KEPADA MIMIN, MOMOD, SAHABAT2 NGASKUS, BESERTA SELURUH
HT - 10
7 FEBRUARI 2016
Ulasan Pasal-pasal Terkait Penamaan “Cirebon Kota Tilang”
Bukan hanya orang asli Cirebon saja yang pernah merasakan ‘keganasan’ polisi di kota mereka, bahkan orang-orang dari luar kota pun tak luput heran kenapa banyak sekali dan seringnya razia dan aksi penilangan oleh aparat terhadap semua jenis kendaraan, khususnya motor.
Dikarenakan hal tersebut, baru-baru ini muncul slogan atau penyebutan khusus untuk kota tersebut, yaitu Cirebon Kota Tilang Indonesia. Mengambil dari kasus penilangan yang sering terjadi di Cirebon, lantas apakah pihak kepolisian yang melakukan razia sudah dilakukan secara benar? Berikut ulasannya.
Spoiler for #:
1. Membawa barang bawaan di kendaraan melanggar pasal 225?
Ada banyak pengendara motor yang beberapa di antaranya berbagi pengalaman dan membuat status di Facebook, setelah mereka terkena tilang di Cirebon karena membawa barang bawaan. Baik yang diletakkan di bagian depan atau di belakang. Bahkan menurut polisi yang menilang salah seorang di antaranya mengatakan bahwa membawa barang bawaan besar tersebut melanggar pasal 225. Lantas apakah dan bagaimana bunyi pasal 225 tersebut?

Pasal 225 menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi,
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.”
Tentunya hal ini berbeda antara pelanggaran pasal yang dilontarkan polisi kepada pengendara motor yang bersangkutan. Padahal ada pasal khusus yang mengatur masalah barang bawaan menurut undang-undang, yaitu pasal 137 ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor berupa Sepeda Motor, Mobil penumpang, atau bus. Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor wajib menggunakan mobil barang.
Dan, selama barang bawaan tersebut tidak menghalangi kemudi, pandangan dan sebagainya serta tidak membahayakan, maka hal tersebut masih sah di mata hukum.
Ada banyak pengendara motor yang beberapa di antaranya berbagi pengalaman dan membuat status di Facebook, setelah mereka terkena tilang di Cirebon karena membawa barang bawaan. Baik yang diletakkan di bagian depan atau di belakang. Bahkan menurut polisi yang menilang salah seorang di antaranya mengatakan bahwa membawa barang bawaan besar tersebut melanggar pasal 225. Lantas apakah dan bagaimana bunyi pasal 225 tersebut?
Pasal 225 menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi,
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.”
Tentunya hal ini berbeda antara pelanggaran pasal yang dilontarkan polisi kepada pengendara motor yang bersangkutan. Padahal ada pasal khusus yang mengatur masalah barang bawaan menurut undang-undang, yaitu pasal 137 ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor berupa Sepeda Motor, Mobil penumpang, atau bus. Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor wajib menggunakan mobil barang.
Dan, selama barang bawaan tersebut tidak menghalangi kemudi, pandangan dan sebagainya serta tidak membahayakan, maka hal tersebut masih sah di mata hukum.
Spoiler for #:
2. Motor yang tidak dilengkapi tutup pentil atau menggunakan aksesoris pantas ditilang?
Setidaknya ada 2 orang pengendara motor yang pernah menuliskan pengalaman mereka terkena tilang di Cirebon hanya gara-gara tutup pentil atau valve cap. Dikarenakan hal ini, mereka harus membayar denda tilang yang cukup besar, hanya gara-gara tutup pentil saja. Benarkah tidak menggunakan tutup pentil atau menggantinya dengan aksesoris lain melanggar peraturan?

Menurut pasal 285 ayat 1 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (untuk motor), tidak ada penyebutan bahwa tutup pentil dapat dijadikan alasan seseorang untuk terkena tilang. Dalam pasal tersebut berbunyi,
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.”
Sedangkan menurut pasal 285 ayat 2 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (untuk mobil), berbunyi
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Tidak dijelaskan sama sekali dalam pasal tersebut bahwa hanya gara-gara tutup pentil melanggar peraturan lalu lintas. Bahkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa jika ada pengendara yang tidak menggunakan tutup pentil hanya perlu diingatkan dan tidak harus ditilang.
Setidaknya ada 2 orang pengendara motor yang pernah menuliskan pengalaman mereka terkena tilang di Cirebon hanya gara-gara tutup pentil atau valve cap. Dikarenakan hal ini, mereka harus membayar denda tilang yang cukup besar, hanya gara-gara tutup pentil saja. Benarkah tidak menggunakan tutup pentil atau menggantinya dengan aksesoris lain melanggar peraturan?
Menurut pasal 285 ayat 1 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (untuk motor), tidak ada penyebutan bahwa tutup pentil dapat dijadikan alasan seseorang untuk terkena tilang. Dalam pasal tersebut berbunyi,
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.”
Sedangkan menurut pasal 285 ayat 2 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (untuk mobil), berbunyi
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Tidak dijelaskan sama sekali dalam pasal tersebut bahwa hanya gara-gara tutup pentil melanggar peraturan lalu lintas. Bahkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa jika ada pengendara yang tidak menggunakan tutup pentil hanya perlu diingatkan dan tidak harus ditilang.
Spoiler for #:
3. Spare part asli keluaran pabrikan masih salah menurut polisi?
Ada beberapa pengguna motor yang mengungkapkan kekesalannya karena mereka merasa tidak menyalahi peraturan lalu lintas dan membawa surat-surat lengkap, namun masih terkena tilang. Dia ditilang hanya gara-gara spare part yang melekat pada motornya tidak benar menurut polisi yang menilangnya.

Untuk beberapa jenis motor sport yang sudah lulus uji kelaiakan dan dapat dipasarkan di Indonesia memiliki bentuk dan spare part yang berbeda dari model sebelumnya, seperti penggunaan Upside Down Shock (USD), lampu beam menyala sebelah sampai dengan spakbor yang pendek. Akan tetapi hal ini menurut polisi adalah menyalahi peraturan karena dianggap telah memodifikasi bentuk kendaraan aslinya.
Menurut bunyi pasal 227 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
“Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Lantas bagaimana dengan beberapa jenis motor sport terbaru yang memang bawaan aslinya sudah seperti itu dan sudah lulus uji kelaikan dan uji tipe?
Ada beberapa pengguna motor yang mengungkapkan kekesalannya karena mereka merasa tidak menyalahi peraturan lalu lintas dan membawa surat-surat lengkap, namun masih terkena tilang. Dia ditilang hanya gara-gara spare part yang melekat pada motornya tidak benar menurut polisi yang menilangnya.
Untuk beberapa jenis motor sport yang sudah lulus uji kelaiakan dan dapat dipasarkan di Indonesia memiliki bentuk dan spare part yang berbeda dari model sebelumnya, seperti penggunaan Upside Down Shock (USD), lampu beam menyala sebelah sampai dengan spakbor yang pendek. Akan tetapi hal ini menurut polisi adalah menyalahi peraturan karena dianggap telah memodifikasi bentuk kendaraan aslinya.
Menurut bunyi pasal 227 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
“Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Lantas bagaimana dengan beberapa jenis motor sport terbaru yang memang bawaan aslinya sudah seperti itu dan sudah lulus uji kelaikan dan uji tipe?
Spoiler for #:
4. Modifikasi lampu LED yang sudah berprojector menyalahi aturan?
Banyak pengguna motor sport dengan cc besar yang menjadi geram, kecewa dan marah. Hal ini karena mereka harus ditilang polisi karena lampu LED yang digunakan pada kendaraannya dianggap melanggar aturan lalu lintas. Para pengguna motor sport tersebut beranggapan bahwa alasan polisi itu terlalu mengada-ada. Karena rata-rata lampu LED yang terpasang dalam kendaraannya ada yang asli buatan pabrik dan ada pula yang diganti menggunakan lampu HID yang telah ditambahi Headlamp HID Projector.

Sehingga tidak menyilaukan pengguna jalan karena di dalamnya telah ada fasilitas cut off yang menjadikan lampu tidak menyala ke segala arah, melainkan hanya ke bawah saja. Namun hal tersebut tetap dijadikan permasalahan. Lantas benarkah penggunaan lampu LED dan juga Headlamp HID Projector menyalahi aturan?
Menurut pasal 23 Undang-undang Nomor 55 tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan;
“Sistem lampu dan alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi:
Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
Lampu rem berwarna merah;
Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
Lampu posisi belakang berwarna merah;
Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putihl
Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip”
Hal itu ditambah lagi dengan pasal 227 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengulas masalah modifikasi, pasal 52 ayat (2) yang mengatur tentang persyaratan untuk mengubah konstruksi dan material kendaraan, pasal 279 dan 58 tentang penambahan dan larangan penggunaan perlengkapan di kendaraan bermotor yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Banyak pengguna motor sport dengan cc besar yang menjadi geram, kecewa dan marah. Hal ini karena mereka harus ditilang polisi karena lampu LED yang digunakan pada kendaraannya dianggap melanggar aturan lalu lintas. Para pengguna motor sport tersebut beranggapan bahwa alasan polisi itu terlalu mengada-ada. Karena rata-rata lampu LED yang terpasang dalam kendaraannya ada yang asli buatan pabrik dan ada pula yang diganti menggunakan lampu HID yang telah ditambahi Headlamp HID Projector.
Sehingga tidak menyilaukan pengguna jalan karena di dalamnya telah ada fasilitas cut off yang menjadikan lampu tidak menyala ke segala arah, melainkan hanya ke bawah saja. Namun hal tersebut tetap dijadikan permasalahan. Lantas benarkah penggunaan lampu LED dan juga Headlamp HID Projector menyalahi aturan?
Menurut pasal 23 Undang-undang Nomor 55 tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan;
“Sistem lampu dan alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi:
Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
Lampu rem berwarna merah;
Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
Lampu posisi belakang berwarna merah;
Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putihl
Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip”
Hal itu ditambah lagi dengan pasal 227 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengulas masalah modifikasi, pasal 52 ayat (2) yang mengatur tentang persyaratan untuk mengubah konstruksi dan material kendaraan, pasal 279 dan 58 tentang penambahan dan larangan penggunaan perlengkapan di kendaraan bermotor yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Nah, sudah jelas bukan bahwa ada pasal-pasal tertentu yang mengulas mulai tentang perlengkapan sampai dengan modifikasi kendaraan. So, jika Anda merasa tidak melanggar karena kendaraan yang dimiliki tidak menyalahi aturan, ada baiknya untuk menanyakan pasal berapa yang digunakan polisi sebagai acuan tilang dan mengutarakan pasal-pasal di atas sebagai bahan argumen.
Takut berbicara benar justru akan membantu tumbuh suburnya korupsi dan pungli di Indonesia. Sudah saatnya warga Indonesia cerdas dan tertib peraturan. Begitu pula dengan aparatnya agar tidak main tilang dan melontarkan pasal dengan sekenanya.
SUMUR
Kalo Trit Ini Menarik, Boleh Dijadiin Rekomendasi HT
Spoiler for REKOMENDASI HT:
KLIK
Tambahan dari Momod
Quote:Original Posted By vitawulandari ►
Nambahin beberapa aturan terkait poin2 diatas.
Pengangkutan Barang
Pasal 137 UU No 22/2009
Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor wajib menggunakan mobil barang
Pasal 13 PP No 41/1993
Pengangkutan barang dengan menggunakan sepeda motor harus memenuhi persyaratan :
- mempunyai ruang muatan barang dengan lebar tidak melebihi stang kemudi;
- tinggi ruang muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
Pasal 305 UU No 22/2009
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, Parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Apa saja yang dimaksud barang khusus?
Pasal 15 PP No 41/1993
Pengangkutan barang khusus diklasifikasikan atas :
- pengangkutan barang curah;
- pengangkutan barang cair;
- pengangkutan barang yang memerlukan fasilitas pendinginan;
- pengangkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup;
- pengangkutan barang khusus lainnya.
Sistem Lampu
Pasal 106 PP No 55/tahun 2012
Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:
- cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
- cahaya berwarna merah ke arah depan;
- cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Informasi lain mengenai tilang bisa dicek di Serba-Serbi Tilang.
Dan ini komeng2 sahabat ane
Quote:Original Posted By bagobo ►
Saya selalu bawa mobil sport karena saya tampan
[Mobil sport hadiah chiki]
Salam TAMPAN
Quote:Original Posted By nashroel ►
polisi selalu benar, walaupun salah,
kayak mantan...
Quote:Original Posted By 4X3L4 ►
semoga uang tilang haram yg mereka makan berubah jadi ular di dalem perut mereka
Quote:Original Posted By whypop ►
nah...
ditunggu HT berikutnya dari kubu yg satunya..
bawa tas di dek motor matik kena tilang ??
Polisi emang gereget
Quote:Original Posted By robs11 ►
Polisi selalu benar
Quote:Original Posted By apriyanto190884 ►
males berurusan sama beginian,,,,,, ujung2nya duit melayang
Quote:Original Posted By pelunggreat ►
Nice info gan ane kasih ente cendol :cendol
Quote:Original Posted By Foxadit ►
Naah ini thread keren, jadi kita gak bisa dikadalin lagi sama polisi soal pasal2an dimana kita dianggap "melanggar"
ada ngga sih pasal "berani melawan petugas"
biasanya kalo kena tilang di lawan kan suka digituin, berani lawan petugas
====
pertamax di trit ht
biasanya kalo kena tilang di lawan kan suka digituin, berani lawan petugas
====
pertamax di trit ht
Polisi yang bener menurut ane cuma 2; Polisi tidur, sama Polisi di Net 86. Buset dah Bray, aparat gini amat.. :bedukas
Saya selalu bawa mobil sport karena saya tampan
[Mobil sport hadiah chiki]
Salam TAMPAN
[Mobil sport hadiah chiki]
Salam TAMPAN
ane buta hukum gan dipasalin berapa aj nurut gan 
suka suka merekalah
debat klw ane jg kalah
suka suka merekalah
debat klw ane jg kalah
polisi selalu benar, walaupun salah,

kayak mantan...
kayak mantan...
Maen2 ke forpol gan ts,biar lebih paham....ada trit tilang dsna...
Numpang pejwan buat postingan lebih lanjut.
Numpang pejwan buat postingan lebih lanjut.
brarti kalo klakson diganti kena juga ya?
Think smart ye gan, top dah
Akhir May ane Touring lewat sana.
Nanti ane Test, ane rekam dan ane foto.
Nanti ane post di sini
Ini pasti HT kok Bree..
Di jamin sama KJ21
Nanti ane Test, ane rekam dan ane foto.
Nanti ane post di sini
Ini pasti HT kok Bree..
Di jamin sama KJ21
widih
lg booming nih.nyimak ah kali aja seru


lg booming nih.nyimak ah kali aja seru
Di medan juga sering tuh tilang dengan alasan mengada ngada,cuma orang medan ga main share di medsos
Tapi ajak duel
Tapi ajak duel
Ketilang gara gara tutup pentil
polkis lagi
pasal yang gak tertulis tapi berlaku, " saya petugas di sini saya berak saya berak
"
Quote:Original Posted By enda.roses ►
Nah, sudah jelas bukan bahwa ada pasal-pasal tertentu yang mengulas mulai tentang perlengkapan sampai dengan modifikasi kendaraan. So, jika Anda merasa tidak melanggar karena kendaraan yang dimiliki tidak menyalahi aturan, ada baiknya untuk menanyakan pasal berapa yang digunakan polisi sebagai acuan tilang dan mengutarakan pasal-pasal di atas sebagai bahan argumen.
Takut berbicara benar justru akan membantu tumbuh suburnya korupsi dan pungli di Indonesia. Sudah saatnya warga Indonesia cerdas dan tertib peraturan. Begitu pula dengan aparatnya agar tidak main tilang dan melontarkan pasal dengan sekenanya
Percuma gan debat sama polishit ...nyampe mulut ente berbusa dan laudya cintya bella jadi bini ane tetep dia yg paling ngotot dan merasa paling benar... contoh real nya masalah supir taksi di tilang mslh parkir yg belum lama ini rame di medsos masuk tv nasional lagi.... yg keliput media aj msh bgtu apalgi yg kaga keliput
INTINYA POLISHIT LALIN ITU MAHA BENAR
Nah, sudah jelas bukan bahwa ada pasal-pasal tertentu yang mengulas mulai tentang perlengkapan sampai dengan modifikasi kendaraan. So, jika Anda merasa tidak melanggar karena kendaraan yang dimiliki tidak menyalahi aturan, ada baiknya untuk menanyakan pasal berapa yang digunakan polisi sebagai acuan tilang dan mengutarakan pasal-pasal di atas sebagai bahan argumen.
Takut berbicara benar justru akan membantu tumbuh suburnya korupsi dan pungli di Indonesia. Sudah saatnya warga Indonesia cerdas dan tertib peraturan. Begitu pula dengan aparatnya agar tidak main tilang dan melontarkan pasal dengan sekenanya
Percuma gan debat sama polishit ...nyampe mulut ente berbusa dan laudya cintya bella jadi bini ane tetep dia yg paling ngotot dan merasa paling benar... contoh real nya masalah supir taksi di tilang mslh parkir yg belum lama ini rame di medsos masuk tv nasional lagi.... yg keliput media aj msh bgtu apalgi yg kaga keliput
INTINYA POLISHIT LALIN ITU MAHA BENAR
Quote:Original Posted By bagobo ►
Saya selalu bawa mobil sport karena saya tampan
[Mobil sport hadiah chiki]
Salam TAMPAN

wuanjiiir, mobil sport hadiah chiki
Saya selalu bawa mobil sport karena saya tampan
[Mobil sport hadiah chiki]
Salam TAMPAN
wuanjiiir, mobil sport hadiah chiki
sedikit cerita gan,waktu ane kena razia polisit sempat ane adu argumen dgn pak pol.
waktu itu ane sadar STNK ane belom bayar pajak (karna blm ada uang buat bayar
)
yg ane ga sadar ternyata SIM ane udah habis juga masa berlakunya, & ane baru sadar pas petugas minta ane nunjukin surat2 cinta
disitu pak pol langsung kasih tau ane kalo ane melanggar 2 pasal yaitu tidak mempunyai SIM (karna masa berlaku habis) & STNK belom bayar pajak.
Pak pol : anda tau pelanggaranya apa?
Ane : SIM saya habis masa berlakunya pak
Pak pol : STNK anda juga habis masa berlakunya
Ane : lho pak itu kan terlat tahunan bukan terlat 5 tahun, dan setau saya itu sudah dikenakan denda pada waktu membayar nanti
Pak pol : yang membuat peraturan siapa?? hah?? mana kunci motornya,nanti ambil dikantor..!!! begitu si pak pol ngebentak ane,tapi ane tidak kasih kunci motor ane sama si polisi
Ane : nyengir santai sambil bilang, ya sudah pak tunggu sebentar
lalu ane ambil HP langsung telp TMC polda metro buat nanyain masalah tersebut, dan ane jadi lebih PD setelah mendapat jawaban dari petugas yg menerima telp dari ane, jawabanya "Kalau telat pajak tahunan itu artinya nopol masih berlaku dan tidak termasuk pelanggaran lalin,tetapi jika telat 5 thn itu termasuk pelanggaran lalin,kalau petugas yg melakukan razia tetap ingin memberlakukan sebagai pelanggaran silahkan anda foto saja petugasnya dan catat nama,pangkat,dan dinas di wilayah mana untuk melakukan komplain kepada POLRI". begitu selesai telp ane tambah lebar nyengirnya gan
lansung ane samperin deh pak pol yg abis ngebentak ane dgn santainya ane
Ane : Pak, saya mau ambil STNK dgn nopol sekian sekian
dan tiba - tiba yg tadinya ngotot kalo ane melanggar 2 pasal skrg cuma satu pasal
dalam hati ane,untung lo udah ga mau ngotot lagi,kalo ngotot udah jadi bahan fotograper amatiran dah.. hahaha
ane cuma kasihan banyak yg pelanggaranya macem ane tetep kena rajia gan,menurut ane karna kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan, yg akhirnya jadi bahan pencairan uang untuk oknum2 yang biadab.
waktu itu ane sadar STNK ane belom bayar pajak (karna blm ada uang buat bayar
yg ane ga sadar ternyata SIM ane udah habis juga masa berlakunya, & ane baru sadar pas petugas minta ane nunjukin surat2 cinta
disitu pak pol langsung kasih tau ane kalo ane melanggar 2 pasal yaitu tidak mempunyai SIM (karna masa berlaku habis) & STNK belom bayar pajak.
Pak pol : anda tau pelanggaranya apa?
Ane : SIM saya habis masa berlakunya pak
Pak pol : STNK anda juga habis masa berlakunya
Ane : lho pak itu kan terlat tahunan bukan terlat 5 tahun, dan setau saya itu sudah dikenakan denda pada waktu membayar nanti
Pak pol : yang membuat peraturan siapa?? hah?? mana kunci motornya,nanti ambil dikantor..!!! begitu si pak pol ngebentak ane,tapi ane tidak kasih kunci motor ane sama si polisi
Ane : nyengir santai sambil bilang, ya sudah pak tunggu sebentar
lalu ane ambil HP langsung telp TMC polda metro buat nanyain masalah tersebut, dan ane jadi lebih PD setelah mendapat jawaban dari petugas yg menerima telp dari ane, jawabanya "Kalau telat pajak tahunan itu artinya nopol masih berlaku dan tidak termasuk pelanggaran lalin,tetapi jika telat 5 thn itu termasuk pelanggaran lalin,kalau petugas yg melakukan razia tetap ingin memberlakukan sebagai pelanggaran silahkan anda foto saja petugasnya dan catat nama,pangkat,dan dinas di wilayah mana untuk melakukan komplain kepada POLRI". begitu selesai telp ane tambah lebar nyengirnya gan
lansung ane samperin deh pak pol yg abis ngebentak ane dgn santainya ane
Ane : Pak, saya mau ambil STNK dgn nopol sekian sekian
dan tiba - tiba yg tadinya ngotot kalo ane melanggar 2 pasal skrg cuma satu pasal
dalam hati ane,untung lo udah ga mau ngotot lagi,kalo ngotot udah jadi bahan fotograper amatiran dah.. hahaha
ane cuma kasihan banyak yg pelanggaranya macem ane tetep kena rajia gan,menurut ane karna kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan, yg akhirnya jadi bahan pencairan uang untuk oknum2 yang biadab.
intinya polkis selalu benar dah
Via: Kaskus.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar