Pages


Sabtu, 19 Desember 2015

Menhub Jonan Cabut Larangan, Persilakan Go-Jek dkk Tetap Beroperasi

Quote:Jakarta - Menhub Jonan mencabut larangan beroperasinya Go-Jek dkk. Jonan menegaskan, Kemenhub untuk sementara mempersilakan Go-Jek dkk beroperasi.

"Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," kata Jonan di Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Jonan menjelaskan, sesuai UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.

"Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya," urai dia.

"Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri," tutup Jonan.

http://m.detik.com/inet/read/2015/12/18/112424/3099280/399/menhub-jonan-cabut-larangan-persilakan-go-jek-dkk-tetap-beroperasi


pusing dah . Terus uud nya gmn ya ? Berarti ada pengecualian ?


Quote:
JAKARTA (Pos Kota) – Ini keterangan pers Menhub Ignasius Jonan, Jumat (18/12/2015).

1. Sesuai UU 22 tahun 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik
2. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
3. Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya.
4. Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
5. Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.
(yulian/sir)
Quote:Original Posted By inha16
Mungkin si bapak menteri kurang jeli baca UU.
Soalnya, di keterangan berita yang ada di sini, kendaraan roda dua, baik yang pakai mesin atau tidak, bisa dijadikan armada angkutan juga.
Kita lihat aja, sampe mana tuh menteri bisa kasih keterangan lanjutan.
Presiden sampe turun tangan cuma gara-gara soal sepele begini kan gak lucu....

Spoiler for berita:

bikin peraturan kaya orang main2. hari ini bikin besok dibatalin
Mencla mencle Seperti nastak
menterinya ababil
gosah jadi menteri
Kenapa jadi bisa jeda bentar langsung batalin ketauan ga di kaji lagi nih
Isuk tempe sore dele

Rezim mencla mencle. Gak gaduh, ga asik.
"Sampai layanan transportasi publik membaik"

Kira kira tahun berapa? 2020?2025?

Selama organda gak peduli soal revitalisasi sarana transportasi dan pemprov dki beli buatan china ya selama itulah umur transportasi online
Nunggu ojek online penerintah
gila
Gak perlu tampil stand up comedy untuk bikin rakyat ketawa
omongan nih mentri emang gak konsisten cocok emang masuk pemerintahan...
Repost entut goblok
Quote:Sesuai UU 22 tahun 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik
kalau patokannya ini,berarti harusnya dari dulu (dari tahun 2009 tepatnya) ojek2 pangkalan juga dilarang dong ya? tidak hanya yang berbasis aplikasi seperti sekarang ini.
dr group wa,

Perlu diselidiki ada inside trading dilakukan kemenhub dan perusahaan taksi bluebird dan ekspres. 9 nov di tandatangani peraturanya diumumkan 17 des. Ada waktu 2 minggu utk borong saham lalu taking profit hari ini... (Hari ini naik 800 saham bluebird)
http://jakartaglobe.beritasatu.com/business/express-taxi-profit-slumps-face-app-based-competition/

http://m.detik.com/finance/read/2015/11/05/105655/3062700/6/
Quote:Original Posted By Abc..Z
"Sampai layanan transportasi publik membaik"

Kira kira tahun berapa? 2020?2025?

Selama organda gak peduli soal revitalisasi sarana transportasi dan pemprov dki beli buatan china ya selama itulah umur transportasi online

pertanyaan bagus

Quote:Original Posted By merdekaboy
gila


haduehh die lagi
Pegimane sih ini beritanya ? kemaren larang sekarang cabut larangan. besok besok mentri terbang pake awan kinton aje deh pada, biar makin heboh semuanya...
tes market sob
udah dicabut, bentar banget, takut hamil mungkin eh...

#salahfokus

Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar