Pages


Jumat, 24 Juni 2016

THR (Tunjangan Hari Raya) Apakah Itu ?

THR (Tunjangan Hari Raya) Apakah Itu ?
THR (Tunjangan Hari Raya) Apakah Itu ?
THR (Tunjangan Hari Raya) Apakah Itu ?

Hi GanSis jumpa lagi di thread ane yang sederhana, mohon di baca ya gansis apalah arti sebuah komen kalau gak mau baca terlebih dahulu.

Bulan Ramadhan merupakan berkah bagi para umat Muslim. Sebentar lagi, hari kemenangan yang ditunggu – tunggu pun tiba. Sudah menjadi tradisi kultural di Indonesia apabila menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pekerja mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sehingga pekerja dapat memanjakan keluarga mereka dengan pakaian baru, perlengkapan alat Sholat, hidangan lezat di Hari Raya atau sekedar melepas penat bersama keluarga.

Quote:Apa yang dimaksud dengan THR?
Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang.
THR (Tunjangan Hari Raya) Apakah Itu ?
Hari Raya Keagamaan disini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha.

Quote: Adakah Undang-Undang atau peraturan yang mengatur mengenai THR?
Ada, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan dimana peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994.

Quote:Siapa yang wajib membayar THR?
THR (Tunjangan Hari Raya) Apakah Itu ?
Berdasarkan Permenaker No.6/2016, setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan.

Quote:Apakah semua pekerja berhak mendapat THR?
THR (Tunjangan Hari Raya) Apakah Itu ?
Sesuai dengan yang tertera di Permenaker No.6/2016 pasal 2, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu.


Quote:Berapa besar THR yang harus diberikan kepada pekerja?]
Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker No.6/2016 ditetapkan sebagai berikut:

1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah .

Apa yang dimaksud dengan upah dalam pertanyaan di atas? Apakah hanya gaji pokok atau take home pay?
Yang dimaksud upah disini adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap sesuai dengan Permenaker No.6/2016 pasal 3 ayat 2.

Bagaimana cara menghitung THR?
Untuk lebih jelas mengenai perhitungan THR, berikut Gaji berikan beberapa contoh kasus :

1. Contoh Kasus I

Aliya telah bekerja sebagai karyawan di PT. B selama 5 tahun, Aliya mendapat upah pokok sebesar Rp. 4.000.000, tunjangan anak Rp. 450.000, tunjangan perumahan Rp. 200.000, tunjangan transportasi dan makan Rp. 1.700.000. Berapa THR yang seharusnya didapa oleh Aliya?

Jawaban :

Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x Upah/bulan. Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Gaji Pokok : Rp. 4.000.000

Tunjangan Tetap : Rp. 450.000 + Rp. 200.000 ; Rp. 650.000

Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).

Jadi, perhitungan THR yang berhak didapat oleh Aliya adalah sebagai berikut :

1 x (Rp. 4.000.000 + Rp. 650.000) = Rp. 4.650.000



2. Contoh Kasus II

Budi telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT. X selama 7 bulan. Budi mendapat upah pokok sebesar Rp 2.500.000 ditambah, tunjangan jabatan Rp 300.000 dan tunjangan transportasi Rp 500.000 dan tunjangan makan Rp. 500.000. Berapa THR yang bisa didapat Budi?

Jawaban :

Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan adalah

Perhitungan masa kerja/12 x Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)

Gaji Pokok : Rp. 2.500.000

Tunjangan Tetap : Tunjangan Jabatan : Rp. 300.000

Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).

Jadi, perhitungan THR yang berhak Budi dapatkan adalah :

7/12 x (Rp. 2.500.000 + Rp. 300.000) = Rp. 1.633.333


Quote:Apakah perusahaan boleh membayar THR lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri yang berlaku?
Boleh gan. Apabila perusahaan memiliki peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kesepakatan kerja yang memuat ketentuan jumlah THR lebih dari ketentuan Permenaker No.6/2016 tersebut, maka jumlah yang lebih tinggi yang berlaku.

THR (Tunjangan Hari Raya) Apakah Itu ?
Jadi, terkadang ada perusahaan yang memberikan THR sebesar 2 bulan gaji/ 3 bulan gaji dilihat dari masa kerja karyawan tersebut. Peraturan Menteri tidak mengatur mengenai hal tersebut, ketentuan itu diatur oleh masing-masing perusahaan lewat memiliki peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Sebaliknya, apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari ketentuan yang diatur oleh peraturan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan Permenaker No.6/2016.


Quote:Apakah Karyawan Non-Muslim Juga Berhak Atas THR Lebaran?
THR merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan. Yang dimaksud dengan Hari Raya Keagamaan berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Permenaker No.6/2016 adalah adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.Jadi, THR tidak hanya diberikan kepada pekerja yang beragama Islam saja, melainkan diberikan kepada pekerja semua agama.
THR (Tunjangan Hari Raya) Apakah Itu ?
Berdasarkan pasal 5 ayat 1 Permenaker No.6/2016, pembayaran THR itu diberikan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja. Akan tetapi, ada kalanya seorang pekerja mendapatkan THR tidak di hari raya keagamaan yang dirayakan agamanya, melainkan di hari raya keagamaan agama lain.
Seperti yang disebutkan dalam pasal 5 ayat 3 Permenaker No.6/2016, pemberian THR disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja menentukan lain. Kesepakan ini harus dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jadi, jika ada kesepakatan Anda dan pengusaha bahwa THR Anda dibayarkan bersamaan dengan hari raya keagamaan lain, maka Anda mendapat THR di hari raya keagamaan yang disepakati itu.


Quote:Apakah Perusahaan dapat memotong THR karena pekerja memiliki utang pada perusahaan?
THR (Tunjangan Hari Raya) Apakah Itu ?
Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, THR sebagai pendapatan pekerja bisa saja dipotong oleh pengusaha karena pekerja memiliki utang di perusahaan. Dengan catatan, pemotongannya itu tidak boleh melebihi 50% dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima. Pemotongan THR tidak boleh lebih dari 50% bertujuan agar pekerja yang bersangkutan tetap dapat merayakan hari raya keagamaannya.
Dan perlu ditekankan bahwa cicilan utang pekerja ke perusahaan tersebut harus ada bukti tertulisnya.


Quote:Perusahaan saya membayar THR berupa barang, apakah itu dibolehkan?
THR (Tunjangan Hari Raya) Apakah Itu ?
Menurut Permenaker No.6/2016 pasal 6, THR diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.


Quote:Kapan Perusahaan wajib membayar THR?
THR (Tunjangan Hari Raya) Apakah Itu ?
THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7) hari keagamaan pekerja agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga.


Quote:Bagaimana apabila Anda dipecat (PHK) sebelum hari Raya? Apakah tetap bisa mendapat THR?
Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pasal 7 :

Bagi seorang karyawan tetap (pekerja yang dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan terputus hubungan kerjanya PHK terhitung sejak waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka ia tetap berhak THR. Maksudnya, jika hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka pekerja yang bersangkutan tetap berhak atas THR (secara normatif). Namun sebaliknya, jika hubungan kerjanya berakhir lebih lama dari 30 hari, maka hak atas THR dimaksud gugur.
Sedangkan bagi karyawan kontrak (pekerja yang dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), walau kontrak hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tetap tidak berhak THR. Artinya, bagi karyawan kontrak, tidak ada toleransi ketentuan mengenai batasan waktu 30 (tiga puluh) hari dimaksud. Jadi bagi pekerja/buruh melalui PKWT, -hanya- berhak atas THR harus benar-benar masih bekerja dalam hubungan kerja –sekurang-kurangnya- sampai dengan pada “hari H” suatu Hari Raya Keagamaan -sesuai agama yang dianut- pekerja/buruh yang bersangkutan


Quote:Bagaimana ketentuan pembagian THR bagi pekerja yang mengundurkan diri/resign sebelum pembagian THR?
Menurut Pasal 2 ayat 1 Permenaker No.6/2016, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Jika pekerja sudah bekerja lebih dari satu tahun dan pekerja ingin mengundurkan diri/resign yang berakibat putusnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, maka ia berhak atas THR selama masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh pasal 7 ayat 1 Permenaker No.6/2016, yakni 30 (tiga puluh) hari.
THR (Tunjangan Hari Raya) Apakah Itu ?
Adapun ketentuan dalam pasal tersebut hanya berlaku untuk pekerja PKWTT (Pekerja tetap). Ketentuan pada Pasal 7 ayat 1 tersebut tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu (pekerja kontrak) yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.


Quote:Apakah Pengusaha mendapatkan denda atau sanksi apabila terlambat membayar THR?
Ya. Menurut Permenaker No.6/2016 pasal 10, pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
Pengenaan denda ini bukan berarti menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.


Quote:Bagaimana jika pengusaha tidak mau membayar THR?
Pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja. Hukuman pidana kurungan maupun denda.


Quote:Apa yang bisa Anda lakukan apabila perusahaan melanggar ketentuan hak THR Anda?
Yang bisa Anda lakukan adalah adukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Selain itu, Anda juga bisa mengajukan gugatan perselisihan hak ke Pengadilan Hubunan Industrial di provinsi tempat Anda bekerja.


Sabar ya gansis untuk yang karyawan dan beragama muslim Insya Allah minggu ke 3 di bulan Ramadhan akan mulai cair, jangan boros-boros ya gansis pergunakan dengan bijak THRnya dan berdoa semoga di Ramadhan tahun depan gansis tidak lagi menunggu THR tetapi sebaliknya yang akan memberi THR ke banyak orang / karyawan gansis Amienn..

Sumber :
Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan
Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah


Buat yang mau tahu lebih lengkap peraturannya : http://www.hukumonline.com/klinik/de...-hari-raya-thr
Artikel ini ane kutip dari : http://www.gajimu.com/main/pekerjaan...hari-libur/thr

Tambahan dari agan
Quote:Original Posted By uth11
Nambahin Gan

Persentase potongan THR Berdasarkan Pasal 17 UU Penghasilan Pajak.

THR (Tunjangan Hari Raya) Apakah Itu ?

Note : Untuk Karyawan Kontrak dipotong 1% Untuk BPJS JHT

Gede yak..

untuk lebih jelasnya cek disini

kalo bisa taro pejwan,, agak penting hehe

sumber : Link


Quote:Original Posted By bla.tiga
Gan gw kan masuk kerja tgl 14 desember 2015

[QUOTE=OY1;576b349960e24b8e2e8b4567]Buat TS koreksi sedikit.

Bagaimana jika pengusaha tidak mau membayar THR?
Pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja. Hukuman pidana kurungan maupun denda.


UU No. 14 Tahun 1969 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, digantikan oleh UU No. 13 Tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan (Pasal 192)
Notes: apabila perusahaan tidak membayar THR, pekerja bisa membawa masalah tsb melalui Perselisihan Hubungan Industrial di mana nantinya masuk dalam kategori Perselisihan Hak.

Apakah Perusahaan dapat memotong THR karena pekerja memiliki utang pada perusahaan?
THR (Tunjangan Hari Raya) Apakah Itu ?

Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, THR sebagai pendapatan pekerja bisa saja dipotong oleh pengusaha karena pekerja memiliki utang di perusahaan. Dengan catatan, pemotongannya itu tidak boleh melebihi 50% dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima. Pemotongan THR tidak boleh lebih dari 50% bertujuan agar pekerja yang bersangkutan tetap dapat merayakan hari raya keagamaannya.
Dan perlu ditekankan bahwa cicilan utang pekerja ke perusahaan tersebut harus ada bukti tertulisnya.


Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 juga sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, digantikan oleh Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 ttg Pengupahan (Pasal 65).







Trims. THR (Tunjangan Hari Raya) Apakah Itu ?
Mau tau tunjangan hari raya itu apa?
Kau kalo maling,nyopet,merkosa orang di bulan ramadhan.
Disitula kau kena tunjangan hari raya,gak cuman 1 oranglo yg kasih kau tunjangan hari raya
only on indonesia
Quote:Ntapz nih trit thr
Tapi ane masih belum dapat thr
Mau donk dikasih duit
Belum keliatan nih gan, THR punya ane
THR ane masih diumpetin bos
Quote:Original Posted By KaskuserSejati.
Mau tau tunjangan hari raya itu apa?
Kau kalo maling,nyopet,merkosa orang di bulan ramadhan.
Disitula kau kena tunjangan hari raya,gak cuman 1 oranglo yg kasih kau tunjangan hari raya


Quote:Original Posted By 4.988.966
only on indonesia


Udah di baca belum gan ? Cepet benerr...
Do'ain aje biar thr gue turun ton, kalo thr gue turun lo gue traktir kopi granita + kuaci cap bison
nenek2 lagi boker juga tau bray
Inget buat yg hobi ke spa, tambahin lagi lah tips nya, terapis kan juga butuh THR


Btw, TS nya orang HRD
Quote:Original Posted By anton85




Udah di baca belum gan ? Cepet benerr...


Udah,percaya deh sama bawah ane
Edit : sesuai permintaan. Udah dibaca
asik yang dpt THR
dihemat ya gan THRnya, jgn boros
Quote:Original Posted By anton85




Udah di baca belum gan ? Cepet benerr...


bntr ya gan baca dulu..

bagi thr nanti jgn lupa
Widiih panjang bener breee... ane nyimak dolo ye
Belum dapat THR ane nih
nah ini yang ditunggu2..
thx infonya
Ane masih nunggu THR turun nih bre
kalau buat pagawai ane udah ane gaji kalau lebaran kyak gini ane tambahin gk ane sebut THR tpi ane sebut aja uang tambahan buat lebaran
belum keliatan bree THR nya
paling numpang lewat doang tuh THR
Via: Kaskus.co.id

7 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus