Pages


Selasa, 02 Juni 2015

4 ALASAN KENAPA AGAN HARUS GABUNG ORMAS

HALOO AGAN-AGAN SEMUANYA...
MESKIPUN LAGI HARPITNAS TETEP SEMANGAT YAA!


Akhir pekan kemarin Jakarta (terutama Jakarta Utara) kembali dihebohkan oleh ulah salah satu ormas tereksis di jagat Jakarta Raya ini. Agan-agan mungkin udah pada tau lah yaa..

Buat yang belum tau nih..

Spoiler for Berita:
Jumat (29/05) kemarin, terjadi keributan di parkiran Mall of Indonesia (MOI) Kelapa Gading, Jakarta Utara. Gara-garanya kesalahpahaman salah satu anggota ormas FBR dengan pihak keamanan mal. "Perkelahian (pagi) salah satu anggota FBR dengan sekuriti inisial A. Akhirnya siang hari FBR mendatangkan massa," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Sutriyono saat dihubungi, Jakarta, Jumat (29/5).

Sutriyono menjelaskan, keributan yang terjadi melibatkan massa FBR sebanyak 300 orang. "Anggota polisi sebanyak 120 personil, 50 dari polsek dan 70 dari polres Jakarta Utara. Dan massa FBR sebanyak 300 orang," jelasnya.
Ckckckckck
Spoiler for INFOGRAFIK:
Sumur  (opini.id)



Mau lihat gimana ricuhnya?
>>> RUSUHNYA FBR DI DEPAN MOI KELAPA GADING  (opini.id) <<<


Emangnya buat apa sih ikutan ormas?? Buat eksis kali yaak?!
Ini dia bukti-bukti kalo ikutan ormas itu bikin kita eksis, Gan!


Quote:1. Kebal tilang


Padahal, ada loh Undang-Undang yang mewajibkan penggunaan helm ber-SNI
Spoiler for :


Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi :
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Adapun helm dengan standar nasional Indonesia sesuai UU No. 22/1009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI pada helm. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.
Sumur  (www.hukumonline.com)


Ada juga aturan soal gimana helm ber-SNI itu:
Spoiler for :


Permen Perindustrian RI No. 40/M-IND/PER/4/2009 tentang Perubahan Atas Permen Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010
Pasal 2
(1) Memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) atau revisinya terhadap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua SNI 1811-2007 dengan pos tarif HS 6506.10.10.00.
(2) Pemberlakuan secara wajib SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi helm yang digunakan pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (terbuka).
Peraturan ini mewajibkan PERUSAHAAN dan IMPORTIR yang memproduksi dan memperdagangkan HELM di dalam negeri untuk memenuhi persyaratan SNI.
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi Helm Pengendara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib :
(1) menerapkan dan memiliki SPPT-SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
(2) membubuhkan tanda SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua pada setiap produk sesuai ketentuan yang berlaku
Pasal 4
Setiap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Sumur  (www.bsn.go.id)


Quote:2. Mau eksis di jalanan? Konvoi aja!
Bisa eksis di jalanan nggak perlu repot-repot selfie dan upload ke semua akun media sosial. Konvoi aja rame-rame, pasti liat orang-orang bahkan masuk Kaskus dan media massa (nggak cuma media sosial)

Spoiler for Eksis di jalan 1:
Spoiler for Eksis di jalan 2:



Quote:3. Temennya banyakkkkk...
Jumlah anggota ormas rata-rata banyak. Jadi kalo berantem bisa tinggal manggil temen-temen deh.
Yang cari masalah seorang, yang dateng langsung serombongan.



Rame juga di media sosial:
Spoiler for Rame di Twiter:
Spoiler for Rame di Facebook:


Quote:4. “Disegani”
Cuma nanya iklan aja, bisa berantem. Katanya ini nih 'motor'-nya kerusuhan di MOI kemarin
Spoiler for :



Niat sweeping, malah berujung ngerusak toko/café
Spoiler for :


Paling kenceng kalo teriak
Spoiler for :
Spoiler for :



Jadi.....
APA GUNA ADANYA ORMAS SEBENERNYA?  (opini.id)
  (opini.id)
males gabung ah gan
RESERVED
Mendingan ane ngurusin kerjaan ane sama keluarga ane aja gan
kebal tilang gan? wah keknya skr ga kebal lagi
hina sekali kalau ane ampe gabung ama ormas gak jauh beda ama preman pasar
buat apa gabung tapi dibenci masyarakat
gerombolan preman betawi bangke
wkwkkwkwkw kocak gan.
Yailah kalo mau eksis mah mending jadi artis. Artis youtube lah minimal.
mending gabung akatsuki aja dah
gabung ah
biar keren

Ga guna ikut gituan
..

Ormas apa yaa yang paling eksis, ane pengen gabung ah Gan!
Ane juga ikut ormas gan, tapi jadi anggota. Ormas-nya organisasi di tingkat RT. Tiap bulan ada pertemuan, bahas masalah di tingkat RT.
yg kebal tilang, cuma oknum tertentu gan
Ormas tu adiknya mandra yak?
Ga guna ah gan gabung ormas, apalagi ormas yang kerjaannya cuman bikin rusuh
Selama ini, ane udah liat ormas di Sumatera Utara, Jakarta, dan Bali, kayaknya di Sumatera dengan di Jakarta 11-12 kelakuannya beda dengan yang di BALI Ormas-nya bener2 terstruktur dan gak anarkis, organisasi mereka juga banyak program yang berguna buat wisatawan dan warga setempat, warga di Bali juga aman2 dan tentram *ini pandangan ane selama di Bali palingan yang buat onak pendatang domestik sama pendatang internasional
Gak guna gan
Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar