Pages


Minggu, 30 Agustus 2015

Selalu Waspada Terhadap Berita Hoax!!!


Quote:Selamat Malam Gan!
Kali ini jumpa kembali dengan thread ane yang akan mengulas sedikit demi bukit, lama lama menjadi sedikit tentang hoax atau sering disebut berita bohong dan penyebarannya di jagat internet. Jangan lupa, habis membaca ini, langsung share! jangan cari tahu kebenaran dari thread ini! Oke?

Ah udah, langsung cekibrott aja yahh..

Quote:
Special thanks to Allah SWT, Mimin, Momod, Kaskuser, Silent Reader, dan lain-lain.


Quote:Quote:Hoax

Quote:Di era informasi ini, berita apa pun dapat menyebar dengan cepat. Begitu seseorang menerima email atau membaca berita di web, kalau berita tersebut heboh, maka tangan orang tersebut langsung gatal untuk mengirimkannya ke teman/kerabat/famili/saudara/dll.

Kalau berita tersebut adalah berita yang benar, maka kiriman tersebut tentunya adalah hal yang baik. Masalahnya, sering kali yang menyebar (dengan sangat cepat) adalah berita bohong.

Terkadang bahkan berita bohong tersebut diciptakan orang untuk menjatuhkan orang/pihak tertentu; Kalau itu adalah tujuan pembuatan berita bohong tersebut, maka sudah tentu yang mengirimkan berita tersebut (secara tidak sengaja) menjadi orang jahat pula.

Dan lebih berbahaya lagi, seringkali berita bohong berisi fitnah tersebut lebih menarik untuk diforward dibandingkan berita-berita yang benar.


Quote:Quote:Penyebar Hoax Diancam 6 Tahun Penjara

Quote:Jakarta - Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Demikian diingatkan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S Dewa Broto. Pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Jadi mulai sekarang, setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan
berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak SMS, , maupun email, hoax yang berseliweran. Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong," papar Gatot kepada detikINET, Senin (8/11/2010).

"Dengan kondisi berduka seperti sekarang ini, kami mengharapkan masyarakat jangan turut memperburuk suasana. Kalau mendapat pesan berantai yang sekiranya hoax, tolong jangan sembarang di-forward. Laporkan saja kepada polisi," imbaunya lebih lanjut.

Menurut penjelasan Gatot, pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum. Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, baru kemudian polisi bisa melakukan penyidikan dengan bekerja sama bersama Kominfo dan segenap operator telekomunikasi.

Dia kemudian mencontohkan kasus SMS 'Kirim Mama Pulsa'. Dikatakan olehnya, penanganan kasus itu merupakan hasil kerjasama pelanggan yang mengadukan kepada polisi dan kemudian diproses oleh operator untuk membantu penyidikan. Contoh kasus tersebut juga sekaligus membuktikan bahwa pelaku bisa saja tertangkap meskipun setiap harinya ada ratusan juta SMS yang berseliweran.

"Nah itu sebabnya, tolong jangan sembarangan mem-forward kabar yang belum tentu benar atau hoax. Dalam kasus bencana Merapi, misalnya, kasihan sudah banyak korban. Jangan asal forward lagi, bisa memperkeruh suasana," tandas Gatot.


Quote:Quote:Peraturan Perundangan
Quote:Peraturan Perundangan di Indonesia mengenai penyebaran kabar bohong:

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana

Pasal 14


(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15

Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.


Quote:Quote:Selalu Waspada Terhadap Berita Hoax!

Quote:Cara yang paling mudah mengenali ciri-ciri berita hoax adalah dengan membaca secara cermat dan menyeluruh pada setiap bangunan kata dan kalimat yang disusun. Kemudian menandai kejanggalan – kejanggalan dengan pedoman berikut ini:

Berita pertama kali didistribusikan melalui email, mailing list, forum, blog, facebook, yang kemudian disebarluaskan via twitter.
Isinya bertentangan dengan logika umum dan ilmu pengetahuan atau terdapat kontradiksi dengan fakta yang sudah umum diketahui.
Menggunakan istilah yang terkesan ilmiah, yang memanfaatkan ketidaktahuan/keawaman pembaca.
Bangunan kalimat yang mendorong pembaca untuk menyebarluaskan pesan tersebut.
Sumber berita tidak jelas identitasnya.
Tidak ada link sumber untuk informasi yang dianggap penting. Penulis yang baik pasti mencantumkan sumber ilmiah dalam tulisannya. Jika tidak dicantumkan sumber, maka waspadalah terhadap keilmiahan artikel tersebut.
Setelah berita tersebut ditandai pada bagian-bagian yang dianggap janggal, bila dirasa hanya berdampak kecil atau sebagai hiburan saja, maka kita bisa menyetop penyebarannya pada kita. Tidak perlu menyebarluaskannya.

Namun, bila berita tersebut berdampak besar, membuat masyarakat resah, maka sikap kita sebagai warga negara yang baik adalah membantu menciptakan suasana kondusif kembali melalui upaya pembuktian kebenaran berita tersebut ke masyarakat. Langkah-langkah mencari kebenaran informasi adalah sebagai berikut:

Pertama, informasi melalui apa pun, sebaiknya ditanyakan kepada pihak yang mengetahui betul persoalannya. Kita bisa menghubunginya langsung melalui akun sosial media miliknya, cari informasi tentang akun twitter atau facebook pihak terkait yang berhubungan dengan isi berita tersebut untuk mendapatkan konfirmasi lebih cepat. Menelepon langsung juga bisa.

Kedua, bila tidak mempunyai akses komunikasi dengan pihak terkait untuk langkah pertama, kita bisa langsung searching via google di internet. Bandingkan berbagai informasi yang sama terkait dengan berita yang diterima. Bisa jadi saat kita melakukan pencarian, ternyata sudah ada link informasi atas klarifikasi berita tersebut. Sebagai pertimbangan, pastikan berita yang kita investigasi tersebut telah dimuat pada kantor-kantor berita besar, bukan blog pribadi atau forum bebas yang tidak jelas kredibilitasnya.

Untuk investigasi berita yang memuat gambar, Google juga menyediakan fitur Google Image sebagai petunjuk darimana pertama kali gambar tersebut berasal.

Ketiga, periksa sumber. Sumber biasanya dicantumkan di akhir tulisan. Penulis yang baik dan bertanggungjawab atas isi tulisannya biasanya mencantumkan sumber tulisannya. Kecuali tulisan tersebut hanyalah opini pribadi, bukan berita investigasi. Bangunlah korespondensi dengan sumber tersebut bila ia memiliki akun sosial media.

Keempat, bila informasi tersebut berupa artikel yang terkesan ilmiah dan masuk akal yang mengutip pendapat dari ilmuwan ternama, maka pastikan kebenaran artikelnya melalui sumber-sumber primer dunia ilmiah. Misalnya jurnal ilmiah/akademis yang diterbitkan institusi ilmiah tertentu, artikel yang terdapat pada website resmi perguruan tinggi, dan buku-buku teks akademis. Kita beruntung karena Google menyediakan fitur Google Scholar dan Google Books untuk memudahkan pencarian jurnal atau buku ilmiah.

Kelima, mencoba mengetikkan kata kunci artikel dalam bahasa Inggris. Beberapa artikel hoax kebanyakan bermula dari luar negeri. Maka cobalah mengecek artikel yang Anda curigai hoax di situs-situs luar negeri. Banyak berita hoax yang sudah dibuktikkan ke-hoax-annya oleh situs luar negeri. Namun, oleh penyebar hoax lokal, hoax tersebut diterjemahkan, diangkat lagi, bahkan dimodifikasi isinya seperti perubahan nama pelaku dan tempat untuk konsumsi masyarakat Indonesia.

Ada dua media asing yang paling bertanggung jawab dalam penyebaran hoax artikel-artikel ilmiah di Indonesia, yaitu The Onion (http://www.theonion.com/) dan Weekly World News (http://weeklyworldnews.com/). Bila sebuah informasi yang setelah ditelusuri pangkalnya adalah berasal dari situs tersebut, maka patut diduga hoax. Sekedar informasi, The Onion adalah website yang berisi berita-berita parodi.

Yap, demikianlah. Mari sama-sama menjadi orang yang tidak mudah tertipu oleh sebuah berita. Mari bersikap kritis dan skeptis terhadap seluruh informasi yang diterima, sekalipun informasi itu berasal dari sumber yang paling kredibel. Sikap kritis dan skeptis akan membawa kita untuk selalu ingin tahu. Sifat selalu ingin tahu akan membangkitkan semangat belajar sehingga pengetahuan juga semakin bertambah.

Sekedar mengingatkan kembali, konfirmasi dulu sebelum Anda retweet, forward, shared atau broadcast! Jangan bangga menjadi terdepan mengabarkan berita sensasional yang isinya belum tentu benar. Sebab, pesan berantai diinternet sulit sekali pengendalian penyebarannya dan justru sangat membahayakan jika hanya merupakan hoax. Andapun juga berpotensi dijerat pasal UU ITE.

Ada kabar baik di dunia Twitter. Saat ini sedang dikembangkan sebuah alat bantu untuk mendeteksi kebohongan kicauan atau tweet penggunanya yang bernama Pheme [http://www.pheme.eu/]. Aplikasi ini akan langsung mendeteksi sumber berita yang disebarkan lalu menganalisa percakapan terkait kicauan itu. Selain itu, Pheme bisa mendeteksi aplikasi yang digunakan oleh si pengicau. Nantinya, Pheme bisa mendeteksi tingkat emosional sebuah tulisan. Pheme juga bisa mendeteksi rumor yang beredar di Twitter dan menjadi acuan jika kabar serupa kembali beredar. Aplikasi yang menarik ini masih dalam tahap pengembangan dan penyempurnaan. Kita doakan semoga segera diluncurkan.


Quote:Lantas, yang patut dipertanyakan adalah apa saja yang menjadi penyebab berita bohong sangat tren dikalangan masyarakat internet? apa saja berita hoax yang sudah mainstream? apakah thread ini hoax?

Mari kita sama-sama telusuri sebukit demi sedikit, lama lama menjadi sedikit . Jangan lupa, komeng, share, rate, dan timpuk ane kalau bermanfaat, kalau tidak jangan timpuk ane pake .



Referensi :
bursainternet
selasar
detik
hoaxcapede


---------KOMENG KASKUSER---------
Quote:Original Posted By chiwil1911
berita skr udah banyak disetir / diseting.semua rekayasa...ga independent.kebebasan pers jadi bumerang buat berita....bablas...ga mendidik.


Quote:Original Posted By defrixtz
Busyet nyebar hoax sekarang bisa di penjara sekaeang zaman nya hukum di tegakkan


Quote:Original Posted By sagararoom
Sebenernya bisa gan ditanggulangi asal...
Klo aparat hukun bener2 mau,
Dia bisa aja nyari plus minta bantuin media blow up gede2an. Tangkep2in aja yg bgitu... Mungkin g akan langsung kelar smua. Tp mungkin akan kelar scara bertahap.


Quote:Original Posted By fahmiperfectboy
mirisnya justru Berita Hoax banyak dijumpai pada beberapa situs (yang katanya islam)
bisa cek sendiri Gan..
yang penting jangan mudah terprovokasi...


Quote:Original Posted By risswan
inpoh bagus neh buat para pembuat berita hoax...

biar ga asal nyebarin berita

---------------------------
Quote:'JANGAN MUDAH PERCAYA DENGAN THREAD INI'

Danger! TS tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau kepalsuan informasi diatas!





Stuju.... Jangan gampang sebar info seblum cek kebenarannya
HT GAN!!

Special thanks to Allah SWT, Mimin, Momod, And Kaskusers around the world


*NB : Yang diatas hoax, yang ini nggak
kebebasan pers jadi amburadul berita
Ternyata gak cuman hoax doang, tukang sara ama provokator bisa kena juga..
Mantep nih buat nakut2in kaskuser model gitu
Quote:Original Posted By mas.mujur
Stuju.... Jangan gampang sebar info seblum cek kebenarannya

setuju? share
Quote:Original Posted By approve.cc
kebebasan pers jadi amburadul berita

iya gan. maka dari itu ada undang undang tentang berita bohong. biar gak amburadul lagi
Skrng udeh ada UU-nya yach bgs dech bwt jera kaum hoax
ts hoax neh
kebebasan yg kebablasan, dan ngerinya banyak oknum pengguna internet menerima berita hoax sebagai kebenaran
Quote:Original Posted By Gatel_banget
Skrng udeh ada UU-nya yach bgs dech bwt jera kaum hoax

udah dari dulu keleus
Quote:Original Posted By baik.lah
ts hoax neh

hoax ndasmu
Quote:Original Posted By yudiadhitia


Quote:Original Posted By machhd
kebebasan yg kebablasan, dan ngerinya banyak oknum pengguna internet menerima berita hoax sebagai kebenaran

nah itu, faktornya, karena mudah tersebar, mudah dipercaya, dan mudah mudahan gk terjadi lagi.
Ini hoax ga?
Quote:Original Posted By pradanarul
Ini hoax ga?


hoax gan
ini antek jokowow yah
wakakakak bela tros
Quote:Original Posted By my1maginati0n
ini antek jokowow yah
wakakakak bela tros


ah, ente gan
ane dulu pernah dapet BC beginian



termasuk HOAX kah..??
Bisa diancam dan dipenjara
Panastak mana nastak
Nih pembuat hoax paling banyak
Hoax itu juga termasuk dosa gan
Wah....
Ada hukumannya ya gan.....
Neli-neli sedap jadina....
nahh lohh ngerii ah
Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar