Quote:
Quote:SELAMAT MALAM AGAN DAN SISTA PENGHUNI KASKUS YANG BUDIMAN
Quote:PEMERKOSAAN
Apa itu Pemerkosaan?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pemerkosaan adalah tindakan atau proses memerkosa seseorang, diambil dari kata Perkosa yang memiliki arti menundukkan dengan kekerasan; memaksa dengan kekerasan; menggagahi; merogol
Sedangkan pelakunya sendiri disebut Pemerkosa.
Quote:Menilik dengan banyaknya kasus Pemerkosaan akhir-akhir ini,
Memang membuat kita geram, kesal dan sebagainya.
Bagaimana tidak?
Menurut data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dari tahun 2011 hingga 2013, tercatat sebanyak 7.650 kasus kekerasan terhadap anak Indonesia, dengan 30,1 persen dari jumlah itu atau sebanyak 2.132 kasus berupa kasus kekerasan seksual dan terus meningkat tiap tahunnya.
Pelaku kekerasan seksual pada anak-anak ini tak terbatas pada masyarakat umum saja, tapi juga para intelektual, bahkan beberapa dari mereka dikenal sebagai pejabat publik dan guru atau ulama
SUMBER
Cukup mencengangkan bukan?
Quote:Tentunya kita ingat berbagai kasus pelecehan seksual mulai dari pemerkosaan terhadap remaja wanita, wanita dewasa, lansia, bahkan anak-anak
Ingatkah dengan kasus Engeline dan yang terbaru kali ini kisah siswi SMP yang dicabuli 14 Pemuda lalu dibunuh dan seabrek kisah memilukan tentang pelecehan seksual terhadap anak anak lainnya?
BERITA KASUS YUYUN
Indonesia bukan hanya darurat Narkoba dan Korupsi
Tapi juga darurat Tindak Kekerasan Terhadap Anak - Anak !
1. Spanyol
Untuk perbuatan sekeji pemerkosaan, negara ini hanya mengganjar pelakunya dengan empat hingga sepuluh tahun penjara. Apakah menurut Anda angka tersebut cukup untuk membuat jera orang yang melakukan kejahatan tersebut
2. Australia
Negara yang satu ini membagi berat hukuman untuk kasus pemerkosaan ke dalam beberapa jenis, masing-masing sebagai berikut:
- Mencoba untuk melakukan perkosaan: Hukuman maksimal jika ditemukan bersalah mencoba dan melakukan pemerkosaan adalah 14 tahun penjara.
- Menyerang dengan maksud untuk melakukan pemerkosaan: Hukuman maksimal jika terbukti bersalah melakukan percobaan perkosaan adalah 14 tahun penjara.
- Menyerang secara seksual, bukan melakukan perkosaan: Hukuman maksimal jika terbukti bersalah melakukan penyerangan seksual adalah 10 tahun penjara.
3. Rusia
Negara ini memberi minimal hukuman lima tahun dan sepuluh tahun untuk pelaku perkosaan yang menyebabkan korbannya celaka. Apakah hukuman tersebut layak?
4. China
Di negara ini, berhubungan seksual dengan gadis di bawah 14 tahun sudah bisa dimasukkan sebagai tindakan perkosaan. Hukuman yang diganjarkan untuk kasus yang satu ini lebih berat dalam kisaran hukuman untuk pemerkosaan yang lain.
Melakukan perkosaan di China dapat dijatuhi hukuman tiga hingga sepuluh tahun penjara. Namun jika salah satu dari daftar 'situasi serius' seperti yang dijabarkan dalam UU RRC Pidana terjadi, maka hukumannya sepuluh tahun sampai hukuman mati.
'Situasi serius' yang dimaksud meliputi:
- Memperkosa perempuan atau anak di bawah umur
- Memperkosa sejumlah wanita atau anak perempuan di bawah usia empat belas
- Memperkosa seorang wanita di depan umum
- Memperkosa secara bergilir oleh lebih dari dua pelaku
- Menyebabkan cedera serius atau kematian korban atau konsekuensi serius lainnya
5. Pakistan
Hukuman bagi seseorang yang melakukan hubungan seks di luar perkimpoian akan ditindak pidana hingga lima tahun penjara dan denda seperti yang telah ditentukan. Sedangkan untuk kasus pemerkosaan, akan dihukum selama 10 sampai 25 tahun penjara.
6. Arab Saudi
Tak tanggung-tanggung, pemerintah Arab Saudi bakal menjatuhkan hukuman mati untuk mereka yang berani melakukan tindakan perkosaan di negara tersebut. Kejahatan yang keji memang harus mendapat ganjaran yang setimpal.
7. Iran
Sama seperti di Saudi Arabia, pemerintah Iran juga menjatuhkan hukuman mati untuk mereka yang berani melakukan tindakan perkosaan di negara tersebut. Sekali lagi, kejahatan yang keji memang harus mendapat ganjaran yang setimpal.
8. Irak
Sama-sama hukuman yang berat, namun di Irak lebih mengerikan. Pelaku perkosaan bakal dihukum seumur hidup, yang berarti ia harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi, tanpa bisa lagi melihat dunia luar.
9. Afganistan
Hukuman mati juga diterapkan bagi pelaku perkosaan di negara ini. Pemerintah mengganjar penjahat tersebut dengan dua cara untuk mati, hukuman gantung, atau tembak. Apakah hukuman ini cukup membuat orang-orang takut untuk melakukan tindak kejahatan pemerkosaan?
10. India
Negara ini membagi hukuman terhadap kejahatan seksual menjadi beberapa jenis seperti berikut ini:
- Perkosaan terhadap wanita di bawah dua belas tahun: penjara minimal sepuluh tahun. Namun jika pelaku sanggup bertanggung jawab dan pengadilan menyetujinya, dengan alasan yang masuk akal, maka hukuman penjara bisa kurang dari sepuluh tahun.
- Perkosaan terhadap wanita yang menyebabkan hamil: penjara minimal sepuluh tahun. Namun jika pelaku sanggup bertanggung jawab dan pengadilan menyetujinya, dengan alasan yang masuk akal, maka hukuman penjara bisa kurang dari sepuluh tahun.
- Perkosaan secara berkelompok: penjara minimal sepuluh tahun. Namun jika pelaku sanggup bertanggung jawab dan pengadilan menyetujinya, dengan alasan yang masuk akal, maka hukuman penjara bisa kurang dari sepuluh tahun.
- Percobaan perkosaan: penjara minimal sepuluh tahun, dan juga dikenakan sanksi denda
Hukuman yang dijatuhkan memang sama, namun akan ada hal-hal yang dijadikan pertimbangan untuk berat hukuman.
Quote:Untuk dari itu ada mestinya kita membekali anak-anak kita, adik-adik kita tentang bahaya kekerasan terhadap mereka.
Hanya kita yang bisa melindungi mereka dari ancaman Kekerasan Seksual Pada Anak,
Lindungi, Awasi dan jika melihat sesuatu yang mengancam mereka segera Bertindak dan Laporkan.
Awasi pula orang-orang terdekat yang terlihat mencurigakan.
Mereka mempunyai mimpi-mimpi yang tinggi dan merekalah penerus bangsa ini.
Jadilah pemutus rantai perbuatan keji terhadap anak,
KALAU BUKAN KITA, SIAPA LAGI?
Quote:Terima Kasih telah membaca thread dari newbie ini
mohon maaf jika ada kata-kata yang salah atau hal yang berbau repost
jujur ane geram banget sama pemerkosa pemerkosa ini
otaknya di taruh mana coba
Spoiler for Stop Child Rape:
Quote:
Quote:SELAMAT MALAM AGAN DAN SISTA PENGHUNI KASKUS YANG BUDIMAN
Spoiler for HT Pertama Ane:
Quote:PEMERKOSAAN
Apa itu Pemerkosaan?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pemerkosaan adalah tindakan atau proses memerkosa seseorang, diambil dari kata Perkosa yang memiliki arti menundukkan dengan kekerasan; memaksa dengan kekerasan; menggagahi; merogol
Sedangkan pelakunya sendiri disebut Pemerkosa.
Quote:Menilik dengan banyaknya kasus Pemerkosaan akhir-akhir ini,
Memang membuat kita geram, kesal dan sebagainya.
Bagaimana tidak?
Menurut data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dari tahun 2011 hingga 2013, tercatat sebanyak 7.650 kasus kekerasan terhadap anak Indonesia, dengan 30,1 persen dari jumlah itu atau sebanyak 2.132 kasus berupa kasus kekerasan seksual dan terus meningkat tiap tahunnya.
Pelaku kekerasan seksual pada anak-anak ini tak terbatas pada masyarakat umum saja, tapi juga para intelektual, bahkan beberapa dari mereka dikenal sebagai pejabat publik dan guru atau ulama
SUMBER
Cukup mencengangkan bukan?
Spoiler for Apa Yang Dimaksud dengan Kekerasan Seksual Pada Anak:
Quote:
Quote:Tentunya kita ingat berbagai kasus pelecehan seksual mulai dari pemerkosaan terhadap remaja wanita, wanita dewasa, lansia, bahkan anak-anak
Ingatkah dengan kasus Engeline dan yang terbaru kali ini kisah siswi SMP yang dicabuli 14 Pemuda lalu dibunuh dan seabrek kisah memilukan tentang pelecehan seksual terhadap anak anak lainnya?
BERITA KASUS YUYUN
Indonesia bukan hanya darurat Narkoba dan Korupsi
Tapi juga darurat Tindak Kekerasan Terhadap Anak - Anak !
Spoiler for Wacana Hukuman Mati:
Quote:Menteri Yohana Didorong Agar Pelaku Pemerkosa Anak Bisa Dihukum Mati
Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise menyatakan, Indonesia ada dalam situasi darurat terhadap kekerasan anak. Ia pernah menyebutkan bahwa pada tahun 2016 ini, terdapat 5.000 lebih kasus kekerasan terhadap anak.
Menyikapi hal tersebut, Yohana menginginkan diberlakukan hukuman setinggi-tingginya terhadap para pelaku kekerasan anak. Sebagai perbandingan, ia melihat kepada pelaku pidana narkoba bisa dihukum mati.
"Mengapa narkoba saja yang dihukum mati. Kita harus tegas lagi terhadap hukum yang ada. Mengapa larinya ke anak-anak yang harusnya kita lindungi?" ujar Yohana kepada wartawan di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/5/2016).
Ia menambahkan bahwa korban kekerasan seksual turut mengalami dampak yang tak kalah hebat. Banyak di antara para korban banyak yang mengalami trauma, bahkan ada juga yang hingga meninggal dunia.
Yohana mengaku, terhadap kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi di Bengkulu, banyak masyarakat yang mendorong diberikannya hukuman berat kepada para pelaku. Dorongan ini berangkat dari empati masyarakat itu sendiri.
"Sebenarnya kami belum memikirkan itu (hukuman mati), tapi banyak masyarakat yang mendorong kami untuk kekerasan seperti ini, kenapa tidak diberlakukan hukuman mati saja. Mungkin banyak masyarakat yang prihatin karena kekerasan yang terjadi," ujarnya.
Yohana mencontohkan, di sebuah daerah ada seseorang yang memperkosa 50 anak lebih. Namun, pelaku tersebut hanya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara. Di daerah lain, juga ditemui pelaku kekerasan seksual yang atas dasar keputusan hakim, hanya mendapatkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Yohana berpendapat bahwa pihak penegak hukum di Indonesia belum bekerja secara maksimal. Pada tataran masyarakat bawah pun terhadap kasus yang terjadi, ada juga kasus yang tidak dilanjutkan dengan proses hukum.
"Sekadar masukan, aparat penegak hukum kita yang belum bekerja secara maksimal. Pihak kepolisian, kejaksaan dan juga pengadilan yang belum memutuskan hukuman yang seberat-beratnya terhadap para pelaku. Saya tanya ke polres-polres juga, (banyak kasus) itu diselesaikan secara adat, ada yang mengatakan itu urusan keluarga kenapa harus dibawa ke sini," tuturnya.
Yohana berencana memberikan pelatihan kepada penegak hukum hingga mendapat sertifikat tentang perlindungan perempuan dan anak. Harapannya, penegakan hukum terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa diangkat setinggi mungkin.
Rencana lain yang sedang dijajaki juga meminta dibuatnya unit pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkatan polsek. Karena belum semua polsek memiliki unit ini.
"Unit PP PA sudah ada di tingkat polres, untuk di polsek sudah ada di beberapa kota. Nanti saya surati Kapolri untuk menempatkan 2 polwan di setiap polsek," kata Yohana.
(hri/hri)
SUMBER
Quote:Menurut Netizen, Ini Hukuman yang Pantas untuk Pemerkosa Yuyun
Tragis, sekiranya jadi kata paling tepat untuk mendeskripsikan kasus Yuyun, siswi SMP yang dicabuli 14 orang hingga tewas. Sejak kemarin, Senin (2/5), netizen berbondong-bondong membubuhkan sederet komentar di media sosial lewat #NyalauntukYuyun.
Mulai dari simpati, hingga himbauan agar kejadian serupa tak terulang, semua berjejal sesak di sana. Tak berhenti di situ, netizen pun ramai-ramai mengatakan soal hukuman yang pantas bagi pelaku yang, sebagaimana diwartakan Liputan6.com, 7 di antaranya masih di bawah umur.
Di antara banyak pencanangan, tak sedikit yang meminta pelaku untuk dijatuhkan hukuman mati. Terlalu biadab, jadi alasan kebanyakan netizen sampai meminta sanksi yang berujung pada penghilangan nyawa tersebut. Namun hingga kini, berdasarkan laporan Liputan6.com, pelaku pemerkosa Yuyun terancam menghuni bui selama 30 tahun.
Yuyun sedang berjalan sepulang sekolah sebelum diperkosa hingga tewas dan jenazahnya ditemukan di dasar jurang sedalam 5 meter di tepian hutan Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding awal April. Kondisi tubuh gadis berusia 14 tahun tersebut menelungkup tanpa busana dengan tangan terikat.
Liputan6.com mewartakan, polisi memperkirakan jasad Yuyun sudah berada di TKP selama tiga hari. Pelaku berjumlah 14 orang dengan usia berkisar 14 hingga 16 tahun. Dua pencabul di antaranya adalah kakak kelas Yuyun yang berinisial FE dan SP. Sebanyak 12 pelaku lainnya terdiri dari DE, TO, DA, SU, BO, FA, ZA, AL, SUU dan SA, BE dan CH.
SUMBER
Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise menyatakan, Indonesia ada dalam situasi darurat terhadap kekerasan anak. Ia pernah menyebutkan bahwa pada tahun 2016 ini, terdapat 5.000 lebih kasus kekerasan terhadap anak.
Menyikapi hal tersebut, Yohana menginginkan diberlakukan hukuman setinggi-tingginya terhadap para pelaku kekerasan anak. Sebagai perbandingan, ia melihat kepada pelaku pidana narkoba bisa dihukum mati.
"Mengapa narkoba saja yang dihukum mati. Kita harus tegas lagi terhadap hukum yang ada. Mengapa larinya ke anak-anak yang harusnya kita lindungi?" ujar Yohana kepada wartawan di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/5/2016).
Ia menambahkan bahwa korban kekerasan seksual turut mengalami dampak yang tak kalah hebat. Banyak di antara para korban banyak yang mengalami trauma, bahkan ada juga yang hingga meninggal dunia.
Yohana mengaku, terhadap kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi di Bengkulu, banyak masyarakat yang mendorong diberikannya hukuman berat kepada para pelaku. Dorongan ini berangkat dari empati masyarakat itu sendiri.
"Sebenarnya kami belum memikirkan itu (hukuman mati), tapi banyak masyarakat yang mendorong kami untuk kekerasan seperti ini, kenapa tidak diberlakukan hukuman mati saja. Mungkin banyak masyarakat yang prihatin karena kekerasan yang terjadi," ujarnya.
Yohana mencontohkan, di sebuah daerah ada seseorang yang memperkosa 50 anak lebih. Namun, pelaku tersebut hanya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara. Di daerah lain, juga ditemui pelaku kekerasan seksual yang atas dasar keputusan hakim, hanya mendapatkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Yohana berpendapat bahwa pihak penegak hukum di Indonesia belum bekerja secara maksimal. Pada tataran masyarakat bawah pun terhadap kasus yang terjadi, ada juga kasus yang tidak dilanjutkan dengan proses hukum.
"Sekadar masukan, aparat penegak hukum kita yang belum bekerja secara maksimal. Pihak kepolisian, kejaksaan dan juga pengadilan yang belum memutuskan hukuman yang seberat-beratnya terhadap para pelaku. Saya tanya ke polres-polres juga, (banyak kasus) itu diselesaikan secara adat, ada yang mengatakan itu urusan keluarga kenapa harus dibawa ke sini," tuturnya.
Yohana berencana memberikan pelatihan kepada penegak hukum hingga mendapat sertifikat tentang perlindungan perempuan dan anak. Harapannya, penegakan hukum terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa diangkat setinggi mungkin.
Rencana lain yang sedang dijajaki juga meminta dibuatnya unit pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkatan polsek. Karena belum semua polsek memiliki unit ini.
"Unit PP PA sudah ada di tingkat polres, untuk di polsek sudah ada di beberapa kota. Nanti saya surati Kapolri untuk menempatkan 2 polwan di setiap polsek," kata Yohana.
(hri/hri)
SUMBER
Quote:Menurut Netizen, Ini Hukuman yang Pantas untuk Pemerkosa Yuyun
Tragis, sekiranya jadi kata paling tepat untuk mendeskripsikan kasus Yuyun, siswi SMP yang dicabuli 14 orang hingga tewas. Sejak kemarin, Senin (2/5), netizen berbondong-bondong membubuhkan sederet komentar di media sosial lewat #NyalauntukYuyun.
Mulai dari simpati, hingga himbauan agar kejadian serupa tak terulang, semua berjejal sesak di sana. Tak berhenti di situ, netizen pun ramai-ramai mengatakan soal hukuman yang pantas bagi pelaku yang, sebagaimana diwartakan Liputan6.com, 7 di antaranya masih di bawah umur.
Di antara banyak pencanangan, tak sedikit yang meminta pelaku untuk dijatuhkan hukuman mati. Terlalu biadab, jadi alasan kebanyakan netizen sampai meminta sanksi yang berujung pada penghilangan nyawa tersebut. Namun hingga kini, berdasarkan laporan Liputan6.com, pelaku pemerkosa Yuyun terancam menghuni bui selama 30 tahun.
Yuyun sedang berjalan sepulang sekolah sebelum diperkosa hingga tewas dan jenazahnya ditemukan di dasar jurang sedalam 5 meter di tepian hutan Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding awal April. Kondisi tubuh gadis berusia 14 tahun tersebut menelungkup tanpa busana dengan tangan terikat.
Liputan6.com mewartakan, polisi memperkirakan jasad Yuyun sudah berada di TKP selama tiga hari. Pelaku berjumlah 14 orang dengan usia berkisar 14 hingga 16 tahun. Dua pencabul di antaranya adalah kakak kelas Yuyun yang berinisial FE dan SP. Sebanyak 12 pelaku lainnya terdiri dari DE, TO, DA, SU, BO, FA, ZA, AL, SUU dan SA, BE dan CH.
SUMBER
Spoiler for Hukuman Bagi Pemerkosa di Berbagai Negara:
1. Spanyol
Untuk perbuatan sekeji pemerkosaan, negara ini hanya mengganjar pelakunya dengan empat hingga sepuluh tahun penjara. Apakah menurut Anda angka tersebut cukup untuk membuat jera orang yang melakukan kejahatan tersebut
2. Australia
Negara yang satu ini membagi berat hukuman untuk kasus pemerkosaan ke dalam beberapa jenis, masing-masing sebagai berikut:
- Mencoba untuk melakukan perkosaan: Hukuman maksimal jika ditemukan bersalah mencoba dan melakukan pemerkosaan adalah 14 tahun penjara.
- Menyerang dengan maksud untuk melakukan pemerkosaan: Hukuman maksimal jika terbukti bersalah melakukan percobaan perkosaan adalah 14 tahun penjara.
- Menyerang secara seksual, bukan melakukan perkosaan: Hukuman maksimal jika terbukti bersalah melakukan penyerangan seksual adalah 10 tahun penjara.
3. Rusia
Negara ini memberi minimal hukuman lima tahun dan sepuluh tahun untuk pelaku perkosaan yang menyebabkan korbannya celaka. Apakah hukuman tersebut layak?
4. China
Di negara ini, berhubungan seksual dengan gadis di bawah 14 tahun sudah bisa dimasukkan sebagai tindakan perkosaan. Hukuman yang diganjarkan untuk kasus yang satu ini lebih berat dalam kisaran hukuman untuk pemerkosaan yang lain.
Melakukan perkosaan di China dapat dijatuhi hukuman tiga hingga sepuluh tahun penjara. Namun jika salah satu dari daftar 'situasi serius' seperti yang dijabarkan dalam UU RRC Pidana terjadi, maka hukumannya sepuluh tahun sampai hukuman mati.
'Situasi serius' yang dimaksud meliputi:
- Memperkosa perempuan atau anak di bawah umur
- Memperkosa sejumlah wanita atau anak perempuan di bawah usia empat belas
- Memperkosa seorang wanita di depan umum
- Memperkosa secara bergilir oleh lebih dari dua pelaku
- Menyebabkan cedera serius atau kematian korban atau konsekuensi serius lainnya
5. Pakistan
Hukuman bagi seseorang yang melakukan hubungan seks di luar perkimpoian akan ditindak pidana hingga lima tahun penjara dan denda seperti yang telah ditentukan. Sedangkan untuk kasus pemerkosaan, akan dihukum selama 10 sampai 25 tahun penjara.
6. Arab Saudi
Tak tanggung-tanggung, pemerintah Arab Saudi bakal menjatuhkan hukuman mati untuk mereka yang berani melakukan tindakan perkosaan di negara tersebut. Kejahatan yang keji memang harus mendapat ganjaran yang setimpal.
7. Iran
Sama seperti di Saudi Arabia, pemerintah Iran juga menjatuhkan hukuman mati untuk mereka yang berani melakukan tindakan perkosaan di negara tersebut. Sekali lagi, kejahatan yang keji memang harus mendapat ganjaran yang setimpal.
8. Irak
Sama-sama hukuman yang berat, namun di Irak lebih mengerikan. Pelaku perkosaan bakal dihukum seumur hidup, yang berarti ia harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi, tanpa bisa lagi melihat dunia luar.
9. Afganistan
Hukuman mati juga diterapkan bagi pelaku perkosaan di negara ini. Pemerintah mengganjar penjahat tersebut dengan dua cara untuk mati, hukuman gantung, atau tembak. Apakah hukuman ini cukup membuat orang-orang takut untuk melakukan tindak kejahatan pemerkosaan?
10. India
Negara ini membagi hukuman terhadap kejahatan seksual menjadi beberapa jenis seperti berikut ini:
- Perkosaan terhadap wanita di bawah dua belas tahun: penjara minimal sepuluh tahun. Namun jika pelaku sanggup bertanggung jawab dan pengadilan menyetujinya, dengan alasan yang masuk akal, maka hukuman penjara bisa kurang dari sepuluh tahun.
- Perkosaan terhadap wanita yang menyebabkan hamil: penjara minimal sepuluh tahun. Namun jika pelaku sanggup bertanggung jawab dan pengadilan menyetujinya, dengan alasan yang masuk akal, maka hukuman penjara bisa kurang dari sepuluh tahun.
- Perkosaan secara berkelompok: penjara minimal sepuluh tahun. Namun jika pelaku sanggup bertanggung jawab dan pengadilan menyetujinya, dengan alasan yang masuk akal, maka hukuman penjara bisa kurang dari sepuluh tahun.
- Percobaan perkosaan: penjara minimal sepuluh tahun, dan juga dikenakan sanksi denda
Hukuman yang dijatuhkan memang sama, namun akan ada hal-hal yang dijadikan pertimbangan untuk berat hukuman.
Quote:Untuk dari itu ada mestinya kita membekali anak-anak kita, adik-adik kita tentang bahaya kekerasan terhadap mereka.
Hanya kita yang bisa melindungi mereka dari ancaman Kekerasan Seksual Pada Anak,
Lindungi, Awasi dan jika melihat sesuatu yang mengancam mereka segera Bertindak dan Laporkan.
Awasi pula orang-orang terdekat yang terlihat mencurigakan.
Mereka mempunyai mimpi-mimpi yang tinggi dan merekalah penerus bangsa ini.
Jadilah pemutus rantai perbuatan keji terhadap anak,
KALAU BUKAN KITA, SIAPA LAGI?
Quote:Terima Kasih telah membaca thread dari newbie ini
mohon maaf jika ada kata-kata yang salah atau hal yang berbau repost
jujur ane geram banget sama pemerkosa pemerkosa ini
otaknya di taruh mana coba
Quote:UPDATE 1
7 Pelaku Pemerkosaan di Bengkulu Minta Keringanan, Jaksa Tetap Tuntut Maksimal
Jakarta - Tujuh orang terdakwa pelaku pembunuh sekaligus pemerkosaan terhadap gadis berusia 14 tahun di Rejang Lebong, Bengkulu minta keringanan. Namun jaksa tetap pada pendirian memberikan tuntutan maksimal 10 tahun bui.
Persidangan ini digelar di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Rabu (4/5/2016). Dalam persidangan agenda pledoi (pembelaan), para terdakwa meminta keringanan hukuman. Alasannya, mereka masih anak di bawah umur.
"Tapi JPU tetap memberikan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Mereka itu sudah berbuat keji dan biadab. Rasanya tak ada keringanan yang pantas buat mereka, sekalipun anak di bawah umur," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pindum) Kejari Curup, Aan Tomo dalam perbincangan dengan detikcom.
Aan menyebutkan, bahwa pihak Kejari Curup sudah memberikan tuntutan maksimal sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Dalam kasus mereka, ada dua dakwaan yang berbeda. Pertama, soal pemerkosaan dan kedua pembunuhan.
"Sesuai dengan UU Perlindungan Anak, bahwa hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam aturannya, jika anak di bawah umur maka hukuman hanya separuhnya, makanya hanya 7,2 tahun. Karena dua kasus pembunuhan dan perkosaan, maka hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman makanya ditambah 2,5 tahun sehingga tuntan maksimal 10 tahun," kata Aan.
Menurut Aan, masyarakat memang banyak kecewa atas tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan. Namun, pihak jaksa sendiri, juga menjalankan tugas sesuai dengan UU yang berlaku.
"Jadi masyarakat jangan salah beranggapan kalau kami ini menuntut ringan. Apa yang kami lakukan sudah batas maksimal," kata Aan.
Jika ditanya hati nurani, lanjut Aan, pihaknya juga berkeinginan para pelaku pemerkosa dan pembunuhan itu dituntut hukman mati.
"Kalau ditanya hari nurani kami, ya pasti sama dengan keinginan masyarakat. Kita menuntutkan sesuai dengan UU yang berlaku. Kami juga maunya dituntut ya minimal seumur hidup," kata Aan.
(cha/imk)
SUMBER
WHAAAAT?!
Quote:UPDATE 2
Segera Keluarkan Perppu Pemberatan Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak
JAKARTA - Masih tingginya tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur harus disikapi serius oleh pemerintah. Begitu kata mantan Ketua Panja Perlindungan Anak komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain.
"Kami menyayangkan sikap pemerintah yang tdk berani menindak tegas dan menghukum berat pelaku kekerasan. Selama ini pemerintah terkesan setengah-setengah dalam menindak pelaku," kata Malik dalam rilisnya, Rabu (4/5/2016).
Menurut Malik, Panja Perlindungan Anak Komisi VIII sudah merekomendasikan agar Presiden segera mengeluarkan Perppu tentang Pemberatan Hukuman terhadap Pelaku Kekerasan dan Kejahatan Seksual terhadap Anak.
"Hingga saat ini pemerintah belum melakukan terobosan apa pun dalam menyikapi kejahatan ini. Saya minta Presiden Joko Widodo segera bertindak dengan mengeluarkan Perppu Pemberatan Hukuman terhadap Pelaku Kekerasan dan Kejahatan Seksual terhadap Anak dan segera menginstruksikan kepada penegak hukum agar lebih sigap dan tegas terutama dalam mengantisipasi terjadinya kekerasan," jelas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Selain itu, lanjut Malik, Presiden Joko Widodo juga harus segera menginstruksikan kepada semua kepala daerah (gubernur, bupati/wali kotat) untuk membuat Perda tentang Perlindungan Anak.
Seperti diketahui, kekerasan seksual terhadap anak terus terjadi di Indonesia. Contohnya, kasus Yuyun (14), siswi SMP di Bengkulu, yang diperkosa dan dibunuh oleh 14 orang pada awal April 2016.
SUMBER
Semoga terealisasi dan berjalan dengan baik
Komeng pencerahan by agan ini
Quote:Original Posted By antiterror21 ►
Jadi, kalo di dalam Islam, perbuatan yang dapat mencelakakan dan berujung mati karena perbuatan tersebut, bisa dikenai hukum had (pidana), berupa Qishos (hukuman setimpal), ini perlu dirinci oleh ahlinya (spt seorang hakim),
Secara umum jika terbukti bersalah dan menyebabkan kematian seseorang, dia akan dihadapkan dengan dua kemungkinan;
1 hukuman mati. Tidak berhenti disini, jika ternyata ada satu orang wali saja yang memaafkan pelaku, maka dia tidak di qishash atau tidak dihukum mati, dan berlanjut pada, point di bawah ini:
2 membayar diat. Diat ini, dapat terjadi jika:
Ini, gambaran secara umum dan ringkas tentang hukuman mati dalam Islam.
Pantaskah pelaku (dalam kasus tsb) di hukum mati? Disinilah, hakim yang menentukan dan menegakkan seadil-adilnya, jika hal tersebut memang terbukti menjadi sebab terbunuhnya korban secara sengaja, dia berhaq dihukum mati, jika tidak dia berhak membayar qishos, kecuali jika di maafkan oleh satu saja seorang wali terbunuh.
Lalu gimana dengan hukuman2 keinginan AGAN2 seperti potong kelamin, dan sejenisnya. Ane katakan, itu melampaui batas Gan!, Islam mengajarkan, matikan secara cepat atau dimaafkan.
Di bunuh? itukan tidak berprikemanusiaan? dan melanggar hak asasi manusia? Ane katakan, hak asasi manusia macam mana yang membenarkan pelaku pembunuhan, atau keonaran yang menyebabkan terbunuhnya seseorang. Lalu dimana hak hidup korban? HAK-HAK nyeleneh semacam ini hanya menyuburkan pelaku2 kriminal aja gan, sadarlah.
dan by agan ini
Quote:Original Posted By benci.kaskus ►
Ane setuju kalau pemerkosaan disertai pembunuhan, yaelah iyalah..
Kalo pemerkosa tanpa disertai pembunuhan, Ane tidak setuju dihukum mati gan, kenapa?
Pemerkosaan (pelecehan seksual) terjadi karena pelaku tidak memiliki kontrol yg kuat terhadap hasrat seksualnya. Banyak faktor yg menyebabkan pelaku bertindak seperti itu. Pemerintah cukup menghilangkan fungsi seksual aja jk ingin menghentikan tindakan nakal pelaku pemerkosa di kemudian hari.
Menurut Ane cukup dikebiri aja atau dipenjara 50 tahun. Pengkebirian akan menyebabkan hasrat seksual pelaku berkurang atau bahkan hilang, dan mungkin jg otongnya tidak akan bs berdiri lg. Ini cukup efektif untuk membuat pelaku insyaf. Sedangkan penjara 50 tahun akan membuat pelaku frustasi berat dan akan keluar dari penjara (jk msh hidup) dalam keadaan renta, tentu hasrat seksualnya akan menurun drastis.
Ane setuju 100% kalo Koruptor dihukum mati!
Maaf, keluar dari konteks
Spoiler for PARA PELAKU MINTA KERINGANAN:
7 Pelaku Pemerkosaan di Bengkulu Minta Keringanan, Jaksa Tetap Tuntut Maksimal
Jakarta - Tujuh orang terdakwa pelaku pembunuh sekaligus pemerkosaan terhadap gadis berusia 14 tahun di Rejang Lebong, Bengkulu minta keringanan. Namun jaksa tetap pada pendirian memberikan tuntutan maksimal 10 tahun bui.
Persidangan ini digelar di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Rabu (4/5/2016). Dalam persidangan agenda pledoi (pembelaan), para terdakwa meminta keringanan hukuman. Alasannya, mereka masih anak di bawah umur.
"Tapi JPU tetap memberikan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Mereka itu sudah berbuat keji dan biadab. Rasanya tak ada keringanan yang pantas buat mereka, sekalipun anak di bawah umur," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pindum) Kejari Curup, Aan Tomo dalam perbincangan dengan detikcom.
Aan menyebutkan, bahwa pihak Kejari Curup sudah memberikan tuntutan maksimal sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Dalam kasus mereka, ada dua dakwaan yang berbeda. Pertama, soal pemerkosaan dan kedua pembunuhan.
"Sesuai dengan UU Perlindungan Anak, bahwa hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam aturannya, jika anak di bawah umur maka hukuman hanya separuhnya, makanya hanya 7,2 tahun. Karena dua kasus pembunuhan dan perkosaan, maka hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman makanya ditambah 2,5 tahun sehingga tuntan maksimal 10 tahun," kata Aan.
Menurut Aan, masyarakat memang banyak kecewa atas tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan. Namun, pihak jaksa sendiri, juga menjalankan tugas sesuai dengan UU yang berlaku.
"Jadi masyarakat jangan salah beranggapan kalau kami ini menuntut ringan. Apa yang kami lakukan sudah batas maksimal," kata Aan.
Jika ditanya hati nurani, lanjut Aan, pihaknya juga berkeinginan para pelaku pemerkosa dan pembunuhan itu dituntut hukman mati.
"Kalau ditanya hari nurani kami, ya pasti sama dengan keinginan masyarakat. Kita menuntutkan sesuai dengan UU yang berlaku. Kami juga maunya dituntut ya minimal seumur hidup," kata Aan.
(cha/imk)
SUMBER
WHAAAAT?!
Quote:UPDATE 2
Spoiler for Perppu Pemberatan Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak:
Segera Keluarkan Perppu Pemberatan Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak
JAKARTA - Masih tingginya tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur harus disikapi serius oleh pemerintah. Begitu kata mantan Ketua Panja Perlindungan Anak komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain.
"Kami menyayangkan sikap pemerintah yang tdk berani menindak tegas dan menghukum berat pelaku kekerasan. Selama ini pemerintah terkesan setengah-setengah dalam menindak pelaku," kata Malik dalam rilisnya, Rabu (4/5/2016).
Menurut Malik, Panja Perlindungan Anak Komisi VIII sudah merekomendasikan agar Presiden segera mengeluarkan Perppu tentang Pemberatan Hukuman terhadap Pelaku Kekerasan dan Kejahatan Seksual terhadap Anak.
"Hingga saat ini pemerintah belum melakukan terobosan apa pun dalam menyikapi kejahatan ini. Saya minta Presiden Joko Widodo segera bertindak dengan mengeluarkan Perppu Pemberatan Hukuman terhadap Pelaku Kekerasan dan Kejahatan Seksual terhadap Anak dan segera menginstruksikan kepada penegak hukum agar lebih sigap dan tegas terutama dalam mengantisipasi terjadinya kekerasan," jelas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Selain itu, lanjut Malik, Presiden Joko Widodo juga harus segera menginstruksikan kepada semua kepala daerah (gubernur, bupati/wali kotat) untuk membuat Perda tentang Perlindungan Anak.
Seperti diketahui, kekerasan seksual terhadap anak terus terjadi di Indonesia. Contohnya, kasus Yuyun (14), siswi SMP di Bengkulu, yang diperkosa dan dibunuh oleh 14 orang pada awal April 2016.
SUMBER
Semoga terealisasi dan berjalan dengan baik
Komeng pencerahan by agan ini
Quote:Original Posted By antiterror21 ►
Jadi, kalo di dalam Islam, perbuatan yang dapat mencelakakan dan berujung mati karena perbuatan tersebut, bisa dikenai hukum had (pidana), berupa Qishos (hukuman setimpal), ini perlu dirinci oleh ahlinya (spt seorang hakim),
Secara umum jika terbukti bersalah dan menyebabkan kematian seseorang, dia akan dihadapkan dengan dua kemungkinan;
1 hukuman mati. Tidak berhenti disini, jika ternyata ada satu orang wali saja yang memaafkan pelaku, maka dia tidak di qishash atau tidak dihukum mati, dan berlanjut pada, point di bawah ini:
2 membayar diat. Diat ini, dapat terjadi jika:
- Orang yang telah terbukti secara sah menurut hukum membunuh orang Mukmin, secara tidak di sengaja atau mirip sengaja. Namun, apabila ahli waris korban merelakan diyat tersebut, terhukum dan keluarganya tidak wajib membayar diyat tersebut.
- Orang yang telah terbukti secara sah menurut; hukum membunuh kafir/non-muslim yang mengadakan perjanjian untuk tidak saling memerangi dengan orang Islam. (ingat, muslimpun sangat dilarang keras membunuh seorang non-muslim tanpa sebab yang dibenarkan, dia akan dikenai hukuman ini)
- Orang yang dijatuhi hukuman karena qishâsh (pembunuhan atau pelukaan dengan sengaja),tetapi dimaafkan oleh ahli waris korban.
-
Ini, gambaran secara umum dan ringkas tentang hukuman mati dalam Islam.
Pantaskah pelaku (dalam kasus tsb) di hukum mati? Disinilah, hakim yang menentukan dan menegakkan seadil-adilnya, jika hal tersebut memang terbukti menjadi sebab terbunuhnya korban secara sengaja, dia berhaq dihukum mati, jika tidak dia berhak membayar qishos, kecuali jika di maafkan oleh satu saja seorang wali terbunuh.
Lalu gimana dengan hukuman2 keinginan AGAN2 seperti potong kelamin, dan sejenisnya. Ane katakan, itu melampaui batas Gan!, Islam mengajarkan, matikan secara cepat atau dimaafkan.
Di bunuh? itukan tidak berprikemanusiaan? dan melanggar hak asasi manusia? Ane katakan, hak asasi manusia macam mana yang membenarkan pelaku pembunuhan, atau keonaran yang menyebabkan terbunuhnya seseorang. Lalu dimana hak hidup korban? HAK-HAK nyeleneh semacam ini hanya menyuburkan pelaku2 kriminal aja gan, sadarlah.
dan by agan ini
Quote:Original Posted By benci.kaskus ►
Ane setuju kalau pemerkosaan disertai pembunuhan, yaelah iyalah..
Kalo pemerkosa tanpa disertai pembunuhan, Ane tidak setuju dihukum mati gan, kenapa?
Pemerkosaan (pelecehan seksual) terjadi karena pelaku tidak memiliki kontrol yg kuat terhadap hasrat seksualnya. Banyak faktor yg menyebabkan pelaku bertindak seperti itu. Pemerintah cukup menghilangkan fungsi seksual aja jk ingin menghentikan tindakan nakal pelaku pemerkosa di kemudian hari.
Menurut Ane cukup dikebiri aja atau dipenjara 50 tahun. Pengkebirian akan menyebabkan hasrat seksual pelaku berkurang atau bahkan hilang, dan mungkin jg otongnya tidak akan bs berdiri lg. Ini cukup efektif untuk membuat pelaku insyaf. Sedangkan penjara 50 tahun akan membuat pelaku frustasi berat dan akan keluar dari penjara (jk msh hidup) dalam keadaan renta, tentu hasrat seksualnya akan menurun drastis.
Ane setuju 100% kalo Koruptor dihukum mati!
Maaf, keluar dari konteks
Setuju
Ditusbol seumur hidup
ane sih setuju2 aja bray, gatau kalo bawah ane
udah hukuman mati aja biar ga menuh2in penjara
SETUJU BANGET
satu sisi menghukum pelaku dgn seberat2nya, satu sisi merehabilitasi mental korban, apalagi kalo sampe berbuah anak yg tidak diinginkan, harus di tuntaskan, dicari jalan keluarnya. karna pada kasus pelecehan seksual yg dirugikan pasti korban dan keluarganya, serta masa depannya.
satu sisi menghukum pelaku dgn seberat2nya, satu sisi merehabilitasi mental korban, apalagi kalo sampe berbuah anak yg tidak diinginkan, harus di tuntaskan, dicari jalan keluarnya. karna pada kasus pelecehan seksual yg dirugikan pasti korban dan keluarganya, serta masa depannya.
Setuju gan
Hukuman sekarang terlalu enteng
Hukuman sekarang terlalu enteng
Ga usah dihukum mati. Cukuplah kalau alat kejahatan disita untuk dimusnahkan.....
setuju dhukum mati atau disuruh colay pakai remason selama 50th nonstop.
enaknya dihukum RAJAM SAMPAI MATI di depan publik, karena memperkosa lebih kejam dari berzina, padahal zina saja sudah termasuk dosa besar
klo dimatiin gak setuju krn itu menyangkut hak azasi klo dikebiri baru setuju
* Terlalu enak kalo hukuman mati sementara korban menderita tekanan psikis seumur hidupnya.
* hukuman mati justru mendorong pelaku untuk melakukan pembunuhan bukan hanya pemerkosaan.
Kalo ane setuju sama KPAI yg nuntut hukuman KEBIRI.
Merusak anak orang dapat mengakibatkan "tidur" seumur hidup.
* hukuman mati justru mendorong pelaku untuk melakukan pembunuhan bukan hanya pemerkosaan.
Kalo ane setuju sama KPAI yg nuntut hukuman KEBIRI.
Merusak anak orang dapat mengakibatkan "tidur" seumur hidup.
Quote:Original Posted By r.i.m. ►
Ditusbol seumur hidup
kejem amat ente gan...seharusnya hukuman yg pantas adalah...di Tusbol sampe mati
Ditusbol seumur hidup
kejem amat ente gan...seharusnya hukuman yg pantas adalah...di Tusbol sampe mati
setuju. setimpal dengan apa yg dirasakan oleh korban, trauma yg tdk akan pernah hilang
disentilin ajah bijinya gan...
Gk setuju klo duhukum mati, karena gak bakalan menderita hidup si pelaku.
Disiksa selama beberapa bulan di depan umum, oleh masyarakat umum. (jangan smpai tewas)
Setelah disiksa, hukum seumur hidup/ mendekam di penjara sampai mati.
Gak peduli dengan HAM, toh para pelaku juga melanggar HAM menurut ane.
Disiksa selama beberapa bulan di depan umum, oleh masyarakat umum. (jangan smpai tewas)
Setelah disiksa, hukum seumur hidup/ mendekam di penjara sampai mati.
Gak peduli dengan HAM, toh para pelaku juga melanggar HAM menurut ane.
Ane gak setuju hukuman mati...
Ane lebih setuju kalau otongnya di penggal... Trus di goreng di kasih tepung dan garem sedikit..
Suruh makan otong sendiri...
Itu bakal lebih menderita tmbang d hukum mati
Ane lebih setuju kalau otongnya di penggal... Trus di goreng di kasih tepung dan garem sedikit..
Suruh makan otong sendiri...
Itu bakal lebih menderita tmbang d hukum mati
Quote:Original Posted By r.i.m. ►
Ditusbol seumur hidup
saling tusbol ke sesama pemerkosa
Quote:Original Posted By succesor ►
udah hukuman mati aja biar ga menuh2in penjara
terlalu banyak pelaku kriminal menetap di penjara gan haha
Quote:Original Posted By bebekchan ►
SETUJU BANGET
satu sisi menghukum pelaku dgn seberat2nya, satu sisi merehabilitasi mental korban, apalagi kalo sampe berbuah anak yg tidak diinginkan, harus di tuntaskan, dicari jalan keluarnya. karna pada kasus pelecehan seksual yg dirugikan pasti korban dan keluarganya, serta masa depannya.
bener banget ini
masa depannya terganggu tapi harus di support oleh orang terdekatnya, mungkin ortunya
Quote:Original Posted By wahyu4h ►
Setuju gan
Hukuman sekarang terlalu enteng
enteng banget, pantes makin banyak pemerkosa bermuculan
Quote:Original Posted By asiswadi ►
Ga usah dihukum mati. Cukuplah kalau alat kejahatan disita untuk dimusnahkan.....
Quote:Original Posted By klemez ►
setuju dhukum mati atau disuruh colay pakai remason selama 50th nonstop.
sampe kisut otongnye
Quote:Original Posted By madmanz99 ►
enaknya dihukum RAJAM SAMPAI MATI di depan publik, karena memperkosa lebih kejam dari berzina, padahal zina saja sudah termasuk dosa besar
nah dosanya berkali kali lipat, apalagi sampe membunuh
Quote:Original Posted By been.tank ►
klo dimatiin gak setuju krn itu menyangkut hak azasi klo dikebiri baru setuju
di kebiri dan penjara seumur hidup
Quote:Original Posted By sunavetz ►
* Terlalu enak kalo hukuman mati sementara korban menderita tekanan psikis seumur hidupnya.
* hukuman mati justru mendorong pelaku untuk melakukan pembunuhan bukan hanya pemerkosaan.
Kalo ane setuju sama KPAI yg nuntut hukuman KEBIRI.
Merusak anak orang dapat mengakibatkan "tidur" seumur hidup.
sebelumnya hukuman kebiri sudah pernah diwacanakan ya gan?
kebiri bisa memberi dampak psikologis juga sih ke pelaku dan masa depannya
ya setimpal sih menurut ane
Quote:Original Posted By llllredeyesllll ►
disentilin ajah bijinya gan...
disentilin bijinye sambil gendong motor cinta gan?
Ditusbol seumur hidup
saling tusbol ke sesama pemerkosa
Quote:Original Posted By succesor ►
udah hukuman mati aja biar ga menuh2in penjara
terlalu banyak pelaku kriminal menetap di penjara gan haha
Quote:Original Posted By bebekchan ►
SETUJU BANGET
satu sisi menghukum pelaku dgn seberat2nya, satu sisi merehabilitasi mental korban, apalagi kalo sampe berbuah anak yg tidak diinginkan, harus di tuntaskan, dicari jalan keluarnya. karna pada kasus pelecehan seksual yg dirugikan pasti korban dan keluarganya, serta masa depannya.
bener banget ini
masa depannya terganggu tapi harus di support oleh orang terdekatnya, mungkin ortunya
Quote:Original Posted By wahyu4h ►
Setuju gan
Hukuman sekarang terlalu enteng
enteng banget, pantes makin banyak pemerkosa bermuculan
Quote:Original Posted By asiswadi ►
Ga usah dihukum mati. Cukuplah kalau alat kejahatan disita untuk dimusnahkan.....
Quote:Original Posted By klemez ►
setuju dhukum mati atau disuruh colay pakai remason selama 50th nonstop.
sampe kisut otongnye
Quote:Original Posted By madmanz99 ►
enaknya dihukum RAJAM SAMPAI MATI di depan publik, karena memperkosa lebih kejam dari berzina, padahal zina saja sudah termasuk dosa besar
nah dosanya berkali kali lipat, apalagi sampe membunuh
Quote:Original Posted By been.tank ►
klo dimatiin gak setuju krn itu menyangkut hak azasi klo dikebiri baru setuju
di kebiri dan penjara seumur hidup
Quote:Original Posted By sunavetz ►
* Terlalu enak kalo hukuman mati sementara korban menderita tekanan psikis seumur hidupnya.
* hukuman mati justru mendorong pelaku untuk melakukan pembunuhan bukan hanya pemerkosaan.
Kalo ane setuju sama KPAI yg nuntut hukuman KEBIRI.
Merusak anak orang dapat mengakibatkan "tidur" seumur hidup.
sebelumnya hukuman kebiri sudah pernah diwacanakan ya gan?
kebiri bisa memberi dampak psikologis juga sih ke pelaku dan masa depannya
ya setimpal sih menurut ane
Quote:Original Posted By llllredeyesllll ►
disentilin ajah bijinya gan...
disentilin bijinye sambil gendong motor cinta gan?
ga setuju , hukuman mati itu gk bisa sembarangan gan, mending potong aja tytytnyaa aama biji"nyaa biarr gk bisa ewe orng lg
Via: Kaskus.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar