Pages


Kamis, 25 Juni 2015

5 Pelajaran Penting Pada Kasus Angeline

Agan-aganwati pasti udah tau dong soal kasus Angeline? Bocah perempuan yang secara sadis terbunuh itu memang menorehkan luka yang dalam bagi masyarakat. Kita semua pasti terheran-heran, kenapa sampai ada orang yang begitu tega untuk menghabisi nyawa Angeline. Kasus ini kemudian menyeret berbagai pihak, bahkan hingga orang tua angkat Angeline, yang sebelumnya sempat begitu khawatir karena kehilangan Angeline.

Ada beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari kasus ini. Tak hanya sekedar pembunuhan, yang mungkin bermotif warisan, tetapi juga mengenai kekerasan terhadap anak, penelantaran anak, hak waris, dan lainnya.

Ini beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari kasus Angeline.

1. Penelantaran Anak
Spoiler for Penelantaran Anak:

Ingat, bagaimanapun juga keadaannya, jangan terlantarkan anak, Gan. Tindakan ibu yang tidak mau mengurus anaknya dan tidak peduli terhadap anak bisa jadi dikategorikan sebagai penelantaran anak karena menyangkut kewajibannya sebagai seorang ibu dan termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Salah satu perbuatan yang termasuk dalam lingkup KDRT adalah penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga:
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

Selengkapnya soal sanksi bagi pelaku dan langkah yang bisa diambil si anak korban KDRT, bisa Agan simak di sini:
Jerat Hukum Bagi Ibu yang Tidak Mau Mengurus Anak


2. Kekerasan Terhadap Anak
Spoiler for Kekerasan Terhadap Anak:

Kesel ngeliat perlakuan kekerasan terhadap anak yang rame ditayangin media, Gan? Jangan sampe agan malah juga jadi pelaku.

Sesuai dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.”

Nah buat yang pada ngelakuin hal-hal yang dilarang di atas, siap-siap aja... penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) udah nungguin, Gan! Hal ini udah diatur di pasal 80 nya.

Jerat pidana lain yang siap mengancam pelaku kekerasan terhadap anak?
Baca ini, Gan! Pasal 351 dan 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Selengkapnya, liat di sini ya gan:
Pasal untuk Menjerat Pelaku Penganiayaan Anak

Baca juga: Kakak Pemukul Adik Dapat Terjerat Pidana?


3. Hak Waris Anak Adopsi
Spoiler for Hak Waris Anak Adopsi:

Sebenarnya, anak adopsi mendapatkan warisan juga dari orang tua yang mengadopsinya ga sih?

Begini penjelasannya:

Jika melihat dari hukum perdata, kita merujuk pada Staatblaad 1917 No. 129. Dalam staatblaad tersebut diatur bahwa akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, alias dijadikan anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkatnya. Oleh karena itu, si anak angkat juga menjadi ahli waris orang tua angkat.
Jadi, anak yang diadopsi secara sah melalui putusan pengadilan, kedudukannya adalah sama dengan anak kandung. Sehingga yang bersangkutan berhak mewarisi harta peninggalan orang tuanya.

Sedangkan berdasarkan hukum Islam pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya. Dengan demikian, anak adopsi tidak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya. Untuk melindungi hak dari anak adopsi tersebut, maka orang tua angkat dapat memberikan wasiat asalkan tidak melebihi 1/3 harta peninggalannya.

Penjelasan lebih lanjut, bisa dibaca di artikel ini:
Hak Waris Anak Adopsi Menurut Hukum Barat dan Hukum Islam


4. Jangan Diam Kalau Lihat KDRT
Spoiler for Jangan Diam Kalau Lihat KDRT:

Isu lain yang juga mencuat dalam kasus Angeline ini adalah dugaan kasus KDRT alias kekerasan dalam rumah tangga. Maklum gan, soalnya merujuk ke UU Penghapusan KDRT, definisi KDRT ini juga cukup luas. Meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual dan bahkan penelantaran dalam lingkup rumah tangga.

Kekerasan fisik dan kekerasan psikis yg terjadi dalam KDRT ini termasuk dalam delik aduan gan. Artinya, aparat hukum baru bisa memproses dugaan tindak pidana jika ada aduan dari korban. Kalau nggak ada aduan, aparat hukum nggak bisa memprosesnya gan.

Tapi meskipun dikategorikan delik aduan, nggak ada salahnya kalau agan segera melapor kalau agan lihat ada KDRT di sekitar agan. Tujuan utamanya adalah agar segera ada perlindungan kepada korban. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 15 UU KDRT yang menyebutkan bahwa setiap saksi KDRT wajib melakukan upaya-upaya sebatas kemampuannya jika melihat KDRT untuk:
1. Mencegah berlangsungnya tindak pidana
2. Memberikan perlindungan kepada korban
3. Memberikan pertolongan darurat
4. Membantu proses pengajuan penetapan perlindungan

Info lebih lengkap baca artikel ini ya gan:
Ini yang dapat dilakukan oleh saksi mata tindakan KDRT


5. Adopsi Ilegal, Pidana Atau Perdata?
Spoiler for Adopsi Ilegal:

Angeline diketahui publik memiliki status sebagai anak adopsi atau anak angkat. Pengertian anak adopsi itu sendiri dapat kita jumpai definisinya dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) dan Pasal 1 angka 1 PP 54/2007 yang berbunyi:

Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Adopsi atau pengangkatan anak itu sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (“PP 54/2007”) adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.

Jika berbicara mengenai konsep pengangkatan anak yang ilegal, kita mengacu pada Pasal 79 UU Perlindungan Anak yang mengatur mengenai sanksi jika pengangkatan dilakukan tidak sesuai dengan aturan/ilegal, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Jadi bisa disimpulkan, adopsi ilegal itu termasuk dalam ranah hukum pidana, dan ada ancaman penjara dan pidana dendanya, gan

Selengkapnya, liat di sini ya:
Adopsi Ilegal, Termasuk Ranah Pidana atau Perdata?


Segitu dulu share dari hukumonline gan. Kalau ada agan-agan yang mau share soal kasus Angeline, atau kasus serupa lainnya, silakan dibagikan di sini ya.

(hot)
berarti sanksinya yang pidana gan,, kalau permasalahannya kan kagak,, tapi coba lebih aku pahami ea soalnya masih canggung gan,
maklum lah masih anak semester 4 /masih proses belajar
Ane gak ngerti hukum gan tapi menurut ane siapapun pembunuhnya harus digebukin, ditampol ampe goblok terus mayatnya dikubur idup-idup di kandang ayam
semoga jadi pembelajaran untuk kita semua.
Tindaklanjuti pelaku kekerasan kepada anak sesuai dengan ketentuan, seberat-beratnya. Titik.

Kesel banget liat pelakunya anak kagak salah apa" dibunuh
Engeline gan bukan Angeline..

Fyi
RIP angelin
Anjing! Contributor lagi.

Kira2 ada nggak trit yg lebih jelek lagi buat dijadiin ht?
kalo menurut ane sih latar belakang nya kasus ini ya balik lagi ke harta warisan gan , cmiiw
apakah seorang anak angkat masih berhak menerima warisan dari orangtua kandungnya saat si anak angkat sendiri sudah memperoleh warisan dari orangtua angkatnya?
agan-agan yg tau mohon pencerahannya
setuju banget gan
catet dulu





trid terkait :
SIAPA PEMBUNUH ANGELINE? Semasa Hidup, Angeline Sering Makan Kue Sesajen
Pengacara sebut keterangan Agus final, Margriet pembunuh Angeline
Hasil Tes: Agus Jujur Soal Jeritan Angeline & Peran Margriet
ente memang kreatif dalam membuat trit
Sunguh terlalu .
Jika mengikuti syariat hak waris secara Islami.. mkin ini bsa dihindari. Makanya hak waris dalam islam gak boleh sembarangan... inilah akibatx kecerobohan sang orang tua yg menganggap sepele soal hak waris, anak jdi korban...
Tampolin aja semua yang terlibat sampe goblok segoblok gobloknya!!!
Satu lagi gan, kemiskinan membawa petaka.
Sebenernya ibu kandungnya Engel dari awal ga rela klo anaknya "dikasih" ke orang lain. Cuma ya gitulah, karena keadaan, akhirnya mau ga mau, bapaknya engel harus merelakan anaknya diadopsi sama org lain biar hutang rumah sakitnya tertutupi.

Menurut ane disini peran pemerintah yg harusnya jalan sih. Kasian, orang2 ga mampu diluaran sana yg mungkin juga punya kasus serupa kaya engel, atau bahkan lebih parah. Merelakan anaknya di adopsi secara "terpaksa" karena ga bisa bayar biaya persalinan rumah sakit.
kalo diitung itung hukumannya berat juga
Quote:Original Posted By bennyvintage
Anjing! Contributor lagi.

Kira2 ada nggak trit yg lebih jelek lagi buat dijadiin ht?

Sabar gan bulan puasa
Tritnya emg inspiratif dan menginspirasi ko' gan, buat pelajaran di kehidpan kita jg.WASPADA
Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar