Wuih, gak kerasa ya tahun 2015 sebentar lagi udah berakhir. Gimana nih resolusi 2015-nya agan-aganwati sekalian? berhasil atau mentok di tengah jalan? hehehehehe.
Nah, di penghujung tahun 2015 dan menyambut 2016, tentunya banyak hal yang perlu diperhatikan gan.
Kalau misalnya agan-aganwati pekerja, pasti akan berurusan dengan yang namanya cuti dan bonus tahunan, dan juga urusan tunggu-menunggu di bandara.
Atau kalau misalnya agan-aganwati pengurus RT dan RW, bisa jadi ngadain acara dan terpaksa nutup jalan.
Supaya agan-aganwati bisa ngerti lebih jauh soal urusan-urusan itu, ada baiknya baca pembahasan dari hukumonline berikut ya gan
1. Cuti Bersama Mengurangi Cuti Tahunan
Ayo ngaku, agan-agan yang udah kerja pasti hobi kan nih ngambil cuti di libur natal sampai tahun baru gini? Pernah ngga pas agan mau ambil cuti yang tadinya mikirnya jatah masih lebih banyak, eh tau-tau orang HRD bilang jatah cuti agan lebih sedikit dari yang agan perkirakan?
Nah kalau pernah, itu bisa jadi karena jatah cuti tahunan – yang jadi hak agan menurut UU Ketenagakerjaan dipotong sama cuti bersama atau dikenal juga dengan sebutan cuti massal yang biasanya ada saat sebelum dan sesudah hari raya keagamaan, atau di hari-hari kejepit. (Info lebih jelas soal cuti massal ini bisa agan baca di: Cuti Massal Karyawan)
Pemotongan jatah cuti tahunan karena adanya cuti bersama ini emang udah ada gan aturannya dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2011.
So, kalau agan mau jatah cuti yang bisa agan pilih tetap 12 hari sebagaimana mestinya, agan bisa tetep bisa masuk kantor. Agan tetap akan dibayar sesuai upah kerja hari biasa kok.
Sumber: Apakah Cuti Bersama Mengurangi Cuti Tahunan?
2. Menutup Jalan Untuk Pesta Tahun Baru
Pernah lihat di bundaran jalan tau-tau ada panggung acara musik buat semarakin pesta tahun baru? Atau Agan heran sepanjang jalan ditutup si tuan rumah buat tempat parkiran tamu-tamunya yang datang di perayaan tahun baru? Kalau kayak gini, hukumnya gimana ya?
Yang namanya menutup jalan untuk mengadakan pesta, apalagi dipakainya untuk kepentingan pribadi, dan menghalangi sebagian jalan raya itu disebut sebagai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, Gan. Intinya sih, menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan.
Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi itu mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif yang memiliki kelas jalan yang sekurang-kurangnya sama dengan jalan yang ditutup. Ini yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Kecuali nih, Agan mengantongi izin penggunaan jalan dari kepolisian setempat secara tertulis. Gimana cara memperoleh izin penggunaan jalan tersebut? Selengkapnya Agan cekidot aja artikel ini: Aturan Penggunaan Jalan untuk Pesta Pernikahan dan Kepentingan Pribadi Lainnya
3. Bonus Tahunan
Momen pergantian tahun baru biasa dirayakan bersama orang terdekat. Tapi apa jadinya kalau perusahaan tempat agan bekerja ternyata nggak ngasih bonus tahunan dengan alasan perusahaan sudah membayarkan THR agan tahun ini. Perusahaan berdalih, THR dan bonus tahunan adalah satu hal yang sama.
Bolehkah begitu?
Jadi begini gan.
THR dan bonus tahunan pada prinsipnya memang sama-sama pendapatan non upah. Tapi gan, THR dan bonus tahunan adalah dua hal yang berbeda. THR nggak bisa diperlakukan sebagai bonus, dan juga sebaliknya.
THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Sedangkan bonus adalah pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena ada peningkatan produktivitas pekerja.
Lebih lengkap, baca artikel ini aja gan:
Bolehkah THR diberlakukan sebagai bonus kinerja?
4. Ganti Rugi Untuk Penerbangan Terlambat
Tidak jarang banyak penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan (flight delayed). Apakah penumpang akan mendapatkan ganti rugi jika penerbangannya terlambat?
Keterlambatan penerbangan terdiri dari:
a. keterlambatan penerbangan (flight delayed);
b. tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
c. pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Dalam hal terjadi keterlambatan penerbangan (flight delayed) Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada penumpangnya.
Keterlambatan penerbangan dikelompokkan menjadi 6 (enam) kategori keterlambatan, yaitu:
1. Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit;
2. Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit;
3. Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit;
4. Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit;
5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit; dan
6. Kategori 6, pembatalan penerbangan.
Kompensasi yang wajib diberikan Badan Usaha Angkutan Udara akibat keterlambatan penerbangan itu berupa:
a. keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan;
b. keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box);
c. keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);
d. keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal);
e. keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
f. keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan
g. keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
Penjelasan lebih rinci, baca di artikel ini ya gan: Ketentuan Ganti Kerugian bagi Penumpang Jika Penerbangan Terlambat
5. Gaduh di Malam Hari
Kalau udah urusan tahun baru, pasti erat kaitannya dengan kegaduhan. Gak heran sih, karena pasti banyak yang pasang musik keras-keras, petasan, atau minimal nongkrong-nongkrong di luar. Tapi agan-aganwati tau gak kalau ngumpul pada malam hari atau dini hari dan menimbulkan kegaduhan, dapat dijerat dengan pidana berdasarkan Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berbunyi:
“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”
Di Bandung nih misalnya gan, ngumpul Perbuatan berkumpul di suatu tempat pada malam hari dapat ditengarai merupakan suatu perbuatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban, sehingga warga dilarang membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman orang lain seperti suara binatang, suara musik, suara kendaraan dan lain-lain;
Makanya, hati-hati nanti pas malam tahun baru ya gan. apalagi kalau berencana pasang musik keras-keras hingga main petasan.
Selengkapnya, cek di sini gan:
Larangan Membuat Kegaduhan di Malam Hari
Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras
Hukum Melempar Petasan ke Rumah Orang
Itu dia pembahasannya gan. Kalau agan ada yang punya pengalaman langsung soal urusan tahun baru, silahkan di-share di sini ya gan!!
(hot)
Nah, di penghujung tahun 2015 dan menyambut 2016, tentunya banyak hal yang perlu diperhatikan gan.
Kalau misalnya agan-aganwati pekerja, pasti akan berurusan dengan yang namanya cuti dan bonus tahunan, dan juga urusan tunggu-menunggu di bandara.
Atau kalau misalnya agan-aganwati pengurus RT dan RW, bisa jadi ngadain acara dan terpaksa nutup jalan.
Supaya agan-aganwati bisa ngerti lebih jauh soal urusan-urusan itu, ada baiknya baca pembahasan dari hukumonline berikut ya gan
1. Cuti Bersama Mengurangi Cuti Tahunan
Spoiler for Cuti Bersama Mengurangi Cuti Tahunan:
Ayo ngaku, agan-agan yang udah kerja pasti hobi kan nih ngambil cuti di libur natal sampai tahun baru gini? Pernah ngga pas agan mau ambil cuti yang tadinya mikirnya jatah masih lebih banyak, eh tau-tau orang HRD bilang jatah cuti agan lebih sedikit dari yang agan perkirakan?
Nah kalau pernah, itu bisa jadi karena jatah cuti tahunan – yang jadi hak agan menurut UU Ketenagakerjaan dipotong sama cuti bersama atau dikenal juga dengan sebutan cuti massal yang biasanya ada saat sebelum dan sesudah hari raya keagamaan, atau di hari-hari kejepit. (Info lebih jelas soal cuti massal ini bisa agan baca di: Cuti Massal Karyawan)
Pemotongan jatah cuti tahunan karena adanya cuti bersama ini emang udah ada gan aturannya dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2011.
So, kalau agan mau jatah cuti yang bisa agan pilih tetap 12 hari sebagaimana mestinya, agan bisa tetep bisa masuk kantor. Agan tetap akan dibayar sesuai upah kerja hari biasa kok.
Sumber: Apakah Cuti Bersama Mengurangi Cuti Tahunan?
2. Menutup Jalan Untuk Pesta Tahun Baru
Spoiler for Menutup Jalan Untuk Pesta Tahun Baru:
Pernah lihat di bundaran jalan tau-tau ada panggung acara musik buat semarakin pesta tahun baru? Atau Agan heran sepanjang jalan ditutup si tuan rumah buat tempat parkiran tamu-tamunya yang datang di perayaan tahun baru? Kalau kayak gini, hukumnya gimana ya?
Yang namanya menutup jalan untuk mengadakan pesta, apalagi dipakainya untuk kepentingan pribadi, dan menghalangi sebagian jalan raya itu disebut sebagai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, Gan. Intinya sih, menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan.
Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi itu mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif yang memiliki kelas jalan yang sekurang-kurangnya sama dengan jalan yang ditutup. Ini yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Kecuali nih, Agan mengantongi izin penggunaan jalan dari kepolisian setempat secara tertulis. Gimana cara memperoleh izin penggunaan jalan tersebut? Selengkapnya Agan cekidot aja artikel ini: Aturan Penggunaan Jalan untuk Pesta Pernikahan dan Kepentingan Pribadi Lainnya
3. Bonus Tahunan
Spoiler for Bonus Tahunan:
Momen pergantian tahun baru biasa dirayakan bersama orang terdekat. Tapi apa jadinya kalau perusahaan tempat agan bekerja ternyata nggak ngasih bonus tahunan dengan alasan perusahaan sudah membayarkan THR agan tahun ini. Perusahaan berdalih, THR dan bonus tahunan adalah satu hal yang sama.
Bolehkah begitu?
Jadi begini gan.
THR dan bonus tahunan pada prinsipnya memang sama-sama pendapatan non upah. Tapi gan, THR dan bonus tahunan adalah dua hal yang berbeda. THR nggak bisa diperlakukan sebagai bonus, dan juga sebaliknya.
THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Sedangkan bonus adalah pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena ada peningkatan produktivitas pekerja.
Lebih lengkap, baca artikel ini aja gan:
Bolehkah THR diberlakukan sebagai bonus kinerja?
4. Ganti Rugi Untuk Penerbangan Terlambat
Spoiler for Penerbangan Terlambat:
Tidak jarang banyak penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan (flight delayed). Apakah penumpang akan mendapatkan ganti rugi jika penerbangannya terlambat?
Keterlambatan penerbangan terdiri dari:
a. keterlambatan penerbangan (flight delayed);
b. tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
c. pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Dalam hal terjadi keterlambatan penerbangan (flight delayed) Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada penumpangnya.
Keterlambatan penerbangan dikelompokkan menjadi 6 (enam) kategori keterlambatan, yaitu:
1. Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit;
2. Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit;
3. Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit;
4. Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit;
5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit; dan
6. Kategori 6, pembatalan penerbangan.
Kompensasi yang wajib diberikan Badan Usaha Angkutan Udara akibat keterlambatan penerbangan itu berupa:
a. keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan;
b. keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box);
c. keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);
d. keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal);
e. keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
f. keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan
g. keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
Penjelasan lebih rinci, baca di artikel ini ya gan: Ketentuan Ganti Kerugian bagi Penumpang Jika Penerbangan Terlambat
5. Gaduh di Malam Hari
Spoiler for Gaduh di Malam Hari:
Kalau udah urusan tahun baru, pasti erat kaitannya dengan kegaduhan. Gak heran sih, karena pasti banyak yang pasang musik keras-keras, petasan, atau minimal nongkrong-nongkrong di luar. Tapi agan-aganwati tau gak kalau ngumpul pada malam hari atau dini hari dan menimbulkan kegaduhan, dapat dijerat dengan pidana berdasarkan Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berbunyi:
“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”
Di Bandung nih misalnya gan, ngumpul Perbuatan berkumpul di suatu tempat pada malam hari dapat ditengarai merupakan suatu perbuatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban, sehingga warga dilarang membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman orang lain seperti suara binatang, suara musik, suara kendaraan dan lain-lain;
Makanya, hati-hati nanti pas malam tahun baru ya gan. apalagi kalau berencana pasang musik keras-keras hingga main petasan.
Selengkapnya, cek di sini gan:
Larangan Membuat Kegaduhan di Malam Hari
Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras
Hukum Melempar Petasan ke Rumah Orang
Itu dia pembahasannya gan. Kalau agan ada yang punya pengalaman langsung soal urusan tahun baru, silahkan di-share di sini ya gan!!
(hot)
Wahh bermanfaaat sekali info nya.. thanks gan..
Namanya Tahun baru pasti Tempat wisata ramai dan macet..
Rahasia SUKSES di Usia Muda ---->>> KLIK DISINI
Namanya Tahun baru pasti Tempat wisata ramai dan macet..
Rahasia SUKSES di Usia Muda ---->>> KLIK DISINI
Nice inpoh gan
Ane tanggal 31 masih masuk kantor gan. Dan kalo udah jam pulang, akses ke rumah udah susah aje, kena stuck di jalan (nasip rumah di tengah kota)
Ada perlindungan gak buat pekerja macem ane gini? hekekekek.. Btw, mau info ttg bagasi rusak di pesawat dong gan!
Ada perlindungan gak buat pekerja macem ane gini? hekekekek.. Btw, mau info ttg bagasi rusak di pesawat dong gan!
Yah THR dan Bonus memang beda gan ... pengalaman ane kerja di perusahaan sebelumnya :
THR wajib dibayarkan, sementara Bonus itu hak perusahaan mau ngasih ato engga
saran ane , kalo perusahaan pelit ngasih bonus dengan alasan selalu engga untung , agan agan jangan mau bertahan lama .. hengkang aja ke perusahaan yang royal ngasih bonus karena menghargai jasa para pekerjanya
THR wajib dibayarkan, sementara Bonus itu hak perusahaan mau ngasih ato engga
saran ane , kalo perusahaan pelit ngasih bonus dengan alasan selalu engga untung , agan agan jangan mau bertahan lama .. hengkang aja ke perusahaan yang royal ngasih bonus karena menghargai jasa para pekerjanya
Di repost aja terus thread yang tahun kemaren!!
sekali sekali nongkrong di pejwan
nongkrong di trit HT
Jadi nambah wawasan nih
gue kalau setiap malam pergantian tahun baru , pasti bakar rumah . . seru tuh
ane mah tahun baruan dikamar. Jadi gamungkin bikin kegaduhan
jangan ngegaduhin rumah orang
tahun baru di bandung... mantapp
Mejeng
Kalo ada urutan ke-6 mungkin sebaiknya "acara bakar ayam massal" hehe.
Jatah Cuti Ane masih 12 hari Gan,, jadi kl 2015 dipotong Cuti Bersama sisanya 9 hari Gan
Page one dulu di ht...
Kalau membunyikan klakson sambil keliling2 jam 12 malam itu hukumnya sama gan???
Kalau membunyikan klakson sambil keliling2 jam 12 malam itu hukumnya sama gan???
Petasan epliwel bree...
mantep dah.. tapi ane baru denger sih ada penutupan jalan segala buat party
Via: Kaskus.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar