Pages


Senin, 29 Juni 2015

MARGARETH SUDAH DI TETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA PEMBUNUHAN ANGELINE

Quote:Kapolri: Margriet Tersangka Pembunuh Engeline

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Bali menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuh anak angkatnya sendiri, Engeline (8). Polisi mempunyai bukti kuat keterlibatan dia dalam pembunuhan tersebut.

"Betul sekali, saya sudah mendapat laporan bahwa Margriet ditetapkan tersangka atas pembunuhan anaknya," ujar Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/6/2015).

Berdasarkan laporan yang diterima Kapolri, polisi mendasarkan penetapan tersangka Margriet atas tiga alat bukti. Pertama, pengakuan Agus, tersangka pertama pembunuhan bocah yang masih duduk di sekolah dasar tersebut.

"Bukti kedua, hasil analisis laboratorium forensik. Ketiga petunjuk di tempat kejadian perkara. Keterlibatan Margriet membunuh Engeline sangat kuat," lanjut Kapolri.

Saat ini, lanjut Badrodin, penyidik masih terus mendalami apa motif Margriet membunuh sang anak angkat. Penyidik juga masih akan mencari apakah ada tersangka lainnya.

Bisa kena pasal berlapis nih : pembunuhan berencana, penganiayaan, penelantaran anak.sidangnya pasti rame nih.ada 2 master pengacara lagi ngadu kuat

hukum mati /hukum eumur hidup ya ?.kl hukum mati ya enak banget dia kan dah tua.di indonesia kan eksekusinya lama bisa 10th.keburu dia mati.
LINKk


Quote:Kapolda Bali: Margriet pelaku utama pembunuhan Angeline


Merdeka.com - Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie menyatakan Margriet Megawe sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap anak angkatnya,

Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie mengatakan Margriet Megawe sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap Angeline. Menurut dia, akibat ulah Margriet menyebabkan Angeline tewas.

"Sementara ini (Margriet) menjadi pelaku utama kasus yang menyebabkan kematian dari korban Engeline," kata Ronny di Denpasar, Minggu (28/6).

Dia menyebutkan, tersangka Agus yang sebelumnya menjadi pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan itu, hanya membantu menguburkan jenazah bocah malang itu di halaman belakang kediamannya di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.

Sebelumnya, Polda bali akhirnya menetapkan ibu ankat Angeline, Margriet sebagai tersangka pembunuhan. Penetapan itu baru dilakukan pada hari ini.

"Iya betul sudah tersangka pembunuhan," ujar Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie kepada merdeka.com, Minggu (28/6).
LINK


Quote:Kapolri ungkap penyebab Angeline tewas, kekerasan di belakang kepala

Merdeka.com - Ibu angkat Angeline, Margriet dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan sadis tersebut. Margriet melakukan kekerasan hingga menyebabkan Angeline menghembuskan nafas terakhir.

"Hasil Otopsi Ahli Kedokteran Forensik RS Sanglah Denpasar menjelaskan bahwa penyebab kematian Angeline akibat kekerasan pada bagian belakang kepala korban," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti kepada merdeka.com, Minggu (28/6).

Menurut Badrodin, keterangan Agus Tay selaku saksi menjelaskan peran Margriet. Sebelumnya Margriet sudah menjadi tersangka penelantaran anak.

"Peran Margriet selaku pelaku kekerasan yang menyebabkan kematian Angeline," katanya.

Sebelumnya Kapolda Bali Irjen Ronny Sompie mengatakan, penetapan tersangka kasus pembunuhan kepada Margriet itu berdasarkan dari saksi ahli forensik. Selain itu dibantu oleh keterangan saksi ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali dan Mabes Polri yang sebelumnya telah berulang kali melakukan olah tempat kejadian perkara di kediaman korban dan tersangka di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.

Seperti diketahui, kepolisian Daerah Bali sudah menetapkan Margriet sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak. Kasus ini dilaporkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar.

Polisi sempat kesulitan mengungkap kasus ini. Apalagi setelah Agus yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan keterangannya berubah-ubah.

Di tengah jalan, Agus malah mengaku pembunuh Angeline adalah Margriet. Hal ini menyebabkan polisi kerja keras untuk mencari alat bukti baru. Baru pada hari ini polisi menetapkan Margriet sebagai tersangka kasus pembunuhan.


Quote:Margriet suruh Agus taruh celana dalam di bungkus jenazah Angeline

Merdeka.com - Kepolisian akhirnya mantap menetapkan Margriet sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Angeline. Keterangan saksi dan hasil laboratorium forensik diketahui bocah mungil itu mengalami kekerasan di kepala.

Selain itu, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Labfor Denpasar juga ditemukan petunjuk mulai dari barang bukti boneka, tali plastik, hingga baju Agus Tay. Agus sempat mengaku melakukan kekerasan seksual terhadap Angeline.

"Celana dalam Agus Tay yang ditaruh di dalam bungkusan jenazah atas perintah Margriet," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti kepada merdeka.com, Minggu (28/6).

Menurut Badrodin, keterangan Agus Tay selaku saksi menjelaskan peran Margriet. Sebelumnya Margriet sudah menjadi tersangka penelantaran anak.

"Peran Margriet selaku pelaku kekerasan yang menyebabkan kematian Angeline," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Ronny Sompie mengatakan, penetapan tersangka kasus pembunuhan kepada Margriet itu berdasarkan dari saksi ahli forensik. Selain itu dibantu oleh keterangan saksi ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali dan Mabes Polri yang sebelumnya telah berulang kali melakukan olah tempat kejadian perkara di kediaman korban dan tersangka di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.

Seperti diketahui, kepolisian Daerah Bali sudah menetapkan Margriet sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak. Kasus ini dilaporkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar.

Polisi sempat kesulitan mengungkap kasus ini. Apalagi setelah Agus yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan keterangannya berubah-ubah.

Di tengah jalan, Agus malah mengaku pembunuh Angeline adalah Margriet. Hal ini menyebabkan polisi kerja keras untuk mencari alat bukti baru. Baru pada hari ini polisi menetapkan Margriet sebagai tersangka kasus pembunuhan.
LINK


Quote:"Margriet Otak Pembunuhan Engeline, Agus Hanya Bantu Mengubur"

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala bidang Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti yang muncul di dalam penyidikan kasus Engeline, terungkap bahwa Margriet Megawe diduga adalah otak pembunuhan tersebut.

Atas dugaan itulah Margriet kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Agus Tay Hamba May (25) sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Hery, Agus menjadi tersangka karena membantu menguburkan. Lantas siapa pembunuh Engeline?

"Untuk keterangan dari nyonya M, apakah dia sebagai pelakunya atau bukan? Menang kita tidak mengejar sampai ke sana. Karena pengakuan tersangka ini kan merupakan alat bukti yang terakhir. Kita sudah mendapatkan alat bukti lain," tegas Hery yang dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (28/6/2015) malam.

Diberitakan sebelumnya, jasad bocah Engeline ditemukan terkubur di pekarangan rumah ibu angkatnya, Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar 10 Juni 2015. Sebelumnya pula, Engeline dikabarkan hilang sejak pertengahan bulan Mei 2015.

"Tersangka M ditetapkan tersangka. Berdasarkan penyidikan yang kita lakukan, sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan M sebagai tersangka kasus pembunuhan," kata Hery.

Senada dengan yang diungkapkan Kapolri dalam berita sebelumnya, Hery pun menyatakan, Margriet menjadi tersangka karena tiga hal. Pertama karena adanya keterangan saksi Agus, lalu bukti-bukti kedokteran forensik RS Sanglah, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Olah TKP dilakukan oleh tim forensik Polresta Denpasar, Inafis Polda Bali, dengan bantuan Inafis Mabes Polri.

Hery kembali menegaskan, sesuai bukti-bukti yang dimiliki penyidik itulah kemudian Margriet diduga menjadi otak pembunuhan, dan Agus hanya membantu menguburkan jasad Engeline.
LINK


Quote:Inilah Dua Alat Bukti yang Menyeret Margareith Jadi Tersangka Pembunuh ANG

JAKARTA - Teka-teki keterlibatan Margareith Christina Megawe, dalam kasus pembunuhan anak angkatnya, ANG, 8, akhirnya terkuak. Kerja keras Polda Bali, Polresta Denpasar yang dibackup Mabes Polri akhirnya berhasil membongkar keterlibatan Margareith dalam pembunuhan sadis bocah kelas III SD di Sanur, Bali, itu. Bahkan, korps baju cokelat menduga bahwa Margareith pelaku utama pembunuhan ANG.

Dengan begitu, Margareith merupakan tersangka kedua yang dijerat polisi setelah Agustinus Tae, yang merupakan mantan pembantu rumah tangganya.

"Ya, benar nyonya MM (Margareith Megawe) sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan ANG meninggal dunia," kata Kapolda Bali Irjen Ronny Franky Sompie kepada JPNN, Minggu (28/6) malam.

Menurut Ronny, penyelidikan kasus ini berjalan alot. Bahkan, Mabes Polri harus menurunkan tim Laboratorium Forensik dan Indonesia Automatic Finger System (Inafis) untuk membantu menelisik lebih dalam kematian bocah lucu tersebut. Apalagi, sebelumnya keterangan Agustinus Tae selalu berbelit-belit dan membuat Polri harus kerja ekstra keras.

Bahkan, Polri pun harus menggunakan alat uji kebohongan memeriksa Agustinus.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang panjang, Polda Bali dan Polresta Denpasar pun berkesimpulan menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Margareith sebagai tersangka pembunuhan ANG.

Menurut Ronny dalam wawancara via telepon dengan salah satu stasiun televisi swasta, Minggu (28/6) malam, alat bukti itu antara lain pengakuan tersangka Agustinus Tae tentang dugaan keterlibatan Margareith. Ditambah lagi hasil pemeriksaan dari tim forensik RSUP Sanglah, Denpasar, Bali.

Bareskrim Polri juga sudah berkali-kali melakukan olah tempat kejadian perkara, melibatkan tim Inafis dan Labfor Mabes Polri.

Tak hanya Inafis saja, Labfor juga akan melakukan olah TKP. Mungkin sekitar dua atau tiga kali dilakukan," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Selasa (23/6).

Polri ingin punya bukti yang kuat dalam menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Setiap keterangan saksi akan dilengkapi dengan alat bukti yang menguatkan. "Secara prinsip Polri itu keterangan apapun yang diberikan, kita harus cari alat bukti yang menguatkan," jelas Haiti.

Sebelumnya, saat melakukan olah TKP tim menemukan bukti baru yaitu sebuah kayu, bercak darah dan beberapa sidik jadi di kamar ibu angkat Ang. Tim juga membawa empat buah alat pel dan sapu dari rumah Margareith. Selain itu, ada juga kaos dan sebuah kayu dengan panjang hampir dua meter.

"Ada kayu kami ambil dari kamar ibu M. Ada bercak darah juga. Kami juga ambil sidik jari," tambah Ketua Tim Inafis Mabes Polri, AKBP Yuswanto, usai olah TKP beberapa waktu lalu
LINK


Quote:Margriet Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana

DENPASAR, KOMPAS. com - Margriet Christina Megawe (60) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan putri angkatnya Engeline (8). Dia dikenai pasal pembunuhan berencana.

"Margriet dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP yang masuk dalam pembunuhan berencana serta dikenakan pasal penelantaran anak yang sebelumnya sudah ditetapkan terhadap Margriet dalam kasus penelantaran anak," kata Kepala bidang Humas Polda Kombes Pol Hery Wiyanto di Denpasar, Bali, Minggu (28/6/2015) malam.

Tersangka lainnya, Agus Tay Hamba May (25) yang terlebih dulu menjadi tersangka dikenakan Pasal 340 junto 56 KUHP terkait pembunuhan berencana, yang dalam hal ini peran Agus adalah turut serta.

"Lalu rincian masing-masing peran mereka, nanti di persidangan akan kita sampaikan. Yang jelas Agus adalah membantu melakukan. Jangan terlalu jauh karena sudah materi penyidikan, tunggu di persidangan saja," kata Hery.

Hery juga menegaskan, proses penanganan kasus ini masih berjalan dan belum selesai. Hery pun menolak untuk memberikan keterangan spesifik tentang peran masing-masing tersangka, dengan alasan sudah masuk ke materi penyidikan.
LINK


BACA JUGA : RIP.Angeline, Bocah 8 Tahun yang Hilang Ditemukan Tewas di Belakang Rumah
ternyata begitu ya kakak
kalo gitu hukuman yang pantas buat dia adalah :
di "eksekusi" oleh ratusan napi selama 8 jam non stop , dan bisa di estafetkan ke anak2nya.

kao ada napi yang menolak,langsung tembak ditempat



kan sudah orang duga kalau bu mareret itu pelaku pembanahan angeline
hmm sudah kuduga..

kebenaran akan terungkap
Stelah cuma didakwa atas penelantaran anak, sekarang udh jadi tersangka pembunuhnya y, bagus deh ada progress
Btw
Hmm kalo emang udah terbukti,ya harus dihukum dgn sepantasnya
Btw yg pertamaxnya maho
mampus loo hotma sitompul si gede congor

sok sokan ngancam lg

hukum seberat2nya


kalo perlu dihukum persis seperti yang dialami engeline
Lama banget ya, baru sekarang ditetapkan jadi tersangka.
Ha ha ha...
kagak sempet ketemu bang dedi kayaknya, selesai dalam penjara.
bagus tuh gan emang udah dicurigai tuh ibu angkatnya
Nyimak gan
Jangan jangan yang ngebakar kantor KOMNAS PA orang suruhan si margaret
Sudah kuduga..
Akhir nya ini sinetron bakalan the end bntar lagi, dan para penonton pun bergembira karna yg jahat nya si penyihir jd tersangka
nenek sihir akhirnya gak berkutik
Bagus deh kalo begitu
ciyussss. alhamdulillah
agan2 kenapa hrus (hmmm...sudah diduga)
Baru 2 tersangka..
Masih ada kemungkinan nambah lagi kan..
Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar