Gak Tugas? Ini Penjelasannya!

Awas bray ntar dibrakot harimau..
Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar