Pages


Kamis, 21 Januari 2016

Setya Novanto Mangkir Terus, Bagaimana Tindakan Kejagung?

Gan, masih inget kan kasus 'papa minta saham'. Setelah melalui sidang MKD, Setya Novanto memang udah diputuskan melanggar kode etik, Selanjutnya dia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI. Tapi proses hukum terus berlanjut di Kejaksaan Agung. Tapi Setya Novantonya gak dateng memenuhi undangan. cekidot beritanya Gan

Quote:Setya Novanto mangkir, Kejagung berencana panggil ulang


Kejaksaan Agung akan mengundang ulang mantan Ketua DPR, Setya Novanto, untuk dimintai keterangan terkait kasus 'Papa Minta Saham'.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, mengatakan Setya Novanto akan kembali diundang dalam waktu dekat.
"Biasanya dalam waktu yang tidak terlalu lama karena tim penyelidik akan memperhatikan kesibukan dan sebagainya. Tapi biasanya undangan disampaikan tiga hari sebelum permintaan keterangan," ujar Amir kepada wartawan BBC Indonesia, Pijar Anugerah.
Amir juga menjelaskan apabila Setya kembali tidak memenuhi undangan tersebut, maka pihaknya tidak dapat melakukan pemanggilan paksa karena status Setya sebagai pihak yang dimintai keterangan.
"Saat ini masih penyelidikan, jadi kami tidak bisa memaksa. Saya tegaskan kami mengundang, bukan memanggil. Ini adalah hak dia (Setya Novanto) untuk memberikan keterangan," tambah Amir.
sumber


Panggilan kedua, yaitu hari ini, Setya Novanto gak dateng lagi Gan.

Quote:
Setya Novanto akan Mangkir Lagi dari Panggilan Kejagung



Jakarta - Setya Novanto kembali dijadwalkan dipanggil Kejaksaan Agung Rabu (20/1). Namun, Ketua Tim Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan Novanto akan kembali mangkir.

"Dalam pembicaraan kami terakhir beliau belum akan datang," kata Maqdir saat dihubungi detikcom, Selasa (19/1/2016) malam.

Maqdir mengakui alasan Novanto tidak hadir karena tidak ada keharusan dari kliennya untuk datang sebab posisi kasus masih dalam tahap penyelidikan. Ia menyebut Novanto tidak merasa bersalah kalau kembali mangkir.

"Ini kan masih penyelidikan, Novanto hadir enggak hadir gak masalah," imbuh Maqdir.

Maqdir mengatakan kliennya pernah menyampaikan keterangan dalam sidang dugaan pelanggaran etik di MKD sehingga tak perlu lagi dimintai keterangan dari Kejagung. Hal itu karena keterangan Novanto terkait rekaman itu akan sama saja di Kejagung sehingga menurutnya Kejagung bisa meminta keterangan Novanto di MKD walau kasus yang sedang didalami ini berbeda dari soal dugaan etik, tapi soal dugaan kasus pemufakatan jahat.

"Mengenai ini sudah dijelaskan pak Novanto di MKD, itu kan jauh lebih baik kan minta keterangan Novanto di MKD kan materinya sama juga kan, soal permufakatan jahat itu interpretasi kejaksaan. Gak bisa begitu (dikatakan Novanto yang rugi kalau tidak hadir di Kejagung), persoalan pokoknya apa sih apa memang sudah ada kejahatan? Kan belum kan, kalau memang mau minta keterangan Novanto di MKD sudah ada, itu kan minta saja, penyelidikan itu kan bukan untuk hura-hura diumbar-umbar," papar Maqdir.

"Penyelidikan itu kan gak ada upaya paksa, sebaiknya mereka berusaha ke MKD dulu minta keterangan Novanto di MKD. Ditanya dulu apa kaitannya, keterangannya (Novanto) sudah disampaikan secara resmi, dalam forum negara, mereka lihat dan samakan," imbuh Maqdir.

Apakah Novanto akan memberikan surat keterangan tertulis juga seperti waktu yang ada di MKD? Maqdir mengaku akan menimbang dan melihat jenis pertanyaan apa yang ingin ditanyakan Kejagung kalau ingin memberikan keterangan tertulis.

"Kalau mereka minta keterangan tertulis akan kami coba lihat pertanyaannya nanti," imbuhnya.

Novanto juga beralasan soal keamanan pribadi yang dalam situasi seperti ini membuatnya khawatir. "Ada kekhawatiran soal keamanan pribadi, kita kan tidak akan tahu, ini juga kan ada unsur politisnya," paparnya.
(Hbb/Hbb)
sumber


Jadi, kira-kira gimana kalo Setya gak kunjung datang gan?
Quote:
Setya Novanto Mangkir, Jaksa Segera Simpulkan Kasus Freeport

Jakarta, CNN Indonesia -- Politisi Golkar Setya Novanto dipastikan tidak akan menghadiri panggilan yang diberikan penyelidik Kejaksaan Agung terhadap dirinya, Rabu (13/1) ini. Padahal, rencananya ia akan diperiksa dalam penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia di Kejagung hari ini.

Menanggapi informasi tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Arminsyah berkata bahwa dirinya tak bisa melakukan paksaan agar Setya hadir di penyelidikan kasus pemufakatan jahat. Paksaan tak bisa dilakukan karena status pengusutan perkara tersebut hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Tidak itu tidak bisa dipaksa karena ini masih tahap penyelidikan. Hanya kalau beliau (Setya) tidak hadir, artinya tidak ada pertimbangan dirinya masuk ke kita," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/1).

Arminsyah pun berkata akan segera menggelar rapat untuk menentukan keberlanjutan pemanggilan Setya dan penyelidikan perkara pemufakatan jahat. Rapat digelar untuk menentukan apakah kesimpulan penyelidikan dapat segera dikeluarkan atau tidak oleh tim penyelidik Jampidsus Kejagung.

"Kita mau rapat, menentukan kita undang lagi (Setya) atau kita ambil kesimpulan. Karena yang saya dengar dari staf waktu mengantar undangan ke rumah (Setya), yang bersangkutan tidak mau menerima. Kalau ada perbuatan pidananya baru bisa naik ke penyidikan," ujarnya.

Kepastian tidak hadirnya Setya dalam pemeriksaan jaksa disampaikan kuasa hukumnya Firman Wijaya. Ia menuturkan setidaknya ada dua alasan yang membuat kliennya tidak akan hadir ke kantor korps Adhyaksa itu. Alasan legal formal ketatanegaraan dan alasan substansi, yang dianggap Setya telah melenceng dari koridor.

"Ada dua alasan, satu soal surat yang dikirim Kejaksaan Agung ke Presiden dan soal substansi pemeriksaan itu tidak masuk akal," ujar Firman, Rabu pagi ini.

Surat yang dimaksud Firman adalah, surat izin yang dilayangkan Kejaksaan Agung kepada presiden yang belum berbalas terkait pemeriksaan Setya. Menurutnya hal itu diperhatikan Kejaksaan Agung sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara yang harus dijaga.

"Sebagai ketua DPR atau pun bukan tetap harus nunggu surat (balasan presiden). Apa maksudnya Kejaksaan kirim surat?"

Alasan lain yang membuat Setya tidak akan hadir dalam pemeriksaan adalah substansi pemeriksaan. Menurut Firman, substansi pemeriksaan dengan permintaan keterangan terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport, jika dialamatkan ke kliennya, adalah salah alamat.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan saat Setya bertemu dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Ketiganya pernah bertemu pada 8 Juni 2015 lalu di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.
Lihat juga:Jaksa Agung Tuai Dukungan Akademisi Usut Freeport
Dalam pertemuan tersebut, Setya diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan wakilnya, Jusuf Kalla, untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika ini berjalan mulus.

Kejagung sebelumnya telah memeriksa beberapa orang dalam penyelidikan perkara tersebut hingga saat ini. Orang-orang yang sudah diperiksa adalah Maroef, Menteri ESDM Sudirman Said, Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasojo, Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani, dan sekretaris pribadi Setya, Medina. (pit)
sumber


Memang kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan alasan Setya masuk akal sih untuk gak dateng. Yaa tapi bukankah ada baiknya kalau memenuhi undangan ya, biar berjalan lancar aja dan kasus ini bisa selesai dengan cepat. Kalau bersih kenapa harus risih, kalo benar, kenapa harus gentar? Ya gak gan?
ane curiga mangkirnya setnov itu bertujuan untuk mengalihkan isu
panggil riza chalid aja gak bisa bel;agak mau panggil SN
Setnov lagi nguber2 pengikut isis gan, jangan digangguin ..
Jaksa agung lebay
Gue bukan belaiin setnov
Pemufakatan berbuat kejahataan itu terjadi kalo ada mufakat di antara peserta meeting.
Berarti bukan cuma setnov yg hrs diperiksa, termasuk reza dan MS.
MS hanya diminta keterangan, bukan diperiksa karena pemufakatan berbuat kejahatan.
Dan dari transkrip pembicaraan kayaknya tak terjadi mufakat.
jir, papa lebay banget. khawatir akan keamanan pribadi?
mangkir mulu broo. Nggak capek apah
Jemput paksa pake densus 88 full armed
jln satu2nya panggil paxa
dari waktu di MKD sampe kejagung gk pernah hadir di sidang, padahal dia pemeran utama dlm papa minta saham..
sbg wakil rakyat apalagi pucuk pimpinan DPR tp seolah olah meremehkan hukum...
harusnya salah / gk bersalah klo jentel ya baiknya datang selesaikan...bukan malah jd pecundang
terus si RIZA CHALID gmn tuh.
seharusnya jaksa tu panggil riza chalid kalau berani
kalo ga bersalah ngapai ntakut
ht beneran neh ???
Gimana nih dewanya panasbung
Yg 1 kabur, yang 1 ga mau dateng
Jaksa agung panggil wowo aja yg terima 500 m dr siriza
Wihhh inilah yg selalu gw herankan, thread panastak sepi gini baru 1 page langsung jadi HT. Jadi ingat thread legendaris, udah dishare ribuan kali, ribuan juga yg kasih rate bagus tetap ngga HT2 juga.

"hadir gak hadir gak masalah".. imbuh maqdir
Quote:Original Posted By orang.hutan
Wihhh inilah yg selalu gw herankan, thread panastak sepi gini baru 1 page langsung jadi HT. Jadi ingat thread legendaris, udah dishare ribuan kali, ribuan juga yg kasih rate bagus tetap ngga HT2 juga.



yg bikin trit momod nih gan kyknya
wah, susah di panggil ya
HT pesenan kodok

Masih sakit hati ga dapet posisi Ketua DPR nih gerombolan Nastak (Kader / simpatisan PDIP)
reserved
Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar