Menarik gan tanggapan humas mabes terkait aksi pak elanto w.
ABAIKAN KESELAMATANYA, ELANTO HENTIKAN PAKSA PENGAWALAN POLISI YANG TELAH SESUAI PROSEDUR.
Saat ini netizen dihebohkan dengan aksi yang dilakukan oleh bapak Elanto Wijoyono (32) dan rekan-rekannya yang melakukan penghentian secara paksa konvoi pengendara moge yang sedang melintas di Yogyakarta. Padahal demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya, Polisi telah melakukan pengawalan sesuai dengan prosedur.
Sebelum memberikan komentar, mari kita fahami bersama penjelasan berikut.
Taukah Mitra Humas siapa saja pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan? Berikut urutan :
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kami sudah sering sosialisasi lho Mitra Humas, silahkan lihat postingan- postingan kami sebelumnya.
Nah, sesuai dengan urutan tersebut, maka pada huruf g, Polisi telah melakukan tugasnya dengan benar dan sesuai prosedur untuk melakukan pengawalan terhadap konvoi motor Harley tersebut.
"Mengenai voorijder itu, jadi pihak panitia (acara moge) sudah menghubungi kami. Mereka sudah mengantongi izin dan meminta pengawalan," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti dalam perbincangan, Minggu (16/8/2015).
Ada komentar bahwa Polisi hanya mengawal orang yang berduit saja? Itu tidak benar, seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk mengajukan permohonan pengawalan, termasuk Mitra Humas.
Pengawal terhadap rombongan moge ini tidak beda dengan pengawalan Polisi kepada mobil jenazah, rombongan pengantin dan iring-iringan lainnya.
Ketika ada pengajuan permohonan pengawalan dari masyarakat, Polisi akan melihat, mempertimbangkan dan menentukan seperti apa pola pengawalan yang akan dilakukan dari adanya permohonan tersebut. Pengawalan ini sebenarnya bukan hanya bertujuan untuk mengamankan si pemohon pengawalan, namun juga pengendara lain di jalan raya dari adanya kegiatan tersebut.
Bayangkan betapa bahayanya ketika sebuah iring-iringan tidak dikawal Polisi?
Iring-iringan tersebut bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang tentunya sangat membahayakan iring-iringan itu sendiri dan juga pengguna jalan lain diluar iring-iringan tersebut.
"Jadi itu bagian tugas kami untuk melayani masyarakat. Sudah ada aturannya sendiri itu," ujar Any.
Dalam pelaksanaan pengawalan, Polisi juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan diskresi Kepolisian.
Apa itu Diskresi Kepolisian ?
Menurut Pasal 18 ayat (1) UU RI No 2 Th 2002 tentang Kepolisian RI “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”.
Artinya walaupun lampu lalu lintas menyala merah, Polisi dapat tetap memberikan kesempatan kepada peserta konvoi moge untuk tetap jalan. Hal ini dinamakan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 10 Perkap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
“Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu adalah tindakan petugas dalam hal mengatur lalu lintas di jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu”.
Nah sudah fahamkah Mitra Humas?
* Jangan ditiru ya aksi berbahaya pak Elanto. Berikut aksi berbahaya pak Elanto dalam menghentikan secara paksa pengawalan konvoi moge yang telah sesuai dengan prosedur.
Menarik gan, Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
G.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cek yang Hurup G kalimat "KEPENTINGAN TERTENTU"
Pertanyaannya, apakah konvoi moge masuk kategori kepentingan tertentu?
Ini jawabannya:
Apakah konvoi gaya2an moge masuk kategori "kepentingan tertentu"
Monggo dijawab.
Sekian!
Apa kata kaskuser?
Pendapat diterima.
ABAIKAN KESELAMATANYA, ELANTO HENTIKAN PAKSA PENGAWALAN POLISI YANG TELAH SESUAI PROSEDUR.
Saat ini netizen dihebohkan dengan aksi yang dilakukan oleh bapak Elanto Wijoyono (32) dan rekan-rekannya yang melakukan penghentian secara paksa konvoi pengendara moge yang sedang melintas di Yogyakarta. Padahal demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya, Polisi telah melakukan pengawalan sesuai dengan prosedur.
Sebelum memberikan komentar, mari kita fahami bersama penjelasan berikut.
Taukah Mitra Humas siapa saja pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan? Berikut urutan :
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kami sudah sering sosialisasi lho Mitra Humas, silahkan lihat postingan- postingan kami sebelumnya.
Nah, sesuai dengan urutan tersebut, maka pada huruf g, Polisi telah melakukan tugasnya dengan benar dan sesuai prosedur untuk melakukan pengawalan terhadap konvoi motor Harley tersebut.
"Mengenai voorijder itu, jadi pihak panitia (acara moge) sudah menghubungi kami. Mereka sudah mengantongi izin dan meminta pengawalan," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti dalam perbincangan, Minggu (16/8/2015).
Ada komentar bahwa Polisi hanya mengawal orang yang berduit saja? Itu tidak benar, seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk mengajukan permohonan pengawalan, termasuk Mitra Humas.
Pengawal terhadap rombongan moge ini tidak beda dengan pengawalan Polisi kepada mobil jenazah, rombongan pengantin dan iring-iringan lainnya.
Ketika ada pengajuan permohonan pengawalan dari masyarakat, Polisi akan melihat, mempertimbangkan dan menentukan seperti apa pola pengawalan yang akan dilakukan dari adanya permohonan tersebut. Pengawalan ini sebenarnya bukan hanya bertujuan untuk mengamankan si pemohon pengawalan, namun juga pengendara lain di jalan raya dari adanya kegiatan tersebut.
Bayangkan betapa bahayanya ketika sebuah iring-iringan tidak dikawal Polisi?
Iring-iringan tersebut bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang tentunya sangat membahayakan iring-iringan itu sendiri dan juga pengguna jalan lain diluar iring-iringan tersebut.
"Jadi itu bagian tugas kami untuk melayani masyarakat. Sudah ada aturannya sendiri itu," ujar Any.
Dalam pelaksanaan pengawalan, Polisi juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan diskresi Kepolisian.
Apa itu Diskresi Kepolisian ?
Menurut Pasal 18 ayat (1) UU RI No 2 Th 2002 tentang Kepolisian RI “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”.
Artinya walaupun lampu lalu lintas menyala merah, Polisi dapat tetap memberikan kesempatan kepada peserta konvoi moge untuk tetap jalan. Hal ini dinamakan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 10 Perkap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
“Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu adalah tindakan petugas dalam hal mengatur lalu lintas di jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu”.
Nah sudah fahamkah Mitra Humas?
* Jangan ditiru ya aksi berbahaya pak Elanto. Berikut aksi berbahaya pak Elanto dalam menghentikan secara paksa pengawalan konvoi moge yang telah sesuai dengan prosedur.
Menarik gan, Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
G.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cek yang Hurup G kalimat "KEPENTINGAN TERTENTU"
Pertanyaannya, apakah konvoi moge masuk kategori kepentingan tertentu?
Ini jawabannya:
Spoiler for pasal:
Apakah konvoi gaya2an moge masuk kategori "kepentingan tertentu"
Monggo dijawab.
Sekian!
Apa kata kaskuser?
Spoiler for reserved:
Quote:Original Posted By buduik.ketek►
gw cm mw ngomentarin soal kepentinga tertentu.....
perhatikan sebelumnya ada kata2 " dan / atau " yg berarti bahwan ada dua jenis yg bisa dikawal/dikasih prioritas,yaitu "konvoi dan kendaraan untuk kepentingan tertentu" konvoi atau kendaraan utk kepentingan tertentu"
kan dh dijelasin di penjelasan kendaraan utk kepentingan tertentu itu apa....
jadi bukan konvoinya yg kepentingan tertentu.....coba lebih teliti lagi bacanya gan
gw cm mw ngomentarin soal kepentinga tertentu.....
perhatikan sebelumnya ada kata2 " dan / atau " yg berarti bahwan ada dua jenis yg bisa dikawal/dikasih prioritas,yaitu "konvoi dan kendaraan untuk kepentingan tertentu" konvoi atau kendaraan utk kepentingan tertentu"
kan dh dijelasin di penjelasan kendaraan utk kepentingan tertentu itu apa....
jadi bukan konvoinya yg kepentingan tertentu.....coba lebih teliti lagi bacanya gan
Pendapat diterima.
Pas ngajuin pengawalan wong dijejeli jogedan maut jelas mau lah polkis maho bin laknat
Kalo sepeda konvoi sebanyak 10rebu BIKERS nanti dikawal jg ga ya?..
ebuset ....
avanya ts bikin ngiler
avanya ts bikin ngiler
Ada duit polisi langsung cepat
yaaa kalo aparat sih salah bener ya bener aja. semua tau kok
ah sudahlah.
harusnya dikawal jangan sampai ngebut atau nerobos lampu merah.
dikawal supaya mentaati peraturan lalu lintas.
dikawal agar tidak menggeber geber knalpot.
ini malah dikawal pake dibolehin dan diaturin supaya aman nerobos lampu merah, supaya uenak ngebut dan nggeber knalpot sepenak udele dewe.
standar ganda, ane cuma pake knalpot nobi kagak digeber aja di injek sampe patah ma pulisi.
ya sudahlah.
harusnya dikawal jangan sampai ngebut atau nerobos lampu merah.
dikawal supaya mentaati peraturan lalu lintas.
dikawal agar tidak menggeber geber knalpot.
ini malah dikawal pake dibolehin dan diaturin supaya aman nerobos lampu merah, supaya uenak ngebut dan nggeber knalpot sepenak udele dewe.
standar ganda, ane cuma pake knalpot nobi kagak digeber aja di injek sampe patah ma pulisi.
ya sudahlah.
Kepentingan tertentu nya mungkin biar kek mobil jenazah gt gan
Ehh, ane suka ditilang kalo pake knalpot kolong, tp mereka kok enggak yak, mana dikawal lg
Maap OOT
Ehh, ane suka ditilang kalo pake knalpot kolong, tp mereka kok enggak yak, mana dikawal lg
Maap OOT
Quote:Original Posted By lurah.susan ►
Menarik gan tanggapan humas mabes terkait aksi pak elanto w.
ABAIKAN KESELAMATANYA, ELANTO HENTIKAN PAKSA PENGAWALAN POLISI YANG TELAH SESUAI PROSEDUR.
Saat ini netizen dihebohkan dengan aksi yang dilakukan oleh bapak Elanto Wijoyono (32) dan rekan-rekannya yang melakukan penghentian secara paksa konvoi pengendara moge yang sedang melintas di Yogyakarta. Padahal demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya, Polisi telah melakukan pengawalan sesuai dengan prosedur.
Sebelum memberikan komentar, mari kita fahami bersama penjelasan berikut.
Taukah Mitra Humas siapa saja pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan? Berikut urutan :
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kami sudah sering sosialisasi lho Mitra Humas, silahkan lihat postingan- postingan kami sebelumnya.
Nah, sesuai dengan urutan tersebut, maka pada huruf g, Polisi telah melakukan tugasnya dengan benar dan sesuai prosedur untuk melakukan pengawalan terhadap konvoi motor Harley tersebut.
"Mengenai voorijder itu, jadi pihak panitia (acara moge) sudah menghubungi kami. Mereka sudah mengantongi izin dan meminta pengawalan," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti dalam perbincangan, Minggu (16/8/2015).
Ada komentar bahwa Polisi hanya mengawal orang yang berduit saja? Itu tidak benar, seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk mengajukan permohonan pengawalan, termasuk Mitra Humas.
Pengawal terhadap rombongan moge ini tidak beda dengan pengawalan Polisi kepada mobil jenazah, rombongan pengantin dan iring-iringan lainnya.
Ketika ada pengajuan permohonan pengawalan dari masyarakat, Polisi akan melihat, mempertimbangkan dan menentukan seperti apa pola pengawalan yang akan dilakukan dari adanya permohonan tersebut. Pengawalan ini sebenarnya bukan hanya bertujuan untuk mengamankan si pemohon pengawalan, namun juga pengendara lain di jalan raya dari adanya kegiatan tersebut.
Bayangkan betapa bahayanya ketika sebuah iring-iringan tidak dikawal Polisi?
Iring-iringan tersebut bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang tentunya sangat membahayakan iring-iringan itu sendiri dan juga pengguna jalan lain diluar iring-iringan tersebut.
"Jadi itu bagian tugas kami untuk melayani masyarakat. Sudah ada aturannya sendiri itu," ujar Any.
Dalam pelaksanaan pengawalan, Polisi juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan diskresi Kepolisian.
Apa itu Diskresi Kepolisian ?
Menurut Pasal 18 ayat (1) UU RI No 2 Th 2002 tentang Kepolisian RI “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”.
Artinya walaupun lampu lalu lintas menyala merah, Polisi dapat tetap memberikan kesempatan kepada peserta konvoi moge untuk tetap jalan. Hal ini dinamakan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 10 Perkap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
“Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu adalah tindakan petugas dalam hal mengatur lalu lintas di jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu”.
Nah sudah fahamkah Mitra Humas?
* Jangan ditiru ya aksi berbahaya pak Elanto. Berikut aksi berbahaya pak Elanto dalam menghentikan secara paksa pengawalan konvoi moge yang telah sesuai dengan prosedur.
Menarik gan, Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
G.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cek yang Hurup G kalimat "KEPENTINGAN TERTENTU"
Pertanyaannya, apakah konvoi moge masuk kategori kepentingan tertentu?
Ini jawabannya:
Apakah konvoi gaya2an moge masuk kategori "kepentingan tertentu"
Monggo dijawab.
Sekian!
gw cm mw ngomentarin soal kepentinga tertentu.....
perhatikan sebelumnya ada kata2 " dan / atau " yg berarti bahwan ada dua jenis yg bisa dikawal/dikasih prioritas,yaitu "konvoi dan kendaraan untuk kepentingan tertentu" konvoi atau kendaraan utk kepentingan tertentu"
kan dh dijelasin di penjelasan kendaraan utk kepentingan tertentu itu apa....
jadi bukan konvoinya yg kepentingan tertentu.....coba lebih teliti lagi bacanya gan
Menarik gan tanggapan humas mabes terkait aksi pak elanto w.
ABAIKAN KESELAMATANYA, ELANTO HENTIKAN PAKSA PENGAWALAN POLISI YANG TELAH SESUAI PROSEDUR.
Saat ini netizen dihebohkan dengan aksi yang dilakukan oleh bapak Elanto Wijoyono (32) dan rekan-rekannya yang melakukan penghentian secara paksa konvoi pengendara moge yang sedang melintas di Yogyakarta. Padahal demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya, Polisi telah melakukan pengawalan sesuai dengan prosedur.
Sebelum memberikan komentar, mari kita fahami bersama penjelasan berikut.
Taukah Mitra Humas siapa saja pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan? Berikut urutan :
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kami sudah sering sosialisasi lho Mitra Humas, silahkan lihat postingan- postingan kami sebelumnya.
Nah, sesuai dengan urutan tersebut, maka pada huruf g, Polisi telah melakukan tugasnya dengan benar dan sesuai prosedur untuk melakukan pengawalan terhadap konvoi motor Harley tersebut.
"Mengenai voorijder itu, jadi pihak panitia (acara moge) sudah menghubungi kami. Mereka sudah mengantongi izin dan meminta pengawalan," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti dalam perbincangan, Minggu (16/8/2015).
Ada komentar bahwa Polisi hanya mengawal orang yang berduit saja? Itu tidak benar, seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk mengajukan permohonan pengawalan, termasuk Mitra Humas.
Pengawal terhadap rombongan moge ini tidak beda dengan pengawalan Polisi kepada mobil jenazah, rombongan pengantin dan iring-iringan lainnya.
Ketika ada pengajuan permohonan pengawalan dari masyarakat, Polisi akan melihat, mempertimbangkan dan menentukan seperti apa pola pengawalan yang akan dilakukan dari adanya permohonan tersebut. Pengawalan ini sebenarnya bukan hanya bertujuan untuk mengamankan si pemohon pengawalan, namun juga pengendara lain di jalan raya dari adanya kegiatan tersebut.
Bayangkan betapa bahayanya ketika sebuah iring-iringan tidak dikawal Polisi?
Iring-iringan tersebut bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang tentunya sangat membahayakan iring-iringan itu sendiri dan juga pengguna jalan lain diluar iring-iringan tersebut.
"Jadi itu bagian tugas kami untuk melayani masyarakat. Sudah ada aturannya sendiri itu," ujar Any.
Dalam pelaksanaan pengawalan, Polisi juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan diskresi Kepolisian.
Apa itu Diskresi Kepolisian ?
Menurut Pasal 18 ayat (1) UU RI No 2 Th 2002 tentang Kepolisian RI “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”.
Artinya walaupun lampu lalu lintas menyala merah, Polisi dapat tetap memberikan kesempatan kepada peserta konvoi moge untuk tetap jalan. Hal ini dinamakan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 10 Perkap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
“Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu adalah tindakan petugas dalam hal mengatur lalu lintas di jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu”.
Nah sudah fahamkah Mitra Humas?
* Jangan ditiru ya aksi berbahaya pak Elanto. Berikut aksi berbahaya pak Elanto dalam menghentikan secara paksa pengawalan konvoi moge yang telah sesuai dengan prosedur.
Menarik gan, Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
G.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cek yang Hurup G kalimat "KEPENTINGAN TERTENTU"
Pertanyaannya, apakah konvoi moge masuk kategori kepentingan tertentu?
Ini jawabannya:
Spoiler for pasal:
Apakah konvoi gaya2an moge masuk kategori "kepentingan tertentu"
Monggo dijawab.
Sekian!
gw cm mw ngomentarin soal kepentinga tertentu.....
perhatikan sebelumnya ada kata2 " dan / atau " yg berarti bahwan ada dua jenis yg bisa dikawal/dikasih prioritas,yaitu "konvoi dan kendaraan untuk kepentingan tertentu" konvoi atau kendaraan utk kepentingan tertentu"
kan dh dijelasin di penjelasan kendaraan utk kepentingan tertentu itu apa....
jadi bukan konvoinya yg kepentingan tertentu.....coba lebih teliti lagi bacanya gan
Nih trit calon digembok lagi kah, sprti yg sblumnya??
* tuh ibu kabid humas, kayaknya harus balik sekolah ke PTIK lg deh buat belajar undang2... Jgn asbun aja ________
* tuh ibu kabid humas, kayaknya harus balik sekolah ke PTIK lg deh buat belajar undang2... Jgn asbun aja ________
Oohh ada penjelasan lagi ternyata tentang pasal huruf g "kepentingan tertentu" tapi engga dijelasin sama si humas, ane ngerti gan tapi...ah sudahlah cape gan
Taiklah..iring2an ga penting..gw tau iring2an panjang banget ya masa pengguna jalan lain dikorbanin..lagian tu motor toge jalan jg pada kenceng2..polisinya juga kek tai pengen pamer mogenya jg..samalah tu bedua taiii
Ane pake kaca mata yg laen ne gan.. klo kaca mata aturan normatif ya kek gitu lah.. yg bikin heran gwa, mereka tu menamakan diri sbg BIKER, ane biker jg, cuman beda motor.. ane pake vespa tua.. cuman sama bisa kenceng jg.. toh yg selama ini ane rasain klo lg touring, yg ane cari tu kenikmatan selama perjalanan, nikmati suasana jl, ngelihat indahnya lingkungan kika jalan, interaksi sama biker ato bahkan sama masyarakat.. nah ini MOGE udah larinya kenceng kadang cendrung sok.. trs apa se yg di carinya?? Itu yg bikin ane bingung.. padahal coba klo sepaham sama gwa ttg apa apa itu BIKER pst lbh seru kan.. itu menurut ane pribadi gans..
Konvoi toge selalu kutunggu...kapan yah
Quote:Original Posted By buduik.ketek ►
gw cm mw ngomentarin soal kepentinga tertentu.....
perhatikan sebelumnya ada kata2 " dan / atau " yg berarti bahwan ada dua jenis yg bisa dikawal/dikasih prioritas,yaitu "konvoi dan kendaraan untuk kepentingan tertentu" konvoi atau kendaraan utk kepentingan tertentu"
kan dh dijelasin di penjelasan kendaraan utk kepentingan tertentu itu apa....
jadi bukan konvoinya yg kepentingan tertentu.....coba lebih teliti lagi bacanya gan
bener juga kata2 agan ini
jadi para voojrider emang udah sesuai prosedur ya..
gw cm mw ngomentarin soal kepentinga tertentu.....
perhatikan sebelumnya ada kata2 " dan / atau " yg berarti bahwan ada dua jenis yg bisa dikawal/dikasih prioritas,yaitu "konvoi dan kendaraan untuk kepentingan tertentu" konvoi atau kendaraan utk kepentingan tertentu"
kan dh dijelasin di penjelasan kendaraan utk kepentingan tertentu itu apa....
jadi bukan konvoinya yg kepentingan tertentu.....coba lebih teliti lagi bacanya gan
bener juga kata2 agan ini
jadi para voojrider emang udah sesuai prosedur ya..
Coba dh Yg ngerti hukum jelasin me ane.klo diliat Dr "kepentingan tertentu" g masuk kan yh?
Klo kata2 " Dan atau " itu merujuk ke konvoi Dan atau kendaraan,artinya bs salah satu atau kedua2nya. Si moge masuk lah ke kategori konvoi,tp klo diliat Dr kepentingan tertentu g masuk dunk...
Ah sudahlah...
Klo kata2 " Dan atau " itu merujuk ke konvoi Dan atau kendaraan,artinya bs salah satu atau kedua2nya. Si moge masuk lah ke kategori konvoi,tp klo diliat Dr kepentingan tertentu g masuk dunk...
Ah sudahlah...
Quote:Original Posted By aserejoe ►
Kepentingan tertentu nya mungkin biar kek mobil jenazah gt gan
Ehh, ane suka ditilang kalo pake knalpot kolong, tp mereka kok enggak yak, mana dikawal lg
Maap OOT
Kaan desibelnya atau apalah itu yg berhubungan dgn nyaringnya suara knalpot udah dihitung kalau knalpot racing/standard bawaan pabrik. Jadi udh sesuai ketentuan.
Kepentingan tertentu nya mungkin biar kek mobil jenazah gt gan
Ehh, ane suka ditilang kalo pake knalpot kolong, tp mereka kok enggak yak, mana dikawal lg
Maap OOT
Kaan desibelnya atau apalah itu yg berhubungan dgn nyaringnya suara knalpot udah dihitung kalau knalpot racing/standard bawaan pabrik. Jadi udh sesuai ketentuan.
Menurut ane udah jelas kok undang2nya...
Kalo konvoi yg dikawal polisi ya jelas ngikut polisinya aja mau nerobos lampu merah kek atau apa lah, lagian kan udah diarahkan polisi tuh...
Sebenernya ini gara2 yg dikawal moge aja jadi pada sensi, di kota ane sering kok konvoi/rombongan non-moge dan non-pejabat yg dikawal voorijder (biasanya petinggi2 atau bos perusahaan) atau truk2 tentara, dan selalu dimaklumi karena udah sesuai prosedur (dikawal polisi, trus di persimpangan2 tertentu ada polantas yg mengarahkan lalu lintas)...
Makanya ane sebel sama si pesepeda itu (elanto yah namanya?) mau sok2 jagoan ngelawan polisi tapi malah keliatan bodoh karena gak mempelajari dasar hukumnya
Ane bukannya mau ngebelain polisi atau moge, tapi kalo udah sesuai prosedur, biar pun nyebelin, sebagai masyarakat taat dan paham hukum harus mengikuti dong...
Patut disundul dan jadi HT ini thread
Kalo konvoi yg dikawal polisi ya jelas ngikut polisinya aja mau nerobos lampu merah kek atau apa lah, lagian kan udah diarahkan polisi tuh...
Sebenernya ini gara2 yg dikawal moge aja jadi pada sensi, di kota ane sering kok konvoi/rombongan non-moge dan non-pejabat yg dikawal voorijder (biasanya petinggi2 atau bos perusahaan) atau truk2 tentara, dan selalu dimaklumi karena udah sesuai prosedur (dikawal polisi, trus di persimpangan2 tertentu ada polantas yg mengarahkan lalu lintas)...
Makanya ane sebel sama si pesepeda itu (elanto yah namanya?) mau sok2 jagoan ngelawan polisi tapi malah keliatan bodoh karena gak mempelajari dasar hukumnya
Ane bukannya mau ngebelain polisi atau moge, tapi kalo udah sesuai prosedur, biar pun nyebelin, sebagai masyarakat taat dan paham hukum harus mengikuti dong...
Patut disundul dan jadi HT ini thread
Quote:Original Posted By buduik.ketek ►
gw cm mw ngomentarin soal kepentinga tertentu.....
perhatikan sebelumnya ada kata2 " dan / atau " yg berarti bahwan ada dua jenis yg bisa dikawal/dikasih prioritas,yaitu "konvoi dan kendaraan untuk kepentingan tertentu" konvoi atau kendaraan utk kepentingan tertentu"
kan dh dijelasin di penjelasan kendaraan utk kepentingan tertentu itu apa....
jadi bukan konvoinya yg kepentingan tertentu.....coba lebih teliti lagi bacanya gan
kepentingan tertentunya(kendaraannya) ada ngga gan di "huruf g",,kan ada penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, penanganan huru hara, sama penanganan bencana alam..termasuk yang mana ni gan
gw cm mw ngomentarin soal kepentinga tertentu.....
perhatikan sebelumnya ada kata2 " dan / atau " yg berarti bahwan ada dua jenis yg bisa dikawal/dikasih prioritas,yaitu "konvoi dan kendaraan untuk kepentingan tertentu" konvoi atau kendaraan utk kepentingan tertentu"
kan dh dijelasin di penjelasan kendaraan utk kepentingan tertentu itu apa....
jadi bukan konvoinya yg kepentingan tertentu.....coba lebih teliti lagi bacanya gan
kepentingan tertentunya(kendaraannya) ada ngga gan di "huruf g",,kan ada penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, penanganan huru hara, sama penanganan bencana alam..termasuk yang mana ni gan
mogemogemogemogermogemogermo maning.
Via: Kaskus.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar