Pages


Kamis, 04 Juni 2015

Mau Punya Properti? Baca 5 Hal Penting Ini Dulu Gan!

Memiliki properti memang menjadi idaman agan-aganwati sekalian. Siapa sih yang gak mau merasakan enaknya punya rumah, dan gak harus jadi kontraktor (pindah kontrakan) setiap tahun? Tapi tentunya, memang banyak aspek yang harus dipenuhi ketika akan memiliki properti, atau aset lain. Misalnya saja, uang muka yang kurang, sertifikat rumah yang tidak ada, dan lainnya.

Nah, untuk agan-aganwati yang akan dan sudah memiliki properti, boleh membaca pembahasan di bawah ini ya gan:

1. Asuransi Untuk Apartemen
Spoiler for Asuransi Untuk Apartemen:
Mungkin Agan bertanya-tanya saat mau beli unit di apartemen, “Kalo gue mau beli apartemen, adakah asuransi yang melindungi apartemen itu (seandainya apartemen itu runtuh karena gempa atau kebakaran misalnya)?” lalu “Apa jenis asuransi yang sesuai dan perlindungannya mencakup keseluruhan satuan apartemen yang akan gue beli?”

Prinsipnya Gan, perhimpunan penghuni pada setiap apartemen (bahasa di peraturan perundang-undangan adalah rumah susun) diwajibkan untuk mengasuransikan apartemen terhadap kebakaran dan membayar iuran pengelolaan dan premi asuransi kebakaran seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun  (www.hukumonline.com).

Tapi, terlepas dari aturan tersebut, tentunya Agan secara pribadi dapat juga mengajukan asuransi ke perusahaan asuransi untuk melindungi unit apartemen yang Agan miliki. Terdapat bermacam-macam produk asuransi disa digunakan untuk melindungi unit apartemen, seperti jaminan kebakaran, kerusuhan, huru-hara, terorisme dan sabotase, gempa bumi, banjir. Untuk hal itu, Agan bisa langsung bertanya kepada perusahaan asuransi terkait.

Sumber: Apakah Apartemen/Rusun Telah Dilindungi Asuransi  (www.hukumonline.com)?


2. Bule Boleh Punya Apartemen?
Spoiler for Bule Boleh Punya Apartemen?:
Untuk WNA yang tinggal di Indonesia, harus tahu bahwa ada batasan mengenai kepemilikan apartemen. WNA di Indonesia hanya diperbolehkan menguasai tanah dengan hak pakai. Ini berarti jika apartemen tersebut dibangun di atas tanah Hak Guna Bangunan, WNA tidak bisa memiliki apartemen tersebut. WNA hanya bisa memiliki apartemen yang dibangun di atas tanah hak pakai.

Bagaimana dengan kepemilikan kendaraan? Apakah WNA boleh memiliki kendaraan di Indonesia?

Silakan baca lebih lanjut di artikel Hak WNA atas Kepemilikan Kendaraan dan Apartemen di Indonesia  (www.hukumonline.com) yaa gan!


3. Sewa Apartemen Pake Rupiah Atau Dolar?
Spoiler for Sewa Apartemen Pake Rupiah Atau Dolar?:
Ini harus agan perhatiin waktu mau sewa apalagi beli apartemen di Indonesia. Jangan pernah pakai mata uang asing lho ya gan. Agan harus ngotot bayarnya pakai rupiah karena ada ancaman sanksi bagi orang yang bertransaksi di Indonesia yang nggak pakai rupiah. Ancaman sanksinya yaitu kurungan maksimal 1 tahun atau denda Rp200 juta.

Larangan dan ancaman sanksi ini diatur di dalam UU Mata Uang yang berlaku sejak tahun 2011 silam.

Walaupun ada larangan dan ancaman sanksinya, UU Mata Uang ini masih membolehkan mata uang asing dipakai sebagai pembayaran bila hal itu telah diatur di dalam perjanjian antara dua pihak yang dibuat sebelum berlakunya UU Mata Uang. Tapi kalau bikin perjanjiannya setelah pemberlakuan UU Mata Uang maka pengecualian tersebut nggak berlaku ya gan.

Sumber:
Sewa Apartemen Bertarif Dolar Harus Bayar Rupiah?  (www.hukumonline.com)


4. Jual Apartemen Dengan PPJB
Spoiler for Jual Apartemen Dengan PPJB:
Agan punya apartemen dan mau mengalihkannya tapi belum dapat sertifikat karena belum ada Akta Jual Beli (AJB) dari developer?

Ga perlu khawatir, Gan! Agan tetap bisa mengalihkan properti agan yang didasari dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan membuat perjanjian baru berupa Perjanjian Pengalihan Hak dengan orang yang akan membeli apartemen agan. Oiya, sebaiknya perjanjian pengalihan hak ini juga diketahui oleh pihak developer ya, Gan.

Nah meski dapat dialihkan dengan perjanjian baru, Agan tetap harus teliti mempelajari PPJB dulu. Karena dengan beralihnya hak dan kewajiban Agan kepada Pembeli, maka pembeli baru akan menggantikan posisi Agan pada saat melakukan AJB.

Beberapa hal yang harus Agan perhatikan bila ingin melakukan hal di atas, selengkapnya dapat dibaca di:
Menjual Apartemen dengan Dasar PPJB  (www.hukumonline.com)


5. Pecah Sertifikat, Ditanggung Pembeli?
Spoiler for Pecah Sertifikat, Ditanggung Pembeli?:
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 Tahun 1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun, yang menjadi tanggung jawab pemesan (calon pembeli) adalah:

1. biaya pembayaran akta-akta yang diperlukan;

2. biaya jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk pembuatan akta jual beli satuan rumah susun;

3. biaya untuk memperoleh hak milik atas satuan rumah susun, biaya pendaftaran jual beli atas satuan rumah susun (biaya pengalihan hak milik atas nama) di Kantor Badan Pertanahan setempat;

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa biaya untuk memperoleh hak milik atas satuan rumah susun dapat dikategorikan ke dalam biaya pemecahan sertifikat. Tentunya, Anda sebagai konsumen atau pembeli berhak memperoleh keterangan yang lengkap dan jelas tentang perhitungan biaya-biaya tersebut.

Pengaturan pemecahan atas sebidang tanah yang sudah terdaftar diatur pada Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Pasal 133 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Selengkapnya, baca di mari ya gan:
Biaya Pemecahan Sertifikat Rumah Susun, Ditanggung Penjual atau Pembeli?  (www.hukumonline.com)


Itu dia soal properti gan. kalau ada yang mau agan-aganwati share, silahkan ke sini ya

Jangan lupa, baca thread lawas hukumonlie.com ya gan:


(hot)
kalo kita ngaduin sama aja bunuh diri gak tuh gan ?
wah penting ini
izin bookmark gan
buat pegangan dimasa akan datang
makasih
nais inpoh gan..
asuransi mmang penting
Ijin bookmark min
numpang di halaman depan
nice thread nih
thanks min
wah pas banget nih ane mo beli apartemen๐Ÿ˜ข๐Ÿ˜“๐Ÿ˜๐Ÿ˜
Pilot , pramugari pada nitipin apartemen nya ke ane , doi pulang seminggu skali
Nais info gan, ane bookmark...
Cita2 ane untuk usaha properti semoga terkabul. Amin
kalo apartemen ituh sertifikat nya apa ya gan?SHM apa SGB?
Nice inpoh skalian bookmark
Ane malah maunya bisnis dibidang property gan
hasilnya kayaknya lumayan
Keren gan Threadnya, bisa HT cuma ada 4 reply, 0 share dan 0 vote, coba share caranya dong gan
ane baru dong sebagian gan. maklum belum minat
lumayan untuk tambah wawasan nih..
Nice info gan, thanks
nice info gan ,ijin bukmak ,barangkali ntar ane beli apartemen
pentingnya jadi tau
Bakal ane inget ya gan
Mejeng pekiwan di trit calon HT..smbari nyari ilmu
kalo bule boleh ngekos nggak gan?
Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar