Pages


Rabu, 02 Maret 2016

Permohonan Praperadilan Jessica Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Yo Gans. Masih ngikutin kasus kopi maut yang melibatkan tersangka Jessica Kumala Wongso? Ada berita terbaru nih Gan. Permohonan praperadilan yang diajukan pihak Jessica ditolak oleh Hakim I Wayan Merta. Berikut beritanya Gan



Quote:


Jakarta - Gugatan praperadilan Jessica Kumala Wongso ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum Jessica.

"Permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon, permohonan tersebut ditolak seluruhnya," ujar hakim tunggal I Wayan Merta di Ruang Sidang Kartika I PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).

Selain itu, hakim juga menolak dalil eksepsi pihak Jessica seluruhnya. Begitu pula dengan kubu kepolisian yang dalam hal ini adalah Polsek Tanah Abang.

"Menolak dalil eksepsi Pemohon seluruhnya, menolak permohonan Termohon seluruhnya dan membebankan biaya administrasi pengadilan," putusnya.

Sidang putusan praperadilan Jessica dimulai pada pukul 09.10 WIB dan selesa pada 10.00 WIB
.

sumur galian


Ini pertimbangan hakim tolak praperadilan Jessica

Quote:


JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan praperadilan Jessica Kumala Wongso berakhir dengan penolakan permohonan Jessica seluruhnya oleh Hakim Tunggal I Wayan Merta, Selasa (1/3/2016) pagi.

Pertimbangan Wayan dalam keputusan itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang di dalamnya menjelaskan polisi bekerja secara hierarki.

"Diperoleh fakta, ada hubungan dan tanggung jawab secara hierarkis, dalam hal ini antara Polsek Tanah Abang dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Apabila dihubungkan dengan permohonan pemohon (Jessica), Mabes Polri cq (casu quo) Polda Metro Jaya cq Polsek Tanah Abang, sudah tepat dan benar," kata Wayan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).

Melalui regulasi itu, Wayan juga menetapkan, proses penyelidikan, penyidikan, penahanan, dan pencekalan Jessica sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, sudah sesuai dengan hukum acara pidana.

Pernyataan itu dikeluarkan sekaligus untuk menjawab pokok permohonan pihak Jessica yang mengungkapkan penahanannya oleh kepolisian tidak sah.

"Bahwa semua perbuatan pemohon telah sesuai dengan hukum acara pidana, permohonan pemohon praperadilan patut ditolak seluruhnya," tutur Wayan.

Wayan juga menuturkan, dari tiga saksi yang dihadirkan pihak Jessica, hanya satu keterangan saksi yang relevan, yaitu pakar hukum pidana Arbijoto. Dalam kesaksiannya, Arbijoto menerangkan, polisi berhak menahan siapapun yang diduga telah melakukan tindak pidana atas dasar bukti yang cukup.

Setelah ada penetapan tersangka, maka penahanan sebagai langkah selanjutnya merupakan tahapan kerja kepolisian yang sesuai dengan peraturan terkait. Termasuk soal pencekalan, atas dasar orang yang diduga kuat melakukan tindak pidana, dikhawatirkan kabur atau menghilangkan barang bukti.

"Dengan demikian hakim praperadilan tidak sependapat dengan gugatan pemohon yang menyatakan tidak ada alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka," ujar Wayan. (Baca: Polda Metro Yakin Menang dalam Gugatan Praperadilan Jessica karena Alasan Ini)

Alat bukti sudah cukup

Wayan juga menyatakan, soal apakah bukti penetapan Jessica sebagai tersangka sudah cukup atau belum, dia tidak akan memeriksa dan mempertimbangkan hal tersebut.

Pertimbangannya, karena gugatan pihak Jessica tidak menyasar pada penetapan tersangka, melainkan soal pemeriksaannya sebagai saksi berjam-jam, penahanan, dan pencekalannya oleh polisi.

Wayan pun menyinggung soal tindakan termohon, dalam hal ini kepolisian secara keseluruhan. Dia mencermati, semua yang dilakukan polisi untuk mengungkap kasus meninggalnya Mirna, sudah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

"Maka tidak ada alasan memerintahkan termohon mengeluarkan Jessica dari rutan Polda Metro Jaya dan mengangkat cekal yang bersangkutan," ucap Wayan.

Dengan begitu, Jessica tetap menjalani statusnya sebagai tersangka sembari menunggu berkas perkaranya dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jessica juga masih menjalani masa penahanannya di rutan Mapolda Metro Jaya.
(Baca: Permohonan Jessica Ditolak Hakim)
sumur galian


Meski permohonan praperadilan Jessica ditolak, tim kuasa hukum Jessica tetap optimis menghadapi sidang pokok. Mereka tetap yakin Jessica tidak bersalah Gan.


Quote:



Metrotvnews.com, Jakarta: Tim kuasa hukum Jessica Kimala Wongso optimistis menghadapi sidang pokok setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan praperadilan Jessica. Mereka tetap yakin Jessica tidak bersalah.

Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, pihaknya belum berencana menggugat Polda Metro Jaya. "Belum ada rencana gugat Polda Metro Jaya," kata Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).

Yudi tidak mempermasalahkan keputusan pengadilan yang menolak permohonannya. Timnya akan fokus mengahadpi sidang perkara pokok kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

"Tidak masalah, itu putusan hakim. Jelang P21 pun tidak ada persiapan. Kami belum terima dakwaan, nanti saja kita lihat di sidang pokok perkaranya," kata Yudi.

Yudi tetap optimistis dan yakin klien sekaligus sepupunya itu tidak bersalah. "Enggak ada perbuatan kan. Bagaimana mau mengakui (perbuatan), orang enggak ada perbuatan itu gimana?," ujar Yudi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh gugatan praperadilan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso. Keputusan diambil setelah mendengar keterangan ahli dan perkembangan kasus yang bergulir.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Hakim Tunggal I Wayan Merta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).sumur galian lagi


Makin penasaran sama hasil akhir kasus ini. Kita tunggu aja ye Gan akhirnya begimana.
jadi istri ane aja jes
Spoiler for JW :
[spoiler=]Quote:
jual id 2004-2005 NUBI edisi PENSIUN ngaskus

20rb aja/id atau 7 id =100rb
bayar lewat pulsa
semua id ada emailnya aktif

sms
083114706935 , siapa cepat dia dapat

Ceroboh banget tuh pengacara, sampe salah nuntut ke pihak polsek Tanah Abang.
Kayak gak serius....atau sudah desperate?
makin mnarik ini sinetron.... bisa2 mpe kyk tersanjung mpe season brape tuh...
yakin banget pak jessica nggak bersalah?
Quote:Original Posted By everesthome
Ceroboh banget tuh pengacara, sampe salah nuntut ke pihak polsek Tanah Abang.
Kayak gak serius....atau sudah desperate?



Pengacaranya mmg kurang pintar, tapi baik. Cuma gk cocok jd pengacara, mending ganti hotman saja
Quote:Original Posted By meyanie21
yakin banget pak jessica nggak bersalah?


masih sepupu sepaha sedada
Kalo pengacaranya tetep make si pekok itu, gak bakalan menang Jes. Ganti lah pengacaranya
ganti bang hotman aja
Okelah klo begitu
hotman kok gak keliatan ya?
Quote:Original Posted By jodyfcuk
hotman kok gak keliatan ya?



Paling gara gara pengacara itu, yg berpendapat kalau gak salah santai aja, hasilnya ya gitu, padahal bunuh gak bunuh pun bkn murni kesalahan pelaku lho, ane lihat model kaya mirna suka menyakiti org, dan lihat saja kesaksian 2 dari bokapnya itu, yg blg merebut semua org yg dkt sama Jessica ampe nyebabin Jessica pisah ma lakinya. Kalau mau benar benar bertempur ya harus pakai hotman.
kok ada pengacara model gitu?
yang dipermasalahin pengacara bukan soal penetapan tersangka sih.. padahal celahnya di situ.. apakah polkis sudah punya 2 alat bukti yg cukup mengingat berkas belom p21..
ya susah sih om kalo udah jadi tersangkat tunggal
Hebat juga si merte ini, sudah banyak berubah dia
"Pertimbangannya, karena gugatan pihak Jessica tidak menyasar pada penetapan tersangka, melainkan soal pemeriksaannya sebagai saksi berjam-jam, penahanan, dan pencekalannya oleh polisi."


Sudah dibilang pake aja Hotman Paris gak mau sih, kenapa pula itu yg digugat
Quote:Original Posted By dochen81
yang dipermasalahin pengacara bukan soal penetapan tersangka sih.. padahal celahnya di situ.. apakah polkis sudah punya 2 alat bukti yg cukup mengingat berkas belom p21..



kalau mau selamat, pengacaranya hrs diganti, lihat tu polisinya semangat bgt, tumben
harus nya pake hot man paris aja, buruan panggil ganti pengacaranya...
Bukan ngga mau pake hotman paris kali , tp feenya kegedean , apalagi katanya bokap sudah pensiun
Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar