Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.
Sebelumnya, Dahlan telah diperiksa tim penyidik kejaksaan, Kamis (4/6). Dahlan sudah diperiksa selama 9 jam setelah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik. Ia hadir bersama kuasa hukumnya, Pieter Talaway. Hari ini pun Dahlan kembali menjalani pemeriksaan yang berujung dengan penetapan status hukumnya.
"Tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti," Kepala Kajati DKI Jakarta Adi Togarisman di Kejaksaan, Jumat (5/6).
Sejauh ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka atas kasus yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara ini. Sepuluh di antaranya telah masuk ke tahap penuntutan dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kesepuluh orang tersebut adalah Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelasana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat; Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa dan Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Banten; I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional PIKITRING Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Kemudian Totot Fregantanto selaku Pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Jawa dan Bali; Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero); Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero); Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta; dan Ferdinand selaku Direktur PT HYM.
Kasus ini berawal ketika perusahaan pelat merah tersebut melakukan pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Pembangunan ini dilakukan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar.
Para tersangka pun kini disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber (www.cnnindonesia.com)
wah gak nyangka ane
ane masi inget sepak terjang beliau waktu bersihin toilet bandara
Personil pandawa 5 nya nastak nih
gile nih.. moga moga penyelidikannya bisa terbuka ya... jadi publik bisa ngikutin juga...
ane terguncanggg
wow.. ane kira di berinya kesempatan kedua oleh Tuhan akan membuat D.I menjadi orang bersih..
Mengguncang.
menpora,mentri agama,mentri esdm,,,,skrg mantan mentri bumn
sby mantap
sby mantap
makan tuh gardu listrik
Penasaran saia.... saia pantau terus ah....
mejeng dulu calon Hari Tanoe
Gak nyangka ane
dulu waktu pilres ane mengharapkan doi maju
moga2 gak dipolitisasi
dulu waktu pilres ane mengharapkan doi maju
moga2 gak dipolitisasi
DI terseret juga
Quote:Original Posted By cosmo123 ►
gile nih.. moga moga penyelidikannya bisa terbuka ya... jadi publik bisa ngikutin juga...
bener gan,
biar transparan jgn2 DI cumen jadi korban lagi
gile nih.. moga moga penyelidikannya bisa terbuka ya... jadi publik bisa ngikutin juga...
bener gan,
biar transparan jgn2 DI cumen jadi korban lagi
Dahlan???!
Kmrn ktnya cuma dimintai keterangan!!!!
gilaaa....sampe gak bisa komen apa2. Parah!
Kmrn ktnya cuma dimintai keterangan!!!!
gilaaa....sampe gak bisa komen apa2. Parah!
Masah sih gan....
serius nih?
Jelas ini kriminalisasi dari pihak moncong anjing dengan cara menghancurkan pihak yg berseberangan dengan diri mereka
Apa ente semua masih percaya dengan kejaksaan rasa banteng hah goblok? Dari kpk, kejaksaan, kepolisian itu sudah semua orang2 "kita"
Apa ente semua masih percaya dengan kejaksaan rasa banteng hah goblok? Dari kpk, kejaksaan, kepolisian itu sudah semua orang2 "kita"
Fans dahlan pada terguncang
blarr !!!
ada yang ketar-ketir
Via: Kaskus.co.id
ada yang ketar-ketir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar