Pages


Rabu, 16 Desember 2015

Cemarkan Nama Baik, Pemred Metro TV dilaporkan oleh Setya Novanto

Pemberitaan mengenai Setya Novanto sedang ramai di berbagai media, bisa dibilang media tv lagi perang juga nih gan, berlomba-lomba untuk memberikan pandangannya masing-masing terhadap kasus Papa Minta Saham. Tapi hati-hati juga, salah-salah berpendapat ada yang tersinggung nih

Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan belum mengetahui bahwa dirinya dilaporkan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Meski demikian, Putra tidak mempersoalkan laporan itu.

"Saya belum terima informasi apapun terkait laporan itu. Tapi itu hak dia (Novanto). Setiap warga negara kan memiliki hak melaporkan apa yang tidak diinginkannya," ujar Putra saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/12/2015).

Namun, Putra menegaskan bahwa apa yang dilakukan Metro TV adalah bagian dari kerja pers yang tentunya sejalan dengan undang-undang dan kode etik jurnalistik.

Jika ada pihak yang mempersoalkan pemberitaan, seharusnya menggunakan hak jawab, bukan melapor ke aparat penegak hukum.

"Apa yang Metro TV lakukan adalah murni tugas jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa membutuhkan keseimbangan pemberitaan, ya seharusnya menggunakan hak jawab," ujar Putra.

Jika ada persoalan dalam pemberitaan lalu dilaporkan ke penegak hukum, Putra mengatakan bahwa hal itu mengancam kebebasan pers dan dapat berakibat kriminalisasi.

Setya Novanto lewat pengacaranya Razman Nasution, melaporkan Putra Nababan selaku Pemred Metro TV ke Bareskrim Polri, Senin sore.

Novanto melaporkan Putra atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Pencemaran nama baik dan fitnah Novanto, kata Razman, terlihat pada pemberitaan Metro TV, beberapa waktu terakhir.

Di sela-sela pemberitaan persidangan kode etik Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Metro TV mengait-ngaitkan Novanto dengan pembelian pesawat amphibi dari Jepang.

"Di situ tiba-tiba dikaitkan Pak Novanto loby untuk membeli pesawat amphibi. Ini kok jadi melebar ke mana-mana. Pak Novanto itu sudah pastikan dia tidak ada loby. Saya lihat Metro TV ini memang sengaja mencemarkan Pak Novanto," ujar Razman.
sumber


Quote:

Jakarta - Pemred MetroTV Putra Nababan dilaporkan pengacara Setya Novanto ke Bareskrim Polri. Adalah Razman Nasution yang melaporkan Putra siang tadi.

"Metrotv dengan sengaja mengkait-kaitkan Pak Novanto dengan pembelian amfibi alat perang. Keberatan juga ini termasuk Pak Fadli Zon," kata Razman usai melapor di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (14/12/2015).

"Juga tentang MetroTV sengaja mengeluarkan dan membocorkan pertemuan di dalam (ruang sidang MKD) yang akhirnya menjadi konsumsi publik," tegas Razman lagi.

Gelombang 'perlawanan' lewat jalur hukum ke Mabes Polri memang terus mengalir. Selain Razman, ada pengacara Novanto yang lain yang melapor ke Bareskrim. Pengacara Novanto, Aga Khan dan Santun Simanjuntak mendatangi Bareskrim guna melaporkan Sudirman Said atas tuduhan pemalsuan alat bukti rekaman yang diserahkan ke MKD.

Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi nomor TBL/885/XII/2015/Bareskrim dengan nomor laporan LP/1391/XII/2015/Bareskrim.

"Telah melaporkan dugaan tindak pidana manipulasi informasi elektronik dengan tujuan agar dokumen elektronik itu dianggap seolah-olah data itu otentik," kata Aga usai melapor.

Setidaknya sudah ada tiga pengacara Novanto yang telah melapor ke Bereskrim hingga sore ini. Sebelumnya pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya mendatangi mengaku melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik, Rabu (9/12) lalu. Namun menurut Kabag Penum Kombes Suharsono mengatakan, Firman memang menyebut akan melaporkan Sudirman tapi urung melapor ketika telah berada di dalam.

Dua hari berselang, Jumat (11/12), Firman kembali mendatangi Bareskrim dan melaporkan Sudirman Said dan Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi nomor TBL/881/XII/2015/Bareskrim dengan nomor laporan LP/1385/XII/2015/Bareskrim.
(idh/dra) sumber


Gimana menurut Agan yang nonton tayangannya secara langsung? Apakah tayangan itu memang mencemarkan nama baik? Nama baik yang mana???
emang masih punya nama baik? dagelan macem apalagi ini madafakah setnov
nasbung mulai counter attack nih
mencemarkan nama baik atau menyebarkan nama buruk
Sungai yg dari hulu sudah tercemar, dituang air cucian sempak se-ember mah kagak ngaruh...
Tak ada rotan akar pun jadi yang penting keliatan melakukan perlawanan gitu loh
murni tugas jurnalistik apa pesenan bos mu ban ??

politikus parasit vs media kompor seru nih
Media mana nih yang memulai opini pencatutan nama presiden/sn minta saham ???

Tiba tiba rame gitu eh dibaca transkripnya rupanya gak ada dan najwa juga g bisa jawab di tnua fadli bagian mana yg sn minta saham ..
Hadehhh

Penggiringan opini
Klo emang murni tugas jurnalistik. Ditunggu acara Mata Najwa dengan bintang tamu om brewok dan sekjen nasiadem

Bukankah jelas2 dalam rekaman yg minta saham si MR madefaker. Lalu di mata najwa langsung digiring opini setnov yg minta saham. Tugas jurnalistik? Yeah right
wkwkwkw, Ratman Nasution
Silakan cek aja lah sejarah si sampah itu

Bener kata jaksa agung, Setanov udah gelagapan, semuanya diserang
saatnya nastak harus bahu membahu membantu paloh #savenajwa dari gugatan novanto

Quote:Original Posted By kodokistana1


cuy taruh depan dong..

Pemerintah Akan Perpanjang Izin Freeport 20 Tahun

Pemerintah akan memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia di wilayah tambang Papua selama 20 tahun.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/6/2015), mengatakan, kepastian kelanjutan operasi selama 20 tahun tersebut menyusul persetujuan Freeport mempercepat perubahan rezim kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebelum kontrak berakhir pada 2021.

"Dengan perubahan KK menjadi IUPK ini, operasi Freeport bisa diperpanjang 20 tahun," katanya menjelaskan hasil pertemuan Menteri ESDM Sudirman Said dengan Freeport.

Kalau percepatan IUPK itu bisa dilakukan pada 2015, dengan diperpanjang 20 tahun, kontrak Freeport akan berakhir 2035.

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Chairman Freeport McMoRan Inc James R Moffet dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin.

Menurut Dadan, pertimbangan pemberian kelanjutan operasi kepada Freeport setelah 2021 dikarenakan perusahaan tambang raksasa asal AS itu membutuhkan kepastian sebelum menggelontorkan investasinya.

Freeport berencana mengeluarkan investasi sebesar 17,3 miliar dollar AS yang terdiri atas 15 miliar dollar AS untuk tambang bawah tanah dan infrastruktur, serta 2,3 miliar dollar untuk "smelter".

Pengembalian investasi yang rencananya digelontorkan mulai 2015 itu baru bisa kembali jauh setelah kontrak Freeport habis pada 2021.

Dadan mengatakan, percepatan perubahan rezim pengelolaan tersebut merupakan terobosan hukum tanpa melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyebutkan perpanjangan operasi bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Menurut dia, Pasal 169b UU Minerba menyebutkan, semua rezim KK harus diubah menjadi IUPK.

Freeport yang akan habis kontrak pada 2021, sesuai UU Minerba, baru bisa mengajukan perpanjangan 2019.

Sementara, di sisi lain, Freeport membutuhkan kepastian kelanjutan operasi untuk pengembalian investasinya.

Atas persoalan tersebut, Kementerian ESDM mengusulkan percepatan perubahan rezim KK menjadi IUPK sebelum 2021.

"Pada pertemuan hari ini, Freeport menyatakan setuju KK diubah menjadi IUPK," kata Dadan.

Ia menambahkan, dengan rezim IUPK, maka pemerintah bisa mencabut izin Freeport. "Kalau KK, kedudukan investor setara dengan negara. Tapi, kalau IUPK, maka kapan-kapan bisa dicabut," ujarnya.

Sementara itu, Maroef Syamsuddin mengatakan, bagi perusahaan, kepastian investasi merupakan hal penting.

"(Perubahan KK menjadi IUPK) ini terobosan. Dengan adanya kepastian ini, maka kami tidak ragu-ragu untuk investasi," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan tunduk pada aturan yang berlaku terkait konsekuensi perubahan KK menjadi IUPK.

http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...campaign=Kknwp


wahhh pengacara ini lg nongol...
puji tuhan

semoga tuhan yesus memberkati SN

lanjutken
Setnov dan metrotv sama saja, gak ada bedanya. Sama sama edan ..
sungguh ironi ketika nurani sudah hioang ditelan nafsu duniawi
keserakahan selalu mengungguli dri jerih payah kejujuran berdasae nurani dan integritas yg tinggi bagaikan mimpi

gambaran kehidupan dibumi pertiwi,sudah malas rasanya menulis dan berfikir lagi ,hampa dan fana slalu mengiringi


boedoet 1908

Niat bgt lo metrotipu, tipi yg acaranya cuma ngadu domba aja, kalau org yg otak nya dangkal mah pasti bakal kena umpan lo. Orang indonesia udah pinter-pinter kale. Tendang aja itu ke penjara si najamban dan brutus
Si nova dah mulai kalap.
Ngancam pihak media
metro tipu media pemerintah rasa swasta
Quote:"Apa yang Metro TV lakukan adalah murni tugas jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa membutuhkan keseimbangan pemberitaan, ya seharusnya menggunakan hak jawab," ujar Putra.

Ah yg bener..
kenyataanya metromini udah jadi BUMN skarang
Tugas jurnaslistik Ndasmu..

Metro Tipu pesenan Brewok gondrong.. dengan acara andalan Mata Najwa Juling
Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar