Pages


Selasa, 19 Januari 2016

KPK Geledah Ruang PKS, Fahri Hamzah: Kami Bukan Teroris!

Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat, 15 Januari 2016. Penggeledahan ini diduga terkait dengan kasus suap yang membelit anggota Komisi Infrastruktur PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.

Ketegangan terjadi saat petugas KPK hendak menggeledah ruangan Yudhi Widiana, anggota Fraksi PKS yang juga Wakil Ketua Komisi Infrastruktur. Sekitar sepuluh petugas KPK dengan kawalan delapan anggota Brigade Mobil dilarang masuk ruangan Yudi. Wakil Ketua Fraksi PKS Nasir Jamil mengatakan semestinya KPK tak meminta bantuan Brimob.

Nasir memprotes keberadaan petugas Brigade Mobil yang ikut mengawal proses penggeledahan. "Kami tidak bermaksud menghambat kerja KPK. Tapi mempersoalkan personel Brimob yang membawa senjata dan proses penggeledahan yang tidak tepat sasaran," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS Nasir Jamil, Jumat, 15 Januari 2016.

Penggeledahan tersebut awalnya berjalan mulus. Petugas KPK mendapat keleluasaan mencari barang bukti di ruangan Damayanti dan koleganya sesama politikus DPR, Budi Supriyanto dari Partai Golkar. Hasil penggeledahan tersebut memaksa para penyidik KPK ikut menggeledah ruangan Yudhi. Lalu, mereka dihadang sejumlah politikus PKS.

Selain Nasir, yang juga ikut memprotes para petugas KPK adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut Fahri, petugas bersenjata tak bisa seenaknya masuk ke lingkungan DPR. Sebab, kawasan DPR merupakan salah satu obyek vital yang memiliki mekanisme pengamanan tersendiri. "Kami ini bukan teroris," tuturnya.

KPK resmi menetapkan Damayanti sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir pada Kamis, 14 Januari 2016. Damayanti diduga mengamankan proyek jalan di Maluku yang masuk anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Proyek tersebut untuk tahun anggaran 2016.

Selain Damayanti, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Julia Prasetyarini alias Uwi, Dessy A. Edwin, dan Abdul Khoir dari swasta. Julia dan Dessy juga diduga sebagai penerima suap. Adapun Abdul disangka sebagai pemberi suap. Keempat tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan tim KPK.

Ada enam orang yang dicokok pada Rabu malam, 13 Januari 2016, di tempat berbeda. Dua orang sisanya sopir yang sudah dibebaskan. Duit yang diamankan saat operasi sebesar Sin$ 99 ribu atau sekitar Rp 995 juta. Namun total komitmen fee atau uang yang telah dikucurkan Abdul sebesar Sin$ 404 ribu atau Rp 3,8 miliar.

RIKY FERDIANTO | LINDA TRIANITA
http://nasional.tempo.co/read/news/2...-bukan-teroris


para koruptor sedang melindungi pantatnya masing2

Spoiler for komentar kaskuser:
Quote:Original Posted By taufikbudiardi
Coba kerasnya gini saat memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
Sayangnya kerasnya buat ngelindungi temen "seperjuangan".
Lagi dan lagi ngejual nama rakyat buat membela "kepentingan".
Kalau gak salah ini politisi yg setuju pembubaran KPK & minta dana intensif dinas itu ya?

Quote:Original Posted By babelapak
logikannya kalau memang tidak bersalah, kenapa harus dihalang-halangi????
dimana rasa keadilan, hukum TETAP harus berjalan..
ini tugas demi kebaikan bangsa, bekerjasamalah dengan cinta dan damai....

Quote:Original Posted By reseh83
brimob kan memang klo lg dinas pengamanan pasti di bekalin senjata.

contohnya cma duduk buat pengamanan di bank aja mereka bawa senjata.

jdi memang SOP nya bawa senjata klo lg tugas pengamanan..

Quote:Original Posted By lopez112
semakin takut di geledah semakin menunjukkan kesalahannya, kalau bener kenapa harus takut?

Quote:Original Posted By xiaope
baru digeledah uda lebai
coba liat tuh waktu pak BW ditangkep paksa dipinggir jalan, itu bener2 kayak teroris



komentar fahri lover
Quote:Quote:Original Posted By packman.14
kasih lihat link video lengkapnya gan, ane udah nonton di youtube, taro pejwan klo mau lebih adil (lg miskin kuota), jgn cuman offense nyerang fahri

kpk geledah bawa brimob uniform lengkap plus senjata laras panjang, nah fahri nyuruh keluar brimob karena gak sesuai dgn ketentuan POLRI, pas lagi disuruh keluar, fahri disuruh naik ke lantai 13 (tempat kpk sedang geledah) (disuruh petugas kpk yg di lantai tempat fahri ngusir brimob), skip fahri naik, trus sama petugas kpk namanya cristian (gak pake ronaldo ya ) adu mulut karena petugas tersebut gak mau keluarin brimob karena yg manggil brimob itu kpk, skip skip, terjadi adu mulut yg berakhir pada pernyataan fahri ke media. setelah itu anggota dpr dari pks bicara dgn petugas kpk dan berakhir damai, udah

terlalu banyak di skip karena videonya 25menit

*pejwan biar lebih adil, karena ts nya keliatan banget hater fahri


ts nya hater koruptor munafik sok suci
Quote:Original Posted By jokonguwik
beda partai beda perlakuan. apalagi menyangkut partai islam, pasti perlakuan aparat lebih keras. baek2 dah orang islam yg kesangkut hukum. orang islam skrg udah dianggap macem orang komunis di tahun 66. ngahahaha

koruptor partai lain digeledah kpk, hohohihi
kader pks digeledah kpk, pemerintah dzolim





beda partai beda perlakuan. apalagi menyangkut partai islam, pasti perlakuan aparat lebih keras. baek2 dah orang islam yg kesangkut hukum. orang islam skrg udah dianggap macem orang komunis di tahun 66. ngahahaha
Emang nya teroris itu cuman yg di jalan Thamrin aja?

Anggota dHewan yg korupsi jg adalah teroris...wajar lah kpk bawa brimob bersenjata...toh senjata nya bukan buat nembak kok...cuman buat jaga2 aja kalau ada perlawanan dari dHewan
kalo bersih kenapa risih
lebih bahaya koruptor daripada teroris.

klo teroris hanya tempat tertentu.

kalo koruptor bisa massive... coba kalo anggaran kesehatan pendidikan keamanan dll nggak sesuai peruntukannya.
kualitasnya bisa "mematikan" banyak orang se-negara.
ini orang emang goblok yak, alo densus yg periksa ruangan baru deh lu bacor iu
Quote:Original Posted By fachrin.aulia
kalo bersih kenapa risih


hooh betul, kalo bersih kenape risih.
terus kalo ada aturannye kenapa dilanggar.
Teroris politik
Lha udah jelas yg gerebek KPK. Bukan Densus
Teroris yg asli itu yg anggota parlemen

Ngga secara lansung dampak nya..
kami bukan teroris...kami hanya mengamankan uang rakyat yang kami simpan di tabungan kami pribadi

LOL


korupsi boleh, yg penting sopan santun dan seiman.

yg dateng kpk apa densus?
kok teriak teroris.

SOP PKS koplak.
kalo sesama partai dibela membabibuta... malah bikin rusak citra partai.
Quote:Original Posted By jokonguwik
beda partai beda perlakuan. apalagi menyangkut partai islam, pasti perlakuan aparat lebih keras. baek2 dah orang islam yg kesangkut hukum. orang islam skrg udah dianggap macem orang komunis di tahun 66. ngahahaha


Dasar simpatisan Ngenthod, trus lo maunya apa ?

Selama pelakunya muslim musti kebal hukum dan diperlakukan istimewa gitu ? Teroris lo bela, koruptor alquran lo bela, korupsi daging sapi lo bela juga. Gagal paham gue ama mahluk jadi jadian ini, berusaha giriing opini teros dengan playvictim. Gobloknya ga ketulungan
komuknya fahri hanzah
Quote:Original Posted By al.khotot2015


Dasar simpatisan Ngenthod, trus lo maunya apa ?

Selama pelakunya muslim musti kebal hukum dan diperlakukan istimewa gitu ? Teroris lo bela, koruptor alquran lo bela, korupsi daging sapi lo bela juga. Gagal paham gue ama mahluk jadi jadian ini, berusaha giriing opini teros dengan playvictim. Gobloknya ga ketulungan


Dasar nastak kapir anjink. Semua ada prosedurnya blok goblok. Partai junjungan lo di geledah pake brimob juga gak? Goblok dipiara lo !
pahri oh pahri

ga da dia ga rame
asek mulai hot :
Quote:Original Posted By juventino88
Betul hok..

Kok nggk d bahas masalah bidadari sekalian?
Dalam bahasa arab 72 itu maknanya TAK TERHINGGA. Jadi sebenarnya adakah KEBAHAGIAAN sejati yang TAK TERHINGGA, tak bisa ditandingi dengan nikmat duniawi APAPUN itu bentuknya.

HUUR itu tidak selalu bidadari terjemahannya. Terjemahan tepatnya adalah NIKMAT SURGAWI yang tak bisa ditandingi oleh APAPUN nikmat duniawi. Huurnya mayoritas lelaki termasuk kamu mungkin bidadari,tapi ada yang doyan makan,huurnya makanan enak dan minuman segar, intinya huur itu KEBAHAGIAAN SEJATI, apapun keinginan penghuni surga akan terpenuhi. Dan di Islam itu BUNUH DIRI adalah HARAM, jadi jangan harap surga yang ada justru masuk NERAKA. Berperang saja haram menebas pohon kok, kl terorisme ini kan korbannya masal, tak bisa pilih-pilih target. Teroris dengan kafir itu SAMA, sama-sama salah tafsir mulu. Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme
KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONEISA
Nomor 3 Tahun 2004
Tentang
TERORISME

Majelis Ulama Indonesia setelah
MENIMBANG :
1. bahwa tindakan terorisme dengan berbagai bentuknya yang terjadi akhir-akhir ini di beberapa negara, termasuk Indonesia, telah menim-bulkan kerugian harta dan jiwa serta rasa tidak aman di kalangan masyarakat;

2. bahwa terhadap tindakan terorisme terjadi bebe-rapa persepsi: sebagian mengang-gapnya sebagai ajaran agama Islam, dan karena itu, ajaran agama Islam dan umat Islam harus diwaspadai; sedang sebagian yang lain menganggapnya sebagai jihad yang diajarkan oleh Islam; dan karenanya harus dilaksanakan walaupun harus dengan menanggung resiko terhadap harta dan jiwa sendiri maupun orang lain;

3. bahwa Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa seIndone-sia pada tanggal 22 Syawwal 1424 H./16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang Terorisme;

4. bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu mene-tapkan fatwa tentang Terorisme untuk dijadi-kan pedoman.

MENGINGAT :

1. Firman Allah SWT, antara lain:
“Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan berusaha melakukan kerusakan di muka bumi, yaitu mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang. Yang demikian itu suatu kehinaan bagi mereka di dunia sedangkan di akhirat mereka mendapat siksa yang pedih.” (QS Al-Maidah [5] : 33).
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah Maha Kuasa menolong mereka, yaitu orang-orang yang diusir dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar kecuali mereka hanya berkata Tuhan kami hanyalah Allah” (QS. Al-Hajj [22] : 39-40)
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang yang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang-kan Allah mengeta-huinya.” (QS. al-Anfal [8] : 60).
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melang-gar dan dianiaya maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah” (QS An-Nisa’ [4]: 29-30) “Barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya…” (QS. Al-Maidah [5] : 32) “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebina-saan…” (QS. al-Baqarah [2]: 195)
2. Hadis Nabi saw :
1. “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti orang muslim lainnya” (HR. Abu Dawud).
2. “Barang siapa mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya (muslim) maka Malaikat akan melaknatnya sehing-ga ia berhenti” (HR. Muslim).
3. “Barangsiapa yang menjatuhkan diri dari sebuah gunung lalu ia terbunuh maka ia akan masuk neraka dalam keadaan terhempas di dalamnya, kekal lagi dikekalkan di dalamnya selama-lamanya” (HR. Bukhari dan Muslim dari al-Dhahhak).


3. Qa'idah Fiqhiyah :
1. “Dharar yang bersifat khusus harus ditanggung untuk menghindarkan dharar yang bersifat umum (lebih luas).”
2. “Apabila terdapat dua mafsadat yang saling bertentangan maka harus diperhatikan salah satu-nya dengan mengambil dharar yang lebih ringan.”


MEMPERHATIKAN :
1. Terorisme telah meme-nuhi unsur tindak pidana (jarimah) hirabah dalam khazanah fiqih Islam. Para fuqaha mendefinisikan al-muharib (pelaku hirabah) dengan:
“Orang yang mengangkat senjata melawan orang banyak dan menakut-nakuti mereka (menimbul-kan rasa takut di kalangan masyarakat).”
2. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Terorisme, tanggal 22 Syawwal 1424/16 Desem-ber 2003.
3. Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 05 Dzulhijjah 1424/24 Januari 2004.


Dengan memohon ridho Allah SWT.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA TENTANG TERORISME
Pertama : Ketentuan Umum

Pengertian Terorisme & Perbedaannya dengan Jihad
1. Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kema-nusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, per-damaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorgani-sasi dengan baik (well organized), bersifat trans-nasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran (indiskrimatif).
2. Jihad mengandung dua pengertian :
3. Liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnaah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.
1. Segala usaha dan upaya sekuat tenaga serta kesediaan untuk me-nanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuknya. Jihad dalam pengertian ini juga disebut al-qital atau al-harb.
2. Segala upaya yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah (li i’laai kalimatillah).
4. Perbedaan antara Terorisme dengan Jihad:
1. Terorisme:
2. Sifatnya merusak (ifsad) dan anarkhis / chaos (faudha).
3. Tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan/atau menghan-curkan pihak lain.
4. Dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.
5. Jihad:
1. Sifatnya melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara peperangan.
2. Tujuannya menegak-kan agama Allah dan / atau membela hak-hak pihak yang terzholimi.
3. Dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syari’at dengan sasaran musuh yang sudah jelas

Kedua : Hukum Melakukan Teror dan Jihad
1. Hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh per-orangan, kelompok, maupun negara.
2. Hukum melakukan jihad adalah wajib

Ketiga : Bom Bunuh Diri dan ‘Amaliyah al-Istisyhad
1. Orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri sementara pelaku ‘amaliyah al-istisyhad mempersembahkan diri-nya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah sedang-kan pelaku ‘amaliyah al-Istisyhad adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
2. Bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputus-asaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam /dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb).
3. 3. ‘Amaliyah al-Istisyhad (tindakan mencari kesyahidan) dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad bin-nafsi yang dilakukan di daerah perang (dar al-harb) atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut (irhab) dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh Islam, termasuk melaku-kan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuh-nya diri sendiri. ‘Amaliyah al-Istisyhad berbeda dengan bunuh diri


Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 05 Dzulhijjah 424 H / 24 Januari 2004 M

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
K.H. MA’RUF AMIN HASANUDIN

Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar