Pages


Senin, 03 Agustus 2015

Polisi Salah Tangkap Tukang Ojek, Negara Harus Tanggung Jawab

ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH

WELCOME TO MY THREAD


Spoiler for cek:



Spoiler for :


Sejak Kamis (30/7/2015) kemarin, Dedi (33) yang merupakan korban salah tangkap atas kasus pengeroyokan kembali menghirup udara bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakannya tak bersalah.

Meski begitu, menurut pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, penahanan Dedi yang berlangsung selama 10 bulan itu telah memberikan sejumlah kerugian pada mantan tukang ojek itu. Baik kerugian secara materil maupun secara psikis.

"Kita mendesak negara untuk memberi ganti rugi, kerugian bahwa Dedi sebagai suami, yang memiliki istri dan anak, kehilangan (pekerjaan) untuk memberikan nafkah lahir batin selama kurang lebih 10 bulan," kata Romy Leo Rinaldo yang merupakan pengacara LBH untuk Dedi di Kantor LBH Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Selama Dedi menjalani penahanan di rumah tahanan Cipinang, sejumlah masalah mendera keluarganya. Istrinya, Nurohmah menggantikan Dedi sebagai tukang ojek agar bisa menafkahi anak semata wayang mereka bernama Ibrahim yang baru berumur tiga tahun.

Bahkan akhirnya Ibrahim pun meninggal dunia karena kurang mendapat asupan gizi yang mencukupi.

"Dalam rentang 10 bulan itu anaknya mengalami sakit dan meninggal karena kekurangan gizi, saya kira ini sangat merugikan klien kita. Jadi untuk menghargai hak asasi manusia negara harus memperhatikan betul kasus ini karena Dedi ini bukan pelaku yang sebenarnya jadi ada indikasi kuat kasus ini adalah salah tangkap," kata Romy.

Dedi ditangkap polisi karena dituduh menjadi salah satu pelaku pengeroyokan terhadap seorang pengemudi angkot di kawasan PGC Cililitan pada Kamis malam, 18 September 2014 silam.

Awalnya malam itu keributan terjadi dekat pangkalan ojek di sekitar Pusat Grosir Cililitan (PGC). Dua sopir angkot berkelahi karena berebut penumpang.

Tukang ojek yang ada di pangkalan pun berupaya melerainya. Namun diduga karena sakit hati, salah satu sopir angkot pulang dan kembali ke lokasi membawa senjata.

Ia pun dikeroyok oleh sejumlah tukang ojek dan sopir angkot lainnya di sana. Peristiwa itu membuat sopir angkot itu tewas.

Beberapa hari setelah itu polisi melakukan pengejaran pada pelaku yang membuat tewas sopir tersebut. Pelaku tersebut bernama Dodi. Namun dalam pengejaran polisi justru menangkap Dedi.

Padahal saat kejadian, Dedi sudah pulang ke rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Setelah ditangkap, polisi pun memproses Dedi untuk diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di pengadilan, ia divonis bersalah dengan hukuman kurungan selama dua tahun penjara di rumah tahanan Cipinang.



Spoiler for :
Ucapan Syukur Tukang Ojek yang Jadi Korban Salah Tangkap

Dedi (33), tukang ojek yang ditangkap polisi dan dituduh terlibat pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya sopir angkot di kawasan Cililitan bebas pada Kamis (30/7/2015) kemarin. Dia bersyukur terbukti tak bersalah.

Sebelumnya, selama 10 bulan Dedi mendekam di rumah tahanan Cipinang karena Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonisnya dengan hukuman kurungan 2 tahun penjara.

Ditemui usai sesi konferensi pers di kantor LBH Jakarta hari ini, ekspresi dan sinar mata Dedi tampak masih sendu. Namun, dia mengaku sangat bersyukur bisa kembali mendapatkan kebebasan yang sebelumnya direnggut dari dirinya. 

"Alhamdulillah saya mendapatkan kembali hak kebebasan ini. Untuk saat ini belum ada rencana apa-apa saya masih fokus pada pemulihan setelah penahanan," kata Dedi kepada Kompas.com, di kantor LBH Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Romy Leo Rinaldo, pengacara dari LBH Jakarta, menyatakan, Dedi terbukti tidak bersalah berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Bagi LBH Jakarta, putusan bebas ini merupakan keberhasilan atas ikhtiar perjuangan selama ini dalam membela rakyat miskin yang tidak mampu dan buta hukum. Harapan perkara serupa tidak akan pernah terjadi lagi di kemudian hari," ujar Romy. 

Dedi ditangkap pada Kamis, 25 September 2014 yang lalu di pangkalan ojek tempat ia biasa mangkal dekat PGC Cililitan. Ia dituduk melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang sopir angkot pada Kamis malam, 18 September 2014. 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan perihal ketidakbersalahan Dedi sejak awal Juli ini, tepatnya pada Senin, 6 Juli 2015. Namun, PN Jakarta Timur baru membereskan perkara dan memberikan pemberitahuan resmi pembebasan Dedi pada Senin (27/7/2015).



Spoiler for :
"Baim Meninggal karena Kangen Bapaknya..."

Air mata Yati (57) kembali menetes saat menceritakan almarhum cucunya Muhammad Ibrahim yang meninggal enam bulan yang lalu. Sebab, ia sangat tidak menyangka cucunya yang baru berusia 3 tahun 4 bulan itu meninggal walaupun tidak dinyatakan sakit.

Menurut dia, kondisi cucunya itu terus memburuk setelah ayahnya, Dedi (34), ditangkap dan ditahan Polres Metro Jakarta Timur pada 25 September 2014 lalu. Padahal, keluarga tahu Dedi tidak bersalah dan menjadi korban salah tangkap.

Proses hukum tetap berjalan sehingga pria yang berprofesi sebagai tukang ojek itu divonis bersalah oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia pun mendekam di Rutan Cipinang. Selama berbulan-bulan Baim, panggilan akrab Ibrahim tidak bisa bertemu dengan Dedi. Padahal menurut Yati, Baim sangat akrab dengan Dedi.

"Tiap hari yang ngajak makan Baim, mandiin Baim, ya bapaknya. Sejak bapaknya ditahan, Baim jadi enggak mau makan," tutur Yati dengan suara parau dan terbata-bata.

Baim pun sempat beberapa kali dirawat di rumah sakit karena kondisinya yang memburuk. Sampai akhirnya tubuhnya mengurus dan fungsi tubuhnya tidak berjalan dengan semestinya.

Yati mengatakan, dokter yang memeriksanya menyatakan Baim kekurangan gizi. Ia pun dinyatakan meninggal dunia pada 25 Januari 2015 atau 4 bulan setelah Dedi ditahan.

"Baim meninggal karena kangen bapaknya," ucap Yati sambil berkali-kali mengusap air matanya.

Yati begitu terpukul karena beberapa hari sebelum Baim meninggal dunia, cucunya itu sempat meminta bertemu dengan ayahnya. Namun, ia tak kuasa mengabulkan permintaan terakhir dari Baim.

"Mana bisa dia besuk bapaknya lagi, kondisinya sudah payah banget. Buang air saja sudah di tempat tidur, ngapa-ngapain di tempat tidur," kenang Yati.

Saat pemakaman anaknya, Dedi belum bisa menemuinya. Dedi baru bisa menyambangi makam anaknya beberapa jam setelah upacara pemakamannya selesai.

"Itu juga dengan tangan terborgol dan didampingi polisi, sedih sekali saya," kata Yati.

Kemudian, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta membantu Dedi untuk membuktikan ia tidak bersalah dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Belakangan, hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan banding LBH.

Melalui relaas No.142/PID/2015/PT.DKI Jo No.1204/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim, hakim memutuskan Dedi tidak bersalah dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak sah.



Spoiler for :
Jika Terjadi Kekeliruan, Penyidik Salah Tangkap Tukang Ojek Dijatuhi Sanksi

Kasus Dedi (34), tukang ojek korban salah tangkap polisi hingga berujung pemidanaan, menjadi pelajaran penting bagi sistem penegakan hukum di Indonesia. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengakui, polisi akan mempelajari kasus yang menimpa Dedi ini.

"Divisi hukum akan kaji masalah ini, serta pengawasannya," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Menurut Iqbal, jika tim dalam kajian tersebut menemukan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan keliru, maka Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya akan turun melakukan upaya tegas. Upaya tegas tersebut berupa pemberian sanksi berdasarkan kode etik profesi yang berlaku.

"Kalau misalnya proses ini salah, atau ada hal-hal direkayasa, jelas kita akan tuntut sesuai dengan kode etik profesi," kata Iqbal.

Sementara ini, Iqbal menjelaskan, polisi akan mempelajari mengapa Dedi dibebaskan. Selain itu, Iqbal juga menyerahkan kepada keluarga terkait permintaan rehabilitasi nama baik atau gugatan lainnya.

Kasus Dedi ini terjadi pada 18 September 2014 lalu. Ketika itu, keributan terjadi di pangkalan ojek sekitar Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Dua sopir angkot berkelahi karena berebut penumpang.

Tukang ojek di sekitar lokasi berusaha melerai keduanya. Salah satu sopir angkot yang berkelahi itu pulang, tetapi kembali lagi dengan membawa senjata.

Sopir angkot tersebut kemudian dikeroyok sejumlah tukang ojek dan sopir angkot lainnya. Akibatnya, sopir angkot itu tewas.
Tujuh hari setelahnya, petugas dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengejar orang yang menewaskan sopir angkot itu. Pelaku diketahui bernama Dodi, yang juga seorang sopir angkot. Namun, bukan menangkap Dodi, polisi justru menangkap Dedi.

Padahal, saat kejadian, Dedi sudah pulang ke rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Namun, proses hukum tetap berjalan sehingga pria itu divonis bersalah oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia pun mendekam di Rutan Cipinang. Istri Dedi berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi suaminya. Ia pun meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Belakangan, hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan banding LBH. Dedi pun dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Melalui rilis No.142/PID/2015/PT.DKI Jo No.1204/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim, hakim memutuskan bahwa Dedi tidak bersalah, dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak sah.



Spoiler for :
Hakim Pemutus Vonis Bersalah Dedi Dinilai Perlu Bertanggung Jawab

Posisi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memutuskan Dedi (34) bersalah dalam kasus pembunuhan sopir angkot 06 A pada 18 September 2014 lalu dinilai bertanggung jawab penuh. Sebab, hakim menentukan nasib kasus tersebut setelah mempertimbangkan dari beragam sisi, termasuk jaksa, kepolisian, dan terdakwa.

"Tetapi, harus diingat, bukan polisi dan jaksa yang melakukan kekeliruan semata, tetapi yang fatal itu adalah hakim. Hakim paling fatal karena dia menghukum," kata kriminolog Universitas Indonesia, Ferdinand T Andi Lolo, Kamis (30/7/2015).

Ferdinand menduga, ada kelalaian dari hakim saat itu sehingga, kata dia, hakim tidak menilai berdasarkan fakta di persidangan secara baik.

"Tidak hanya mengacu di berita acara pemeriksaan (BAP). Cerita yang sebenanrya harus dibuktikan di pengadilan dengan membawa saksi dan alat bukti masing-masing," kata Ferdinand.

Hakim dinilai harus bijaksana dalam proses peradilan. Hal ini untuk menghindari kekeliruan dalam putusan pidana nantinya.

"Seharusnya lebih bijaksana melihat versi dua sudut dan mempertanyakan alat bukti. Jadinya ini kekeliruan 'hukum berjemaah' dengan merugikan orang tidak bersalah," kata Ferdinand.

Pada 18 September 2014 lalu, terjadi keributan di pangkalan ojek di sekitar Pusat Grosir Cililitan (PGC). Dua sopir angkot berkelahi karena berebut penumpang.

Tukang ojek yang ada di pangkalan pun berupaya melerainya. Namun, karena sakit hati, salah satu sopir angkot pulang dan kembali ke lokasi membawa senjata. Ia pun dikeroyok oleh sejumlah tukang ojek dan sopir angkot lainnya di sana.

Peristiwa itu membuat sopir angkot itu tewas. Tujuh hari setelahnya, polisi dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengejar orang yang menewaskan sopir angkot itu.

Pelaku diketahui bernama Dodi yang bekerja sebagai sopir angkot. Namun, bukannya menangkap Dodi, polisi justru menangkap Dedi.
Padahal, saat kejadian, Dedi sudah pulang ke rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Namun, proses hukum tetap berjalan sehingga pria itu divonis bersalah oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia pun mendekam di Rutan Cipinang. Kendati demikian, Nurohmah tidak menyerah. Ia meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.  

Belakangan, hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan banding LBH. Dedi pun dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Melalui rilis No.142/PID/2015/PT.DKI Jo No.1204/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim, hakim memutuskan Dedi tidak bersalah dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak sah.



KOMENG TERBAIK
Quote:Original Posted By sisisarah
kasihan karna salah tangkap semua jadi ancur anak semata wayang ampe meninggal walau meninggal udah jadi taqdir tapi ada sebbnya.

Quote:Original Posted By kawayuki
harusnya dpat rehabilitasi nama baik itu....kasian anaknya....

Quote:Original Posted By mbahmomon
Rehabilitasi ama ganti rugi.
Pulisinya juga harus dikarungin.

Quote:Original Posted By IqbalAsseyka
jadi serem
orang gak bersalah pun di "paksa" bersalah. biar urusan mereka kelar
smoga bapaknya di berikan keberkahan berkali" lipat.
dan semoga aja salah tangkapnya gak ada unsur kesengajaan.

Quote:Original Posted By golbezz
kriminalisasi
ni polisi harus ditindak dgn seadil adilnya

Quote:Original Posted By yukenzi
kasus kaya gini harus terus di blow up..
untungnya kita masih punya LBH

dari info temen yg aktif di LBH,
didalamnya banyak aktif pengacara2 yg idealis membela kebenaran tanpa berharap imbalan..

Quote:Original Posted By jaja.mihardja
hakim, jaksa, polisi, pelaku sebenarnya, sama rekan rekannya, yang terlibat semoga kalian dilaknat dunia akhirat
wahai pak hakim, pak jaksa, dan pak polisi, mungkin kalian bisa tertawa lepas nggak dapet tindakan apa apa cuma ditegur, tapi inget nanti juga kalian pensiun dan juga mati

Quote:Original Posted By ba4425vt
Yang penting tangkap dulu, disuruh ngaku.

Kayak gini kelakuannya gimna masyarakat ga antipati ama polkis






Spoiler for Kepada Kaskuser:
Kepada seluruh kaskuser yang tergolong mampu, diharapkan bantuan/uluran tangannya untuk membantu saudara kita

http://m.kaskus.co.id/thread/55a60ee...-uluran-tangan



CUMA MINTA

kasihan karna salah tangkap semua jadi ancur anak semata wayang ampe meninggal walau meninggal udah jadi taqdir tapi ada sebbnya.

Mejeng di ht
harusnya dpat rehabilitasi nama baik itu....kasian anaknya....
Quote:Original Posted By sisisarah
kasihan karna salah tangkap semua jadi ancur anak semata wayang ampe meninggal walau meninggal udah jadi taqdir tapi ada sebbnya.


Iye gan ane juga sedih pas pertama kali baca berita ini

Indonesia emang udah sering banget am kejadian seperti ini jadi geram ane

ya gan klo berkenan
Rehabilitasi ama ganti rugi.
Pulisinya juga harus dikarungin.
kriminalisasi
ni polisi harus ditindak dgn seadil adilnya
kasus kaya gini harus terus di blow up..
untungnya kita masih punya LBH

dari info temen yg aktif di LBH,
didalamnya banyak aktif pengacara2 yg idealis membela kebenaran tanpa berharap imbalan..
Quote:Original Posted By kawayuki
harusnya dpat rehabilitasi nama baik itu....kasian anaknya....


Bener gan!

Udah salah tangkep, dipenjara 10 bulan, ditambah lagi anaknya meninggal

Lengkap banget penderitannya gan

klo boleh
rehabilitasi total + kompensasi harus nyah.
hakim, jaksa, polisi, pelaku sebenarnya, sama rekan rekannya, yang terlibat semoga kalian dilaknat dunia akhirat
wahai pak hakim, pak jaksa, dan pak polisi, mungkin kalian bisa tertawa lepas nggak dapet tindakan apa apa cuma ditegur, tapi inget nanti juga kalian pensiun dan juga mati
Yang penting tangkap dulu, disuruh ngaku.

Kayak gini kelakuannya gimna masyarakat ga antipati ama polkis



Quote:Original Posted By jaja.mihardja
hakim, jaksa, polisi, pelaku sebenarnya, sama rekan rekannya, yang terlibat semoga kalian dilaknat dunia akhirat
wahai pak hakim, pak jaksa, dan pak polisi, mungkin kalian bisa tertawa lepas nggak dapet tindakan apa apa cuma ditegur, tapi inget nanti juga kalian pensiun dan juga mati


Bener gan mereka semua yang agan sebutin wajib banget dilaknat dengan hukuman setimpal, bahkan lebih dari setimpal

Semoga thread ini bisa dibaca oleh mereka yang terlibat dan mereka segera nyadar bahwa kekayaan mereka hanya sementara dan titipan belaka dan semua itu sma dimata-Nya

klo ingin

jadi serem
orang gak bersalah pun di "paksa" bersalah. biar urusan mereka kelar
smoga bapaknya di berikan keberkahan berkali" lipat.
dan semoga aja salah tangkapnya gak ada unsur kesengajaan.
Quote:Original Posted By IqbalAsseyka
jadi serem
orang gak bersalah pun di "paksa" bersalah. biar urusan mereka kelar
smoga bapaknya di berikan keberkahan berkali" lipat.
dan semoga aja salah tangkapnya gak ada unsur kesengajaan.


Gak cuma ente yg ane juga gan.

ane ngebayangin gimana klo ane yg jadi korban, bahkan di luar negeri sana banyak salah tangkep dan dipenjara ampe 30 tahunan lebih

Bisa jadi ada unsur kesengajaan gan entah karena tu polisi dibayar ato sejenisnya gitulah

Tapi semoga aja gak ada ya gan

klo mau

..makin pinter aja polkis sekarang...!

Quote:Original Posted By angin26112001


Bener gan!

Udah salah tangkep, dipenjara 10 bulan, ditambah lagi anaknya meninggal

Lengkap banget penderitannya gan

klo boleh


lengkap bray...
ngebayanginya aja bikin perih
moga2 tuh polisi yg mau gmpg selesai perkara ama tuh hakim yg vonis ngasal2 biar kerjaan cepet kelar kena karma nya.ya skrg akibat salah vonis dan tangkapnya bikin anak nya meninggal
mudah2an karmanya sama.anak2 mereka digebuk dpn mreka jg meski anak2nya gk bersalah
Ane sedih bacanya gan..
Ini penyidik dan polisi yang salah tangkap kudu dihukum, negara juga harus memberi bantuan moril dan materiil pada pak Dedi..
kalau tidak salah korban salah tangkap biasanya hanya di berikan uang 1 juta rupiah

apa itu sebanding ???!!!!
Siap2 di mutasi tu polisi
Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar