Quote: HT GAAAANNNN
TERIMA KASIH KEPADA KASKUSER SEKALIAAANN
Ga nyangka Thread sederhana bisa jadi HT
LAGI GAN !! POLISI DIBUAT MALU OLEH PENGENDARA MOBIL KARENA TIDAK BISA MENUNJUKAN SURAT PERINTAH
Bikin malu, anggota Polisi ini tak bisa tunjukkan surat resmi Operasi Razia
Operasi tertib atau razia yang sering kita temui di jalan raya, memang patut dilakukan oleh anggota kepolisian lalu lintas sob. Tujuannya jelas, menertibkan surat ijin berkendara, atau dapat juga membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor.
Namun terkadang, banyak masyarakat yang tak mengetahui kalau operasi yang dilakukan oleh sebagian 'oknum' anggota polisi lalu lintas adalah tak resmi.
Kita sebagai pengendara atau masyarakat umum sepertinya wajib menanyakan keabsahan surat operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Barulah apabila mendapatkan ijin atau legalitas yang benar, anggota kepolisian berhat menanyakan keabsahan surat-surat kendaraan dan surat ijin mengemudi.
Video yang diupload oleh pemilik akun Arif Supriadi ini, menjadi gambaran bahwa banyak sekali operasi yang dilakukan oleh 'oknum' anggota polisi yang dilakukan dengan cara yang tidak resmi.
Lalu, apa yang harus dilakukan? nah sob, yang digambarkan videoini cukup memberikan inspirasi tentang apa yang bisa kita lalukan saat kendaraan kita diberhentikan oleh polisi di jalan raya.
Disini digambarkan kalau sang 'oknum' anggota kepolisian tak dapat menunjukkan surat resmi operasi yang diminta pengendara, yang akhirnya ia pun melepaskan sang pengendara.
Sempat terjadi debat sengit antara 'oknum' anggota polisi yang tak jelas pangkatnya itu dengan pengendara.
Source : https://www.facebook.com/pages/Jogja...44083979019761
NIH GAN VIDEONYE
Logikanya kalo benar adanya razia/operasi resmi Bapak yang terhormat ini harusnya berani dong yah menunjukan surat erintah tersebut, tetapi ko malah terlihat bingung seperti itu ....
Mungkin Laen kali harus kaya gini gan. Biar Oknum-Oknum yang seperti itu ga seenak jidatnya die aje ...
Sekian trhead sederhana ane gan... semoga bermanfaat ...
Quote:Catatan Kaki :
Di dalam video tersebut Pengendara Mobil adalah bukan TS. Bukan menyudutkan TS hanya bantu Share ke Kaskuser semua agar lebih waspada terhadap tindakan-tindakan seperti ini yang di lakukan oleh Beberapa Oknum. Berkomentarlah dengan bijak
Quote:
KASKUSER BAIK HATI
Quote:Original Posted By y@ns@ ►
Nih PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
(PP ini turunan dari UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)
Pasal 15
(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
a. atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
Pasal 16
(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut.
(2) Pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Menteri bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
silahkan buat nambah wawasan dan pengetahuan kaskuser sekalian
Quote:Original Posted By cunongz ►
Nice info gan udah di download n di print buat jaga2 taroh di jok motor n mobil ane senjata rahasia
nih gan link peraturannya yg mau sedot PP No.80 Tahun 2012 (www.google.co.id)
Quote:Original Posted By boltcrank ►
mau sedikit menambahkan saja,bukan membenarkan ataupun menyalahkan pihak2 yang ada di video tsb.
mengenai pemeriksaan di jalan,sesuai yg diposting salah satu kaskuser itu memang wajib dilengkapi springas/surat perintah tugas.
springas ini sendiri ada banyak macamnya,ada springas operasi,ada springas penempatan dsb.
terkait dengan di video tsb,ane gk gitu dengar jelas itu dalam rangka operasi apa dll. klo mmg itu dalam rangka operasi kepolisian,maka seharusnya springas tsb ada di lokasi,minimal kopiannya(krn spot pemeriksaan lebih dari 1 biasanya) dan harus ada perwiranya yg bertanggung jawab dsna,atau minimal bintara tinggi(itu lho yg pangkatnya huruf W) krn jumlah perwira terbatas dan tidak sebanyak anggota.
nah,skrg ane mau kasih sedikit pemahaman nih terkait mslh springas ini dan pemeriksaan di jalan.
pemeriksaan dilajan atau pnyidikan dan penindakan lalu lintas itu ada yg berkala dan insidentil.
yg berkala hampir bisa dipastikan itu ada springas,krn mmg sdh terjadwal
insidentil ini ada 3,krn lagi operasi kepolisian(tanggal biasanya ditentukan dari mabes atau polda), kemudian ada tertangkap tangan dan terakhir penanggulangan kejahatan.:
contoh :
anggota lagi jaga di pos,habis pengaturan arus.trs di HT/HP diberitahukan ada pencurian kendaraan dan anggota diperintahkan melaksanakan pemeriksaan thd kendaraan yg lewat,apakah harus nunggu sprin dulu baru melakukan pemeriksaan??logika ane tidak,krn bisa saja saat lagi nunggu sprin pelaku dh lewat atau bahkan kabur....dan juga,dalam situasi sprti itu anggota wajib melaksanakan perintah yg disampaikan kepadanya.ada pun kewenangannya melakukan hal tsb ada pada emblem kiri di baju dinasnya,itu lambang dy berwenang(negara tidak pernah menggunakan kata2 memberikan hak kpd polri,tapi wewenang) utk melakukan tindakan2 yg diperlukan dalam penegakkan hukum(sdh diatur dalam kuhp dan uu kepolisian).
selain itu,dalam setiap penempatan tugas anggota polri ada kata2 bahwa ysb diperintahkan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik2nya..itu termasuk dalam hal penegakkan hukum melalui pemeriksaan di jalan yang dibuktikan dengan dikenakannya emblem kewenangan di dada kirinya.
dan juga da kalanya anggota harus mengambil tindakan dengan cepat,meski tindakan tsb tidak diatur dalam aturan yg ada...ini namanya diskresi kepolisian(ada di uu kepolisian). pengambilan keputusan tsb harus bisa dipertanggung jawabkan secara hukum oleh ybs,jadi tetap saja tidak bisa sewenang-wenang.
nah itu sedikit penjelasan ane soal simpang siurnya masalah springas dalam pemeriksaan di jalan,andaikan agan2 bertemu pemeriksaan yg tidak bisa menunjukkan springas...ada dua kemungkinan,kemungkinan pertama sdh ane jelasin diatas...kemungkinan kedua itu polisi ndablek yg brengsek . tapi kemungkinan yg manapun selama agan tidak melakukan pelanggaran,gk bakal bisa ditindak juga.dan aganpun tidak mau menerima ajakan "damai" maupun menawarkan "damai" tidak akan melayang ke polisi juga duit agan(cek di trit tilang forpol,gmn memastikan uang yg klr tdk masuk ke kantong polisi).
lalu supaya agan tidak dikerjai polisi soal pelanggaran yg dilakukan,pelajari n pahami apa2 saja pelanggaran yg bisa dan boleh ditilang serta kapan kendaraan bisa ditahan...ane yakin klo itu agan lakukan,agan gk bakal bingung ketemu polisi.
udh mentok usaha agan,laporin aja polisi2 brengsek itu ke propam dan pantau terus kasusnya...atau expose aja di media biar bos2 disana kelabakan
Serba serbi tilang (www.kaskus.co.id)
TS angkut pejwan ya klo berkenan
Setiap saran, opini dan masukan yang saya tulis adalah murni Pendapat Pribadi.
Tidak mencerminkan pendapat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gunakan untuk memperoleh "second opinion" untuk masalah Anda.
Kebijaksanaan dari para pembaca sangat disarankan.
UPDATE
Quote:TIPS MEMBEDAKAN RAZIA RESMI ATAU TIDAK
Indonesia Cerdas
Jurnalpatrolinews.com-JP : AKP Wilson BF Pasaribu, Kasat Reskrim Polres Simalungun memberitahukan tips bagaimana membedakan razia resmi yang asli dilakukan polisi dengan yang bukan. Mengingat seringnya terjadi kejahatan dengan modus seperti ini, seperti peristiwa perampokan dengan modus menyamar sebagai polisi di Tanahjawa, Sumatera Utara kemarin.
AKP Wilson BF Pasaribu mengatakan “Dalam melakukan razia itu, itu harus ada surat perintah tugas. Itu ditandatangani oleh kepala satuan. Kalau masalah warna surat gak jadi masalah. Asli enggaknya dari tandatangan Kasat Lantas, Kasat Reskrim, atau Kapolres,”.
Wilson mengimbau masyarakat agar jangan mau berhenti jika petugas tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas razia.
Jika ada razia, masyarakat bisa melihat plang beberapa meter dari tkp razia yang menyatakan bahwa sedang ada razia. Atau jika suda terlajur diberhentikan, maka masyarakat bisa menanyakan surat perintah tugas kepada polisi yang bertugas. Jika polisi itu tidak bisa menunjukkan surat perintah tugas ya jangan mau ditangkap dan jangan mau berhenti. Jika dikejar dan dipepet itu bukan perilaku polisi, itu kebiasaan begal-begal. Kalau di pulau jawa kan begal pakai sepeda motor, tapi sekarang ini sudah beda lagi modus dan caranya. Ujar Wilson.
Anda pernah terjaring razia polisi di sebuah tikungan? Razia polisi memang tidak pernah terduga, bisa terjadi setiap saat. Bahkan jika Anda beruntung, Anda bisa terhenti karena ada razia lain di lokasi yang berbeda. Namun Apakah Anda pernah tau apakah razia itu resmi atau illegal?
Sebagai pengendara yang baik, kita memang harus membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK di dalam dompet. Namun karena adanya kasus yang menunjukkan ada beberapa oknum polisi yang melakukan razia illegal hanya untuk kepentingan pribadi, para pengendara harus waspada.
Sebelumnya empat anggota Polsek Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi sanksi setelah tertangkap basah menggelar razia lalu lintas di luar wilayah hukumnya. Para oknum polisi tersebut menggelar razia di perbatasan antara Kabupaten Semarang dan Temanggung.
Menurut Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang, keempat anggota tersebut melanggar disiplin karena menggelar razia di luar wilayahnya. Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika pihak Kepolisian melakukan razia.
Ditakutkan ada beberapa oknum nakal yang ingin mencari keuntungan dari kesalahan pengendara. Hal ini karena setiap razia yang dilakukan anggota kepolisian selalu dilengkapi surat perintah dari atasan.
“Kalau resmi ada surat perintah operasi (razia) sehingga jelas kapan waktu, tempat dan biaya yang dikeluarkan. Terorganisir dan terstruktur. Terus ada sasarannya,” ujarnya.
“Tanyakan aja ‘ini operasi atau apa pak?’ Tidak ada rahasia,” tegasnya.
Selain itu menurut pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;
Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil
Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:
Alasan dan jenis pemeriksaan;
Waktu pemeriksaan;
Tempat pemeriksaan;
Penanggung jawab dalam pemeriksaan;
Daftar petugas pemeriksa;
Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993).
Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42/1993 sebagai berikut:
> Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
> Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh: (a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.)
Pengaturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan dapat kita temui dalam PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan(“PP 42/1993”).Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Pada dasarnya, pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari memiliki prosedur yang sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan yang selanjutnya akan dijelaskan di bawah ini.
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 2 PP 42/1993).
Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):
a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;
b. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:
a. alasan dan jenis pemeriksaan;
b. waktu pemeriksaan;
c. tempat pemeriksaan;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e. daftar petugas pemeriksa;
f. daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993).
Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42/1993 sebagai berikut:
(1) Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
(2) Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
Source : http://jurnalpatrolinews.com/2015/04...an-yang-bukan/
Quote:Masuk Media Tapiiiiiiii .......
Quote:Original Posted By abe.syanurazs ►
gilak beritanya di plintir, ane baru aja liat berita di sctv liputan6 petang, judulnya polkis kalah gertak, trs isinya bukan soal razia abal" tp pengemudi yg melanggar lalin dan nggak mau di tilang...
ancrit di plintir abis sma mereka
maaf ane gak bisa nampilin barbuk, ol dr hp soalnya
TERIMA KASIH KEPADA KASKUSER SEKALIAAANN
Ga nyangka Thread sederhana bisa jadi HT
LAGI GAN !! POLISI DIBUAT MALU OLEH PENGENDARA MOBIL KARENA TIDAK BISA MENUNJUKAN SURAT PERINTAH
Bikin malu, anggota Polisi ini tak bisa tunjukkan surat resmi Operasi Razia
Operasi tertib atau razia yang sering kita temui di jalan raya, memang patut dilakukan oleh anggota kepolisian lalu lintas sob. Tujuannya jelas, menertibkan surat ijin berkendara, atau dapat juga membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor.
Namun terkadang, banyak masyarakat yang tak mengetahui kalau operasi yang dilakukan oleh sebagian 'oknum' anggota polisi lalu lintas adalah tak resmi.
Kita sebagai pengendara atau masyarakat umum sepertinya wajib menanyakan keabsahan surat operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Barulah apabila mendapatkan ijin atau legalitas yang benar, anggota kepolisian berhat menanyakan keabsahan surat-surat kendaraan dan surat ijin mengemudi.
Video yang diupload oleh pemilik akun Arif Supriadi ini, menjadi gambaran bahwa banyak sekali operasi yang dilakukan oleh 'oknum' anggota polisi yang dilakukan dengan cara yang tidak resmi.
Lalu, apa yang harus dilakukan? nah sob, yang digambarkan videoini cukup memberikan inspirasi tentang apa yang bisa kita lalukan saat kendaraan kita diberhentikan oleh polisi di jalan raya.
Disini digambarkan kalau sang 'oknum' anggota kepolisian tak dapat menunjukkan surat resmi operasi yang diminta pengendara, yang akhirnya ia pun melepaskan sang pengendara.
Sempat terjadi debat sengit antara 'oknum' anggota polisi yang tak jelas pangkatnya itu dengan pengendara.
Source : https://www.facebook.com/pages/Jogja...44083979019761
NIH GAN VIDEONYE
Logikanya kalo benar adanya razia/operasi resmi Bapak yang terhormat ini harusnya berani dong yah menunjukan surat erintah tersebut, tetapi ko malah terlihat bingung seperti itu ....
Mungkin Laen kali harus kaya gini gan. Biar Oknum-Oknum yang seperti itu ga seenak jidatnya die aje ...
Sekian trhead sederhana ane gan... semoga bermanfaat ...
Quote:Catatan Kaki :
Di dalam video tersebut Pengendara Mobil adalah bukan TS. Bukan menyudutkan TS hanya bantu Share ke Kaskuser semua agar lebih waspada terhadap tindakan-tindakan seperti ini yang di lakukan oleh Beberapa Oknum. Berkomentarlah dengan bijak
Quote:
KASKUSER BAIK HATI
Quote:Original Posted By y@ns@ ►
Nih PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
(PP ini turunan dari UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)
Pasal 15
(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
a. atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
Pasal 16
(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut.
(2) Pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Menteri bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
silahkan buat nambah wawasan dan pengetahuan kaskuser sekalian
Quote:Original Posted By cunongz ►
Nice info gan udah di download n di print buat jaga2 taroh di jok motor n mobil ane senjata rahasia
nih gan link peraturannya yg mau sedot PP No.80 Tahun 2012 (www.google.co.id)
Quote:Original Posted By boltcrank ►
mau sedikit menambahkan saja,bukan membenarkan ataupun menyalahkan pihak2 yang ada di video tsb.
mengenai pemeriksaan di jalan,sesuai yg diposting salah satu kaskuser itu memang wajib dilengkapi springas/surat perintah tugas.
springas ini sendiri ada banyak macamnya,ada springas operasi,ada springas penempatan dsb.
terkait dengan di video tsb,ane gk gitu dengar jelas itu dalam rangka operasi apa dll. klo mmg itu dalam rangka operasi kepolisian,maka seharusnya springas tsb ada di lokasi,minimal kopiannya(krn spot pemeriksaan lebih dari 1 biasanya) dan harus ada perwiranya yg bertanggung jawab dsna,atau minimal bintara tinggi(itu lho yg pangkatnya huruf W) krn jumlah perwira terbatas dan tidak sebanyak anggota.
nah,skrg ane mau kasih sedikit pemahaman nih terkait mslh springas ini dan pemeriksaan di jalan.
pemeriksaan dilajan atau pnyidikan dan penindakan lalu lintas itu ada yg berkala dan insidentil.
yg berkala hampir bisa dipastikan itu ada springas,krn mmg sdh terjadwal
insidentil ini ada 3,krn lagi operasi kepolisian(tanggal biasanya ditentukan dari mabes atau polda), kemudian ada tertangkap tangan dan terakhir penanggulangan kejahatan.:
- utk kasus operasi kepolisian hampir bisa dipastikan juga ada springas,krn terpusat perintahnya.
- utk kasus tertangkap tangan,sesuai kuhp sprin bisa menyusul...sebab klo tertangkap tangan harus bikin sprin dulu...keburu kabur ntr orangnya
- nah yg jadi masalah itu penanggulangan kejahatan, idealnya sih tetap harus dilengkapi sprin sebelum melakukan penindakan. cuma terkadang situasi di lapangan mengharuskan anggota utk melakukan pemeriksaan dahulu baru sprin nyusul,knp??ane jelasin pake contoh aja y gan....
contoh :
anggota lagi jaga di pos,habis pengaturan arus.trs di HT/HP diberitahukan ada pencurian kendaraan dan anggota diperintahkan melaksanakan pemeriksaan thd kendaraan yg lewat,apakah harus nunggu sprin dulu baru melakukan pemeriksaan??logika ane tidak,krn bisa saja saat lagi nunggu sprin pelaku dh lewat atau bahkan kabur....dan juga,dalam situasi sprti itu anggota wajib melaksanakan perintah yg disampaikan kepadanya.ada pun kewenangannya melakukan hal tsb ada pada emblem kiri di baju dinasnya,itu lambang dy berwenang(negara tidak pernah menggunakan kata2 memberikan hak kpd polri,tapi wewenang) utk melakukan tindakan2 yg diperlukan dalam penegakkan hukum(sdh diatur dalam kuhp dan uu kepolisian).
selain itu,dalam setiap penempatan tugas anggota polri ada kata2 bahwa ysb diperintahkan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik2nya..itu termasuk dalam hal penegakkan hukum melalui pemeriksaan di jalan yang dibuktikan dengan dikenakannya emblem kewenangan di dada kirinya.
dan juga da kalanya anggota harus mengambil tindakan dengan cepat,meski tindakan tsb tidak diatur dalam aturan yg ada...ini namanya diskresi kepolisian(ada di uu kepolisian). pengambilan keputusan tsb harus bisa dipertanggung jawabkan secara hukum oleh ybs,jadi tetap saja tidak bisa sewenang-wenang.
nah itu sedikit penjelasan ane soal simpang siurnya masalah springas dalam pemeriksaan di jalan,andaikan agan2 bertemu pemeriksaan yg tidak bisa menunjukkan springas...ada dua kemungkinan,kemungkinan pertama sdh ane jelasin diatas...kemungkinan kedua itu polisi ndablek yg brengsek . tapi kemungkinan yg manapun selama agan tidak melakukan pelanggaran,gk bakal bisa ditindak juga.dan aganpun tidak mau menerima ajakan "damai" maupun menawarkan "damai" tidak akan melayang ke polisi juga duit agan(cek di trit tilang forpol,gmn memastikan uang yg klr tdk masuk ke kantong polisi).
lalu supaya agan tidak dikerjai polisi soal pelanggaran yg dilakukan,pelajari n pahami apa2 saja pelanggaran yg bisa dan boleh ditilang serta kapan kendaraan bisa ditahan...ane yakin klo itu agan lakukan,agan gk bakal bingung ketemu polisi.
udh mentok usaha agan,laporin aja polisi2 brengsek itu ke propam dan pantau terus kasusnya...atau expose aja di media biar bos2 disana kelabakan
Serba serbi tilang (www.kaskus.co.id)
TS angkut pejwan ya klo berkenan
Setiap saran, opini dan masukan yang saya tulis adalah murni Pendapat Pribadi.
Tidak mencerminkan pendapat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gunakan untuk memperoleh "second opinion" untuk masalah Anda.
Kebijaksanaan dari para pembaca sangat disarankan.
UPDATE
Quote:TIPS MEMBEDAKAN RAZIA RESMI ATAU TIDAK
Indonesia Cerdas
Jurnalpatrolinews.com-JP : AKP Wilson BF Pasaribu, Kasat Reskrim Polres Simalungun memberitahukan tips bagaimana membedakan razia resmi yang asli dilakukan polisi dengan yang bukan. Mengingat seringnya terjadi kejahatan dengan modus seperti ini, seperti peristiwa perampokan dengan modus menyamar sebagai polisi di Tanahjawa, Sumatera Utara kemarin.
AKP Wilson BF Pasaribu mengatakan “Dalam melakukan razia itu, itu harus ada surat perintah tugas. Itu ditandatangani oleh kepala satuan. Kalau masalah warna surat gak jadi masalah. Asli enggaknya dari tandatangan Kasat Lantas, Kasat Reskrim, atau Kapolres,”.
Wilson mengimbau masyarakat agar jangan mau berhenti jika petugas tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas razia.
Jika ada razia, masyarakat bisa melihat plang beberapa meter dari tkp razia yang menyatakan bahwa sedang ada razia. Atau jika suda terlajur diberhentikan, maka masyarakat bisa menanyakan surat perintah tugas kepada polisi yang bertugas. Jika polisi itu tidak bisa menunjukkan surat perintah tugas ya jangan mau ditangkap dan jangan mau berhenti. Jika dikejar dan dipepet itu bukan perilaku polisi, itu kebiasaan begal-begal. Kalau di pulau jawa kan begal pakai sepeda motor, tapi sekarang ini sudah beda lagi modus dan caranya. Ujar Wilson.
Anda pernah terjaring razia polisi di sebuah tikungan? Razia polisi memang tidak pernah terduga, bisa terjadi setiap saat. Bahkan jika Anda beruntung, Anda bisa terhenti karena ada razia lain di lokasi yang berbeda. Namun Apakah Anda pernah tau apakah razia itu resmi atau illegal?
Sebagai pengendara yang baik, kita memang harus membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK di dalam dompet. Namun karena adanya kasus yang menunjukkan ada beberapa oknum polisi yang melakukan razia illegal hanya untuk kepentingan pribadi, para pengendara harus waspada.
Sebelumnya empat anggota Polsek Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi sanksi setelah tertangkap basah menggelar razia lalu lintas di luar wilayah hukumnya. Para oknum polisi tersebut menggelar razia di perbatasan antara Kabupaten Semarang dan Temanggung.
Menurut Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang, keempat anggota tersebut melanggar disiplin karena menggelar razia di luar wilayahnya. Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika pihak Kepolisian melakukan razia.
Ditakutkan ada beberapa oknum nakal yang ingin mencari keuntungan dari kesalahan pengendara. Hal ini karena setiap razia yang dilakukan anggota kepolisian selalu dilengkapi surat perintah dari atasan.
“Kalau resmi ada surat perintah operasi (razia) sehingga jelas kapan waktu, tempat dan biaya yang dikeluarkan. Terorganisir dan terstruktur. Terus ada sasarannya,” ujarnya.
“Tanyakan aja ‘ini operasi atau apa pak?’ Tidak ada rahasia,” tegasnya.
Selain itu menurut pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;
Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil
Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:
Alasan dan jenis pemeriksaan;
Waktu pemeriksaan;
Tempat pemeriksaan;
Penanggung jawab dalam pemeriksaan;
Daftar petugas pemeriksa;
Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993).
Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42/1993 sebagai berikut:
> Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
> Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh: (a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.)
Pengaturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan dapat kita temui dalam PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan(“PP 42/1993”).Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Pada dasarnya, pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari memiliki prosedur yang sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan yang selanjutnya akan dijelaskan di bawah ini.
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 2 PP 42/1993).
Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):
a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;
b. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:
a. alasan dan jenis pemeriksaan;
b. waktu pemeriksaan;
c. tempat pemeriksaan;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e. daftar petugas pemeriksa;
f. daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993).
Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42/1993 sebagai berikut:
(1) Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
(2) Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
Source : http://jurnalpatrolinews.com/2015/04...an-yang-bukan/
Quote:Masuk Media Tapiiiiiiii .......
Quote:Original Posted By abe.syanurazs ►
gilak beritanya di plintir, ane baru aja liat berita di sctv liputan6 petang, judulnya polkis kalah gertak, trs isinya bukan soal razia abal" tp pengemudi yg melanggar lalin dan nggak mau di tilang...
ancrit di plintir abis sma mereka
maaf ane gak bisa nampilin barbuk, ol dr hp soalnya
Memang kadang2 aparat "yang berhak" ini harus dibikin malu
Quote:Original Posted By Yggdrasilmaniac ►
Memang kadang2 aparat "yang berhak" ini harus dibikin malu
Iye gan sebel ane ....
Memang kadang2 aparat "yang berhak" ini harus dibikin malu
Iye gan sebel ane ....
ane juga polisiphobia gan,kl mo keluar kota mending nebeng temen takut ada "daun pisang muda"nempel
emang oknum rusuh
gak dmn mana oknum selalu ada dan merugikan , kalo bahasa sians nya mah paratisme
gak dmn mana oknum selalu ada dan merugikan , kalo bahasa sians nya mah paratisme
bagus tuh biar malu
Quote:Original Posted By approve.cc ►
emang oknum rusuh
BUkan rusuh ajeh ... kadang emang harus digituin kali yeh ...
Quote:Original Posted By s4ba4r ►
bagus tuh biar malu
Iye gan .... tapi ya ane ga menilai smua oknum kaya gitu sih ...
emang oknum rusuh
BUkan rusuh ajeh ... kadang emang harus digituin kali yeh ...
Quote:Original Posted By s4ba4r ►
bagus tuh biar malu
Iye gan .... tapi ya ane ga menilai smua oknum kaya gitu sih ...
wahh skakmat dia gan. itu paling polisi hutan gan lagi nyari duit buat ngudut ngopi
Quote:Original Posted By alfan64 ►
wahh skakmat dia gan. itu paling polisi hutan gan lagi nyari duit buat ngudut ngopi
Nasi + Ayam Kali gaaannn .... hahahaha
wahh skakmat dia gan. itu paling polisi hutan gan lagi nyari duit buat ngudut ngopi
Nasi + Ayam Kali gaaannn .... hahahaha
lagi2 oknum
Kasian deh loh (oknum polkis)
Quote:Original Posted By agunghonda55 ►
Kasian deh loh (oknum polkis)
wekwekwek.... Jangan gitu gan ... di dor loh ...
Kasian deh loh (oknum polkis)
wekwekwek.... Jangan gitu gan ... di dor loh ...
Banyak niej yg posting ginian di fb
Mamam tuh surat perintah
Quote:Original Posted By oktafebrian0110 ►
wekwekwek.... Jangan gitu gan ... di dor loh ...
Dor lagi aja
wekwekwek.... Jangan gitu gan ... di dor loh ...
Dor lagi aja
Policinya mualu banget, gan..... share juga tuh di melek hukum,
Ane benci banget ama yang beginian, banyak banget ditempat ane polici yang nyari2 kesalahan gan,
Ane benci banget ama yang beginian, banyak banget ditempat ane polici yang nyari2 kesalahan gan,
Hebat tuh pengendara mobilnya..kadang kita gak menyadari hal yg kyk gitu
Quote:Original Posted By ballnose ►
ane juga polisiphobia gan,kl mo keluar kota mending nebeng temen takut ada "daun pisang muda"nempel
iya gan, ane juga jadi takut kalo ketemu "katak hijau"
ane juga polisiphobia gan,kl mo keluar kota mending nebeng temen takut ada "daun pisang muda"nempel
iya gan, ane juga jadi takut kalo ketemu "katak hijau"
Kasihan dia. Wkkwkwkw
Keren
Polisi harus belajar pencitraan dulu dunq
llz
Keren
Polisi harus belajar pencitraan dulu dunq
llz
Quote:Original Posted By mandhon ►
Banyak niej yg posting ginian di fb
Iye gan awalnye juga dari FB ini ...
Quote:Original Posted By zzainal ►
Mamam tuh surat perintah
wkwkwkwkw....
Quote:Original Posted By suronggolo ►
Policinya mualu banget, gan..... share juga tuh di melek hukum,
Ane benci banget ama yang beginian, banyak banget ditempat ane polici yang nyari2 kesalahan gan,
Iye gan ,, kalo di diemin tambah nglunjak nih... semoga adanya sosial media oknum2 tsb ga bisa semena2 nglakuin hal2 yang ngrugiin kita, Jangan sampe kite x-pose keburukannye ....
Via: Kaskus.co.id
Banyak niej yg posting ginian di fb
Iye gan awalnye juga dari FB ini ...
Quote:Original Posted By zzainal ►
Mamam tuh surat perintah
wkwkwkwkw....
Quote:Original Posted By suronggolo ►
Policinya mualu banget, gan..... share juga tuh di melek hukum,
Ane benci banget ama yang beginian, banyak banget ditempat ane polici yang nyari2 kesalahan gan,
Iye gan ,, kalo di diemin tambah nglunjak nih... semoga adanya sosial media oknum2 tsb ga bisa semena2 nglakuin hal2 yang ngrugiin kita, Jangan sampe kite x-pose keburukannye ....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar